menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sr-rmatera Utara Nomor 64 Tahun 2A18 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Al9; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propiasi Suuratera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2DA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AO4 tentang Pemeri.ksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 66, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor aaOO); t Mengingat : 1. 2. a 4. 7.
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {i.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2\;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AA4 tentang Perimbangan Keuangalt Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AH Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e|; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O05 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4STGI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51ss); 8. 9.
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik InConesia Nomor +61fl;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun ZALT tentang Pembinaan dan Pengaw,asan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Z}fi Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6Aa\;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2}fi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AI7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O57);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2O18 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 622a\;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O1g tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A19 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6Z22l;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2A11 tentang Peruhahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan l\llenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2A18 tentang Pedoman Pen5rusu.nan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2A19; 17. 6- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A76 Nomor 6, Tamhahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2ALg {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 10); Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara ?ahun Anggaran 2A1,9 {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nornor 6s); MEMUTUSKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 64 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal I Beberapa ketentuan da-larn Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A19 {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Ta.hun 2AL8 Nomor 65) diubah seLragai berikut :
1.Ketentuan Lampiran I Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2AL9 diubah dengan melakukan pergeseran anggaran altar kelompok belanja dan antar jenis belanja, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gutrernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peratr-rran Gubernur ini. 18. 19. Menetapkan 2. 7- Ketentuan Lampiraa II Penjaharan Anggaran Pendapatan dan Belan_ia Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 diubah dengan melakukan pergeseran anggaran antar oLryek belanja, aatar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama? antar jenis trelanja rlan antar unit organisasi pacla Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sr.lmatera Utara dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Ketentuan Lampiran III Daftar Penerima Hibah dan besaran bantuan dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernr-rr ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gutrernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, mernerintahkan pengundarlgari Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Surnatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 20 qm >op rERA UTARA, 3. RAHMAYADI