1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi provinsi.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara.
6.Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
9.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Sumatera Utara.
10.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
11.Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat BUMD.
12.Desa adalah desa yang ada di kecamatan kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara.
13.Sekolah Menengah Atas adalah Sekolah Menengah Atas di wilayah Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat SMA.
14.Sekolah Menengah Kejuruan adalah Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat SMK.
15.Sekolah Luar Biasa adalah Sekolah Luar Biasa di wilayah Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat SLB.
16.Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS. 4
17.Rencana Strategis adalah Rencana Strategis Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Renstra.
18.Rencana Kerja adalah Rencana Kerja Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Renja.
19.Rencana Kerja dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RKA.
20.Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengawasan yang selanjutnya disingkat LHP.
21.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disingkat BPK RI.
22.Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Itjen Kemendagri.
23.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD.
24.Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP.
25.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM.
26.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA.
27.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK.
28.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA.
30.Anggaran Kas yang selanjutnya disingkat AK.
31.Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHK-ASN.