menetapkan Peratrrran Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembenhrkan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 1.7 Tahun 2OAg tentang Keuangan Negara {I"embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA4 bntang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor LA4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teraldrir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573l,; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2ALT tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Pemba:rgunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perrrbahan Rencana Pembangunan Jangla Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; r\ -\)-
7.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2oo8 tentang Tata cara Pen5rusunan Rencana Pembangunan Daerah Frovinsi sumatera utara (Lembaran Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2oo8 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11);
8.Peraturan Daerah Nomor L2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OA5-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Frovinsi Sumatera Utara Nomor 12);
9.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL6 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol9 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLg Nomor 5O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perahrran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023;
11.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspelrtorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah beberapa kali teraHrir dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2O2L tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun ?OZL Nomor 31);
12.Peraturan Gubefitur Nomor 12 Tahun 2O2L tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O2l Nomor L2); MEMUTUSKAN MenetApKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022.