Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2014
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur sumatera utara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi HEf) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ql4; undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor L2 Tahun L992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a78h undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tartbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 382 U; Mengingat : 1. b. G. 2. 3. 7. 8. 4. 5. 6. 10. 11. 12. 13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO3 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OAS tentang Badan Usaha Milik Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendahraan Negrara {kmbaran Ne$ara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2AA4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 85, Tambe*ran Lembatan Negara Republik Indonesia Nornor aal\; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2AO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44331 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OA9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nsmor 31 Tahun 2OOg tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1"25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomsr 12 Tahun 2008 tentang Perrrbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2AO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB l{omor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a84al; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); undang-undang Nomor L3 Tahun 2O1O tentang Hortikultura {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olo Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL4 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a62l.; 9. L4. 15. 16. 18. 19. 17. -J- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OOl tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO79l; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2AOZ tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor L42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 425a\ Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OAT tentang Pembagian Unlsan Pemerintahan Antara Pemedntah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; Peratutart h^esiden Nomor 77 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2A1t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tah:un 2OO5 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 I Perrnentan/ OT . l4O / 4 I 2OO7 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Perrnentan/SR.l4O /8/2O11 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor a9\; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 70 /Permentan/ SR .L4O / LA I 2Al1 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2OIl Nomor 66$; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor ls/M-DAG IPE,F-I 412013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 82 /Perunentan/ OT.|4O / I / 2O13 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani (Berita Negara Tahun 2Al3 Nomor 1055); Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor L22 /Perunentan/SR .L3O / lL l20l3 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2O74; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2O9 I PMK.O2 I 2Ol3 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungiawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1613); Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634 IMPP lKep 19 I 2OO2 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar; 2t. 20. 22. 23. 24. 25. Menetapkan :
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati/Walikota dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, jumlah dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasa] 6A
(U Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke Penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Fertaniaq. (21 Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian oleh penyalur di Lini IV ke petani atau kelompoktani diatur sebagai berikut:
Membuka PDF…