a.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.melaksanakan pengumpulan datalbahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
c.melaksanakan pen5rusunan perencanaanf program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d.melaksanakan pen5rusunan dan pengelolaan data kepegawaian;
e.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/ rjin belajar, pendidikan dan pelatihan kepimimpinan/stmktural, fungsional dan teknis;
f.melaksanakan pen5rusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
g.melaksanakan penyiapan bahan pengemb€mgan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
h.melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningakatan kesejahteraan pegawai dan jabatan dilingkungan dinas;
i.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksnaan kepada unit dilingkungan dinas;
j.melaksanakan penJrusunan bahan rancanga.n dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan ;
k.melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
l.melaksanakan pengadaan naskah dinas;
m.melaksanakan urusan keprotokalan dan menyiapkan rapat- rapat;
n.melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan lrmurn, pelayanan minimal dan 10 pendokumentasian surat-surat, barang bergerak dan barang tidak bergerak.
o.melaksanakan penJrusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rrmah tangga, pemeliharaanf perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor;
p.melaksanakan penjrusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
q.melaksanakan pen]rusunan bahan teraahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; r- melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perpustakaan dinas;
s.melaksanakan penyerasian ketikan tata naskah dinas;
t.melaksanakan pengkoordiansian administrasi dan pengelolaan kepegawaian pada unit pelaksana teknik dinas;
u.melaksanakan pembinaan kearsipan dinas dan unit pelaksanaan teknis dinas;
v.melaksanakan koordinasi dengan unit terkait;
w.melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan tugasnya;
x.melaksanakan pen5rusunan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan.