1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas– luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesaturan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
6.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
7.Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik adalah pengadaan untuk memproduksi tenaga listrik.
8.Usaha Transmisi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dan pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
9.Usaha Distribusi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
10.Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
11.Jaringan Tenaga Listrik adalah fasilitas penyaluran tenaga listrik yang meliputi saluran transmisi dan atau saluran distribusi berikut sarana penunjangnya.
12.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah Izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
13.Izin Operasi adalah Izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
14.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah Izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
15.Dinas Perizinan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.
16.Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik. Instalasi Tenaga Listrik terdiri dari Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah.
17.Pemeriksaan Instalasi Tenaga Listrik adalah segala kegiatan untuk mengadakan penilaian terhadap suatu Instalasi dengan cara mencocokkan terhadap persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
18.Pengujian Instalasi Tenaga Listrik adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk mengukur dan menilai untuk kerja suatu instalasi.
19.Instalasi Penyediaan Tenaga Listik adalah Instalasi mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
20.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi mulai dari titik pemakaian.
21.Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik dibidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
22.Tim Teknis adalah Aparatur Sipil Negara yang dianggap mampu untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
23.Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
24.Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.