menetapkan Perahrran Gubernur tentangTata Cara Peneta.pan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara; Pasal L8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ?ahun 1945; b. c. Mengingat : 1. 2. 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Pmpinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2AL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5a9al; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang*undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah pembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonsia Nomor 5i67e\; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 2. 3. 4. 5. 6. 7. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun ZOLT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOLT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6A371; Peraturan Pemerintah Nomor t2 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun zAI1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 44); Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL6 Nomor 4O) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Surnatera Utara Nomor 39 Tahul 2OL6 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 47); Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2Ol9 tentang T\rgas, Fungsi, Uraian T\rgas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLg Nomor 5). 8. 9. 10. 11. L2, 4 MEMUTUSKAN MenetaPKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARI{YA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA.