Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 28 Agustus 2O14 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 1 September 2Ol4 SEKREf,ARIS DAERAH PROVTNSI SUMATERA UTARA, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OI4 NOMOR 29 Pembina U (IV/c) NrP. 19590227 198003 1 004 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 29 TAHUN 2014 TANGGAL 28 AGUSTUS 2074 KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIJINAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA NO BIDANG, JENIS PERIJINAN 1 2 I. BIDANG PERKEBUNAN PERIJINAN :
1.Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B)
2.Ijin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P)
3.Ijin Usaha Perkebunan (IUP)
4.Ijin Perubahan Luas Lahan
5.Ijin Pembahan Jenis Tanaman
6.Ijin Perubahan Kapasitas Pengolahan Hasil Perkebunan
7.Ijin Diversifikasi Usaha U BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PERIJINAN :
1.Surat Ijin Pembudidayaan Ikan (SIPB) di Laut dan Perairan Umum Lintas Kabupaten/Kota m BIDANG KEHUTANAN PERIJINAN :
1.Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (UIPHHK) Dengan Kapasitas Produksi di atas 2.000 m3 s.d 6.000 mg
2.Perluasan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Produksi 2.OOO ms s.d 6.000 m3 per tahun
3.Ijin Usaha Pemanfaatan Serta Rehabilitasi di Taman Hutan Raya Skala Provinsi
4.Surat Ijin Hak Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Hutan Raya ry. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PERIJINAN :
1.Ijin Lingkungan V. BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PERIJINAN :
1.Penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI) Yang Skala Investasinya di atas Rp. 1O Milyar Tidak Termasuk Tanah Bangunan dan Tempat Usaha {masih berlangsung}
2.Penerbitan Ijin Kawasan Industri yang lokasinya Lintas Kabupaten/Kota
3.Perubahan Alamat dan Penanggung jawab Industri.
4.Ijin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip
5.Iiin Perluasan Usaha Industri NO BIDANG, JENIS PEzuJINAN 1 2
u.BIDANG KESEHATAN PERIJINAN:
1.Pemberian Ijin Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan Baik Pemerintah Maupun Swasta: A. Penetapan Ijin Mendirikan B. Penetapan Ijin Operasional
2.Surat Ijin Pendirian Rumah Sakit KelaS B Non Pendidikan
3.Surat Ijin Perpanjangan Penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan
4.Surat Ijin Perpanjangan Penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus Kelas B Non Pendidikan VII. BIDANG BINA MARGA PERIJINAN :
1.Ijin Pemakaian Bahu Jalan Atas Pemasangan Papan Reklame, Neon Box Yang Terkena Jalan Provinsi
2.Ijin Pemnkaian Kain Rentang/Spanduk
3.Ijin Pemakaian Tanah Untuk Warung, Depot dan Bangunan Tidak Permanen
4.Ijin Pemakaian Tanah Untuk Pertanian VIII. BIDANG PERHUBUNGAN PERIJINAN :
1.Darat A. Ijin Trayek 1) Angkutan Pemadu Moda 2l Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk Angkutan Antar Jemput 3) Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk Angkutan Karyawan 4l Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk Angkutan Permukiman B. Ijin Insidentil Untuk Trayek Antar Kota Antar Provinsi C. Ijin Operasi : 1) Angkutan Taksi ke dan dari Bandara serta antar Kota dalam Propinsi 2) Angkutan Sewa
2.Udara A. Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
3.Laut A. Surat Ijin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUP EMKL) B. Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Bagr Pemsahaan yang Berdomisili dan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan antar Kabupate n / Kota dalam Wilavah Provinsi Setempat NO BIDANG, JENIS PERIJINAN I 2 C. Ijin Usaha Pelayaran Ralryat BaSl Perusahaan yang Berdomisili dan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Setempat, Pelabuhan antan Provinsi dan Internasional (Lintas Batas) D. Ijin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Feralatan Penunjang Angkutan Laut E. Surat Ijin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas F. Surat Ijin Usaha Tally Mandiri (SIUTM) G. Surat Ijin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPR) Ix. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERIJINAN :
1.Surat Ijin Jasa Titipan Untuk Kantor Cabang
2.Surat Ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pemerintah dan Badan Hukum yang Cakupan Areanya Provinsi Sepanjang Tidak Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio
3.Surat Ijin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
4.Surat Ijin Galian Untuk Keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi
x.BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PERIJINAN :
1.Ijin Tehaga Technical Senrice (TS) Pada Peiusahaan Peternakan dan Distributor Obat Hewan
2.Ijin Peredaran Bahan AsaI Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan di Pasar Non ?radisional (Plaza/ Supermarket)
3.Ijin Distribusi Obat Hewan
4.Ijin Distribusi Pakan Ternak
5.Ijin Distribusi Mesin Peternakan
x.BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI PERIJINAN :
1.Penetapan Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Unruk Badan Usaha yang Wilayah Usahanya Lintas Kabupaten/Kota Penetapan Ijin operasional Pembangkit Listrik yang Fasilitas Instalasinya Mencakup Lintas Kabupaten / Kota Penetapan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Untuk Badan Usaha yang menjual Tenaga Listrik dan/ atau menyewakan Jaringan Tenaga Listrik kepada Badan usaha yang Ijinnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Penetapan Persetujuan Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Ijin operasi yang Ijinnya Ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Penetapan Ijin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika pada Jaringan Milik Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Iiin Operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi 2. 3. 4. 5. NO BIDANG, JENIS PERIJINAN 1 2
6.Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara yang Lintas Kabupaten/ Kota
7.Pembenan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral dan Batubara
8.Ijin Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi ljin Usaha Jasa Penunjang Listrik dan Ijin Usaha Industri Penunjang Tenaga Listrik
9.Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi XII. BIDANG PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR PERIJINAN :
1.Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPAP) di Provinsi Sumatera Utara meliputi :
a.Pemanfaatan Air Danau
b.Pemanfaatan Air Sungai c.Pemanfaatan Air Laut yang berada di darat yang mengatur perlindungan kuantitas dan kualitas air permukaan sesuai dengan Kewenangan Pemerintah Provinsi
2.Ijin Pemakaian Air Tanah dan Pengusahaan Air Tanah
3.Ijin Usaha Pemanflaatan Jasa Lingkungan Air
a.Ijin Peningkatan Jaringan Irigasi oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air
5.Ijin Peningkatan Jaringan Irigasi oleh Badan Usaha, Badan Sosial atau Perorangan
6.Ijin Pembangun€Ln Jaringan Irigasi
7.Ijin Pemanfaatan Jaringan Irigasi
8.Ijin Pengubahan dan/atau Pembongkaran Jaringan Irigasi XIII. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIJINAN :
1.Ijin Penelitian yang dilakukan Individu atau Perusahaan yang Bersifat Komersil NO BIDANG, JENIS NON PERIJINAN 1 2 I. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
1.Surat Rekomendasi Kelayakan Pengolahan {SKP) il. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.Surat Rekomendasi Pembuangan Air Limbah Ke Laut il. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1.Rekomendasi terhadap permohonan ian JASTIP untuk kantor pusat (Ijin dari Dirjen Postel)
2.Rekomendasi terhadap permohonxt izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline (end to end) (Ijin dari Dirjen Postel)
3.Rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan tzin penyelenggaraan Televisi (Ijinnya dari Menteri)
4.Rekomendasi penempatan terhadap permohonan izin pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, bersama dengan Dinas Perhubungan (Rekomendasi KKOP), Dinas Tarukim (Rekomendasi Konstruksi), BPN (Rekomendasi Lokasi) dan Pemerintah Kab/Ko (izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi bersama) (Ijinnya dari Bupati) IV. BIDANG PERINDUSTRIAN DAN
1.Angka Pengenal Importir PERDAGANGAN GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Aslinya UM, Pembina UtalMMuda (IVl c) NIP. 19590227 198003 1 004 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 29 TAHUN 2014 TANGGAL 28 AGUSTUS 2014 BIDANG, JENIS PERIJINAN YANG TIDAK DILIMPAHKAN KEWENANGAN PENANDATANGANANI{YA KEPADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU YANG DITANDATANGANI OLEH GUBERNUR NO BIDANG. JENIS PEzuJINAN 1 2 I. BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI
1.Ijin Usaha Pertambanga:r Lintas KabupatenlKota
2.Ijin Usaha Kelistrikan Lintas Kabupaten/Kota menggunakan alat berat atau bahan Peledak Lintas Kabupaten/Kota GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Aslinya M, Pembina Utada Muda (IV/c) NIP. 19590227 198003 1 004