Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2018
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Indeks "K" dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (krnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 1O5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa22): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a781; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun t999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
(l) Penetapan indeks "K" sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat {1} dilaksanakan berdasarkan komponen biaya :
BAB III
Data yang diperlukan untuk penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra adalah :
BAB IV
Pekebun Swadaya membentuk kelembagaan seperti kelompok atau koperasi yang merupakan wakil pekebun yang bermitra dengan pemsahaan perkebunan pemilik PKS dalam bentuk Mitra Swadaya. Pekebun Mitra Inti Plasma dan Mitra Swadaya wajib menjual seluruh TBS kepada perusahaan melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama. (g) Perjanjian Kerjasama Mitra swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s secara tertulis diketahui oleh Gubernur yang memuat antara lain:
(D semua PKS yang bermitra di wilayah Provinsi sumatera utara wajib membeli TBS pekebun kelapa sawit Mitra plasma dan Mitra Swadaya melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oletr Gubernur. Q) Pembelian TBS pekebun kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan secara langsung oleh PKS, tidak boleh melalui pedagang perantara. (g) Pekebun swadaya yang belum bermitra, perlu didorong untuk membentuk lembaga yang mewakili mereka untuk bermitra d.engan pemilik PKS. (+) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Gubernur, melalui Dinas. (D (z) (f) Kemitraan yang akan dibentuk harus didasarkan pada keseimbangan produksi TBS dan kapasitas olah PKS, sehingga tidak terjadi over capacifr. (e) Bahan baku PKS yang sudah mencapai kapasitas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang berasal dari kebun kelapa sawit perusahaan sendiri dan TBS pekebun kelapa sawit mitra dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perkebunan.
perusahaan dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang telah terikat kemitraan dengan PKS perusahaan lain, baik secara langsung maupun melalui perantara pedagang pengumpul. Dalam hal terjadi sesuatu keadaan yang memaksa PKS kebun kelapa sawit mitra tidak dapat beroperasi, maka TBS dapat dialihkan ke PKS lain setelah berkoordinasi dan diketahui oleh Kepda Dinas.
Luas lahan Kelompok pekebun kelapa sawit swadaya berkisar 20 - 50 Ha dan terdapat dalam satu kecamatan. Lembaga atau kelompok tidak diperkenankan berperan sebagai pedagang pengumpul TBS hasil pekebun lainnya baik yang sudah bermitra maupun belum bermitra. Pedanjian kemitraan pengolahan dan penjualan TBS kelompok pekebun kelapa sawit swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat {21 dilakukan berdasarkan pada azas manfaat yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungiawab, saling memperkuat dan berkelanjutan.
Membuka PDF…