1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam lintas dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dasar.
9.Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur yang mempunyai tugas memberikan telahaan mengenai masalah Pemerintahan Daerah, sesuai dengan bidang tugasnya.
10.Penggantian Antar Waktu yang selanjutnya disingkat PAW.
11.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara.
13.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara. 4
14.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Ranperda.
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Sumatera Utara.
17.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah Rencana Strategis Provinsi Sumatera Utara.
18.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah Rencana Kerja Provinsi Sumatera Utara.
19.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
21.Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat P-APBD adalah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
22.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Daerah.
23.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah, yang selanjutnya disingkat LPPD.
24.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di Lingkungan Sekretariat Daerah yang selanjutnya disingkat LKPJ.
25.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah, yang selanjutnya disingkat LKPD.
26.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
27.Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPA. 5
29.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPPA.
30.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah Standar Operasional Prosedur Provinsi Sumatera Utara.
31.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah Indikator Kinerja Utama Provinsi Sumatera Utara.
32.Indikator Kinerja Kunci, yang selanjutnya disingkat IKK.
33.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP.
34.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP.
35.Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat GU.
36.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TU.
37.Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung, yang selanjutnya disingkat LS.
38.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya SPD.
39.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya SPP.
40.Surat Permintaan Membayar yang selanjutnya disingkat SPM.
41.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D.
42.Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat SPJ.
43.Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disingkat KUA.
44.Prioritas Plafon Anggaran Sementara, yang selanjutnya disingkat PPAS.
45.Kebijakan Umum Perubahan APBD, yang selanjutnya disingkat KUPA.
46.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NHPD.
47.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sumatera Utara.
48.Kepala Daerah berkedudukan sebagai Pemilik Modal selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala 6 kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
49.APPSI adalah singkatan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.
50.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS.