a.melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
b.melaksanakan pen1rusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;
d.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, kesejahteraan, serta tugas/izin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinanlstruktural, fungsional dan teknis di lingkungan Dinas;
e.melaksanakan pen1rusunan bahan pembinaan disiplin pegawai, guru dan tenaga kependidikan;
f.melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karier dan mutasi serta pemberhentian pegawai Dinas dan Cabang Dinas;
g.melaksanakan pengembangan dan peningkatan wawasan Sumber Daya Manusia fungsional di bidang keadministrasian; 11
h.melaksanakan pen5rusunan dan pengusulan pengangkatan perangkat kerja teknis keuangan serta kegiatan yang membantu pekedaan Dinas dan Cabang Dinas;
i.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan Dinas;
j.melaksanakan pen1rusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-und angarr;
k.melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
1.melaksanakan pengadaan naskah dinas;
m.melaksanakan urusan keprotokolan, perjalanan dinas pimpinan dan penyiapan rapat-rapat;
n.melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan LlmLlm, pelayanan minimal dan pendokumentasian surat-surat, barang bergerak dan barang tidak bergerak;
o.melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana urusan rumah tangga, pemeliharaanf perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor di lingkungan Dinas;
p.melaksanakan pen1rusunan iaporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Umum;
q.meiaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambiian kebijakan;
r.melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perpustakaan Dinas;
s.melaksanakan penyerasian ketikan naskah Dinas;
t.melaksanakan pengelolaan administrasi kepegau,aian pada Cabang Dinas;
u.melaksanakan pembinaan kearsipan Dinas dan Cabang Dinas;
v.melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
w.meiaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan bidang tugasnya; t2
x.melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaporan Aset Dinas dan Cabang Dinas;
y.melaksanakan koordinasi pembinaan dan penJrusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Dinas dan Cabang Dinas. {21 Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan pengumpulan bahan/data dan referensi untuk kebutuhan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
b.melaksanakan pen)rusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan; c, melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan a.nggar€Ln Dinas;
d.melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas dan Cabang Dinas;
e.melaksanakan penJrusunan pembuatan daftar gdi dan tunjangan daerah;
f.melaksanakan pelatihan dan pembinaan perbendaharaan keuanganl
g.rnelaksanakan penyiapan bahan, pelatihan dan pernbinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
h.melaksanakan pembayaran gdi pegawai dan penghasilan tarnbahan trainnya;
i.melaksanakan verifikasi keuangan;
j.melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Dinas dan Cabang Dinas;
k.melaksanakan Sistem Akuntansi trnstansi {SAI} dan penyiapan bahan pertanggungiawaban keuangan;
l.melaksanakan koordinasi pen5rusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
m.melaksanakan pengendalian adrninistrasi perjatranan dinas pegawai;
n.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan evaluasi data tindak lanjut atas temuan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 13
o.melaksanakan pelayanan dan penyiapan bahan atas pengawasan; melaksanakan pen3rusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; melaksanakan Pen5rusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Keuangan; melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan bidang tugasnya. t3) Kepala Sub Bagian Program dan Ttrgas Pembantuan mempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan penyusunan rertcana, prograin, kegiatan dan angga-ran pembangunan Sub Bagian Program dan Sekretariat;
b.melaksanakan koordinasi dalam penJnrslxnan renc€Lna, program kegiatan dan anggaran pembangunan Dinas Pendidikan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan);
c.melaksanakan pembinaan, sosialisasi peraturanl pedoman/petunjuk teknis/surat edaran sistem perencanaa"n, program, anggaran dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
d.melaksanaan penJrusltnan Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Laporan Kinerja, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPJ)/f,aporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah {LPPD}, Perjanjian Kinerja tPK};
e.melaksanakan pembinaan dan koordinasi penJrusunan Pelaporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Dinas;
f.rnelaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan pelaksanaan pen5rusunan rencana, program jangka pendek dan jangka panjang Dinas; p. q. r. l4 melaksanakan penyiapan bahan/data dan informasi pelaksanaan rertcana program dan kegiatan anggaran pembangunan; melaksanakan pen5rusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Program, Tlrgas Pembantuan Dinas; melaksanakan flasilitasi penyelenggara Dana Alokasi Khusus (DAKISMA, SMK dan Pendidikan Khusus); melaksanakan petraporan Dana Alokasi Khusus (DAK/SMA, SMK dan Pendidikan Khusus),