menetapkan Peraturan Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang*Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pennbentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOs Nomor 47, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaar Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355h Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AO4 tentang Pemeriksaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahua 2AA4 Nomor 55, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 126, Tarrrbahan Lennbaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 2. 3. 5. 6. 7. 8.
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1l4\;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlA tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor T4,Tantbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2Afi tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A17 Nornor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6A371;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A18 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178l;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun ZAL9 kntang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322l; 14,Instruksi Presiden Repubtk Indonesia Nomor 5 Tahun 2OO4 tentang Percepatan Pemberantassn Korupsi;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun zOLl tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor L77 I KMK.AT I 2A2O tentang Percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Tahun 2A2O dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 {COWD-lg), serta pengamarlan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional;
17.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor l" Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
18.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2A16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahua 2076 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
19.Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2AL6 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2O16 tentang Susunan Organisasi Dinas- Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor L9); 2O. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL6 Nomor 4O) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Guben:ur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2AL6 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLB Nomor 47);
21.Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2A77 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pernerintah Provinsi Surnatera Utara {Berita Daera}r Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 85);
22.Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerjntah Provinsi Sumatera Utara {Eerita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A'|.9 Nomor 2);
23.Peraturan Gubernur Nomor 1 ?ahun 2A2A tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara {Berita Daera-tr Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A2O Nomor L);
24.Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2A2O tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A2A Nomor 5); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN A?AS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2A2A TENTANG TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAI'I/AI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasa] I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2O2A tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A2O Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1.Pasal 17 dihapus.
2.Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur mulai berlaku pada tanggat diundangkan. Agar setiap orang mengeta-truinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya Dalam Berita Daerah Provinsi Sr.rmatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 22 Jlurrlz0z0 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 25 Juni 2A2A SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd R. SABzuNA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2O2O NOMOR 31 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA+rRO HUKUM, APRILLMEGAR NrP. 1969A42t 199003 2AO3 APRTLLMj.t'*,*"oo* Pembina Tk.I (IVi b) LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR SOTAHUN2O2O TANGGAL 22JUNI2O2O TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASIIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN SASARAN KINERJA DAN PERILAKU KERJA PEGAVTAI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA, JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMII\IISTRATOR, PENGASTAS DAN PEI,AKSANA DI UNGKUNGAN PROVINSI SUMATERA UTARA NO. JABATAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASITANI BULAN (Rp) Sasaran Kerja{SKP} Perilaku Kerja Pegawai (PKP) 1 Sekretaris Daerah Provinsi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 57.000.000,- 38.000.000,- 2 Asisten Sekdaprovsu dan Staf Ahli Gubsu setsra dengan Jabatan Pimpinan Tingg Pratarna 30.000.000, 20.000.000,- 3 Kepala Dinas/Badan, Sekwan dan Ka. Satpol PP setar,a dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama {eselon II.a} 30.oo0.ooo,- 20"ooo.o00,- 4 Jabatan Pimpinan Tinggr Pratama setingkateselon II.b 24.000.000,, 16.000.O00,- 5 Jabatan Administrator setingkat eselon III.a Golongan IV 14.000.ooo,- 8.400.000,- Golongan III 12.000.000,- 8.OOO.OOO,- 6 Jabatan Administrator setingkat eselon III.b Golongal IV 12.00O.000,- 8.200.0o0. Golongan iII 11.O00.00O,- 7.000.000, 7 Kasubbag/ Kasi/ Kasubbid dan Kasubbag setara dengan Jabatan Pengawas setara eselon IV.a Golongan IV 7.500.000,* 4.850.000.; Golongan III 6.500.000,- 4.500.000,- B KasubbaglKasil Kasubbid dan Kasubbag setara denga:e Jabatan Pengawas setara eselon IV.b Golongan IV 7.OOO.OOO,- 4.200-o00,- Golongan III 6.O00.o0o,- 4.000.000,- 9 Bendahara Penerimaan / Pengeluaran 4.500.000,- 2.500.ooo,- 10 Bendalrara Penerimaan Pembantu / Pengeluaran Pembantu 3.500.000,- 2.000.000,- 11 Staf setara dengan Jabatan Pelaksana