1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
6.Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasa Tsanawiyah.
9.Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat BLUD SMKN adalah satuan pendidikan yang menerapkan BLUD di Provinsi Sumatera Utara.
10.Pola Tata Kelola adalah uraian tentang tata kelola SMKN yang akan menerapkan BLUD.
11.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan yang memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksanaan Teknis Dinas yang akan menerapkan BLUD.
12.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
13.Jenis Layanan adalah jenis-jenis layanan yang diberikan oleh Unit Layanan BLUD SMKN kepada masyarakat.
14.Mutu Pelayanan Pendidikan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan pendidikan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap konsumen sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta pihak lain, tata penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
15.Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektifitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasar standar UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
16.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk pelayanan jasa, barang atau industri kepada konsumen.
17.Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
18.Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
19.Defenisi Operasional adalah uraian yang dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator.
20.Frekuensi Pengumpulan Data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
21.Periode Analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
22.Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
23.Penyebut (denuminator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
24.Target atau Nilai adalah ukuran mutu atau kinerja yang diharapkan bisa dicapai.
25.Sumber data adalah sumber bahan nyata atau keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan.
26.Pejabat Pengelola Keuangan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kepala perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
27.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
28.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
29.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
30.Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
31.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
32.Pejabat Pengelola BLUD SMKN adalah Pejabat Pengelola BLUD SMKN yang bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.
33.Kepala SMKN yang selanjutnya disebut Pemimpin BLUD.
34.Produksi Barang dan Jasa adalah kegiatan menambah daya guna dan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis Yang Sehat kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu proses belajar mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
35.Unit Layanan adalah SMKN yang melaksanakan teaching factory pada proses belajar mengajar yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
36.Unit Produksi adalah Pelaksana Produksi Barang dan Jasa pada Sekolah Menengah Kejuruan yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit Produksi.
37.Kepala Unit Produksi adalah Kepala Kompetensi Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di bawah Kepala Sekolah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah.
38.Pelaksana Teknis Kompetensi adalah guru produktif pelaksana proses praktikum siswa dalam melakukan produksi barang dan jasa sesuai kompetensi pada Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Unit Produksi SMK.
39.Fleksibilitas keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
40.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah aparat internal yang mempunyai tugas pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktik Bisnis Yang Sehat.
41.Komite Kompetensi adalah kelompok fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian terhadap peningkatan mutu pelayanan sesuai dengan standar kompetensi keahlian.
42.Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
43.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
44.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
45.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
46.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
47.Remunerasi adalah merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan atau pensiun.
48.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
49.Industri Dunia Usaha Dunia Kerja yang selanjutnya disebut IDUKA adalah dunia usaha dan/atau dunia industri baik skala Sumatera Utara, nasional dan internasional.
50.Teaching Factory adalah pembelajaran Praktik Kompetensi Keahlian berdasarkan pada pekerjaan nyata, autentik berbasis IDUKA.
51.Revitalisasi SMK adalah upaya peningkatan kualitas dan daya saing SMK melalui optimalisasi semua unsur pendidikan yang terkait.
52.Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoíeh íisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.