20.Rencana pemeliharan dan perawatan adalah Pola pemeliharaan dan perawatan bus Trans Mebidang yang terencana di Bengkel Resmi, berdasarkan standar yang berlaku di ATPM. 2 1. Standar pelayanan adalah Parameter yang digunakan Trans Mebidang dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dari aspek sarana, operasional/waktu, kehandalan/ketersediaan, permintaan/kenyamanan dan keselamatan/ keamanan. 23.Pelayanan khusus adalah Pengoperasian bus untuk melayani pengguna jasa kategori VIP (Very Important Person), yaitu Rombongan, Tamu Pemerintah Daerah.
24.Speksifikasi kendaraan adalah Dokumen spesifikasi dan desain/rancang bangun kendaraan bus yang telah ditetapkan sebagai Bus Trans Mebidang oleh Dinas Perhubungan. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi Lampiran I Standar Operasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan.
25.Bus adalah Kendaraan angkutan orang dengan speksifikasi yang telah ditentukan.
26.Bus laik jalan adalah bus yang telah memenuhi persyaratan laik jalan dan dinyatakan dengan bukti lulus uji berupa buku uji kendaraan. 27.Flus operasi adalah bus yang dioperasikan pada trayek bus Trans Mebidang.
28.Bus siap operasi adalah bus yang dipersiapkan untuk beroperasi pada trayek bus Trans Mebidang (belum operasi/cadangan).
29.Operasi bus adalah Pengoperasian bus untuk mengangkut penumpang di trayek Trans Mebidang. 3A. Time Table adalah jadwal operasi bus yang diatur waktu pemberangkatannya sejak lokasi pemberangkatan awal, lokasi pemberangkatan akhir dan persinggahan selama beroperasi dalam trayek. 3L. Round trip adalah perjalanan bus pergi dan pulang yang dihitung dari lokasi pemberangkatan awal hingga kembali ke Lokasi Pemberangkatan awal.
32.Headwag (H) adalah jarak antara kendaraan satu terhadap kendaraan berikutnya yang diatur pada Terminal, dalam hal ini digunakan satuan Menit.
33.Kapasitas (C) adalah daya angkut kendaraan yang dihitung berdasaran jumlah tempat duduk penumpang, digunakan satuan Orang.
34.Kapasitas maksimal (C max) adalah daya angkut terbanyak kendaraan yang dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk penumpang dan jumlah penumpang berdiri, digunakan satuan Orang.
35.Kecepatan Maksimal [V max) adalah batas tertinggi kecepatan kendaraan (bus) Trans Mebidang yang diperbolehkan pada trayek Trans Mebidang.
36.Kilometer tempuh adalah jumlah jarak tempuh produksi (isi) ditambah jumlah jarak tempuh empty (kosong), digunakan satuan Km.
37.Kilometer Kosong/Km emptg adalah jarak tempuh kendaraan bus Trans Mebidang sebelum beroperasi yang diperoleh melalui rumusan : 3o/o x jumlah kilometer produksi (km-load)
38.Kilometer produksilKm-load adalah jarak tempuh isi kendaraan (bus) yang dihitung dari jumlah jarak tempuh saat melayani jalur yaitu sejak Lokasi Awal Pemberangkatan hingga Lokasi Akhir Pemberangkatan dan sebaliknya pada periode waktu tertentu digunakan satuan Km-load
39.Lalulintas normal adalah kondisi lalulintas didalam dan diluar trayek Trans Mebidang berpengaruh langsung terhadap operasi bus Trans Mebidang yang sesrrai karakteristik umum lalulintas disuatu wilavah.
40.Waktu operasi adalah waktu Kegiatan pelayanan yaitu waktu sejak pukul 06. OO WIB (pemberangkatan awal) sampai dengan 19.OO WIB (pemberangkatan akhir) .
41.Waktu istirahat adalah waktu diantara waktu operasi yang dibebaskan dari kegiatan pelayanan. 42.Keadaan darurat adalah suatu keadaan dimana situasi dan kondisi force major pada wilayah, trayek maupun kendaraan sedemikian rupa, sehingga atas pertimbangan keamanan dan keselamatan oleh Gubernur Sumatera lJtara, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan tidak memungkinkan untuk dioperasikannya bus Trans Mebidang seperti huru-hara, bencana a1am, demonstrasi, dan lain-lain.
43.Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang diakibatkan oleh ketidaksengajaan (1alai) dengan melibatkan pemakai jalan danf atau tanpa pemakai jalan yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka dan kerugian material. 44.Pelanggaran adalah suatu tindakan operator atau Pengemudi tertentu baik sengaja maupun tidak sengaja melanggar SPO, yang dikategorikan dalam pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.
45.Pelanggaran ringan adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh operator atau Pengemudi yang dikenakan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-l) dan Surat Peringatan Kedua (SP-2).
46.Pelanggaran sedang adalah suatu Pelanggaran yang dilakukan oleh operator atau Pengemudi yang dikenakan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Ketiga (SP-3) berupa Pembebasan T\rgas Sementara/ Skors). 47.Pelanggaran berat adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh operator atau Pengemudi yang dikenakan sanksi administratif berupa Surat Pemberhentian dengan Tidak Hormat.