a.melaksanakan pen]rusunan program keda seksi Operasi dan Pengendalian;
b.melaksanakan pen]rusunan kebijakan teknis operasi dan pengendalian dalam pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c.melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kegiatan operasi serta pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.melaksanakan pengamanan dan pengawalan Gubernllr, Wakil Gubernur, Sekdaprovsu, pejabat dan tamu pejabatlVlP/WlP secara terbatas; e' melaksanakan pemberian bantuan pengamanan unjuk rasa di Kantor Gubernur, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprovsu;
f.melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap petugas pengamanan yang ada di jajaran SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
g.melaksanakan patroli, deteksi dini, operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
h.melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pejabat/SKPD terkait dalam rangka mediasi dan fasilitasi penanganan unjuk rasa sesuai dengan standar prosedur operasional;
i.melaksanakan tindakan penertiban non yustisi terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar operasional prosedur;
j.melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, dan pemberian bantuan dalam upaya preventif 2t (pencegahan) dan penertiban terhadap sumber patologi sosial (penyakit sosial masyarakat);
k.melaksanakan pengamanarl tempatl aca:ra penting sesuai stand.ar operasional prosedur dan ketentuan yang ditetapkan;
1.melaksanakan deteksi dini dan analisa kasus-kasus yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
m.melaksanakan koordinasi penegakan tata tertib dan disiplin ASN, dan membantu pelaksana€rn upacara hari kesadaran nasional dan upacara hari besar nasional dan upacara lainnya;
n.melaksanakan pemberian informasi, keterangan dan data sebagai masukan penJrusunan telaahan staf, evaluasi dan pelaporan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebij akan ;
o.melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya. l2l Kepala Seksi Monitor dan Pengawalan, mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan penJrusunan program kerja SeksiPatroli dan Pengawalan;
b.melaksanakan penJrusunan kebijakan teknis patroli dan pengawalan;
c.melaksanakan pemeliharaan, pengawasan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d.melaksanakanpatroli wilayah, patroli lingkungan serta memberikan pembinaan dan penerangan kepada masyarakat tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta hal-hal mengenai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
e.melaksanakan sosialisasi kebijakan pemerintah serta menampung saran yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah;
f.melaksanakan pengawalan terhadap para pejabat, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan membantu pengawalan tamu VIP/VUP secara terbatas. 22
g.melaksanakan pembinaan, pengecekan personil, sarana dan prasarana serta pengarahan terhadap petugas patroli agar memahami tugas yang diberikan;
h.melaksanakan patroli pengawasan yang bersifat inspeksi yang diselenggarakan sesuai kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta upaya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
i.melaksanakan penindakan terhadap semua pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
j.melaksanakan tindak lanjut semua laporan, pengaduan dan perintah khusus dari pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang nyata-nyata melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
k.melaksanakan penJrusun€rn rencana kegiataan monitor dan patroli meliputi rencana waktu, tempat yang dikunjungi, kekuataan personil dan sarana prasarana pendukung yang diperlukan serta cara yang digunakan;
1.melaksanakan pengawalan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan membantu pengawalan tamu VIP/ VWP dengan kendaraan mobil bila diperlukan;
m.melaksanakan pembinaan, pengecekan personil, sarana dan prasarana serta pengarahan terhadap petugas pengav/alan agar memahami tugas yang diberikan;
n.melaksanakan pemberian informasi, keterangan dan data sebagai masukan pen5rusunantelaahan staf, evaluasi dan pelaporan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebij akan ;
o.melaksanakan koordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait kegiatan patroli dan pengawalan; dan
p.melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya. 23