menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penangguiangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Uta.ra. : L Undang-LJndang Nornor 24 'l'ahun 1956 tentang Pembentukan Saerah Otonqm Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lernbaga Negara Mengingat 2 Republik Ind,onesia tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai.mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Al5 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1J4);
5.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32]';
6.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun ZOLO Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol8 Nomor 47); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SUMATtrRA UTARA. Menetapkan: 3