1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom provinsi.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara.
6.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara.
10.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara.
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dasar.
12.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sumatera Utara.
13.Pejabat Administrasi adalah Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara yang diangkat pada Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana.
14.Pejabat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara yang diangkat pada Jabatan Fungsional Keahlian atau Jabatan Fungsional Keterampilan.
15.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Sumatera Utara.
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK Provinsi Sumatera Utara.
17.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah Rencana Strategis BKD.
18.Rencana Kerja yang selanjutnya disingkat Renja adalah Rencana Kerja BKD.
19.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
20.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja Anggaran BKD.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran BKD.
22.Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran BKD.
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan BKD.
24.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BKD.
25.Laporan Kinerja yang selanjutnya disingkat LK adalah Laporan Kinerja BKD.
26.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari BKD.
27.Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Internal Pemerintah BKD.
28.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah Standar Operasional Prosedur di BKD.
29.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumatera Utara.
30.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dari BKD.
31.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah Indikator Kinerja Utama BKD.
32.Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK.
33.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP.
34.Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat GU.
35.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TU.
36.Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung yang selanjutnya disingkat LS.
37.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD.
38.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP.
39.Surat Permintaan Membayar yang selanjutnya disingkat SPM.
40.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D.
41.Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat SPJ.
42.Anggaran Kas adalah yang selanjutnya disingkat Anggaran Kas BKD.
43.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional keahlian dan keterampilan pada Perangkat Daerah dan BKD.