1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
8.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tenaga teknis pada Dinas dan/atau Badan.
10.Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang bersifat khusus dengan mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat UPTD Khusus RSJ M. Ildrem.
12.Kepala Rumah Sakit adalah Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara.
13.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
14.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
15.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
16.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
18.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
19.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
20.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
22.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada Bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
23.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
24.Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
25.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai dengan kontrak kerja baik tenaga medis maupun non medis, yang menduduki jabatan struktural maupun fingsional tertentu di lingkungan BLUD UPTD Khusus RSJ M.Ildrem.
26.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi.
27.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
28.Direktur adalah Pemimpin PPK-BLUD sekaligus pemegang kuasa manajemen tertinggi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, yang karena jabatannya mempunyai tugas mengelola serta memimpin UPTD ke dalam maupun keluar.
29.Direktur UPTD Khusus yang selanjutnya disebut Pemimpin BLUD.
30.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
31.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
32.Pelayanan BLUD UPTD Khusus RSJ M.Ildrem adalah pelayanan yang diberikan oleh BLUD UPTD Khusus RSJ M.Ildrem kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, dan pelayanan administrasi manajemen.
33.Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh BLUD UPTD Khusus RSJ M.Ildrem kepada masyarakat.
34.Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, radiologi, laboratorium, fisioterapi, dan lain- lain.
35.Unit kerja adalah tempat staf medis dan profesi kesehatan lain yang menjalankan profesinya, dapat berbentuk Instalasi, unit, dan lain-lain.
36.Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
37.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
38.Tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedis, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain.
39.Tenaga medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh.
40.Dokter tamu adalah Dokter yang atas dasar perjanjian kerjasama diberikan izin melaksanakan pelayanan medis sesuai kewenangannya (Clinical Privilege).
41.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
42.Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
43.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
44.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
45.Pegawai BLUD adalah pegawai yang mempunyai hubungan kerja dan diangkat melalui keputusan Direktur UPTD Khusus RSJ M. Ildrem.
46.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (Clinical Governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
47.Kewenangan Klinis (Clinical Privilage) adalah hak khusus seorang Staf Medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (Clinical Appointment).
48.Penugasan Klinis (Clinical Appointment) adalah penugasan Direktur rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
49.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis (Clinical Privilege) tersebut.
50.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (Clinical Privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
51.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang kepada pegawai untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan meliputi gaji pokok, insentif dan tunjangan lainnya.
52.Gaji Pokok adalah imbalan berupa uang yang besarnya ditentukan dari tabel gaji pokok yang telah ditentukan.
53.Insentif adalah imbalan yang diberikan berdasarkan variabel tetap dan variabel tidak tetap antara lain hari masuk datang lambat, pulang cepat, alpa, apel, pendidikan, pangkat golongan, kompetensi, jabatan fungsi, tunjang khusus.
54.Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan selain gaji pokok dan insentif.
55.Jaminan adalah berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja di luar Jam Kerja.
56.Standar dan prosedur adalah ketentuan mengatur tentang hubungan antara UPTD Khusus RSJ M. Ildrem dengan pegawai di bidang ketenagakerjaan.
57.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pegawai dengan UPTD yang memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kerja, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
58.Kerja On-call adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang bersifat sewaktu-waktu/darurat.
59.Masa kerja adalah lamanya pegawai tersebut bekerja di UPTD Khusus RSJ M. Ildrem terhitung dari pertama awal masuk.
60.Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIM RS.
61.Satuan Pengawasan Internal Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SPI.
62.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD.
63.Staf Medis Fungsional yang selanjutnya disingkat SMF.
64.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan kepada masyarakat.
65.Mutu Pelayanan Kesehatan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta pihak lain, tata penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
66.Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektifitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasarkan standar WHO.
67.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
68.Indikator Kinerja adalah variable yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
69.Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
70.Definisi Operasional adalah uraian yang dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator.
71.Frekuensi Pengumpulan Data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
72.Periode Analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
73.Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
74.Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
75.Target atau Nilai adalah ukuran mutu atau kinerja yang diharapkan bisa dicapai.