1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai urusan penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
8.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
9.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
10.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
11.Aksesibilitas jaringan jalan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mencapai atau mengakses suatu lokasi atau destinasi menggunakan sistem jalan dan transportasi yang ada.
12.Mobilitas jaringan jalan adalah tingkat kemudahan pergerakan yang dimungkinkan oleh suatu jaringan jalan atau sistem transportasi jalan tertentu.
13.Keselamatan jalan adalah tingkat keselamatan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang melibatkan pengemudi, pengaturan lalu lintas, infrastruktur jalan, dan kondisi lingkungan.
14.Kondisi jalan adalah status atau keadaan fisik dari suatu jalur atau bagian jalan tertentu. Kondisi jalan dipengaruhi dari berbagai aspek, termasuk struktur perkerasan jalan, pengaturan beban kendaraan, hambatan samping dan cuaca.
15.Kecepatan kendaraan adalah besaran skalar yang mengukur seberapa cepat suatu kendaraan bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain dalam suatu periode waktu tertentu. Kecepatan umumnya diukur dalam satuan jarak per waktu, seperti kilometer per jam (km/h) atau mil per jam (mph).