Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2014
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2791; Undang-Undarrg Nomor 2A Tahun 2OA3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a$aa\ 2. 3. 4. 5.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah provinsi Sumatera Utara. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara. Perangkat Daerah adalah sekretariat Daerah, sekretariat DpRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disebut GDPK adalah Grand Design pembangunan Kependudukan Provinsi Sumatera Utara. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaratl, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
BAB II
GDPK merupakan perumusan visi dan misi berbagai instansi dan lembaga yang terkait dengan pembangunan kependudukan. GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat {1}, menjadi panduan bagi :
BAB III
GDPK terdiri dari :
BAB IV
Pengendalian GDPK di ?ingkat Provinsi dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, di Tingkat Kabupaten di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Pengendalian GDPK di Provinsi dilaksanakan oleh Tim Pengendali yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur, dan untuk tingkat KabupatenlKota dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikota. Unsur Tim Pengendali terdiri dari Satuan Keda Perangkat Daerah/Instansi Vertikal terkait, dan unsur Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan di Daerah. Tim Pengendali bertugas melakukan sosialisasi, advokasi, monitoring dan evaluasi.
BAB V
Biaya operasional kegiatan GDpK ditingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Biaya operasional kegiatan GDPK di tingkat Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya -dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 18 September 2OI4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 19 September 2Ol4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, trd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 33 aslinya UM, Pembina U uda NIP. 19590227 198003 (IVlc) 1 004
Membuka PDF…