a.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
c.melaksanakan pen5rusunan dan pengolahan data kepegawaian, rencana kebutuhan pegawai I ASN;
d.melaksanakan urusan mutasi, penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, jabatan fungsional, kenaikan gaji berkala, pemberhentian/pension pegawai, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaanf tanda jasa, tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/Struktural, fungsional dan teknis;
e.melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai, menganalisa jabatan, menganalisa beban kerja dan evaluasi kinerja pegawai/ASN;
f.melaksanakan pengusulan peningkatan kesejahteraan dan pengembangan karier pegawai di lingkup Dinas;
g.melaksanakan pembinaan pada pejabat fungsional umum/tertentu di lingkup Dinas;
h.melaksanakan pembinaan kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) lingkup Dinas;
i.melaksanakan pembinaan kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
j.melaksanakan penyiapan dan pendistribusian bahan- bahan berupa buku, produk-produk hukum, modu1, leaflet, brosur;
k.melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan evaluasi produk-produk hukum;
1.melaksanakan urlrsan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan Dinas; m' melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan di Hngkungan Dinas, kenderaan serta ketertiban, keindahan, keamanan danpelayanan Dinas;
n.melaksanakan urusan kerjasama, hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal, keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dan indekskepuasan masyarakat;
o.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pengorganisasian dan ketatalaksanaan Dinas;
p.melaksanakan evaluasi kelembagaan danketatalaksanaan;
q.melaksanakan telaahan dan penyiapan penJrusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang_undangan; r' meraksanakan penJrusunan bahan telaahan staf sebagaibahan pertimbangan pengambilan kebijakan; s' melaksanakan koordinasi dengan unit ke4a terkait;
t.melaksanakan penyusunan Iaporan danpendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum danKepegawaian; dan
u.melaksanakan tugas lair Dinas ..";;;;--^l_ ..-]rn vans diberikan oleh Sekretaris