1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
6.Kepaia Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera I Tfe rq
7.Kepala Cabang Dinas adalah Bagian dari Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, yang dibentuk sebagai unit kerja Dinas dengan wilayah kerja tertentu
8.Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, Laboran, Pustakawan, Tenaga Tata Usaha.
9.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara; 1O. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada sekoiah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
11.Daya tampung adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dikali jumlah rombongan belajar yang akan diterima.
12.Satuan Pendidikan adaiah kelompok layanan pendidikan yang rnenyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan forrnal dan pendidikan non formal dan jenis pendidikan.
13.Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta yang terdiri atas: Sekolah Menengah Pertama; Madrasah Tsa*awiyah; $ekolah Menengah Atas Negeri; Sekolah Menengah Kejuruan Negeri; Program Paket B dan Prograrn Paket C.
14.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah $alah satu bentuk satuan pendidikan ferrnal yarlg menyelenggarakan pendidikan u.mum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui saflta atau setara SD atau &II.
15.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuar pendidikan formal dalarn binaan Kementerian Agama yaftg menyelenggarakan pendidikan unlum dengan kekhasa* agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sarna atau setara SD atau MI. 16- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejurrra.n.
17.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelen pendidikan r.tmum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau k{Ts.
18.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah sa"tu bentuk satuan pendidikan forma-l yang rnenyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jedang pendidikan menengah sebagai lanjuta* dari SMP, MTs, atau ber*tuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil bel4iar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
19.Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur peadidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalarn kelornpok belajar atau kursus yang memherikan pendidikan yang setara dengan SMP. 2O. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yaag diseleaggarakan dalam kelompok belqiar atau kursus yang mer$berikan pendidikan yang setara dengan SMA.
21.Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifrkan {bermakna) mengalami kelainan/penyirnpangan {{isik, mental-intelektual, sosial, erfiosional) dalam pro$es pertumbuhan/perkenrbangan*3ra diba*dingk*c deng*n al"lak* anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
22.Peserta didik berkebutuhan khusLrs yang selanjutnya disingkat PDBK adalah peserta didik yeng memiliki karakteristik, perkembangan dan pertumbuhan berbeda bila dibandingkan dengan peserta didik pada umumnya.
23.PDBK dalam penyelenggaraan Pendidikan Inknusif dalarr PPDB adalah siswa berkebutuhan khusus. 24" Rombongan Belqiar yang selanjutnya disingkat Rombel adalah sama dengan kelas yarrg kapasitasnya antara 2O sarrpai dengan 36 murid.
25.Nilai Ujia* Nasi+na1 yang selanjutnya disirtgkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilaksanakan secara nasional pada jenjang pendidikan SMP/M?s, Paket ts. 26" Sertifikat Hasil Uiian Nasional Yang selanjutnSra disiagkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tiagkat capaian standar kcmpetensi lulusan pada mata pelqiaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. 27.1i*za}. adalah surat pernyataan resn:i dan sah dari Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa pemegangnya telah berhasil/lulus rnemenuhi UN dan US pada tingkat satuan pendidikan"
28.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.