1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut UPTD RS Khusus Mata adalah unsur pelaksana tenaga teknis pada Dinas dan/atau Badan.
8.Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata yang selanjutnya disebut BLUD UPTD RS Khusus Mata adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
10.Pemimpin adalah Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara yang diangkat oleh Gubernur Sumatera Utara dan bertanggung jawab atas kinerja operasional UPTD.
11.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab atas kinerja operasional dan keuangan BLUD.
12.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
13.Kerja sama adalah kesepakatan yang dilakukan oleh pimpinan BLUD dengan pihak lain untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang menunjang tugas dan fungsi Rumah sakit yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
14.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
15.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
16.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
17.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah pendayagunaan aset milik BLUD dan/atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLUD, melalui kerja sama antara BLUD dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
18.Barang Milik Daerah yang selanjutkan disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
19.Mitra kerja sama selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLUD dalam rangka KSO atau Kerja Sama Pemanfaatan BMD.
20.Tim koordinasi Kerja sama Rumah Sakit selanjutnya disingkat TKKSRS adalah tim dibentuk oleh pimpinan BLUD dalam mempersiapkan kerja sama BLUD.