Peraturan Gubernur ini mulai berlahu pada tanggal diundangkan. (21
a.Zona Hijau, yang selanjutnya direkomendasikan untuk melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru terdiri dari : 1) Kabupaten Pakpak Barat; 2) Kabupaten Samosir; 3) Kabupaten Tapanuli Utara; 4) Kabupaten Humbang Hasundutan; 5) Kota Sibolga; 6) Kabupaten Padang Lawas; 7) Kabupaten Padang Lawas Utara; 8) Kabupaten Tapanuli Selatan; 9) Kabupaten Labuhan Batu Selatan; 10) Kabupaten Mandailing Natal; 11) Kabupaten Nias; 12) Kabupaten Nias Barat; 13) Kabupaten Nias Utara; 14) Kabupaten Nias Selatan 15) Kota Gunung Sitoli;
b.Zona Kuning, terdiri dari : 1) Kota Binjai 2) Kota Tebing Tinggi 3) Kota Pematang Siantar 4) Kota Tanjung Balai 5) Kota Padang Sidimpuan 6) Kabupaten Langkat 7) Kabupaten Deli Serdang 8) Kabupaten Karo 9) Kabupaten Simalungun 10) Kabupaten Asahan 11) Kabupaten Labuhan Batu 12) Kabupaten Tapanuli Tengah 13) Kabupaten Dairi 14) Kabupaten Toba 15) Kabupaten Serdang Bedagei 16) Kabupaten Batubara 17) Kabupaten Labuhan Batu Utara
c.Zona Merah, terdiri dari : 1) Kota Medan 2) Kota Pematang Siantar 3) Kabupaten Deli Serdang 4) Kabupaten Simalungun 11 Keterkaitan risiko daerah berdasarkan warna zona, dapat dijelaskan sebagai berikut : Tabel 2.2. Kriteria Resiko Daerah Berdasarkan Warna Kategori Risiko Tingkat Transmisi COVID-19 Bentuk Implemnetasi Sektor Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster- kluster baru Intensif testing dijalankan Penelusuran kontak agresif pada kasus Terkonfirmasi dan Suspek Masyarakat harus berada di rumah Perjalanan tidak diperbolehkan Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum (publik/keramaian) ditutup Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahkan klinik dan stasiun bahan bakar Prioritas pengguna fasilitas kesehatan Fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Transmisi lokal mungkin bisa terjadi dengan cepat Kluster-kluster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif Masyarakat disarankan tetap berada di rumah Tetap jaga jarak jika diluar rumah disemua aspek Pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik Masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu Tempat umum ditutup Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan physical distancing Fasilitas pendidikan ditutup sementara Kelompok rentan tetap tinggal di rumah Level – 4 Risiko Tinggi (Penyebaran Virus Tidak Terkendali) Level – 3 Risiko Sedang (Risiko Tinggi, penyebaran dan Potensi Virus Tidak 12 Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi Kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah Masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan Penelusuran kontak agresif pada kasus Terkonfirmasi dan Suspek Tetap jaga jarak di dalam dan diluar ruangan, salah satunya transportasi publik Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat Perjalanan dengan prtokol kesehatan ketat diperbolehkan Aktivitas bisnis bisa dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing Tempat olahraga dapat dibuka dengan protokol kesehatan ketat Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal Kelompok rentan tetap disarankan di rumah Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan Penyebaran COVID-19 terkontrol Risiko penyebaran tetap ada di tempat- tempat isolasi Pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk Intensif Testing tetap dijalankan Pengawasan terhadap mobilitas penduduk lintas daerah Penelusuran kontak agresif jika ada Kontak Erat, Terkonfirmasi, Suspek dan Probable Harus tetap memperhatikan standard protokol kesehatan (jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan) Sekolah bisa dibuka dengan protokol yang ketat Perjalanan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat Kegiatan keagamaan dibuka Kewajiban tinggal di rumah jika sakit dengan gejala flu Level – 2 Risiko Sedang (Penyebaran Terkendali, Tetap ada Kemungkinan Level -1 Aman (Risiko Penyebaran virus ada, tetapi tidak ada kasus 13 B. Kemampuan dalam Penanganan Kesehatan Masyarakat Terinfeksi COVID-19 Seiring dengan semakin merebaknya penularan COVID-19, maka pada tanggal 10 Maret 2020, Pemerintah kembali menetapkan 132 rumah sakit rujukan terbaru COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Penambahan rumah sakit rujukan ini dimaksudkan agar pasien mendapatkan penanganan lebih baik. Ke-132 rumah sakit tersebut terdiri dari, 109 RS TNI, 53 RS Polri, dan 65 RS BUMN, termasuk pembuatan fasilitas observasi virus corona dalam skala besar di Pulau Galang. Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, Rumah Sakit Rujukan terdiri dari :
1.RSUP H Adam Malik, Medan, Telepon: (061) 8360051
2.RSUD Kabanjahe, Telepon: (0628) 20012
3.RSUD Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Telepon: (0622) 22959
4.RSUD Tarutung, Tapanuli Utara, Telepon: (0633) 21303, 20450
5.RSUD Kota Padang Sidempuan, Telepon: (0634) 21780 Sebagaimana indikator kesehatan masyarakat menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID berbasis data meliputi Epidemologi, Surveilans Kesehatan Masyarakat serta Pelayanan Kesehatan, yaitu :
1.Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu sejak puncak terakhir (target ≥ 50%);
2.Penurunan jumlah kasus probable selama 2 minggu sejak puncak terakhir (target ≥ 50%);
3.Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu sejak puncak terakhir (target ≥ 50%);
4.Penurunan jumlah meninggal dari kasus probable selama 2 minggu sejak puncak terakhir (target ≥ 50%);
5.Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu sejak puncak terakhir (target ≥ 50%);
6.Penurunan jumlah kasus probable yang dirawat di RS selama 2 minggu sejak puncak terakhir (target ≥ 50%);
7.Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif;
8.Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari Suspek;
9.Jumlah pemeriksaan specimen meningkat selama 2 minggu;
10.Positivity rate < 5% (dari seluruh sampel yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%);
11.Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan ˃ 20% jumlah pasien positif COVID-19;
12.Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung ˃ 20% jumlah Suspek dan pasien positif COVID-19;
13.Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk;
14.Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
15.Rt – angka reproduksi efektif < 1 (sebagai indikator yang ditriangulasikan) 14 Mengingat kondisi geografis Provinsi Sumatera Utara, sekaligus mengantisipasi perkembangan penularan, sekaligus memperpendek rentang kendali wilayah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara menambah 3 (tiga) Rumah Sakit Rujukan, yaitu :
1.RSUD Gunung Sitoli di Kepulauan Nias
2.RSUD Abdul Manan Simatupang di Kisaran
3.RS Perdagangan di Kabupaten Simalungun Disamping itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara juga menambah Rumah Sakit Rujukan Cadangan, yakni : No. Rumah Sakit Jumlah Kamar Jumlah Bed Keterangan
1.RS. GL. Tobing Tj. Morawa 49 49 Telah beroperasi
2.RS. Martha Friska I 120 120 Telah beroperasi
3.RS. Martha Friska II 110 110
4.Diklat BPSDM Provsu 81 230
5.RS Lions Club Medan 50 100
6.Wisma Atlit Dispora 99 198 Penginapan Tenaga Medis
7.Asrama Haji Medan 162 486
8.Balai Diklat Keagamaan 100 200
9.Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan 100 324
10.Pusat Pengembangan & Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) 245 490
11.Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia dan Penmas Sumut 40 103
12.Diklat PU 40 80
13.Diklat Pertanian 40 80
14.SMA Lima Puluh 7 17 Ruang Karantina Dalam upaya mendukung kinerja operasional Rumah Sakit tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, telah menetapkan Alur Pelayanan, meliputi Alur Rujukan, Prosedure IGD, Prosedure Tata Laksana serta Prosedure Pasien Pulang hingga procedure pemakaman yang dilaksanakan dengan konsisten. 15 BAB - III KESIAPAN DAERAH A. Kapasitas dan Peran Daerah Salah satu persoalan penting yang dihadapi pada tataran Nasional dan daerah-daerah di Indonesia, dan menjadi perhatian dari negara lain dan juga organisasi internasional adalah keterbatasan informasi mengenai penderita COVID-19 dan juga data korban jiwa yang sebenarnya. Keadaan ini mungkin disebabkan oleh beberapa hal, Pertama, keterbatasan kapasitas institusi terkait dalam pengumpulan informasi yang penting dan relevan memberikan kesan pemerintah tidak transparan dalam pemberian informasi terkait COVID-19. Lebih lanjut, dengan perkembangan penyebaran virus yang cepat, keterbatasan ini tampaknya memperburuk sinkronisasi data yang dikumpulkan antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua, kurangnya jumlah test terkait dengan keterbatasan laboratorium dan juga test-kit yang menyebabkan informasi mengenai tingkat infeksi dan persebaran COVID-19 menjadi tidak lengkap. Kedua hal ini berimplikasi serius terhadap pemahaman situasi penyebaran COVID-19. Dalam situasi pandemi yang menyebar cepat, informasi, terutama yang terkait dengan karakteristik epidemologis dari penyakit, adalah kunci bagi intervensi kesehatan non-medis. Dalam kondisi demikian, kecepatan birokrasi pada semua tingkatan harus dapat berjalan secara optimal. Posisi pemerintah daerah harus mendapat porsi yang tegas. Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setidaknya terdapat empat Undang-Undang (UU) yang dijadikan rujukan penerbitan yaitu UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sejatinya, keempat undang- undang ini mengadopsi pendekatan yang relatif berbeda di mana tiga UU pertama menekankan model penanganan berjenjang atau desentralisasi, sementara UU terakhir menggarisbawahi peran pemerintah pusat yang dominan. Merujuk pada ketiga UU pertama, pemerintah daerah justru memiliki kekuatan politik-hukum utama untuk melakukan tindakan penanggulangan seperlunya manakala terdapat tersangka wabah di wilayahnya, menetapkan status darurat bencana sesuai cakupan skala administratifnya, serta menyampaikan secara berkala jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dalam waktu singkat beserta daerah sumber penularannya. Sementara, merujuk pada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, memang perlu diakui bahwa pemerintah daerah diamanatkan untuk senantiasa menunggu dan selanjutnya mengikuti arahan pemerintah pusat mengingat adanya elemen kegentingan yaitu kedaruratan kesehatan masyarakat. UU Nomor 6 Tahun 2018 ini secara eksplisit menekankan aspek kedaulatan negara sebagai salah satu asasnya (pasal 2) dan memang hanya mengizinkan pemerintah pusat untuk menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 10 ayat 1) serta melakukan kekarantinaan kesehatan (Pasal 11 ayat 1). 16 Tiap pendekatan tentunya memiliki kebutuhan yang berbeda, oleh karenanya penyelesaian kerancuan ini harus segera diselesaikan apabila hendak mengoptimalkan intervensi dini penanganan COVID-19. Hal ini terlihat dari proses transportasi logistik spesimen dari daerah ke pusat; lambannya pengesahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 214/202010 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19, yang menjadi dasar hukum bagi keterlibatan 42 laboratorium di seluruh Indonesia untuk melakukan fungsi pemeriksaan. Belajar dari pengalaman ini, sangat diperlukan upaya-upaya percepatan baik dari aspek kebijakan penanganan krisis maupun proses perumusannya, agar dapat menyesuaikan dengan tingkat kecepatan penyebaran COVID-19. Daerah harus memainkan peranan yang semakin penting, baik untuk pencegahan maupun penanganan COVID-19, setidaknya dalam beberapa waktu ke depan. Terdapat lima alasan utama dibalik argumen tersebut, yakni :
1.Belum adanya kebijakan strategis yang secara efektif menahan masyarakat untuk bepergian lintas kota lintas provinsi. Kebijakan dimaksud tidak selamanya harus diwujudkan dengan karantina wilayah (lockdown), kebijakan yang dianggap memberikan dampak pertambahan beban ketika bepergian mungkin dapat dipertimbangkan sebagai pilihan alternatif. Misalnya, menaikkan harga tarif tol untuk kendaraan pribadi, tiket penumpang pesawat, tiket kereta api jarak jauh dari dan menuju ibukota, ataupun menerapkan pemeriksaan kesehatan wajib bagi seluruh pengendara bermotor di seluruh stasiun pengisian bahan bakar yang terletak di perbatasan antar-wilayah. Hal ini sedikit banyak dapat menahan tingkat kecepatan mobilitas masyarakat, terutama dari epicentrum COVID- 19.
2.Penyebaran penyakit ini telah terjadi di 15 Kabupaten/Kota dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Kabupaten/Kota yang berbatasan daratan langsung tentu memiliki tantangan yang lebih dibandingkan dengan Kabupaten/Kota yang berada di kepulauan tersendiri.
3.Adanya tren mobilitas menuju daerah-daerah yang meningkat baik dikarenakan konsekuensi pemberlakuan kerja dari rumah (work-from-home), momentum menyambut bulan suci Ramadhan, atau kebijakan daerah tetanggga. Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan daerah-daerah hinterland Kota Medan menjadi salah satu contoh di mana terjadi peningkatan jumlah ‘Orang Dalam Pemantauan’ (ODP) berisiko dan memiliki gejala secara drastis dikarenakan pulangnya para pekerja dari Kota Medan, ditambah lagi dengan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia pasca pengumuman karantina kesehatan di Malaysia.
4.Adanya kesenjangan antara istilah pencegahan yang digunakan di tingkat pusat dengan tingkat pemahaman masyarakat lokal, terlebih pada masyarakat pinggiran dengan tingkat pendidikan yang relative rendah. Contohnya antara lain adalah pemahaman masyarakat terhadap istilah “social distancing”, yang menimbulkan berbagai interprestasi, yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan yang justru mengabaikan protokol kesehatan. Oleh karenanya, peran pemerintah daerah kiranya penting dalam menyederhanakan dan menerjemahkan kebijakan-kebijakan pusat ke dalam bahasa setempat serta praktik pencegahan bernuansa kearifan lokal. 17
5.Terdapatnya tenaga medis lokal yang terpapar oleh COVID-19. Hal ini sering kali dikarenakan dokter atau perawat tersebut melakukan kontak dengan orang yang kemudian didiagnosis positif COVID-19. Tentu pemerintah daerah punya tanggung jawab besar untuk memastikan prosedur tata laksana pasien terduga COVID-19 yang telah dirumuskan tersosialisasi dengan baik di kalangan tenaga medis. Begitu pula dengan menjamin ketersediaan alat pelindung diri dan kebutuhan alat kesehatan lain setiap harinya. Terlepas dari meningkatnya kebutuhan akan peran daerah dalam penanganan COVID-19 untuk beberapa waktu ke depan, yang jauh lebih penting untuk dipastikan adalah kapasitas daerah seiring dengan meningkatnya penyebaran ini. Mengingat bahwa COVID-19 belum ditemukan obat penawarnya, maka elemen utama yang perlu dijamin adalah ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan setidak-tidaknya di tingkat provinsi, serta ketersediaan anggaran di tingkat provinsi dalam penanganan COVID-19 baik itu untuk memberikan insentif bagi tenaga medis, melakukan pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan, ataupun membangun sarana prasarana darurat. Grafik 4.1. Klasifikasi Kesiapsiagaan Daerah Menangani COVID-19 Grafik 4.1 mensimulasikan bagaimana kesiapsiagaan provinsi-provinsi di Indonesia dalam skenario jumlah Kontak Erat, dan Suspek beralih menjadi pasien Terkonfirmasi, ke dalam 4 (empat) kuadran, sebagai berikut : 18 Kondisi Anggaran Provinsi Kuadran I Pasien Potensial lebih besar dibandingkan dengan RS Rujukan Daerah dengan anggaran di atas rata-rata Kepulauan Riau, Banten, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Daerah dengan anggaran di bawah rata-rata Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara Kuadran II Pasien Potensial dan RS Rujukan sama-sama banyak Daerah dengan anggaran di atas rata-rata Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Daerah dengan anggaran di bawah rata-rata Jawa Tengah, DIY, Papua Kuadran III Pasien Potensial dan RS Rujukan sama-sama sedikit Daerah dengan anggaran di atas rata-rata Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Bengkulu. Daerah dengan anggaran di bawah rata-rata Sulawesi barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Kuadran IV Pasien Potensial lebih kecil dibandingkan dengan RS Rujukan Daerah dengan anggaran di atas rata-rata Sumatera Selatan, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Tengah Daerah dengan anggaran di bawah rata-rata Lampung, Bali dan NTB 1) Kuadran I Situasi yang dihadapi oleh provinsi-provinsi dalam kuadran ini merupakan situasi yang sangat tidak ideal di mana pasien potensial jauh melebihi jumlah rumah sakit rujukan yang ditetapkan. Apabila terjadi kondisi di mana pasien potensial seluruhnya berubah menjadi positif, maka Pulau Sumatera merupakan wilayah yang secara agregat paling rentan terdampak mengingat provinsi di pulau tersebut menyusun 45 persen dari total provinsi di kuadran I. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus mendorong agar daerah di Sumatera dengan pasien potensial yang relatif tinggi untuk memperbanyak dan memperkuat fasilitas kesehatan rujukan provinsi. Di sisi lain, provinsi Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang secara individual akan paling rentan terdampak mengingat tidak hanya jumlah pasien potensial yang tinggi dan rumah sakit rujukan terbatas, namun juga provinsi ini tidak didukung oleh kapasitas anggaran yang cukup. Oleh karenanya, dukungan dari pemerintah pusat setidak-tidaknya perlu dipersiapkan khususnya untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan darurat. Hal lain yang juga tidak kalah penting dilakukan adalah mendorong agar terutama daerah-daerah di kuadran I yang masih 19 mempertahankan status siaga darurat untuk segera meningkatkan status penanganan COVID-19 dalam rangka mewaspadai risiko perubahan drastis ini. 2) Kuadran II Situasi yang akan dihadapi oleh daerah dalam kuadran II idealnya dapat terbilang relatif proporsional apabila penanganannya dilakukan secara efektif dan efisien mengingat ketersediaan sumber daya kesehatan ataupun anggaran. Namun begitu, kuadran II secara khusus memiliki risiko instabilitas politik-keamanan yang sangat tinggi apabila terjadi kondisi seluruh pasien potensial berubah menjadi positif. Hal ini setidaknya dikarenakan tiga elemen yaitu ibukota negara, posisi strategis Pulau Jawa, serta garda terdepan Indonesia – provinsi Papua. Melihat bagaimana pemerintah daerah dalam kuadran II yang sangat proaktif menangani COVID-19, maka pemerintah pusat sebaiknya berfokus pada bantuan penanganan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan, membuat kebijakan nasional yang dapat mendorong partisipasi aktor non-pemerintah, sembari memastikan efektivitas penanganan di tingkat daerah. Pemerintah pusat dapat memusatkan kebijakan penanganannya di garda terdepan Indonesia baik dengan mengirimkan tenaga ahli medis dan alat pengecekan masal, serta membuka sarana prasarana kesehatan tambahan. Provinsi lain yang juga berada di dalam kuadran II seperti Kalimantan Timur dan Riau perlu didorong untuk melibatkan lebih banyak partisipasi industri-industri besar. 3) Kuadran III Situasi yang akan dihadapi oleh daerah dalam kuadran III idealnya merupakan situasi yang paling ringan apabila kebijakan intervensi dini dilakukan secara tepat. Intervensi dini dari pemerintah pusat termasuk memberikan pendampingan, pelatihan-pelatihan tenaga medis, menggencarkan sosialisasi menjaga jarak serta membantu merumuskan rencana kontingensi. Provinsi-provinsi di kuadran III memiliki risiko tinggi berpindah ke kuadran I dalam waktu singkat dikarenakan keterbatasan baik dari segi sumber daya kesehatan maupun dana yang dialokasikan. Apabila kondisi tersebut terjadi maka, ada kekhawatiran terkait isu hambatan logistik mengingat provinsi-provinsi ini terletak jauh dari ibukota. Berdasarkan persebaran yang ada, dapat disampaikan bahwa provinsi Sulawesi Barat merupakan wilayah yang paling rentan secara individual, serta kawasan Maluku-Papua secara agregat. Oleh karenanya, pemerintah pusat juga perlu memperkuat ketahanan kapasitas daerah Indonesia Timur khusus dalam penanganan COVID-19. Mengingat provinsi-provinsi ini juga jumlah penduduknya tidak sebanyak provinsi di kuadran lain, maka sudah seharusnya ambang batas pengubahan status menjadi tanggap darurat menjadi lebih rendah. 4) Kuadran IV Mempertimbangkan rasio jumlah rumah sakit rujukan yang ditetapkan dan jumlah pasien potensial yang ada, dapat dikatakan bahwa kuadran IV merupakan kondisi yang paling ideal dibandingkan kuadran lainnya dengan prasyarat bahwa status ‘rujukan’ harus bukanlah sekedar retorika. Temuan menarik dari kuadran ini adalah lebih dari 50% total provinsi di dalamnya merupakan daerah yang cukup terkenal akan lokasi 20 pariwisatanya termasuk Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Lampung. Hipotesis yang mungkin perlu diuji kemudian adalah boleh jadi penambahan rumah sakit rujukan yang dilakukan oleh anggota kuadran IV merupakan hasil kebiasaan yang selama ini terbangun dalam penanggulangan setiap krisis domestik. Temuan lainnya adalah banyak provinsi di kuadran IV juga merupakan daerah yang pernah terdampak bencana berskala besar, seperti Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah. Besar kemungkinan bahwa pengalaman terdahulu membentuk respons pemerintah daerah hari ini dalam menangani COVID-19. Terlepas dari segala catatan positifnya, provinsi NTB teridentifikasi sebagai anggota kuadran IV yang paling rentan secara individual mengingat jumlah pasien potensialnya relatif tinggi sementara kapasitas anggaranya relatif terbatas dibandingkan yang lain. Oleh karena itu, pemerintah tetap perlu memberikan pendampingan khusus kepada NTB terutama menyiapkan protokol-protokol multi bencana. Lainnya, pemerintah pusat perlu juga mendorong diversifikasi sumber perekonomian provinsi-provinsi di kuadran IV. Berdasarkan situasi yang dihadapi pada masing-masing kuadran tersebut diatas, maka rekomendasi tindakan yang harus ditempuh oleh Pemerintah, dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Kuadran I (termasuk didalamnya Provinsi Sumatera Utara), perlu berfokus pada penahanan laju pasien potensial dan mempersiapkan penanganannya apabila berubah menjadi positif: a) Peningkatan frekuensi inspeksi ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) di rumah sakit rujukan b) Menetapkan alur pembagian rujukan yang jelas antara rumah sakit dan Puskesmas c) Menambah laboratorium pemeriksaan spesimen mandiri d) Melibatkan rumah sakit swasta turut serta dalam penanganan COVID- 19 2) Kuadran II, perlu berfokus pada menurunkan laju pasien potensial: a) Menambah rumah sakit atau tempat karantina darurat b) Berinisiatif mendatangkan alat pengecekan cepat COVID-19 dan seluas mungkin membuka akses terhadap pengecekan penyakit COVID-19 c) Mengoptimalkan kapasitas produksi alat kesehatan di daerah d) Menjalin kerja sama dengan universitas untuk mempercepat penelitian mengenai cara penanganan dan penawar COVID-19 yang tepat 3) Kuadran III, perlu berfokus pada intervensi dini: a) Memastikan disiplin penerapan dan disosialisasikannya pedoman penatalaksana penanganan di RS dengan baik b) Mewajibkan seluruh rumah sakit non-rujukan untuk mempersiapkan minimal satu ruangan karantina di tempat masing-masing c) Melakukan operasi yustisi kependudukan di setiap perbatasan d) Meminta penambahan tenaga kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia e) Mempersiapkan rencana kontingensi COVID-19 f) Menerjemahkan kampanye menjaga jarak dalam bahasa daerah 21 4) Kuadran IV, perlu berfokus pada: a) Melakukan evaluasi kesiapsiagaan rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan b) Menjamin pertukaran informasi yang baik terkait penanganan COVID-19 antar RS c) Menggencarkan pengecekan kesehatan rutin di ruang-ruang publik seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar, atau supermarket Perlawanan menghadapi COVID-19 merupakan perjuangan penting dalam catatan sejarah bangsa. Sudah bukan waktunya lagi berpangku tangan menunggu pusat memberikan arahan, dan bukan waktunya lagi pusat menutup pintu atas masukan. Mengingat kecepatan penyebaran COVID19 yang luar biasa, sudah saatnya distribusi pekerjaan pusat-daerah tegas ditata. Imunitas daerah di hari-hari ke depan memang akan menjadi kunci menahan laju penyebaran. Tetapi, hal tersebut tidak akan ada artinya bila kecepatan birokrasi di tingkat pusat tidak bisa mengikuti kecepatan dinamika di lapangan. B. Kapasitas Pengelolaan Sosial Politik dan Komunikasi Publik Pengelolaan sosial politik melalui komunikasi publik dilakukan dengan terpadu dan terarah agar penerimaan masyarakat terhadap informasi yang dikomunikasikan pemerintah memberikan pengetahuan yang cukup dan informasi yang benar kepada masyarakat. Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Komunikasi Publik akan menyampaikan informasi terkait COVID-19 dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara jelas dan rinci kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan intepretasi yang berbeda dan multi tafsir di masyarakat. Semua informasi, kebijakan, dan tindakan penanggulangan COVID-19 semuanya terukur dan tepat sehingga publik merasa tenang dan terlindungi. Komunikasi publik yang cepat dan tepat juga juga harus diawali oleh berbagai kebijakan penanggulangan yang efektif, efisien, serta tidak saling tumpang tindih antar satu kebijakan dengan kebijakan yang lain, dan hal ini dilakukan secara rutin setiap hari pada pukul 17.00 WIB melalui live streaming Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, disamping publikasi pada moment-moment penting lainnya. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara senantiasa mengikuti arahan dari pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menangani masalah virus corona. Arahan ini berkaitan dengan kebijakan dengan upaya dan strategis yang tepat untuk penanganan masalah pandemi virus. Kebijakan yang terkait dengan COVID-19 dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Penanganan masalah virus corona diintegrasikan secara terpadu; dengan demikian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi sebelum mengambil kebijakan yang diperlukan dalam pencegahan virus corona. Penugasan Liason Officer (LO) Gugus Tugas COVID-19 Pusat pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan 22 COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, sanngat membantu dalam proses-proses ini. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara memberikan layanan informasi dan komunikasi dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami ketentuan dan aturan yang diambil pemerintah demi memutus rantai penyebaran COVID-19. Komunikasi Publik dilakukan melalui Call Centre, website dan live streaming secara berkala. Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara senantiasa membenahi komunikasi publik para pejabatnya terkait penanganan dan pengendalian COVID-19 ini. Dalam penanggulangan COVID-19 ini, koordinasi antar instansi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta stakeholders lainnya, terus ditingkatkan sehingga mampu berkolaborasi. Selain itu, seluruh kebijakan dan informasi yang dikeluarkan harus dan wajib dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengkoordinasikan kegiatan antar instansi dalam upaya mencegah dan menanggulangi COVID-19. Untuk mengefektifkan komunikasi publik Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara melakuan perluasan strategi komunikasi sebagai berikut : a) Memperluas media komunikasi publik selain media berbasis internet dengan memanfaatkan jaringan media komunikasi berbasis masyarakat, seperti radio komunitas, TV komunitas, kampanye melalui poster, selebaran, brosur, spanduk dan stiker yang dapat disematkan di kantor desa, warung/kios dan tempat-tempat strategis lainnya sehingga informasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat pada semua lapisan; b) Membangun gerakan solidaritas untuk saling membantu, berbagi satu sama lain dengan kelompok masyarakat menengah dan atas untuk membangun jejaring sosial komunitas sebagai gerakan perjuangan bersama; c) Mengoptimalkan peran Satuan Gugus Tugas di tingkat desa/kelurahan melalui Gugus Tugas Kabupaten/Kota dalam menyebarluaskan informasi, edukasi, dan sosialisasi kebijakan pemerintah; d) Keterlibatan peran tokoh masyarakat, adat istiadat, agama, dan tokoh- tokoh informal lainnya yang memilliki pengaruh besar ditengah-tengah masyarakat; e) Membangun jaringan dengan relawan sebagai fasilitator, fasilitator masyarakat untuk memastikan bahwa agenda penanganan bersama COVID-19 dapat dilakukan dengan baik. Pada saat yang sama relawan juga dapat mengawasi dan mencatat/melacak bantuan sosial dari pemerintah. 23 C. Dorongan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota Untuk Mengoptimalkan Peran Pemerintah Desa/Kelurahan Pemerintah Desa merupakan bagian dari sub-sistem pemerintahan daerah yang langsug bersentuhan dengan masyarakat. Dalam hal menghadapi pandemi COVID-19, selain menjadi tanggung jawab kepala daerah, kepala desa/lurah seharusnya mengambil peran dan tanggung jawab yang sama dalam menghadapi COVID-19 di lingkup wilayahnya. Untuk itu pemerintah kabupaten/kota perlu mendorong peran aktif pemerintahan desa/kelurahan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan secara aktif mendorong Pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan kesiapsiagaan hingga pada tingkat dusun/lingkungan dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Membentuk Satgas Siaga COVID-19 di tingkat dusun/lingkungan;
2.Sosialisasi hidup bersih dan sehat;
3.Sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial;
4.Mengaktifkan system keamanan warga;
5.Membuat system informasi kesehatan warga;
6.Mengaktifkan lumbung pangan warga;
7.Mengaktifkan relawan dalam bentuk partisipasi sosial masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan lebih intens memfasilitasi kesiapsiagaan pada tingkat dusun/lingkungan melalui pembimbingan, pemanfaatan system informasi yang disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. D. Persiapan Dunia Usaha Optimisme perbaikan ekonomi Indonesia di tahun 2020 mulai runtuh ketika diberitakan bahwa telah berkembangnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berawal pada Desember 2019 di Wuhan, Cina, wabah COVID-19 ini mulai merebak ke dunia pada bulan Februari 2020 silam. Ketika wabah ini berjangkit di hampir seluruh negara di dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya menjadi pandemi pada bulan Maret 2020. Dampak yang dihasilkan dari virus corona tidak hanya meresahkan pada keselamatan nyawa manusia, disamping itu membawa dampak lainnya yang berimbas ke berbagai aspek yang seakan-akan saling mengikat menjadi satu kesatuan yaitu perekonomian, termasuk dampaknya ke seluruh daerah di Indonesia. Saat ini Adaptasi Kebiasaan Baru akan diimplementasikan, oleh karenanya seluruh pemangku dan pelaksana kebijakan harus mulai mengkondisikan berbagai sektor untuk mulai bersiap-siap beraktivitas dengan kondisi kehidupan yang baru. Pertanyaannya adalah, bagaimana kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera terhadap rencana pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pasca status tanggap darurat Pandemi COVID 19 ini?. 24 Dalam menerapkan kebijakan Adapatasi Kebiasaan Baru di Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi akan melakukan berbagai kebijakan dan langkah strategis yang tetap mengacu pada rekomendasi dan protokol sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, agar keberlanjutan pembangunan terutama di bidang perekonomian tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan sama sekali kesehatan dan keselamatan masyarakat. Terhadap hal ini, maka strategi yang akan ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dapat diuraikan sebagai berikut :
1.Mobilisasi seluruh komponen agar menyadari “preparing for the recovery” secara inklusif dan berkualitas. Itulah pentingnya Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipersiapkan dalam level tanggung jawab dan kewenangan masing-masing termasuk kewenangan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dalam ruang lingkup yang sangat teknis dan operasional.
2.Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota maupun stakeholder masing-masing atau secara bersama- sama untuk menyediakan fasilitas-fasilitas terkait pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut. Pemerintah kabupaten/kota dan semua lapisan masyarakat harus membangun komitmen bersama untuk melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru, yang telah ditetapkan baik dalam bentuk pedoman maupun dalam bentuk regulasi;
3.Menanamkan substansi protap Adaptasi Kebiasaan Baru melalui pemanfaatan berbagai media sosiallisasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan bahwa Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat, dan bersama-sama dengan rakyat memerangi wabah yang tengah terjadi. Perekonomian Sumatera Utara mendapat tantangan yang cukup berat seiring dengan merebaknya wabah pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi global. Tantangan pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.Perlambatan pertumbuhan ekonomi Perlambatan pertumbuhan ekonomi Sumut tahun 2020 menurut hitungan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut, akan terkontraksi sekitar 0,7% hingga 0,9% dari proyeksi pertumbuhan awal tahun yang dipatok sebesar 5,1-5,5%. Dengan asumsi kontraksi karena COVID-19, maka pertumbuhan ekonomi Sumut tahun 2020 akan ada di kisaran angka 4,3-4,7%. Dalam skenario terburuk penurunan ekonomi Sumut dampak wabah COVID-19 bisa tinggal 1,2% - 1,6%. Perekonomian yang melambat diakibatkan menurunnya seluruh komponen permintaan, baik Konsumsi Rumah Tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), Ekspor dan Impor. Dari sisi produksi, seluruh lapangan usaha juga mengalami penurunan khususnya yang berhubungan dengan pariwisata. Perlambatan ekonomi Sumut masih belum terdampak pada kuartal I 2020. Namun perlambatannya akan dirasakan pada kuartal II 2020. Perekonomian Sumut akan mengalami perbaikan mulai triwulan III dan seterusnya seiring dengan fase pemulihan ekonomi. 25
2.Penurunan daya beli masyarakat Perlambatan ekonomi Sumatera Utara memberikan dampak bagi pengurangan tenaga kerja, dan pengurangan pendapatan masyarakat sehingga memberikan tekanan pada daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat akan memberikan dampak yang lebih mendalam bagi pertumbuhan ekonomi dan krisis ekonomi. Lumpuhnya sisi permintaan dapat berdampak terhadap tekanan pada sisi produksi yang selanjutnya berdampak terhadap krisis ekonomi.
3.Penurunan penanaman modal Realisasi investasi sangat berhubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Melambatnya pertumbuhan ekonomi menjadi sinyal bagi investor untuk menghentikan sementara kegiatan investasinya dan menunggu sampai munculnya sinyal positif yang memberikan ekspektasi pertumbuhan ekonomi untuk tumbuh lebih baik. Investasi di Sumut berpotensi terganggu khususnya bagi Penanaman Modal Asing (PMA), terkait dengan investor asing utama yang berasal dari negara yang melakukan lockdown seperti Singapura, Korea Selatan, Hongkong dan Malaysia. Bahkan PBB sudah memproyeksikan bahwa investasi asing dunia akan anjlok hingga 40,0% akibat COVID-19.
4.Menurunnya kunjungan wisatawan Provinsi Sumatera Utara telah memprioritaskan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Apalagi Danau Toba telah ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah disiapkan sejumlah sarana dan prasarana pendukungnya. Mewabahnya pandemi COVID- 19 telah menekan kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara untuk datang ke Sumatera Utara. Penurunan penumpang angkutan udara internasional dan tingkat hunian kamar mengalami penurunan yang tajam sejak Maret 2020. Penyebaran COVID-19 menyebabkan tingkat okupansi hotel anjlok hingga 80,0%. Lockdown negara asal mengakibatkan turunnya aktivitas travelling wisatawan. Sejumlah pesanan baik penerbangan maupun hotel dibatalkan. Event pertemuan dan acara yang mengumpulkan orang banyak dibatalkan sehingga membuat sektor akomodasi mengalami penurunan yang cukup tajam.
5.Meningkatnya kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pendapatan Dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi yang paling besar selain penurunan produksi adalah pengurangan tenaga kerja. Sejak Maret 2020, sejumlah usaha di Sumatera Utara telah mengurangi kegiatan produksinya dan kebijakan yang diambil bisnis dan lembaga adalah memberhentikan sementera sebagian pekerjanya. Lapangan usaha yang terdampak besar seperti akomodasi dan restoran, perdagangan, transportasi, dan industri pengolahan telah melakukan rasionalisasi karyawan yang aktif bekerja dengan memberlakukan shift kerja atau memutuskan hubungan kerja sementara. Dengan demikian, kondisi ini akan mengakibatkan terjadinya pengurangan pendapatan 26 masyarakat yang kemudian dapat mendorong masyarakat hampir miskin menjadi miskin. Prospek Ekonomi Sumatera Utara akan muncul setelah wabah COVID-19 telah menghilang dari Sumut. Diperkirakan perekonomian Sumut akan mulai tumbuh pada kuartal III 2020. Beberapa sektor akan mengalami lonjakan setelah COVID-19 berlalu dari Sumut seperti pariwisata, MICE (Meeting, Incentives, Conventions and Exhibitions), perdagangan, transportasi, dan industri pengolahan akan meningkat. Pertumbuhan ekonomi akan berlangsung bertahap dan berlanjut hingga tahun 2021. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Sumut dapat mencapai 8,0% pada tahun 2021, seiring dengan lonjakan aktivitas ekonomi yang sempat terhenti pada tahun 2020. Dari tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut maka arah kebijakan dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.Melakukan terobosan untuk mengatasi kemungkinan semakin bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengatasi pengangguran, tetap berjalannya supply dan demand;
b.Memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif dan inovatif yang diinisiasi oleh UMKM;
c.Melakukan pembenahan dan persiapan berbagai sektor publik seperti sektor pendidikan, restoran, akomodasi, pariwisata, transportasi dan sektor lainnya, termasuk juga tempat peribadatan, untuk melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru mengacu pada protokol kesehatan;
d.Membangun komitmen (pemerintah-masyarakat-dunia usaha) untuk bersama-sama memasyarakatkan sekaligus mengawasi pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. Untuk menggerakkan kembali dunia usaha, pada Usaha Kecil dan Menengah dibutuhkan persiapan yang matang dalam bentuk persiapan rencana dan uji coba serta tahapan yang konkrit terhadap sektor badan usaha yang perlu mendapat prioritas untuk dibuka, dalam hal ini diperlukan penerapan protokol baru dalam menjalankan usaha serta diperlukan program sosialisasi kepada masyarakat sehingga informasi yang diterima masyarakat seragam dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan lain yang dikeluarkan oleh perangkat daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara proaktif akan menyampaikan informasi kepada masyarakat berupa komunikasi dan kampanye secara konsisten agar masyarakat tetap waspada untuk mencegah penyebaran virus. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Pemerintah kabupaten/kota akan mendorong perubahan dalam pelaksanaan model dan cara berusaha, yaitu :
1.Mendorong usaha yang awalnya offline menjadi online, melalui pelatihan maupun kreasi produk serta pendampingan pengemasan dan branding bekerjasama dengan e-commerce atau market place.
2.Mendorong agar usaha-usaha mikro dapat mengakses sumber bahan baku lokal dan terpenuhi dengan harga terjangkau; 27
3.Mendorong gerakan beli produk nasional, khususnya produk UMKM. Diharapkan, pasca pandemi, secara perlahan produk-produk UMKM akan dapat menggantikan produk impor, terutama produk makanan danminuman;
4.Penyerapan produk UMKM dalam penanggulangan pandemic COVID-19. Hal ini dilakukan melalui pelibatan UMKM sebagai supplier APD (masker non-medis, hazmat). Pemerintah akan memfasilitasi sertifikasi dan izin edar bagi produk-produk APD dari UMKM, sehingga produk-produk tersebut dapat terserap;
5.Mendorong para pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mengubah pendekatan dan strategi, optimalisasi sumber daya sesuai dengan potensi pasar, baik domestik maupun regional, penerapan protokol keamanan dan kebersihan, pelayanan yang dapat menumbuhkan kepercayaan, higienitas modifikasi proses dan fitur produk, komunikasi dan saluran penjualan disesuaikan dengan pelanggan yang berubah. Pembukaan pariwisata akan dilakukan secara bertahap, diantaranya dengan system cluster, per-slot atau per-kawasan.
6.Pemberdayaan dan UMKM berbasis IT dan e-commerce terutama sektor makanan dan minuman yang berasal dari pertanian organik, fashion dan pertanian serta pariwisata. 28 New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup yang berbeda agar menekan risiko penularan virus, melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya. Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan bahkan psikologisnya. Untuk itu masyarakat perlu diberi psiko-edukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar dapat memperkaya wawasannya, sehingga mereka dapat menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa; tidak panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang baru. Sebagaimana pada uraian pada bagian sebelumnya, Presiden telah menyatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal). Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan COVID- 19 karena virus itu belum hilang, dan masih berjangkit. Berdampingan dimaksudkan bukan menyerah, tetapi menyesuaikan diri dengan bahaya COVID-19. Lawan COVID-19 dengan mengedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana elaborasi protokol kesehatan, yaitu :
1.Menggunakan masker;
2.Menjaga jarak (minimum 1 meter) dan tidak berkerumun;
3.Sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
4.Pemeriksaan suhu tubuh secara berkala
5.Menggunakan APD yang sesuai dengan resiko pekerjaan;
6.Hindari menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata;
7.Melakukan etika batuk dan bersin;
8.Isolasi mandiri jika terdapat gejala flu, batuk, pilek, dll
9.Menjaga kesehatan dengan olahraga, istirahat yang cukup, dan tidak panik;
10.Disinfeksi secara berkala pada area yang sering tersentuh;
11.Ketersediaan fasilitas cuci tangan, penerapan pembatasan, dan sebagainya; 29 Protokol kesehatan yang diputuskan pemerintah untuk diberlakukan harus dilihat sebagai momentum untuk bangkit dan membenahi kehidupannya kembali. Momentum ini harus dilihat sebagai langkah awal untuk mewujudkan ketahanan nasional yang akan dan harus diwujudkan dan dimulai dari adaptasi kebiasaan-kebiasaan baru. Selanjutnya, merujuk pada :
1.Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/ 335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;
2.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam negeri Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Pemerintah Provinsi Sumatera berkomitmen untuk menerapkan New Normal tersebut. Komitmen penerapan New Normal akan dimulai dengan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. Berdasarkan masukan yang disampaikan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten/Kota, dan para pemangku kebijakan serta para stakeholders, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyusun Kebiasaan-kebiasaan Baru yang akan diadaptasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut : I. PROTOKOL KESEHATAN PELAYANAN DI LINGKUNGAN KANTOR GUBERNUR, RUMAH GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, SEKRETARIS DAERAH DAN MESS/PESANGGERAHAN YANG DIKELOLA BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN SETDAPROVSU A. Kantor Gubernur Sumatera Utara
1.Pintu Masuk
a.Setiap Pegawai (ASN dan Non ASN) yang datang diwajibkan untuk : 1) Mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer 2) Menggunakan masker dan sarung tangan 3) Melakukan pengecekan suhu tubuh dan memperhatikan jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek oleh petugas pintu 30 masuk; apabila suhu mencapai 37,3ºC akan dilakukan pemeriksaan ulang, dan jika suhu badan tetap pada 37,3ºC maka tidak diperbolehkan masuk.
b.Setiap tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sumatera Utara diwajibkan untuk: 1) Mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer 2) Menggunakan masker dan sarung tangan 3) Melakukan pengecekan suhu badan oleh petugas pintu masuk 4) Apabila suhu tubuh mencapai 37,30C akan dilakukan pemeriksaan ulang, dan jika suhu tubuh tetap pada 37,30C maka tidak diperbolehkan masuk. 5) Melapor kepada petugas di Unit Layanan Administrasi Umum dan mengisi lembar kunjungan ke Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan tanda pengenal tamu/visitor 6) Mengenakan tanda pengenal tamu/visitor 7) Mengisi Buku Tamu
2.Lift
a.Kapasitas penumpang lift umum maksimal 4 (empat) orang termasuk operator lift.
b.Kapasitas penump,ang lift khusus (pejabat Eselon II. III dan IV) maksimal 4 (empat) orang, termasuk operator lift.
c.Semua operator lift wajib menggunakan : 1) Masker 2) Sarung tangan 3) Pelindung wajah (faxe shield)
d.Setiap 4 (empat) jam sekali operator lift wajib melakukan penyemprotan desinfektan di dalam lift, dan tombol-tombolnya wajib di bersihkan dengan disinfekan secara berkala
3.Aula/Ruang Rapat
a.Pemakaian Aula/Ruang Rapat hanya diperbolehkan maksimal 2 kali rapat dalam 1 (satu) hari 1) Semua Peserta rapat wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama rapat berlangsung 2) Disetiap pintu masuk ruang rapat, disediakan hand sanitizer 3) Semua peserta rapat wajib mencuci tangan sebelum memasuki ruang rapat. 4) Sebelum dan sesudah pelaksanaan rapat, petugas kebersihan dan penanggung jawab ruang rapat wajib melakukan pembersihan meja dan kursi rapat dengan menggunakan disinfektan 31 5) Kapasitas peserta rapat disesuaikan dengan ketentuan : No. NAMA RUANG RAPAT KAPASITAS NORMAL KEBIASAAN BARU
1.Aula Bina Graha 200 orang 100 orang
2.Aula Raja Inal Siregar 500 orang 250 orang
3.Ruang Rapat FL Tobing 100 orang 50 orang
4.Ruang Rapat Kaharuddin Nasution 80 orang 40 orang
5.Ruang Rapat Telaumbanua 20 orang 10 orang
6.Ruang Rapat Komala Pontas 25 orang 12 orang
4.Pramusaji
a.Dalam pelaksanaan tugas pelayanan, semua pramusaji wajib menggunakan : 1) Masker 2) Sarung tangan 3) Pelindung wajah (face shield)
b.Setiap akan melaksanakan pelayanan, koordinator pramusaji wajib melakukan pengecekan suhu terlebih dahulu kepada seluruh pramusasji dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
c.Pramusaji wajib menjaga kebersihan alat-alat yang dipergunakan dalam pelayanan dengan selalu mencuci dengan air dan sabun.
5.Teknisi/Petugas Maintenance
a.Selama bertugas Teknisi/Petugas Maintenance wajib menggunakan: 1) Masker 2) Sarung tangan 3) Pelindung wajah (face shield)
b.Pelaksanaan jam kerja dibagi menjadi 2 (dua) shift 1) Shift Pagi mulai pukul 07.30 s/d 14.30 WIB 2) Shift Sore mulai pukul 14.00 s/d 21.00 WIB
6.Unit Layanan Administrasi (ULA)
a.Setiap Petugas ULA selama bertugas diwajibkan menggunakan : 1) Masker 2) Sarung Tangan 3) Pelindung wajah (face shield)
b.Meja ULA diberikan sekat pembatas antara petugas dengan tamu/pegawai/ pengantar surat/caraka
c.Setiap tamu/pegawai/pengantar surat/caraka wajib melakukan antrian dengan menjaga jarak untuk mematuhi physical distancing
d.Untuk Layanan Surat Masuk: 1) Surat yang diantar oleh tamu/caraka OPD harus dalam keadaan terbungkus plastic, dan dietakkan di tempat yang telah disediakan di Layanan Surat Masuk 32 2) Untuk surat yang berada dalam bungkus plastik; Petugas Layanan Surat Masuk wajib melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan sebelum pemrosesan surat tersebut 3) Untuk surat yang tidak dibungkus plastik; Petugas Layanan Surat Masuk wajib melakukan penguapan panas dengan menggunakan hair- dryer sebelum pemrosesan surat tersebut.
e.Layanan Penomoran Surat: 1) Setiap pegawai yang akan melakukan penomoran surat diwajibkan memasukkan pertinggal surat dan tanda bukti pengambilan surat ke dalam plastik dan meletakkannya pada tempat yang telah dipersiapkan; 2) Petugas ULA diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pemrosesan penomoran surat
7.Layanan Ruang Konsultasi
a.Untuk melaksanakan konsultasi di Ruang Konsultasi, tamu diwajibkan menghubungi petugas ULA
b.Layanan Konsultasi dibatasi maksimal 3 (tiga) orang
c.Layanan di Ruang Konsultasi diwajibkan tetap menjaga jarak untuk memenuhi physical distancing
8.Cleaning Service
a.Melakukan pembersihan dengan penyemprotan disinfektan setiap 4 (empat) jam sekali di gagang pintu, saklar, pegangan kursi, meja, pegangan tangga dan di setiap pintu ruangan di masing-masing lantai
b.Memeriksa dan mengisi ulang wadah hand sanitizer apabila sudah hampir habis
c.Mengoptimalkan kebersihan terutama di toilet dan area fasilitas umum lainnya B. Rumah Dinas Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah
1.Setiap Tamu yang berkunjung ke rumah Dinas/Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah diwajibkan :
a.Tamu yang berkunjung dibatasi maksimal 5 (lima) orang
b.Mengajukan permohonan kunjungan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum jadwal kunjungan kepada Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
c.Mengisi formulir kunjungan yang telah disediakan yang di dalamnya juga memberikan informasi secara benar tentang riwayat bepergian keluar daerah/ke luar negeri selama 14 (empat belas) hari ke belakang
d.Mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
e.Menggunakan masker dan sarung tangan
f.Melakukan pengecekan suhu badan oleh petugas pintu masuk
g.Apabila suhu badan mencapai 37,30C akan dilakukan pemeriksaan ulang, dan jika suhu badan tetap pada 37,30C maka tidak diperbolehkan masuk. 33
2.Pramusaji
a.Dalam pelaksanaan tugas pelayanan, pramusaji wajib menggunakan: 1) Masker 2) Sarung tangan 3) Pelindung wajah (face shield)
b.Setiap akan melakukan tugas pelayanan, koordinator pramusaji wajib melakukan pengecekan suhu terlebih dahulu kepada seluruh pramusasji dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
c.Pramusaji wajib menjaga kebersihan alat-alat yang dipergunakan dalam pelayanan dengan selalu mencuci dengan sabun C. Mess/Pesanggerahan di lingkungan Pemprovsu
1.Tamu yang datang berkunjung dibatasi maksimal berjumlah 3 (tiga) orang.
2.Setiap tamu yang datang/menginap wajib untuk :
a.Mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
b.Menggunakan masker
c.Melakukan pengecekan suhu badan oleh petugas pintu masuk
d.Apabila suhu badan mencapai 37,30C akan dilakukan pemeriksaan ulang, dan jika suhu badan tetap pada 37,30C maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area Mess
3.Pada saat bekerja dan melayani tamu Pengurus mess dan Pramuwisma wajib menggunakan :
a.Masker
b.Sarung tangan
c.Pelindung wajah (face shield)
4.Pelayanan terhadap tamu yang menginap di mess untuk tetap menerapkan jaga jarak antara tamu dengan pengurus dan pramuwisma Mess II. PELAYANAN PADA KANTOR-KANTOR ORGANISASAI PERANGKAT DAERAH (OPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA A. Penyesuaian Sistem Kerja Kepala OPD menentukan ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan mempertimbangkan:
1.Jenis pekerjaan,
2.Usia pegawai,
3.Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
4.Kondisi kesehatan pegawai,
5.Persentase ASN yang akan melaksanakan tugas di kantor
6.Melaksanakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan ketentuan yang berlaku, 34
7.Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan status penanganan COVID-19, seperti Karantina Terbatas atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau status lainnya
8.Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status kontak erat, suspek dan terkonfirmasi (COVID-19).
9.Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. B. Perjalanan ke Kantor
1.ASN bekerja dalam kondisi sehat. Bila ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
2.Menggunakan masker.
3.Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
4.Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum;
a.Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
b.Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer
c.Gunakan helm sendiri,
d.Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
e.Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissu bersih jika terpaksa. C. Selama di Kantor
a.Saat tiba di kantor, segera mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir.
b.Melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu badan mencapai ≥ 37,30 C akan dilakukan pemeriksaan ulang, dan jika suhu badan tetap pada ≥ 37,30 C, segera memeriksakan diri ke Petugas Kesehatan
c.Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan secara rutin/berkala.
d.Tidak menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja dan rutin menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan.
e.Melaksanakan Pola Hidup Sehat : Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), etika batuk, olah raga, makan makanan dengan gizi seimbang, hindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat makan, alat sholat dan lainya
f.Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
g.Membiasakan untuk tidak berjabat tangan.
h.Senantiasa menggunakan masker. D. Pelayanan Tamu Setiap tamu diwajibkan untuk:
1.Mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
2.Menggunakan masker dan sarung tangan 35
3.Melakukan pengecekan suhu badan oleh petugas pintu masuk. Apabila suhu badan mencapai ≥ 37,30 C akan dilakukan pemeriksaan ulang, dan jika suhu badan tetap pada ≥ 37,30 C maka tidak diperbolehkan masuk ke Kantor
4.Melapor kepada petugas Satuan Pengamanan dan mengisi lembar kunjungan untuk mendapatkan tanda pengenal tamu
5.Mengenakan tanda pengenal tamu E. Rapat-rapat dan Penggunaan Ruang Rapat
1.Pelaksanaan rapat diupayakan untuk menggunakan zoom meeting.
2.Apabila urgensi rapat sangat membutuhkan tatap muka, maka :
a.Peserta rapat disesuaikan dengan kapasitas ruangan rapat; maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas normal;
b.Pemakaian Aula/Ruang Rapat hanya diperbolehkan maksimal 2 kali rapat dalam 1 hari
c.Peserta rapat wajib menggunakan masker dan sarung tangan
d.Di pintu masuk ruang rapat wajib disediakan hand sanitizer
e.Sebelum dan sesudah pelaksanaan rapat, petugas kebersihan dan penanggung jawab ruang rapat wajib melakukan pengelapan meja dan kursi rapat dengan menggunakan disinfektan F. Cleaning Service/Satuan Pengamanan (Satpam)
1.Dalam pelaksanaan tugas pelayanan, cleaning service dan Satpam wajib menggunakan masker dan sarung tangan
2.Sebelum melaksanakan tugas, seluruh petugas cleaning service/satpam wajib melakukan pengecekan suhu dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3.Petugas cleaning service/satpam wajib menjaga kebersihan alat-alat yang dipergunakan dalam pelayanan dengan selalu mencuci dengan sabun G. Petugas Surat Masuk/Surat Keluar
1.Wajib menggunakan masker dan sarung tangan
2.Meja Petugas Surat Masuk wajib diberi sekat pembatas antara petugas dengan tamu/pegawai/pengantar surat/caraka
3.Setiap tamu/pegawai/pengantar surat/caraka wajib melakukan antrian dengan menjaga jarak untuk mematuhi physical distancing dan menggunakan masker
4.Untuk ASN/Petugas Surat Masuk : a) Surat yang diantar oleh tamu/ caraka OPD wajib dibungkus dengan plastic, dan diletakkan di tempat yang telah disediakan di Petugas Surat Masuk. b) Petugas Surat Masuk melakukan penyemprotan terhadap surat yang berada di dalam plastik dengan cairan disinfektan sebelum pemrosesan surat tersebut.
5.Petugas Surat Masuk diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pemrosesan penomoran surat. 36
6.Setiap pegawai yang akan melakukan penomoran surat diwajibkan memasukkan pertinggal surat dan tanda bukti pengambilan surat ke dalam plastik dan meletakkannya pada tempat yang telah dipersiapkan H. Saat tiba di Rumah
a.Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (langsung mandi dan mengganti pakaian kerja).
b.Cuci pakaian dan masker dengan deterjen.
c.Penggunaan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari.
d.Membersihkan handphone, kacamata, tas, dll yang digunakan dalam keperluan bekerja, dengan desinfektan
e.Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, rutin olahraga atau aktifitas fisik, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), dan upayakan berjemur di pagi hari.
f.Agar memberi perhatian kesehatan diri dan berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi gangguan kesehatan lainnya. I. Pengaturan Perjalanan Dinas
1.Sebelum melakukan perjalanan
a.Melakukan pemeriksaan kesehatan standar pada pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas;
b.OPD dan ASN wajib memiliki informasi terbaru tentang daerah dimana COVID-19 menyebar;
c.Tidak melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang memiliki penyebaran massif dan sporadic;
d.Berdasarkan informasi terbaru, OPD harus menilai manfaat dan risiko terkait dengan perjalanan dinas yang akan dilaksanakan;
e.Pembatasan penugasan ASN yang berisiko tinggi terkena penyakit serius (ASN yang berusia diatas 50 tahun dan yang memiliki kondisi medis tertentu seperti diabetes, penyakit jantung dan paru-paru) ke daerah tempat COVID-19 menyebar;
f.ASN yang akan melakukan perjalanan dinas wajib mendapatkan pengarahan oleh professional yang berkualitas (mis. Staf layanan kesehatan, penyedia layanan kesehatan atau mitra kesehatan masyarakat setempat);
g.ASN yang melakukan perjalanan dinas tetap membawa antiseptic berbasis alcohol untuk memudahkan mencuci tangan secara teratur;
2.Saat melakukan perjalanan
a.Senantiasa mencuci tangan secara teratur dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter, terlebih dari orang yang batuk atau bersin (physical distancing);
b.ASN harus memiliki pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan dan siapa contac person yang harus dihubungi apabila merasa sakit saat bepergian; 37
c.Wajib mematuhi instruksi dan ketentuan-ketentuan dari otoritas daerah setempat;
d.Wajib mematuhi hal-hal terkait dengan batasan-batasan setempat, seperti perjalanan, perpindahan atau pertemuan besar.
3.Setelah melakukan perjalanan
a.ASN yang telah kembali dari daerah yang terjangkit COVID-19 harus memantau diri sendiri untuk gejala selama 14 hai dan mengukur suhu tubuh dua kali sehari (isolasi mandiri)
b.Jika memiliki gejala batuk ringan atau demam tingkat rendah (suhu diatas 37,3ºC) dimintakan untuk tinggal dirumah dan mengisolasi diri;
c.Menghindari kontak dekat (minimal 1 meter) dengan orang lain, termasuk anggota keluarga;
d.Senantiasa berkonsultasi dengan petugas kesehatan, dan melaporkan secara terbuka tentang rincian perjalanan yang dilakukan dan gejala yang dialami. III. KOMUNIKASI, INFORMASI, KEHUMASAN DAN KEPROTOKOLAN A. Kebijakan Strategis
1.Pembuatan berita rilis kegiatan pimpinan dioptimalkan dengan penggunaan online system, melalui email kepada wartawan, sharing di website juga media sosial Humas Sumut.
2.Mengubah kegiatan konfrensi pers tatap muka dengan live streaming melalui akun media sosial Humas Sumut.
3.Membuat leaflet dan brosur tentang informasi dan perkembangan COVID-19 mengadopsi dari pemerintah pusat.
4.Memberikan informasi berita Sumatera Utara yang bersumber dari media massa secara digital melalui e-klipping Humas Sumut
5.Melakukan update data COVID-19 melalui live streaming akun media sosial Humas Sumut, website Humas Sumut juga bekerjasama dengan operator seluler untuk menggunakan SMS Blast
6.Memanfaatkan aplikasi komunikasi virtual untuk menjembatani informasi, maupun masukan dan kritikan dari masyarakat dan untuk stakeholders terkait
7.Mengoptimalkan media sosial Humas Sumut untuk menyebarluaskan informasi Sumatera Utara kepada masyarakat
8.Menggelar program virtual seperti seminar terkait kondisi Sumatera Utara melalui aplikasi webinar, go meeting, dll
9.Mensosialisasikan kebijakan pimpinan melalui aplikasi virtual website dan media sosial
10.Menggandeng mitra seperti influencer, maupun tokoh-tokoh untuk membuat konten positif mengenai Sumut melalui akun media sosial Humas Sumut. 38 B. Protokol Komunikasi Publik
1.Tujuan Komunikasi Publik
a.Menciptakan masyarakat yang tenang, dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya;
b.Membangun persepsi masyarakat bahwa negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi krisis yang terjadi
2.Empat pilar Komunikasi Publik terkait COVID-19
a.Himbauan masyarakat tetap tenang dan waspada.
b.Koordinasi dengan instansi terkait.
c.Pemberian akses informasi ke media.
d.Pengarusutamaan gerakan “cuci tangan dengan sabun”
3.Narasi utama dalam penyampaian komunikasi oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yaitu: ”Pemerintah Serius, Siap dan Mampu Menangani COVID-19” “ Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada” “COVID-19 Bisa Sembuh” #LAWAN COVID19 C. Kegiatan Komunikasi Pemerintah Daerah
1.Membentuk Tim Komunikasi sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2.Menunjuk Juru Bicara yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media.
3.Informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara COVID-19:
a.Jumlah dan sebaran, Kontak erat
b.Jumlah dan sebaran, Suspek.
c.Jumlah dan sebaran, pasien yang sudah dinyatakan sehat.
d.Jumlah dan sebaran, spesimen yang diambil.
e.Jumlah dan sebaran, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen.
f.Tidak menyebarluaskan data dan identitas pasien.
4.Menggunakan materi yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Pusat untuk disebarluaskan di daerah;
a.Penjelasan dasar mengenai COVID-19.
b.Penjelasan Pencegahan wabah COVID-19.
c.Protokol penanganan dari Orang Dalam Pengawasan (ODP) sampai dinyatakan sehat.
d.Kriteria pasien dalam pengawasan.
e.Tindakan terhadap pasien dalam pengawasan.
f.Penjelasan tentang karantina dan karantina yang dapat dilakukan di rumah.
g.Kriteria Orang Dalam Pemantauan.
h.Protokol penanganan orang masuk dari negara berisiko dan pengawasan di perbatasan.
i.Protokol WHO tentang penggunaan masker dan alat pelindung diri yang digunakan.
j.Protokol komunikasi sekolah.
k.Kesiapan logistik dan pangan.
l.Rumah sakit rujukan penanganan COVID-19. 39
m.Penjelasan tentang pemeriksaan kesehatan beserta biaya yang dibebankan.
n.Penjelasan virus mati dalam 5-15 menit.
o.Penjelasan detail tentang fasilitas HOTLINE Pemerintah Pusat:
p.Penjelasan mengenai hoax dan disinformasi yang terjadi. D. Pihak-Pihak Yang Terlibat
1.Pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara:
a.Puskesmas
b.Rumah Sakit Rujukan.
c.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
d.Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota.
e.Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/kota
f.Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota
g.Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara E. Kanal Komunikasi Sasaran khalayak dapat dijangkau melalui berbagai kanal, baik melalui media mainstream, media sosial maupun melalui jaringan komunikasi yang telah terbentuk, dengan menggunakan kanal: Website sebagai rujukan pertama, Televisi, Media Cetak, Media Online, Radio, Media Sosial, Jaringan sekolah dan Jaringan organisasi kepemudaan/ agama/politik serta jaringan informal lainnya F. Sasaran Khalayak Klaster sasaran adalah khalayak:
1.Pelaksana penanganan/pihak-pihak yang terlibat.
2.Publik, terdiri dari di perkotaan, perdesaan, generasi muda serta generasi tua. G. Pendekatan yag dilakukan, meliputi :
1.Menyampaikan himbauan untuk tetap tenang;
2.Komunikasi secara intens dengan pemerintah pusat;
3.Apabila ada kasus di daerah, langsung dilaporkan ke Dinas kesehatan secepat-cepatnya;
4.Memberikan akses kepada media untuk mengetahui informasi terkini mengenai COVID-19;
5.Koordinasi dengan instansi terkait (Forkopimda) untuk menjaga situasi tenang dan kondusif;
6.Meningkatkan kewaspadaan pada kelompok-kelompok yang berpotensi terdampak;
7.Memonitor tanggapan dari masyarakat tentang isu terkait;
8.memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada publik;
9.Juri Bicara dapat ditemui dan dapat dihubungi setiap saat.
10.Selalu menyampaikan pesan Pola Hidup Bersih dan Sehat; 40
11.Menggunakan bahasa Indonesia yang sederhana sehingga dapat dipahami masyarakat awam;
12.Menunjukkan bahasa tubuh yang menampilkan pesan “siap dan mampu” menangani COVID-19;
13.Update informasi secara berkala (jumlah kasus, penanganan, dll) yang disampaikan oleh otoritas resmi;
14.Update informasi, dengan mencantumkan keterangan waktu untuk menjamin ketepatan informasi;
15.Menginformasikan setiap perubahan yang terjadi
16.Menyampaikan bahwa stok sembako cukup sehingga masyarakat tidak perlu panik; IV. SEKRETARIAT DPRD A. Rapat – rapat
1.Rapat Kelengkapan Alat Dewan
a.Menyediakan tempat pencucian tangan dan hand sanitizer untuk digunakan sebelum memasuki ruangan/gedung.
b.Sebelum menuju pintu masuk dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun dengan suhu maksimal 37,3° C.
c.Mewajibkan semua peserta rapat menggunakan masker.
d.Dalam setiap rapat seluruh peserta rapat melakukan physical disntancing minimal 1,5 meter.
e.Tidak bersalaman.
2.Rapat Komisi
a.Menyediakan tempat pencucian tangan dan hand sanitizer untuk digunakan sebelum memasuki ruangan/gedung.
b.Sebelum menuju pintu masuk dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun makimal 37,3 °C
c.Mewajibkan semua peserta menggunakan masker.
d.Mengurangi intensitas pertemuan dalam rangka rapat dengar pendapat.
e.Dalam setiap rapat semua peserta rapat melakukan physical distancing minimal 1.5 meter.
f.Tidak bersalaman.
3.Rapat Fraksi
a.Menyediakan tempat pencucian tangan dan hand sanitizer untuk digunakan sebelum memasuki ruangan/gedung
b.Sebelum menuju pintu masuk dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun maksimal 37,3°C
c.Melakukan rapat dengan menggunakan WA Group.
d.Mewajibkan semua peserta menggunakan masker.
e.Dalam setiap rapat semua peserta rapat melakukan physical distancing minimal 1,5 meter.
f.Tidak bersalaman. 41
4.Sidang Paripurna
a.Sidang Paripurna menggunakan video conference
b.Menyediakan tempat pencucian tangan dan hand sanitizer untuk digunakan sebelum memasuki ruangan/gedung
c.Sebelum menuju pintu masuk dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun makimal 37,3°C
d.Mewajibkan semua peserta menggunakan masker.
e.Dalam setiap rapat semua peserta rapat melakukan physical distancing minimal 1,5 meter.
f.Tidak bersalaman.
5.Penanganan Demonstrasi
a.Setiap pendemonstrasi wajib memiliki Surat Izin dari Kepolisian
b.Apabila pendemonstrasi tidak mempunya Surat Izin maka pihak kepolisian atau pihak keamanan sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara berhak melakukan penolakan.
c.Apabila pendemonstrasi sudah mendapat izin dari kepolisian, Sekretariat hanya memperbolehkan maksimal 5 orang peserta demo untuk masuk ke ruangan dan wajib mengikuti protokoler COVID-19 yang telah ditentukan. V. PENANGGULANGAN BENCANA A. Prabencana
1.Mitigasi
a.Mitigasi Non Struktural Kegiatan mitigasi non struktural berupa kegiatan sosialisasi dan penguatan budaya sadar bencana kepada aparatur dan masyarakat ditiadakan dengan kegiatan substitusi bersifat online melalui vidcon/zoom, website, youtube, dan media sosial lainnya. kegiatan offline dilakukan dengan pengadaan buku-buku kebencanaan, brosur, dan leaflet.
b.Mitigasi Struktural Mitigasi struktural dapat dilakukan yang tidak melibatkan tenaga kerja masif, antara lain : 1) Pemasangan papan informasi bencana; 2) Penanaman rumput vetiver; 3) Pembuatan tembok penahan banjir / tanah longsor.
2.Kesiapsiagaan Kesiapsiagaan dalam proses pendataan melalui sistem informasi IT tetap dapat dilakukan. Sedangkan yang bersifat pelatihan sumber daya manusia secara masif tidak dapat dilakukan dengan kegiatan substitusi melalui pembuatan video-video simulasi.
3.Peringatan Dini Pembuatan peringatan dini berbasis masyarakat dapat dilakukan, antara lain untuk peringatan dini banjir dan tanah longsor. 42 B. Saat Bencana
1.Pendampingan penanganan darurat bencana dapat dilakukan di Kabupaten/Kota, petugas wajib menggunakan masker dan sarung tangan dan protokol kesehatan di ruang publik;
2.Evakuasi korban bencana pada zona merah menggunakan APD;
3.Pemberian bantuan logistik dibelanjakan di daerah bencana. C. Pasca Bencana
1.Usulan rehabilitasi dilakukan melalui e-proposal;
2.Tim Verifikasi ke lapangan atas usulan dengan jumlah terbatas;
3.Tim monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan jumlah yang terbatas;
4.Rapat-rapat koordinasi dan sejenisnya dilakukan melalui vidcon/zoom. VI. RUMAH SAKIT HAJI MEDAN A. Tindakan Promotif
1.Menyampaikan Protokol Kesehatan
a.Physical distancing : jaga jarak, jangan keluar rumah bila tidak penting, hindari keramaian, mengurangi perkumpulan dan rapat-rapat dalam ruangan terbatas, dll.
b.Pakai masker
c.Cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir
d.Jangan menyentuh wajah kecuali tangan sudah dicuci dengan sabun atau hand sanitizer
e.Jaga kebersihan diri dan rumah serta lingkungan
f.Olahraga tapi tidak berlebihan
g.Tingkatkan daya tahan tubuh dengan cukup istirahat serta makan yang gizi seimbang serta konsumsi Vitamain C, Vitamain D dan Vitamin E B. Tindakan Preventif
1.Melakukan contract tracing, melaksanakan Swab-PCR, Isolasi (Self Isolation atau RS/tempat yang dipersiapkan)
2.Penyediaan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer C. Tindakan Kuratif
1.Memberdayakan Dokter paru atau RS rujukan
2.Penyediaan APD untuk tenaga medis, obat-obatan dan peralatan medis D. Upaya lainnya, meliputi :
1.Pengawasan dengan penegakan hukum yang ketat dan konsisten
2.Sosialisasi yang simpatik kepada masyarakat
3.Memperlakukan tenaga kesehatan dan pasien berorientasi keselamatan dan kenyamanan
4.Menghindari terjadinya Lose case
5.Antisipasi lapangan dengan TEMPO (Temukan, Pisahkan dan Obati) 43 VII. RUMAH SAKIT JIWA Prof. Dr. MUHAMMAD ILDREM MEDAN A. Protokol Kesehatan meliputi :
1.Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk dengan menggunakan thermo gun, sebagai upaya deteksi dini pencegahan penyebaran infeksi COVID-19 kepada semua orang yang memasuki area lingkungan Rumah Sakit;
2.Edukasi dan sosialisasi tentang langkah-langkah strategis pencegahan penyebaran infeksi COVID-19 kepada seluruh pegawai;
3.Pemeriksaan menyeluruh pada saat skrining pasien dan bila dijumpai pasien dicurigai menunjukkan gejala-gejala terinfeksi COVID-19 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test;
4.Mewajibkan pegawai menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja;
5.Mewajibkan kepada semua pengunjung untuk memakai masker dan mencuci tangan saat memasuki area lingkungan Rumah Sakit;
6.Menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi semua pegawai dan pasien sesuai dengan kebutuhan;
7.Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alcohol minimal 70% di tempat-tempat yang membutuhkan;
8.Memanfaatkan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan dan memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar;
9.Meningkatkan kedisiplinan para pegawai dalam melakukan cuci tangan pakai sabun saat tiba di tempat kerja, menerapkan 5 moment pada tiap tindakan ke pasien dan/atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi;
10.Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pegawai minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja, workstation, pengaturan kursi kantin, apel dan upacara);
11.Physical distancing juga akan diterapkan pada kegiatan pasien- pasien (pengaturan jarak antara tempat tidur, pengaturan kursi makan, dsb);
12.Pembatasan jumlah pengunjung dan waktu berkunjung;
13.Kegiatan olahraga rutin pasien tetap dilanjutkan ditambah dengan kegiatan berjemur dibawah sinar matahari sekitar 15 menit setiap harinya pada pukul 09.00-10.15 WIB secara bergantian;
14.Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan setiap hari dengan disinfektan (setiap 1 x dalam seminggu) pada seluruh area lingkungan Rumah Sakit;
15.Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, serta pembersihan filter AC secara berkala;
16.Mengedukasi seluruh pegawai untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama-sama seperti alat makan, minum, alat sholat, dan lain-lain; 44
17.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur;
18.Melakukan Rapid Test pada seluruh pegawai VIII. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA A. Pada Zona Merah
1.Melalukan operasi/razia terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan mengenakan sanksi terhadap yang melanggar
2.Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan dan edukasi terhadap bahaya penyebaran COVID-19 ditengah-tengah masyarakat
3.Berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan desa untuk membubarkan tempat keramaian yang dilakukan oleh masyrakat sebagai tempat perkumpulan
4.Melakukan operasi dan razia ke tempat-tempat usaha seperti rumah makan, café dan supermarket dan menindak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan
5.Menutup tempat hiburan malam yang dikhawatirkan dapat menjadi tempat kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk memberlakukan physical distancing.
6.Melakukan edukasi tentang peningkatan atau memperkuat daya tahan tubuh agar masyarakat tidak resah dan panik dalam menghadapi COVID-19. B. Pada Zona Kuning
1.Melakukan razia atau patroli terhadap masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah
2.Mensosialisasikan tentang bahaya penularan COVID-19 di tengah- tengah masyarakat
3.Membagikan masker terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pinggir jalan
4.Melakukan pembatasan ruang lingkup keluar masuknya masyrakat dari domisili yang berasa dari luar kab/kota yang dilakukan di pos-pos penanganan COVID-19 yang berada di perbatasan kab/kota C. Pada Zona Hijau
1.Melakukan razia atau patroli terhadap masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah
2.Mensosialisasikan tentang bahaya penularan COVID-19 di tengah- tengah masyarakat
3.Membagikan masker terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pinggir jalan 45
4.Melakukan pembatasan ruang lingkup keluar masuk nya masayrakat dari domisili yang berasa dari luar kabupaten/kota yang dilakukan di pos-pos penanganan COVID-19 yang berada di perbatasan kabupaten/kota
5.Selalu melakukan pengecekan terhadap kenderaan, khususnya kenderaan umum dengan cara mengukur suhu tubuh masing- masing penumpang dan menanyakan keperluan apa sehingga berkunjung ke kabupaten/kota tersebut
6.Memulangkan masyarakat yang berkunjung tanpa ada alasan yang jelas
7.Menutup objek wisata D. Protokol Kesehatan :
1.Aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/ sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2.Menggunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3.Menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
4.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
5.Menghindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6.Menjaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7.Apabila harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
8.Menerapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9.Saat pulang bertugas tidak langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10.Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
11.Melakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
12.Memastikan bahwa kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.
13.Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19, yaitu kontak erat, terkonfirmasi dan suspek. 46 IX. KEAGAMAAN A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamatan jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah- tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Men-siaga-kan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID-19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Kesehatan Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, setelah sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tanda jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, pada spot yang bertanda silang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat, membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 47
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa shift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 48
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/ Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya. 49
e.Menyediakan alat pengecekan suhu (thermo gun) di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 50 X. PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DAN PENDIDIKAN I) Satuan pendidikan yang berada di ZONA KUNING, ORANGE, dan MERAH dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR). II) Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education management System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini. III) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya pada SEMUA ZONA: A. Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan B. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1.Satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
2.Satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa, namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap. IV) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. VI) Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan: A. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu. 51 B. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A, Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan C. PAUD formal (Taman Kanak Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal, paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan VII) Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase, sebagai berikut : A. Masa Transisi
1.Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
2.Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pemnbagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan B. Masa Tatanan Normal Baru Setelah masa transisi, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa Tatanan Normal baru. VIII) Sekolah dan madrasah ber-asrama yang berada di ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa Tatanan Normal baru dengan ketentuan sebagai berikut: Kapasitas Asrama Masa Transisi Kebiasaan Baru ≤ 100 peserta didik Bulan I = 50% Bulan II = 100% ˃ 100 peserta didik Tidak diperbolehkan Bulan I = 25% Bulan II = 50% Bulan III = 75% Bulan IV = 100% IX) Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi anaknya. X) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah. 52 XI) Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengenalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagai berikut: A. Prosedur pembelajaran Tatap Muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU; Perihal Masa Transisi Kebiasaan Baru Waktu mulai paling cepat
1.Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
2.Pendidikan dasar dan SKB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan
3.PAUD pallig cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan
1.Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020
2.Pendidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020
3.PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari 2021 Kondisi Kelas 1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan; jaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik perkelas
2.SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB; jaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas
3.PAUD; jaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas
1.SMA SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan; jaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik perkelas
2.SDLB MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB; jaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas 53
3.PAUD jaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan Perilaku wajib di seluruh satuan pendidikan
1.Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang didalamnya diisi tissue dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab
2.Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3.Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
4.Menerapkan etika batuk/bersin
1.Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang didalamnya diisi tissue dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab
2.Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3.Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
4.Menerapkan etika batuk/bersin Kondisi medis warga satuan pendidikan
1.Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol
2.Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
1.Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol
2.Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan 54 Kantin Tidak dperbolehkan. Warga satuan pendidikan agar membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, disarankan agar tetap melakukan aktifitas fisik di rumah Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan menggunakan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (sau koma llima) meter; misalnya basket dan volleyball Kegiatan selain pembelajaran Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua – peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan Ketentuan khusus :
1.Peserta didik yang tinggak di daerah ZONA KUNING, ORANGE atau MERAH dan/atau perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANGE, dan/atau MERAH, tetap melakukan Belajar Dari Rumah (BDR)
2.Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANGE atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi menadiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. 55 B. Tugas dan Tanggung Jawab
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a.Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS;
b.Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.Menugaskan pendidik dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan;
d.Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan/atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, terkait : 1) Pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19 (orang tanpa gejala, orang dengan pemantauan, pasien dalam pengawasan, atau terkonfirmasi); 2) Informasi tingkat risiko COVID-19 di daerahnya; dan 3) Informasi status pembukaan kembali satuan pendidikan
e.Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Pada saat satuan pendidikan sudah dibuka, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a.Melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya;
b.Bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan; dan
c.Wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman. 56
2.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota:
a.Memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
b.Menginformasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi COVID-19;
c.Memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
d.Memberikan rekomendasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setemapt terkait satuan pendidikan yang layak melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau yang harus dilakukan penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19
3.Kepala Satuan Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah:
a.Mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi satuan PAUD, SD, SMP, SMK, SLB, SKB dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA palling lama tanggal 26 Juni
2020.Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi : 1) Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki: a) Toilet bersih; b) Sarana CPTS dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan c) disinfektan 2) Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit dan lainnya; 3) Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabiltas runggu; 4) Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak); 5) Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
b.Memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
c.Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penjagaan jarak;
d.Memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANGE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; 57
e.Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
f.Membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut: 1) Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; 2) Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan 3) Tim pelatihan dan humas.
g.Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
h.Menginformasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi COVID-19
4.Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang:
a.Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi
b.Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan: 1) Jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan dan koperasi; 2) Kecukupan ruang terbuka dan sakuran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik
c.Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.
d.Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19;
e.Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara: 1) Menugaskan guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan; 2) Mendata kontak layanan dukungan psikososial di wilayah kerjanya masing-masing. 58
5.Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan:
a.Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan. 1) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti : suhu badan melebihi 37,3º C; batuk; sesak nafas; sakit tenggorokan; dan/atau pilek; 2) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan; 3) Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mendiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk agar dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; 4) Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19, maka tim kesehatan pada satuan pendidikan: a) Menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan b) Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan. 5) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan pada satuan pendidikan: a) Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan; dan b) Meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. 6) Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim kesehatan pada satuan pendidikan: a) Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan b) Meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari 7) Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri 8) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan
b.Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai dengan daftar periksa. 59
c.Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan setiap hari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan tangan, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, computer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.
d.Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan: 1) Pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan, dilarang beroperasi; 2) Pada masa pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan 3) Tim kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Camat untuk mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima dan warung makanan.
6.Tim Pelatihan dan Humas
a.Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait: 1) Tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per-rombongan belajar; 2) Metode pembelajaran yang akan digunakan; 3) Langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan. 4) Hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan 5) Keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
b.Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antar jemput, dan lain-lain mencakup: 1) Informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya; 2) Protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan; 3) Informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin; 4) Ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); 60 5) Prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan; 6) Informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan 7) Protokol kesehatan sesuai panduan dalam Surat Edaran ini.
c.Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup: 1) Protokol kesehatan sesuai panduan dalam Surat Edaran ini, yang dilaksanakan sebekum masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan 2) Peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebekum masa pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
d.Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu. C. Protokol Kesehatan Pembelajaran tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa COVID-19
1.Satuan Pendidikan Sebelum pembelajaran Setelah pembelajaran
a.Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
b.Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c.Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
d.Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
e.Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan; suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
a.Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
b.Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c.Memeriksa ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
d.Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
e.Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya 61
2.Warga Satuan Pendidikan Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut : No. Posisi Aktivitas
1.Sebelum Berangkat
a.Sarapan./konsumsi gizi seimbang;
b.Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala : suhu ≥37,3 , atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c.Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d.Membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
e.Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
f.Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi : alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
2.Selama perjalanan
a.Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b.Hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuk hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
c.Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3.Sebelum Masuk Gerbang
a.Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
b.Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c.Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
d.Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan 62
4.Selama Kegiatan belajar Mengajar
a.Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b.Menggunakan alat belajar, alat music, dan alat makan minum pribadi;
c.Dilarang pinjam meminjam peralatan;
d.Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
e.Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
5.Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a.Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
b.Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c.Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
6.Perjalanan pulang dari satuan pendidikan
a.Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b.Hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c.Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
7.Setelah sampai di rumah
a.Melepas alas kaki, meletakkan barang- barang yang dibawa dari luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b.Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah;
c.Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin; 63
d.Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3 , atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
3.Selama berada di lingkungan Satuan Pendidikan No. Lokasi Aktivitas
1.Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
a.Melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan;
b.Meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;
c.Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
2.Kantin a. Melakukan CTPS sebelum dan setelah makan;
b.Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c.Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;
d.Memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin;
e.Memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.
3.Toilet a. Melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet;
b.Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.
4.Tempat Ibadah a. Melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah;
b.Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak;
c.Menggunakan peralatan ibadah milik pribadi;
d.Hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain- lain;
e.Hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan. 64
5.Tangga dan Lorong
a.Berjalan sendiri-sendiri dan mengikuti arah jalur yang ditentukan;
b.Dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan.
6.Lapangan Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olahraga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
7.Ruang Serba Guna dan Ruang Olahraga
a.Melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolahraga;
b.Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c.Olahraga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
d.Gunakan perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olahraga, raket, dan lain-lain;
e.Dilarang pinjam meminjam perlengkapan olahraga.
8.Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
a.Melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama;
b.menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c.membersihkan kamar dan lingkungannya;
d.melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;
e.membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/saklar lampu dan permukaan benda yang sering disentuh;
f.memastikan sirkulasi udara di asrama baik;
g.membersihkan kamar mandi setiap hari;
h.dilarang pinjam meminjam perlngkapan ibadah, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya. 65 XII) Pemimpin perguruan tinggi pada SEMUA ZONA hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti :
1.penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; dan
2.tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkelm dan kegiatan akademik/vokasi serupa. XIII) Model pembelajaran di perguruan tinggi pada SEMUA ZONA untuk mata kuliah teori dilakukan dengan teori dilakukan dengan daring, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal pencapaian kompetensi pada mata kuliah tertentu tidak dapat dicapai dengan pembelajaran daring, seluruh mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester. Apabila diperlukan untuk hadir di laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan/atau studio, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal terkait. XIV) Pembelajaran tatap muka pada lembaga kursus dan pelatihan pada ZONA HIJAU dilaksanakan dengan ketentuan : A. peserta didik yang boleh melakukan tatap muka di lembaga kursus pada pelatihan minimal berusia 15 (lima belas) tahun. B. materi pelatihan teori dilakukan dengan daring, demikian juga dengan materi pelatihan praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. C. apabila diperlukan untuk melakukan pembelajaran tatap muka ke laboratorium, bengkel, studio, dan/atau tempat praktik lainnya, maka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi. XV) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada SEMUA ZONA A. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan meliputi :
1.Pendidikan keagamaan tidak ber-asrama; dan
2.Pesantren dan pendidikan keagamaan ber-asrama B. Pendidikan Keagamaan tidak Ber-asrama; meliputi:
1.Pendidikan Keagamaan Islam, meliputi :
a.Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
b.Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
2.Pendidikan Keagamaan Kristen, meliputi:
a.Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK)
b.Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK);
c.Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK); dan
d.Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK). 66
3.Pendidikan Keagamaan Katolik, meliputi :
a.Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK);
b.Perguruan Tinggi Katolik (PTK)
4.Pendidikan Keagamaan Hindu
5.Pendidikan Keagamaan Budha, meliputi:
a.Lembaga Sekolah Minggu Buddha
b.Lembaga Dhammaseka; dan
c.Lembaga Pabajja.
6.Pendidikan Keagamaan Konhucu, meliputi:
a.Sekolah Tinggi Agama Konghucu (STAK); dan
b.Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng. C. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Ber-asrama, meliputi :
1.Pesantren
a.Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b.Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c.Ma’had Aly;
d.Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e.Pendidikan madrasah atau satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren;
f.Perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pesantren/perguruan tinggi dalam pesantren; dan
g.Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
2.Pendidikan Keagamaan
a.Pendidikan Keagamaan Islam 1) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tertentu; dan 2) Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) Tertentu
b.Pendidikan Keagamaan Kristen 1) Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) Tertentu; 2) Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) Tertentu; 3) Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tertentu; 4) Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tertentu; 5) Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) Tertentu.
c.Pendidikan Keagamaan Katolik 1) Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK); 2) Perguruan Tinggi Katolik (PTK)
d.Pendidikan Keagamaan Buddha, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN). D. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pendidikan keagamaan tidak ber-asrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama. 67 E. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasarama diatur sebagai berikut :
1.Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 di satuan pendidikan masing-masing;
b.Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan
c.Dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
d.Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
2.Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
a.Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan. 1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk: a) Melakukan pemeriksaan kesehatan peserta didik aman dari COVID-19, bila ada yang tidak sehat agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat; b) memeriksa kondisi asrama, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, agar segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat; dan c) menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b.Pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan. 1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk : a) memastikan bahwa asrama dan lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan aman dari COVID-19 dan memenuhi standard protokol kesehatan 68 b) apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. 2) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk: a) taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, seperti memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, CTPS dengan air mengalir setiba tiba di asrama, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk; b) membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. 3) pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memeriksa kesehatan peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19 agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.
c.Pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan: 1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. 2) memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk : a) menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan b) menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai. 3) berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standard protokol kesehatan, bila tidak memenuhi: a) dilakukan upaya pemenuhan standard protokol kesehatan sesuai petunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota setempat dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat; dan b) tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah 69 4) jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka c.3. D. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf E berlaku juga untuk pelaksanaan kegiatan lainnya seperti ibadah dan ritual keagamaan pada pesantren dan pendidikan keagamaan. E. Protokol Kesehatan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada Masa Pandemi COVID-19
1.Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
2.Menyediakan sarana CTPS dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
3.Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga dan tempat lain yang mudah diakses.
4.Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
5.Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
6.Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang ber-asrama.
7.Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
8.Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
a.apabila suhu ≥37,30C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat; 70
b.apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
c.apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
9.Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya 10.Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
11.Pemakaian Masker
a.Pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi.
b.Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) lapis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu , dan harus mengganti masker setiap 4 (empat) jam.
c.Setelah dikenakan, masker dicuci bersih pakai sabun.
d.Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.
e.Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar.
f.Setelah dkenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau di tempat panas atau di pengering mesin cuci.
g.Pada saat dijemur, sebagiknya digantungi label nama pemilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain untuk menemukan masker dengan namanya
h.Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.
12.Jaga Jarak
a.Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jagar jarak satu dengan lainnya,
b.Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.
c.Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya.
13.Tidak pinjam meminjam peralatan
a.Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
b.Setiap peralatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya.
c.Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi. 71
d.Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakan kembali.
e.Penggunaan alat peraga pendidikan, seperti projector, mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.
f.Memegang pegangan pintu untuk membuka/menutup ruang belajar sebagiknya dilakukan oleh petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.
14.Olahraga
a.Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga di dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak.
b.Olahraga yang dilakukan merupakan olahraga yang tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, ataupun yang bersentuhan tidak langsung melalui alat olahraga yang digunakan, seperti melalui bolanya, melalui alat pemukulnya, melalui alat peraganya, dan sebagainya.
c.Senam termasuk yang baik untuk dilakukan dengan tetap jaga jarak yang cukup antara satu dengan lainnya.
d.Selain senam, pelaksanaan olahraga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga jarak satu dengan lainnya.
e.Berenang dalam masa pandemi COVID-19, sebaiknya tidak dilakukan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai.
15.Ibadah dan ritual keagamaan
a.Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/ritual keagamaan.
b.Menggunakan peralatan ibadah/ritual keagamaan pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjam-meminjamkan peralatan ibadah/ritual keagamaan dengan orang lain.
c.Menggunakan kitab suci pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.
d.Pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya di dalam rumah ibadah tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak amal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.
e.Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya adalah cara tanpa harus menyentuh media pengumpulannya, seperti : 72 1) dengan meletakkan kotak atau media pengumpulan lain dari logam, kayu, jarring, atau jala dengan mulut atau bukaan yang terbuka lebar, di pintu keluar-masuk rumah ibadah; atau 2) petugas berkeliling membawa keranjang atau jala bergagang untuk mengumpulkan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya.
16.Makan/Minum
a.Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.
b.Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
c.Tetap memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri makanan maupun saat duduk makan.
d.Pesantren dan pendidikan keagamaan yang memperbolehkan peserta didiknya untuk membeli atau menumpang masak di masyarakat sekitar asrama, agar memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat meminta bantuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan.
17.Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
a.Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagi yang suhunya ≥37,3 , tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan pesantren dan pendidikan keagamaan atau dirujuk ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
b.Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kembali untuk mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
c.Setelah selesai istirahat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkan lagi untuk mencuci tangan dan mengecekkan suhu tubuh, utamanya bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang memperbolehkan peserta didiknya untuk makan di rumah/warung rakyat di luar lingkungan asrama.
d.Setiap orang yang akan masuk ruang pustaka atau ruang laboratorium, haris melakukan CTPS dengan air mengalir atau hand sanitizer agar tidak menularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.
18.Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
a.Pesantren dan pendidikan keagamaan harus terus-menerus berusaha untuk meningkatkan asrama pendidikannya agar semakin ideal memenuhi standard protokol kesehatan. 73
b.Fasilitas yang perlu diperhatikan seperti ruang tidur, ruang belajar, ruang ibadah, toilet, tempat berwudhu, ruang makan, dapur umum, dan ruang terbuka.
19.Menerima Tamu
a.Tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.
b.Hanya diterima di ruang penerimaan tamu, melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti CTPS dengan air mengalir, mengukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan jaga jarak.
c.Setelah tamu pulang, yang menerima tamu harus dicek kembali kesehatannya saat itu juga dan dilanjutkan pengecekan ulang keesokan harinya. XI. PEMUDA DAN OLAHRAGA A. Protokol pada Kawasan Sumut Sport Center.
1.Pintu masuk ke kawasan Sumut Sport Center hanya di buka dari pintu 1(satu).
2.Setiap orang yang datang wajib untuk:
a.Memakai masker.
b.Mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, atau hand sanitizer.
c.Apabila suhu badan mencapai 37,3ºC akan dilakukan pemeriksaan ulang setelah 2 menit kemudian, dan jika suhu badan tetap pada 37,3ºC maka tidak diperbolehkan masuk; B. Protokol Pada Fasilitas Olahraga (Kolam Renang, GOR , Gedung Serba Guna, Stadion dan Sirkuit)
1.Pengunjung wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan air yangmengalir.
2.Petugas gedung olahraga akan mengukur suhu tubuh di pintu masuk.
3.Apabila suhu badan mencapai 37,3ºC akan dilakukan pemeriksaan ulang setelah 2 menit, dan jika suhu badan tetap pada 37,3ºC maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam Gedung Olahraga.
4.Didalam lokasi gedung olahraga pengunjung wajib mengikuti aturan Physical Distancing dengan jarak 2 meter dan memberikan tanda khusus sebagai batas jarak yang ditempatkan di lantai area seperti:
5.Bagi pengunjung yang menderita penyakit flu dan batuk dilarang masuk.
6.Di kawasan Gedung Olahraga dilarang merokok.
7.Memasang media informasi untuk mengingatkan pelaksanaan, peserta (atlet dan atau official) dan penonton agar mematuhi ketentuan pembatasan jarakfisik.
8.Pembelian tiket melalui online. 74 C. Protokol Kegiatan Bidang Olahraga
1.Memakai masker.
2.Mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir dan hand sanitizer.
3.Dilarang menyentuh mata, hidung dan mulut.
4.Menjaga jarak antar pelaku olahraga minimal 2 meter
5.Seluruh peserta, panitia dan wasit/juri wajib tes PCR.
6.Memastikan pelaksanaan kegiatan keolahragaan memahami perlindungan diri dari COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
7.Memasang media informasi untuk mengingatkan pelaksanaan kegiatan kepada peserta (atlet dan atau official) dan penonton agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik.
8.Pembelian tiket berbayar melalui online.
9.Lapangan olahraga/tempat pelaksaan olahraga wajib terlebih dahulu disterilkan dengan cairan desinfektan
10.Sesi foto bersama tetap berpedoman dengan aturan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak.
11.Tidak ada berjabat tangan baik didalam maupun diluar arena pertandingan.
12.Tidak disediakan ruangan khusus tertutup bagi pelatih, atlet, wasit/ juri.
13.Atlet yang selesai bertanding diwajibkan segera mandi.
14.Mencegah kerumunan penonton dengan memberikan informasi antara lain:
a.Jumlah maksimal ketersediaan tempat duduk penonton 50% dari kapasitas.
b.Memberikan tanda jarak di tempat duduk. D. Protokol Pelaksanaan Penataran/ Pelatihan/ Pendidikan Kepemudaan, Keolahragaan Dan Kepramukaan
1.Wajib menggunakan masker.
2.Tetap mengikuti protokol kesehatan yang telahditetapkan.
3.Sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan dan memasuki ruangan harus mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau handsanitizer.
4.Melakukan pengecekan suhu badan oleh panitia pelaksana
5.Apabila suhu badan mencapai 37,3ºC akan dilakukan pemeriksaan ulang setelah 2 menit, dan jika suhu badan tetap pada 37,3ºC maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
6.Ruangan harus disemprot disinfektan setiap 1xsehari
7.Tempat duduk tamu/undangan, peserta, panitia pelaksana dan narasumber menjaga jarak minimal 2meter.
8.Sesi foto bersama tetap berpedoman dengan aturan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak.
9.Menghindari berjabat tangan.
10.Memahami perlindungan diri dari COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat. 75 E. Kegiatan Pelatnas, Pelatda/Pelatprov, Pelatkab/Pelatkot, dan Latihan Oleh Klub TAHAP 1
1.Dilarang mengikuti uji coba di dalam atau di luar negeri
2.Dilarang mengikuti kejuaraan pekan olahraga kabupaten/kota, daerah/provinsi, nasional maupun internasional.
3.Pelatnas, Pelatda/Pelatprov, Pelatkab/Pelatkot, dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu dengan melakukan isolasi terhadap tempat latihan dan atau tempat tinggal serta mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ketat setelah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, serta memenuhi ketentutan di antaranya sebagai berikut :
a.Melakukan test PCR bagi seluruh personil yang terlibat;
b.Wajib menggunakan masker kecuali saat melakukan latihan;
c.Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah; TAHAP 2
1.Dilarang mengikuti uji coba di dalam dan atau luar negeri.
2.Dilarang mengikuti kejuaraan/pekan olahraga kabupaten/kota, daerah/provinsi, nasional maupun internasional
3.Pelatnas, Pelatda/Pelatprov, Pelatkab/Pelatkot, dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga secara umum (baik individu maupun tim) dengan melakukan isolasi terhadap tempat latihan dan tempat tinggal, mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ketat setelah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, serta memenuhi ketentutan di antaranya sebagai berikut :
a.Melakukan test PCR bagi seluruh personil yang terlibat;
b.Wajib menggunakan masker kecuali saat melakukan latihan;
c.Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah;
d.Seluruh peralatan latihan didesinfektan sebelum dan sesudah; TAHAP 3
1.Dapat mengikuti uji coba di dalam dan atau di luar negeri
2.Dapat mengikuti kejuaraan pekan olahraga kabupaten/kota, daerah/provinsi, nasional maupun internasional secara terbatas dengan tetap mengacu pada protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19
3.Pelatnas, Pelatda/Pelatprov, Pelatkab/Pelatkot, dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu dengan melakukan isolasi terhadap tempat latihan dan atau tempat tinggal serta mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ketat setelah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, serta memenuhi ketentutan di antaranya sebagai berikut :
a.Melakukan test PCR bagi seluruh personil yang terlibat; 76
b.Wajib menggunakan masker kecuali saat melakukan latihan;
c.Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah;
d.Seluruh peralatan latihan didesinfektan sebelum dan sesudah; F. Kegiatan Kejuaraan/Event/Kompetisi/ Dan Atau Turnamen TAHAP 1
1.Tidak diperbolehkan adanya pertandingan kejuaraan/event/ kompetisi dan atau turnamen.
2.Setiap klub hanya dimungkinkan untuk melakukan kegiatan olahraga mandiri bagi atletnya dengan tujuan untuk menjaga kebugaran.
3.Monitoring dan pengawasan atas terlaksananya kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen tersebut dapat dilakukan oleh KOI, KONI, dan unsur Dispora baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. TAHAP 2
1.Kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga permainan baik tingkat kabupaten/kota, daerah/provinsi, wilayah, nasional, regional maupun internasional dapat dilaksanakan secara terbatas setelah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
2.Seluruh atlet, pelatih dan ofisial harus tetap mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 mulai pada saat memasuki tempat pertandingan, selama pertandingan, dan keluar dari tempat pertandingan.
3.Tempat penyelenggaraan kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga wajib dilakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun pada beberapa lokasi strategis.
4.Seluruh pelaksana pertandingan, atlet, pelatih dan ofisial harus dipastikan tidak terpapar COVID-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR bebas COVID-19.
5.Khusus atlet, pelatih dan ofisial serta tenaga teknis pertandingan (wasit dan hakim garis) wajib menggunakan masker sebelum dan sesudah pertandingan, sedangkan perangkat pertandingan lainnya juga wajib memakai masker.
6.Sebelum memasuki lokasi tempat kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga harus dilakukan pengecekan suhu tubuh.
7.Pada saat pertandingan, maka atlet, pelatih, dan ofisial serta perangkat pertandingan harus mematuhi standar jaga jarak dan melakukan tes PCR pasca kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen.
8.Kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga permainan dapat diselenggarakan tanpa penonton (jika harus dipersyaratkan).
9.Monitoring dan pengawasan atas terlaksananya kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen tersebut dapat dilakukan oleh KOI, KONI dan unsur Dispora baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 77 TAHAP 3
1.Kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga permainan baik tingkat kabupaten/kota, daerah/provinsi, wilayah, nasional, regional maupun internasional dapat dilaksanakan secara terbatas setelah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
2.Seluruh atlet, pelatih dan ofisial harus tetap mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 mulai pada saat memasuki tempat pertandingan, selama pertandingan, dan keluar dari tempat pertandingan.
3.Tempat penyelenggaraan kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga wajib dilakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun pada beberapa lokasi strategis.
4.Seluruh pelaksana pertandingan, atlet, pelatih dan ofisial harus dipastikan tidak terpapar COVID-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR bebas COVID-19.
5.Khusus atlet, pelatih dan ofisial serta tenaga teknis pertandingan (wasit dan hakim garis) wajib menggunakan masker sebelum dan sesudah pertandingan, sedangkan perangkat pertandingan lainnya juga wajib memakai masker.
6.Sebelum memasuki lokasi tempat kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga harus dilakukan pengecekan suhu tubuh.
7.Pada saat pertandingan, maka atlet, pelatih, dan ofisial serta perangkat pertandingan harus mematuhi standar jaga jarak dan melakukan tes PCR pasca kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen.
8.Kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen olahraga permainan dapat diselenggarakan dengan penonton maksimal 30% dari kapasitas yang tersedia, dengan mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19, ketentuan penonton sebagai berikut :
a.Usia minimal 17 tahun dan maksimal usia 45 tahun.
b.Wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-9 (Rapid Test masa berlaku 3 hari, dan PCR tes masa berlaku 7 hari).
c.Wajib memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik.
d.Ketentuan butir 8.a tidak berlaku bagi tamu VIP, petugas kesehatan, keamanan, dan pemadam kebakaran.
9.Monitoring dan pengawasan atas terlasananya kejuaraan/event/kompetisi dan atau turnamen tersebut dapat dilakukan oleh KOI, KONI dan unsur Dispora baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. G. Kegiatan Olahraga Rekreasi (Masyarakat) TAHAP 1
1.Pusat komunitas dan pusat kebugaran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan, serta area bermain dapat dibuka dengan tingkat kehadiran maksimal 10 orang pengunjung pada satu waktu dan tempat tertentu dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Yang dikecualikan tidak diizinkan pada tempat tersebut 78 adalah khusus wanita yang sedang hamil dan orang yang berusia lebih dari 45 tahun.
2.Kolam renang umum dapat dibuka dengan tetap menggunakan protokol kesehatan dan menambah personil penjagaan untuk:
a.Pembatasan jumlah pengunjung;
b.Pembatasan jumlah pengguna kamar ganti (disarankan menambah jumlah kamar ganti).
3.Monitoring dan pengawasan atas terlaksananya olahraga masyarakat dapat dilakukan oleh FORMI dan unsur Dispora baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. TAHAP 2
1.Untuk olahraga yang bersifat massal, seperti senam bersama, sepeda gembira, jalan sehat, dan lain sebagainya boleh dilakukan dengan tetap menjaga jarak dengan ketentuan 4 m2 per orang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
2.Untuk olahraga bersifat individual dan juga olahraga yang bersifat kelompok yang batas maksimal 4 orang boleh dilakukan dengan ketentuan tetap menjaga jarak minimal 1,5 m dengan persyaratan khusus dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
3.Kolam renang umum dapat tetap dibuka dengan aturan tertentu berdasarkan persyaratan khusus (termasuk physical distancing) dan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
4.Kegiatan perlombaan dan festival olahraga masyarakat belum boleh dilakukan.
5.Monitoring dan pengawasan atas terlaksananya olahraga masyarakat dapat dilakukan oleh FORMI dan unsur Dispora baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. TAHAP 3
1.Prasarana olahraga dapat beroperasi kembali dengan jumlah kehadiran peserta tetap dibatasi sesuai dengan jumlah kapasitas maksimal sesuai physical distancing.
2.Kegiatan perlombaan dan festival olahraga masyarakat diperbolehkan dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, khususnya yang terkait dengan physical distancing.
3.Monitoring dan pengawasan atas terlaksananya olahraga masyarakat dapat dilakukan oleh FORMI dan unsur Dispora baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. 79 XII. TENAGA KERJA A. Umum
1.Pengendalian penanganan COVID-19 menjadi bagian SMK3 perusahaan yang terintegrasi dengan manajemen operasional perusahaan
2.Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mencegah COVID-19 dilaksanakan melalui sistem manajemen APD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Kesehatan
3.Pakaian dan alat pelindung yang demikian harus disediakan, tanpa membebankan biaya apapun kepada pekerja.
4.Peningkatan pola hidup sehat melalui penyelenggraaan pelayanan kesehatan kerja, meliputu kegiatan promosi, preventif, kuratif and rehabilitative.
5.Pengusaha juga harus memastikan bahwa setiap pekerja/buruh dilatih mengenai K3 terkait dengan pencegah COVID-19
6.Kewajiban penyediaan tenaga petgas P3K di perusahaan telah diwajibkan memalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 15 tahun 2008 tentang PHK di perusahaan. Perusahaan diminta melatih petugas P3K tersebut mampu memberi pertolongan pertama dan proses evakuasi pekerja yang suspect COVID-19 di tempat kerja.
7.Pekerja dan perwakilan mereka harus bekerja sama dengan pengusaha di bidang K3 dimana ketentuan megenai hak dan kewajiban terkait penanggulangan COVID-19 dituangkan dalam kebijakan perusahaan, peraturan perusahaan dan PKB (Peraturan Kerja Bersama), sehingga perselisihan terhadap pelaksanaan pekerjaan di era pandemi dapat di hindari
8.Menjaga jarak fisik (physical distancing). Menilai resiko interaksi antara pekerja, kontraktor, pelanggan dan pengunjung dan langkah- langkah penerapan untuk mengurangi resiko ini; pengorganisasian kerja dengan cara yang memungkinkan harus menggunakan panggilan telpon, surat elektronik atau rapat virtual dibandingkan dengan pertemuan tatap muka; memperkenalkan jadwal kerja untuk menghindari konsentrasi besar pekerja di tempat kerja pada satu waktu tertentu.
9.Melaksanakan higienitas, menyediakan disinfektan untuk tangan termasuk penyanitasi tangan dan tempat-tempat yang mudah diakses untuk mencuci tangan dengan sabun dan air; mempromosikan budaya mencuci tangan; mempromosikan higienitas pernapasan yang baik di tempat kerja (misalnya menutup mulut dan hidung dengan siku yang menekuk atau dengan tissu saat batuk atau bersin)
10.Mempromosikan budaya untuk membersihkan permukaan meja dan tempat kerja secara teratur, gagang pintu, telepon, papan tombol dan benda kerja dengan disinfektan dan harus secara rutin memberikan disinfektan dan harus secara rutin memberikan disinfektan untuk area umum seperti kamar kecil.
11.APD yang memadai dan sediakan tempat pembuangan tertutup untuk membuang bahan-bahan tersebut secara higienis. 80
12.Sejalan dengan panduan pemerintah setempat, mendorong pekerja dengan gejala yang dicuriga COVID-19 agar tidak datang ke tempat kerja dan memperluas akses untuk cuti sakit, tunjangan sakit, dan cuti orang tua/perawatan/pengasuhan dan memberikan informasi kepada semua pekerja; mengatur isolasi siapa saja yang mengidap gejala COVID-19 di tempat kerja seraya menunggu pemindahan ke fasilitas kesehatan yang sesuai; cukup melakukan disinfektasi tempat keja; menyediakan pengawasan kesehatan terhadap orang-orang yang telh melakukan kontak dekat dengan pekerja yang terinfeksi tersebut.
13.Memberikan edukasi tentang larangan tindakan diskriminatif dan stigma negatif terhadap pekerja dalam status terkonfirmasi COVID-19
14.Penerapan sanksi dan penghargaan (reward & punisment) terhadap kepatuhan Protokol COVID-19 di tempat kerja B. Protokol kesehatan
1.Kebijakan dan Prosedur
a.Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja mengenai COVID-19 termasuk memasang poster-poster/banner terkait pemahaman tentang COVID-19
b.Perusahaan menghimbau karyawan untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak pada saat hari libur kerja.
c.Tidak menyebarkan kepanikan kepada pekerja di perusahaan, tetapi memberikan informasi yang akurat
d.Membuat satuan tugas (satgas) COVID-19 ditempat kerja, untuk memonitor pekembangan COVID-19 dari pemerintah dan instansi terkait.
e.Bekerja sama dengan institusi terkait dalam memberikan pelatihan terkait COVID-19
f.Membuat SOP terkait penerimaan barang, termasuk barang- barang dari luar negeri (wilayah endemik)
g.Menyusun SOP khusus dalam situasi COVID-19, termasuk jika terjadi kasus terkonfirmasi COVID-19
h.Mensosialisasikan nomor hotline dan rumah sakit rujukan untuk kasus COVID-19
2.Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
a.Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala, khusus dan pengecekan kesehatan sebelum penempatan kerja kepada semua pekerja
b.Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer di tempat kerja
c.Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pekerja yang akan memasuki area perusahaan
d.Menyediakan dan menganjurkan pemakaian masker untuk pekerja dan tamu
e.Membuat garis antrian dengan jarak aman ketika pekerja melakukan absensi
f.Mesin absensi di sterilikan secara berkala
g.Melakukan pembersihan dengan disinfektan di area-area publik dan semua area kerja 81
h.Melakukan penyemprotan disinfektan untuk kendaraan yang masuk dan keluar pabrik.
i.Tidak menggunakan karpet di mushola/masjid perusahaan, dan meminta pekerja membawa alat sholat masing-masing.
j.Pekerja tidak diperkenankan saling meminjam barang-barang pribadi.
k.Anjuran untuk tidak menggunakan alat tulis atau peralatan kerja milik pekerja lainnya.
l.Melakukan modifiksi area makan menjadi ruangan individu dengan memberikan penghalang atau memberikan batasan jarak area makan untuk masing-masing pekerja.
m.Menyediakan waktu buat pekerja untuk berjemur sinar matahari disela-sela waktu kerja.
n.Menyesuaikan tata letak mesin sehingga memberikan jarak aman diantara para pekerja yang bekerja. C. Operasional
1.Membagi jam istirahat menjadi beberapa shift untuk menghindari banyaknya jumlah pekerja yang berkumpul pada waktu dan tempat yang sama secara bersamaan.
2.Merubah waktu kerja menjadi jam kerja shift
3.Mengganti sistem absensi dari finger print menjadi barcode system D. Aktifitas eksternal dan Interaksi dengan pihak dari luar perusahaan
1.Mengganti sistem rapat dengan supplier/customer dari berhadapan langsung menjadi virtual meeting/teleconference.
2.Menghentikan dinas luar kota dan luar negeri.
3.Membatasi kunjungan tamu dari luar, termasuk tidak memperbolehkan pekerja, tamu, pengunjung yang sakit (terutama demam dan flu untuk masuk ke area perusahaan)
4.Melakukan pengecekan riwayat perjalanan tamu melalui passport/interview
5.Melakukan pengecekan tamu yang akan memasuki area perusahaan XIII. KETAHANAN PANGAN A. Ketersediaan bahan pangan pokok strategis prediksi tiga bulan kedepan bulan Juni s/d Agustus 2020 tersedia dengan cukup seperti ayam ras pedaging, telur ayam, daging sapi, beras, jagung, minyak goreng, cabe merah kecuali untuk komoditas gula pasir, bawang merah dan bawang putih; B. Dalam rangka pembatasan terhadap DOC agar tidak terjadi over produksi yang mengakibatkan harga ayam anjlok pada bulan April dan Mei 2020 dilaksanakan pengurangan Parenstok sebanyak 25.000 ekor: C. Langkah-langkah percepatan perbaikan ekonomi pada sektor peternakan dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1.Percepatan pelaksanaan kegiatan terutama kegiatan yang menyangkut bantuan sosial untuk percepatan ketersediaan pangan sektor peternakan 82
2.Penyediaan Skim Kredit Usaha melalui dana KUR Peternakan serta Asuransi Peternakan.
3.Percepatan pelaksanaan pola kemitraan usaha peternakan terutama ternak unggas dan ternak sapi
4.Pelaksanaan operasi pasar apabila terjadi kenaikan harga pada komoditas tertentu
5.Melakukan distribusi pangan yang mengalami kekurangan produksi melalui pasokan dari daerah luar untuk pemenuhan ketersediaan pangan
6.Penyediaan cadangan pangan masyarakat melalui lumbung pangan masyarakat berupa gabah/beras di 10 Kab/Kota daerah rawan pangan
7.Melakukan pengembangan peternakan melalui pola kemitraan dalam rangka merealisasikan Permentan No. 5 Tahun 2019 sekaligus menciptakan lapangan kerja
8.Membentuk ketahanan pangan mulai dari entitas keluarga
9.Menghimbau petani untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas bertani. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. XIV. KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL A. Pelayanan dokumen kependudukan secara daring (online) oleh Kabupaten/Kota
1.Membuat pengumuman secara resmi kepada masyarakat dan kantor pemerintah tentang pelayanan dokumen Adminduk tersebut hanya dapat dilayani melalui layanan online/website untuk memperoleh informasi apakah berkas permohonan yang telah diunggah telah memenuhi syarat dan dapat diambil, diunduh dan dicetak.
2.Bagi yang belum memenuhi syarat dan harus mengunggah kembali kekurangan berkas yang dipersyaratkan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mempersiapkan nomor contact person atas nama Disdukcapil sebagai sarana SMS Gateway atau WA (sistem aplikasi yang digunakan untuk mengirim dan atau menerima pesan)
3.Memberitahukan kepada masyarakat tentang panduan lengkap layanan dalam jaringan (layanan online) yang dapat diunduh di alamat http/disdukcapil. B. Layanan Administrasi Kependudukan secara Langsung
1.Pelayanan Adminduk secara langsung:
a.Masyarakat/pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas kepengurusan dan menggunakan masker
b.Sebelum memasuki ruangan pelayanan, pemohon diwajibkan mengukur suhu dengan alat thermo gun oleh petugas dan mencuci/membasuh tangan dengan hand sanitizer/sabun yang telah disediakan 83
c.Untuk menghindari kerumunan, masyarakat diminta mengambil nomor antrian dan mencatatkan nomor antrian handphone pada map (pemohon diwajibkan membawa dan menggunakan alat tulis sendiri)
d.Memasukkan berkas ke dalam kotak di loket penerimaan berkas
e.Berkas diverifikasi oleh petugas
f.Pemohon diharapkan menunggu untuk mendapatkan informasi melalui SMS/WA dari petugas bahwa berkas lengkap atau tidak
g.Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap, pemohon menunggu instruksi selanjutnya dari petugas melalui WA/SMS. Jika layanan dokumen selesai 1 hari pemohon menunggu loket pengambilan berkas dan bila layanan sampai 2 atau 3 hari diberitahukan kapan pengambilan dokumen serta dengan membawa nomor antri
h.Jika berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap, maka akan diberitahukan melalui WA/SMS maka pemohon langsung dapat mengambil berkas di loket pengambilan berkas untuk dilengkapi dengan pengambilan nomor antrian yang baru.
2.Fasilitas pelayanan yang harus dipenuhi : :
a.Penyemprotan Ruang Pelayanan dengan disinfektan minimal 1 hari 1 kali yaitu pada pagi hari sebelum dilaksanakannya pelayanan
b.Menghimbau warga yang berurusan untuk menggunakan masker
c.Menyiapkan hand sanitier/sabun dan air serta alat rapid test dipintu masuk ruangan pelayanan begitu juga di ruang petugas dukcapil.
d.Setiap petugas pelayanan diwajibkan menggunakan masker
e.Menempatkan petugas dipintu masuk 1) Untuk mengawasi mengingatkan pemohon melakukan membersihkan tangan dan tidak melakukan kontak fisik 2) Mengukur suhu dengan menggunakan alat rapid test kepada setiap orang yang akan masuk ke ruangan layanan 3) Untuk mengatur dan mengawasi kerumunan di ruangan tunggu termasuk jarak duduk posisi sesama pengunjung.
f.Menempatkan staf/pegawai di lokat penerimaan berkas dan selalu mengingatkan untuk menyampaikan kepada pemohon mencantumkan nomor antrian dan nomor handphone
g.Mempersiapkan petugas untuk meyampaikan informasi melalui WA/SMS.
h.Loket pengambilan dokumen Adminduk yang telah selesai dibedakan dengan loket pengambilan berkas yang tidak lengkap.
i.Penambahan petugas verifikasi berkas dan penyampaian informasi ke pemohon melalui WA/SMS.
j.Untuk mengatasi kekurangan hand sanitizer agar mengadakan sarana prasarana cuci tangan dengan sabun pagi pemohon.
k.Untuk pembersihan alat rekam setiap saat setelah pelayanan perorangan setelah selesai diwajibkan untuk dilap dengan disinfektan atau antiseptic begitu juga dengan tangan petugas setelah melakukan pelayanan. 84
l.Petugas tidak diperkenankan untuk melakukan salam berjabat tangan dengan pengunjung.
m.Para petugas dilarang keras menerima kunjungan pemohon di ruangan yang bukan ruangan layanan Adminduk yang sudah ditentukan.
3.Untuk menghindari penumpukan antrian masyarakat :
a.Pengurangan batas waktu pelayanan
b.Mengatur waktu petugas pelayanan secara bergantian
c.Menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sendiri/langsung (tidak ada pendamping/calo).
d.Membuat target jumlah masyarakat yang dilayani perhari.
e.Mempersiapkan petugas untuk mengatur keramaian di ruangan tunggu dalam arti posisi duduk/antrian tidak terlalu deka tantara pengunjung yang satu dengan pengunjung lainnya.
f.Diberitahukan kepada warga kiranya datang membawa berkas lengkap sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan bagi yang tidak lengkap dengan tegas tidak diteima dan diharapkan untuk dilengkapi dan mengambil nomor antrian kembali.
g.Apabila pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki APBD yang cukup, terhadap dokumen Kependudkan yang telah dicetak, masyarakat dapat mengambilnya di Pemerintah Desa atau di Kelurahan dengan cara bekerjasama dengan pihak Pos Indonesia atau jasa pengiriman swasta lainnya
4.Dalam upaya pengambilan Blanko KTP-EL di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI di Jakarta, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara untuk memfasilitasi Pengadaan Blanko KTP-EL di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sumatera Utara, adalah sebagai berikut :
a.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara terkait dengan jumlah blanko KTP-EL yang dibutuhkan.
b.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri di Jakarta melalui Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara di Jakarta yang sebelumnya telah diberikan surat kuasa dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara.
c.Setelah Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara menerima Blanko KTP-EL dari Ditjen Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Blanko KTP-EL dikirim ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara melalui cargo city link yang telah dihunjuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara.
d.Blanko KTP-EL setiba di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara kemudian diberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 85 Provinsi Sumatera Utara Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara segera untuk mengambilnya XV. PERHUBUNGAN/TRANSPORTASI A. Angkutan Penumpang (Orang)
1.Persiapan Perjalanan
a.Calon Penumpang : 1) mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan, minimal hand sanitizer; 2) mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing); 3) mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas; dan 4) mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in).
b.Operator Sarana Transportasi : 1) menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); 2) Wajib mengembalikan tiket 100%, apabila calon penumpang batal diberangkatkan, karena alasan kesehatan; 3) mensterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan; 4) memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer); dan 5) untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.Operator Prasarana Transportasi : 1) menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing); 2) menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk prasarana transportasi; 3) memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan; 4) melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh paling rendah 38°C (tiga puluh 86 delapan derajat Celcius), penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan; 5) menyiagakan posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis di prasarana transportasi dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat; 6) menyediakan ruang istirahat untuk personil prasarana transportasi; dan g. memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum.
2.Selama perjalanan
a.Penumpang : 1) mengikuti prosedur dan arahan petugas selama di perjalanan 2) menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan 3) melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan.
b.Operator Sarana Transportasi : 1) mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing- masing moda transportasi; 2) menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan; 3) untuk angkutan orang dengan bus: a) angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 (satu) kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 (tiga puluh) menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing); dan b) angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari 1 (satu) kali dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing). 4) dalam hal terdapat penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), petugas harus: a) melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan; b) melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat; dan c) berkoordinasi dengan pusat krisis Corona Virus Disease 2019 (crisis center COVID-19) atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat; dan 5) untuk transportasi udara memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). 87
c.Operator Prasarana Transportasi : 1) memantau dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada simpul transportasi serta tempat peristirahatan (rest area); 2) memastikan kesiapan fasilitas kesehatan termasuk untuk penanganan gawat darurat; dan 3) memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan.
3.Sampai di Tujuan
a.Penumpang: 1) mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di daerah tujuan atau kedatangan; 2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan; 3) menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara; 4) menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan 5) melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b.Operator Sarana Transportasi: 1) melakukan sterilisasi armada transportasi (penyemprotan disinfektan) setelah sampai di tujuan; 2) memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker dan melakukan pengecekan kesehatan; 3) mengistirahatkan personil sarana transportasi yang telah melakukan perjalanan jauh; 4) untuk angkutan bus, menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) dalam hal ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), segera melaksanakan prosedur penanganan dan berkoordinasi dengan petugas medis atau petugas kantor kesehatan pelabuhan pada transportasi udara dan transportasi laut.
c.Operator Prasarana Transportasi: 1) menjamin protokol kesehatan dengan melakukan sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); 2) menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada lokasi pintu masuk prasarana transportasi; 3) memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan; 88 4) melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh di atas 38° Celcius, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan; 5) menyiagakan posko kesehatan lengkap dengan tenaga medis di prasarana transportasi serta berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat; 6) menyediakan ruang istirahat untuk personil sarana transportasi; 7) memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum; dan 8) berkoordinasi dengan regulator dan iinstansi terkait di pelabuhan dan bandara internasional, untuk memastikan setiap penumpang dari luar negeri dilakukan PCR Test saat ketibaan apabila penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan hasil PCR Test dari Negara keberangkatan dan wajib menjalani karantina di tempat karantina yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sampai keluarnya hasil PCR Test. 9) Biaya PCR Test dan penggunaan akomodasi karantina dibebankan kepada penumpang yang bersangkutan 10)Berkoordinasi dengan Instansi Terkait setempat, untuk melarang masuk/menetap di Wilayah Sumatera Utara atau mendeportasi penumpang warga Negara asing yang tiba, namun tidak memiliki PCR Test. B. Angkutan Barang (Logistik)
a.Operator Sarana Transportasi: 1) memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan penggunaan peralatan kesehatan berupa masker selama kegiatan operasional angkutan; 2) melakukan sterilisasi armada transportasi dan muatan melalui penyemprotan disinfektan; 3) melakukan pengecekan kesehatan personil sarana transportasi di lokasi keberangkatan dan lokasi kedatangan; 4) menyediakan kontak keadaan darurat (emergency call) di seluruh daerah yang dilewati untuk mengantisipasi jika terjadi keadaan darurat; 5) menugaskan personil melaporkan perubahan kondisi kesehatan secara aktif; dan 6) memastikan personil ground handling pada transportasi udara mengenakan masker dan sarung tangan 89
b.Pengelola operasional angkutan: 1) melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik bahan pokok, medis, kesehatan, dan sanitasi tidak terhambat; 2) memasang stiker penanda khusus untuk angkutan logistik; 3) menyediakan fasilitas atau posko untuk pengecekan kesehatan personil sarana transportasi dan menyediakan ruang istirahat bagi personil sarana transportasi; dan 4) melakukan sterilisasi angkutan logistik/barang melalui penyemprotan disinfektan.
c.Pengirim dan pemilik: 1) melakukan sterilisasi terhadap barang yang dikirim/diterima dengan memperhatikan keamanan diri; dan 2) menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan peralatan kesehatan seperti masker saat mengirim dan menerima barang XVI. PENANGANAN KEPULANGAN WNI DAN KEDATANGAN WNA DARI LUAR NEGERI DI PINTU MASUK NEGARA A. Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia. B. Pemeriksaan kesehatan tambahan meliputi: Wawancara Pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala COVID-19 Pemeriksaan saturasi oksigen Pemeriksaan rapid test dan/atau PCR C. Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas negara asal dan divalidasi dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan. D. WNI yang pulang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PC Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan izin (clearance) kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas penanganan COVID-19 setempat. Melakukan karantina mandiri di rumah masing- masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri. E. WNI yang pulang, jika tidak membawa health certificate; Membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari; atau Membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif COVID-19 dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR. 90 F. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR negatif COVID-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko, maka: diberikan clearance kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina Membawa health alert card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat, selalu memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal akan difasilitasi pemerintah. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri. G. Apabila tidak dapat melakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test. H. WNI dengan rapid test non reaktif, maka: dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan pihak pemerintah maupun pihak lainnya. Gugus tugas ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke tempat/fasilitas karantina. KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan. Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke-7 sampau 10 non reaktif. I. WNI dengan rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR terkonfirmasi COVID-19 dirujuk ke RS Darurat/RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit Infeksi. J. Setiap WNI yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai health certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19. Health certificate berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal dan divalidasi dokter KKP di pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan. K. WNA yang masuk dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil PCR negatif COVID-19: Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan, KKP menerbitkan clearancy kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat, dan selalu memakai masker selama perjalanan melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat clearance kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama karantina mandiri 91 L. WNI yang datang tidak membawa health certificate atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka: Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test WNA yang memiliki komorbid, jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif dilakukan tindakan rujukan dan isolasi ke RS darurat/RS rujukan COVID-19. WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki komorbid dengan hasil tes reaktif, direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi Jika hasil pemeriksaan rapid test non reaktif direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi. XVII. KOPERASI DAN UMKM A. Kebijakan dilakukan dalam 3 (tiga) tiga fase, yaitu :
1.Fase survival, membantu UMKM dan koperasi yang terdampak pandemi COVID-19 agar dapat bertahan, antara lain melalui restrukturisasi kredit, penundaan cicilan, subsidi bunga; yang diharapkan akan membantu cash flow UMKM;
2.Fase recovery, melakukan identifikasi sektor mana saja dan daerah mana saja yang sudah dapat dilakukan reaktivasi. Tentunya juga menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta kesiapan pelaku UMKM untuk menerapkan protokol kesehatan.
3.Fase Peningkatan kemampuan untuk dapat berkembang, salah satunya melalui digitalisasi UMKM. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan adanya kenaikan penjualan online 18% selama pandemi COVID-19, walaupun baru ada 13% atau sekitar 8 juta UMKM yang sudah terhubung dengan marketplace digital. Masa pandemi COVID-19 sebenarnya momen saat ini dapat dikatakan tepat untuk mempercepat UMKM go digital. Hal ini harus diawali dengan edukasi lalu inkubasi agar terhubung dengan ekosistem digital dan terhubung dengan market di luar. Pentingnya UMKM untuk masuk ke ranah digital, terutama bagi kemudahan UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui perbankan atau lembaga pembiayaan. Selain digitalisasi, perlu dilakukan program pendampingan kakak asuh KUMKM di SMESCO untuk akselerasi on boarding pelaku KUMKM dari offline ke online; sekaligus mendorong atau melakukan pendekatan-pendekatan kepada e- commerce atau marketplace untuk membuat laman khusus KUMKM. Sehingga semua produk UMKM bisa masuk di laman tersebut dan bisa perlahan-lahan mulai mensubstisusi produk- produk impor yang selama ini mendominasi laman di marketplace. Beberapa prosedur pencegahan COVID-19 dalam lingkup UMKM, adalah sebagai berikut: 92
1.Menyediakan hand sanitizer
2.Menyediakan plastic clip (usahakan yang berbahan organik) untuk keperluan melindungi ponsel pelanggan
3.Makanan cepat saji ditempatkan dalam wadah tertutup
4.Alat makan sekali pakai digunakan untuk semua pelanggan
5.Staf wajib menggunakan sarung tangan dan masker
6.Pastikan ada jarak antar konsumen baik dalam antrian atau antar meja/kursi konsumen minimal 1 meter
7.Khusus untuk makanan atau minuman yang dibungkus, tutup rapat kemasannya untuk menjaga keamanan dan kebersihan selama perjalanan
8.Sangat baik bila melakukan penyemprotan disinfektan untuk memastikan sterilnya seluruh area dan peralatan usaha B. Protokol untuk usaha di sektor barang di antaranya melansir UMKM:
1.Selalu membersihkan peralatan kerja dengan cairan disinfektan
2.Gunakan safety kit, seperti sarung tangan dan penutup mulut saat penyajian/ package process.
3.Hindari kontak fisik dengan pelanggan.
4.Pedullikan kebersihan dan kesehatan kurir dengan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.
5.Bersihkan alat makan dengan sabun dan air bersih
6.Pastikan semua produk higienis dan tertutup rapat selama pengiriman
7.Selalu cek suhu tubuh setiap karyawan yang melakukan kontak fisik. C. Protokol untuk sektor jasa adalah sebagai berikut:
1.Selalu membersihkan peralatan kerja dengan cairan disinfektan
2.Lakukan transaksi atau pertemuan via daring atau telepon
3.Bekerja sama dengan jasa pengiriman lainnya
4.Selalu menggunakan alat keamanan kesehatan berupa sarung tangan dan masker saat melakukan kontak fisik dengan pelanggan
5.Memberikan solusi dan kompensasi bagi kurir yang abai dalam standar SOP a) Fase I Sektor Kebijakan perdagangan eceran khususnya pasar offline penyediaan makanan dan minuman (warung offline) transportasi Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) (online) reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (bengkel) produksi fashion pertanian (pertanian, perkebunan dan peternakan) perikanan jasa keuangan surat edaran/izin dari Kemenkop untuk usaha SOP Protokol kesehatan Fasilitasi standar kesehatan produksi jaminan pasokan bahan baku off taker produk pertanian digitalisasi dan pengaturan jarak, waktu kerja atau subcontracting 93 b) Fase II Sektor Kebijakan produk fashion (seragam sekolah) industri pengolahan (berbasis kayu, metal, kertas dan plastik) pergudangan industri kreatif berbasis jasa : musik, fotografi, animasi, kriya, game developer, arsitektur, design interior pertanian (pertanian, perkebunan dan peternakan) perikanan pasokan bahan baku industri kemudahan perizinan kebijakan pengadaan barang dan jasa DN oleh pemerintah/MUMN Pengaturan jarak, waktu kerja atau sub contracting penguatan logistik pertanian, peternakan dan perikanan c) Fase III Sektor Kebijakan industri kreatif berbasis manufaktur dan pertunjukan design product, seni pertunjukan dan film wisata alam jasa akomodasi pertanian (perekbunan dan peternakan) perikanan pengaturan jarak, waktu kerja atau sub contracting surat edaran/izin dan kemenkop untuk usaha SOP Protokol kesehatan fasilitasi standar kesehatan produksi peningkatan kualitas produk pertanian, peternakan dan perikanan d) Fase IV Sektor Kebijakan pendidikan offline (kursus) pendidikan vokasi pertanian (perkebunan dan peternakan) perikanan pariwisata non alam pengaturan jarak, waktu kerja atau sub contracting surat edaran/izin dari Kemenkop untuk usaha SOP Protokol kesehatan fasilitasi standar kesehatan produksi peningkatan kualitas produk pertanian, petermakan dan perikanan e) Fase V Sektor Kebijakan Jasa kesehatan jasa kecantikan dan salon jasa hiburan pertanian perikanan perlu disipakn SOP Surat Edaran/Izin dari Kemenkop untuk usaha pertanian (pertanian, perkebunan dan peternakan) perikanan 94 XVIII. PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
a.Strategi yang dilakukan dalam menghadapi Pandemi COVID-19 pada Tahun 2021
1.Membuka layanan perpustakaan dengan membatasi jumlah pengunjung perpustakaan dan menerapkan protocol kesehatan. Dalam melakukan pelayanan perpustakaan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi sebesar 50% serta layanan konvensional sebesar 50%
2.Mewujudkan pengembangan semua jenis perpustakaan sesuai standar dengan melaksanakan Kegiatan pengembangan semua jenis perpustakaan (desa, sekolah, masyarakat, Kab/Kota)
3.Melakukan kegiatan sosialisasi, rapat koordinasi dan Bimbingan teknis perpustakaan dan kearsipan dengan membatasi jumlah peserta dengan menerapkan protocol kesehatan
4.Mengurangi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dengan memperbanyak kegiatan melalui teknologi Video Conference (daring) guna peningkatan SDM Pengelola Perpustakaan dan Kearsipan
5.Melaksanakan penambahan koleksi perpustakaan sesuai kebutuhan masyarakat
6.Menambah fasilitas perpustakaan berupa Ruang bacaan terbuka bagi masyarakat
7.Layanan perpustakaan keliling dan layanan terpadu perpustakaan sekolah dengan mengurangi titik layanan guna membatasi jumlah pengunjung dengan menerapkan protocol kesehatan
8.Menginventarisir kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kegiatan yang mungkin dapat dilaksanakan di era new normal. B. Protokol Kesehatan
1.Sebelum masuk kedalam Gedung, pengunjung perpustakaan diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun ditempat (wastafel) yang telah disediakan di pintu masuk utama
2.Setiap pengunjung perpustaan wajib menggunakan masker pada saat akan memasuki perpustakaan
3.Setiap pengunjung perpustakaan akan disemprot cairan disinfektan di sekitaran pakaian oleh petugas
4.Petugas memeriksa suhu badan setiap pengunjung menggunakan thermogun, apabila ada pengunjung dengan suhu badan di atas 37,3º C tidak akan diperbolehkan masuk layanan perpustakaan
5.Pengunjung perpustakaan diwajibkan menggunakan hand sanitizer pada saat memasuki ruangan layanan
6.Pada setiap ruangan layanan perpustakaan disediakan hand sanitizer dan akan ditugaskan 1 (satu) orang ASN untuk melayani pengunjung perpustakaan
7.Kursi (tempat duduk) bagi pengunjung perpustakaan akan disusun dan disesuaikan dengan aturan physical distancing (lebih kurang 2 meter) 95
8.Maksimal pengunjung di dalam satu ruangan akan dilakukan pembatasan maksimal 5-10 orang, disesuaikan dengan luas ruangan layanan
9.Pengunjung perpustakaan akan dilakukan pembatasan waktu membaca di ruangan layanan maksimal 30 menit
10.Setelah layanan perpustakaan tutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan layanan perpustakaan setiap harinya
11.Melarang/meniadakan kegiatan diskusi/pertemuan yang mengumpulkan orang banyak guna mencegah penularan COVID-19
12.Menyediakan fasilitas layanan perpustakaan online antara lain pendaftaran anggota online, e-book melalui Website Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu (ww.disperpusip.sumutprov.go.id)
13.Tidak mengoperasionalkan layanan perpustakaan keliling dan layanan terpadu Perpustakaan Sekolah guna menghindari berkumpulnya masyarakat yang berpotensi penularan COVID-19 XIX. PERIZINAN A. Permohonan Perizinan Permohonan disampaikan secara online melalui aplikasi perizinan Siap Layani untuk 72 jenis perizinan :
1.Buka tautan siaplayani.sumutprov.go.id
2.Klik “daftar”
3.Isi Identitas pemohon (pastikan data yang diinput benar)
4.Nomor token pendaftaran anda akan dikirim melalui sms dan/atau email
5.Input Nomor token yang telah diterima
6.Diterbitkan username dan password pada sms dan/atau email
7.Masuk menggunakan username dan password yang telah diterima Cara Penyampaian Permohonan perizinan yaitu :
a.Buka tautan siaplayani.sumutprov.go.id
b.Masuk menggunakan username dan password
c.Pilih perizinan/non perizinan kemudian input data terkait dengan perizinan yang dipilih
d.Unggah berkas persyaratan dalam bentuk file Pdf
e.Tunggu hasil verifikasi dari OPD teknis terkait
f.Resi di unduh jika berkas dinyatakan lengkap
g.Jika permohonan disetujui, diberikan notifikasi melalui sms dan/atau email untuk mengunduh perizinan/non perizinan B. Tinjauan Lapangan Untuk sebagian perizinan yang membutuhkan tinjauan lapangan, diganti metode tinjauan lapangannya, untuk yang tidak dapat diganti metode tinjauan lapangan, tetap menerpakan protocol kesehatan pada saat melakukan tinjauan lapangan yaitu :
1.Petugas yang melakukan tinjauan lapangan maksimal 2 (dua) orang dari DPMPPTSP Provinsi Sumatera Utara dan 1 (satu) orang dari perangkat teknis terkait 96
2.Petugas yang akan melakukan tinjauan lapangan sebelumnya wajib memastikan bahwa objek perizinan yang akan dikunjungi telah menerapkan protokol kesehatan yang terdiri dari pengecekan suhu tubuh, menyediakan sarana pencuci tangan dan hand sanitizer serta melakukan pembersihan lokasi objek perizinan dengan cairan disinfektan secara berkala
3.Petugas yang melakukan tinjauan lapangan wajib membawa sabun pencuci tangan dan/atau cairan disinfektan untuk digunakan selama perjalanan dinas, pada saat tinjauan lapangan atau pada saat dibutuhkan
4.Petugas yang melakukan tinjauan lapangan wajib menggunakan masker atau face shield
5.Petugas yang menggunakan kendaraan mobil dinas, jika menggunakan 1 (satu) kendaraan yang sama agar tetap menerapkan jarak fisik
6.Saat tiba dilokasi objek perizinan agar melakukan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, tidak berbagi penggunaan alat kerja, tidak berjabat tangan dan diterima maksimal 2 (dua) orang dari pihak yang ditinjau
7.Setelah melakukan tinjauan lapangan, agar mencuci tangan kembali tanpa berjabat tangan
8.Setelah pelaksanaan tinjauan lapangan selesai, petugas langsung kembali kerumah masing-masing dengan memperhatikan protocol kesehatan saat memasuki rumah. XX. KE-PARIWISATA-AN A. Protokol kesehatan dan keselamatan di objek wisata
1.Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di objek wisata Sebelum membuka tempat wisata, pihak manajemen atau pengelola objek wisata dapat membentuk Tim Penanganan COVID-19. Tim yang telah terbentuk ini juga harus diperkuat dengan Surat Keputusan dari pihak pengelola objek wisata. Selain itu, pihak Tim Penanganan COVID-19 diharapkan dapat memantau dan memperbarui perkembangan informasi mengenai COVID-19 yang berada di zonanya. Tugas lain yang menjadi tanggung jawab Tim Penanganan COVID-19 di objek wisata adalah berkoordinasi aktif dan menjalin kemitraan dengan fasilitas kesehatan di kawasan objek wisata, baik itu Gugus Tugas Koordinasi Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kecamatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kabupaten/kota, maupun Rumah Sakit.
2.Kebersihan lingkungan destinasi adalah hal yang utama Memastikan seluruh area objek wisata dalam keadaan bersih dan higienis adalah merupakan tanggungjawab pengelola. Pengelola objek wisata juga harus melakukan pembersihan fasilitas umum secara rutin menggunakan pembersih yang diperbolehkan atau desinfektan setiap 4 (empat) jam sekali. Adapun fasilitas umum yang dimaksud 97 di antaranya adalah loket masuk, pegangan pintu atau tangga yang biasa tersentuh, peralatan kantor sekretariat bersama, toilet, maupun fasilitas umum lainnya. Selain kebersihan fasilitas, kebersihan makanan minuman yang dijual di kawasan objek wisata haruslah diperhatikan. Penggunaan alat dapur maupun alat saji harus dipastikan bersih dan sehat. Dalam hal ini, seluruh area objek wisata beserta fasilitasnya harus dapat dipastikan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya debu, sampah, dan bau. Bahkan yang tidak kalah pentingnya juga adalah zero waste management di mana pengelola objek wisata harus memiliki strategi terkait pengelolaan sampah yang baik. Untuk itu, sangat penting pengelola objek wisata melakukan penataan ulang agar menghadirkan kesan yang lebih baik bagi wisatawan.
3.Menyediakan sarana cuci tangan yang bersih dan higienis Saat ingin membuka objek wisata, hal yang harus dipastikan juga adalah penyediaan lebih banyak sarana cuci tangan yang dialiri air bersih untuk wisatawan. Lengkapi juga dengan sabun cuci tangan beserta poster edukasi cara mencuci tangan yang baik dan benar. Selain itu, pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat umum, seperti loket masuk, pintu masuk tempat wisata, food court, maupun tempat umum lainnya.
4.Memasang imbauan dan banner sosialisasi di tempat-tempat strategis Pasanglah papan interpretasi yang disertai dengan imbauan maupun poster edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Menyebar ketakutan tentang bahaya COVID-19 tidaklah menyelesaikan masalah. Cobalah untuk mengemas informasi COVID-19 ke dalam bahasa yang tidak memengaruhi kenyamanan berwisata. Misalnya adalah etika batuk dan pentingnya menutup mulut dan hidung ketika bersin, larangan meludah sembarangan, imbauan membungkus tisu bekas pakai ke dalam kantong plastik sebelum dibuang ke tempat sampah, atau imbauan untuk memperhatikan kebersihan tangan dan pakaian saat beraktivitas. Selain banner sosialisasi, pihak pengelola diharapkan dapat memasang nomor penting darurat di dalam sekretariat maupun pusat informasi wisata. Misalnya, nomor kantor polisi, puskesmas, dan rumah sakit terdekat.
5.Membuat rekayasa engineering untuk mencegah penularan COVID- 19 dengan memasang pembatas atau tabir kaca di loket pembelian tiket Untuk mencegah penularan COVID-19 yang dibawa masuk oleh orang luar, maka pihak pengelola objek wisata dapat membuat pembatas/partisi seperti flexy glass. Pembatas ini difungsikan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja/petugas 98 operasional harian yang bertugas sebagai kasir, customer services, dan lainnya.
6.Manajemen pengunjung untuk memudahkan penerapan physical distancing Hal yang tak kalah pentingnya untuk mencegah penularan COVID- 19 dan mendukung keberlanjutan destinasi wisata adalah dengan melakukan pembatasan kunjungan. Pariwisata yang bersifat massal tidak hanya berdampak buruk terhadap kenyamanan wisatawan saja, melainkan juga terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk itu, pengelola objek wisata wajib melakukan upaya dalam meminimalkan kontak langsung antar manusia dengan melakukan pembatasan kunjungan. Pembatasan ini dapat disepakati oleh pihak pengelola dengan penggunaan sistem kuota dan reservasi secara online. Misalnya, batas maksimal wisatawan yang dapat masuk dalam satu hari adalah sebanyak 100 orang. Selain membatasi wisatawan yang masuk, pihak pengelola juga dapat melakukan pengaturan jumlah pekerja/petugas operasional harial yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing. Jika terdapat ruangan untuk urusan operasional, lakukan pengaturan meja kerja di mana tempat duduk antar petugas berjarak minimal 1 (satu) meter.
7.Membatasi jam buka/kunjungan wisatawan Selain menerapkan sistem kuota, untuk membatasi jumlah kunjungan wisatawan, pihak pengelola dapat menetapkan jam layanan/buka-tutup objek wisata sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat atau sesuai kesepakatan dari pihak manajemen/pengelola objek wisata. Misalnya, jam buka objek wisata adalah pukul 07.00–15.00 WIB.
8.Menerapkan physical distancing dalam kegiatan wisata Penerapan physical distancing mulai diatur saat wisatawan memasuki area parkir objek wisata. Di sinilah peran petugas parkir sangat dibutuhkan untuk mengatur jarak wisatawan dalam memarkirkan kendaraannya. Selain itu, penerapan physical distancing juga berlaku saat wisatawan mengantre dan membeli tiket. Hal ini ditujukan agar wisatawan tidak berkerumun. Beri penanda dengan menggunakan garis di lantai maupun banner imbauan jaga jarak minimal 1 (satu) meter. Physical distancing harus tetap diterapkan oleh pengelola objek wisata saat wisatawan melakukan kegiatan wisata. Caranya adalah dengan merekomendasikan wisatawan untuk menggunakan jasa pemandu wisata. Untuk setiap grupnya, idealnya pemandu objek wisata dapat membawa maksimal 6 (enam) wisatawan saja. Selain itu, sebelum memulai kegiatan wisata, pemandu diwajibkan untuk menyampaikan etika berwisata beserta protokol kesehatan yang berlaku. Dengan sistem ini, pengalaman berwisata setiap orang akan lebih maksimal. 99
9.Penggunaan masker Baik pengelola maupun wisatawan, diwajibkan mengenakan masker saat melakukan aktivitas wisata. Jika terdapat wisatawan yang tidak membawa dan mengenakan masker, maka pihak pengelola dapat memberikan masker kepada wisatawan yang bersangkutan secara cuma-cuma.
10.Melakukan pengecekan (skrining) suhu menggunakan thermogun Protokol kesehatan yang tak boleh terlewat adalah melakukan pengecekan suhu menggunakan thermo gun kepada pekerja objek wisata yang bertugas maupun wisatawan yang masuk ke objek wisata. Pengecekan suhu ini baiknya dilakukan di pintu masuk tempat wisata. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa wisatawan dan petugas operasional harian objek wisata tidak dalam kondisi terjangkit COVID-19. Jika terdapat wisatawan maupun petugas yang terlihat kurang sehat, suhu tubuh tinggi, maka pengelola tempat wisata wajib untuk melarangnya masuk.
11.Menghimbau wisatawan untuk membayar secara nontunai Salah satu media penyebaran COVID-19 adalah melalui benda yang kerap kita sentuh. Milsanya adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk itu, upayakan wisatawan agar melakukan pembayaran secara nontunai. Gunakan layanan mesin EDC (Elektronic Data Capture) atau e- money dalam bertransaksi. Jika terpaksa memegang uang, sediakan hand sanitizer dan imbau wisatawan untuk menggunakannya ketika selesai bertransaksi.
12.Jaga kondisi suhu ruangan agar tetap sehat Bukalah pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk memperlancar sirkulasi udara di dalam ruangan. Bersihkan kaca jendela dan lantai ruangan setiap 2 x sehari menggunakan pembersih kaca maupun lantai yang irekomendasikan.
13.Buatlah perencanaan dan mitigasi risiko Kondisi masa Adaptasi Kebiasaan Baru tentunya juga memberi kesempatan untuk mengenali bagaimana mitigasi risiko dilakukan di destinasi wisata. Pahami juga bahwa sektor pariwisata dapat terpengaruh oleh faktor eksternal. Bukan hanya bencana kesehatan seperti COVID-19 yang terjadi saat ini. Melainkan juga perubahan iklim, terorisme, konflik sosial dan politik, juga bencana alam. Untuk itu, maksimalkan peran kelembagaan objek wisata dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah dibuat dan disepakati. Jadikan momentum ini untuk terus berlatih menghadapi situasi- situasi darurat tak terduga. Buatlah program jangka pendek dan panjang mengenai mitigasi bencana agar SDM objek wisata semakin siap dan terlatih. 100
14.Merekomendasikan destinasi alternatif untuk wisatawan saat objek wisata sudah memenuhi kuota. Pariwisata adalah soal berbagi kue manis agar dapat dinikmati secara bersama. Merasa cukup adalah cara terbaik agar kita tidak mengeksploitasi sumberdaya secara berlebihan. Pandemi COVID-19 telah membawa dampak buruk pada sektor pariwisata. Banyak masyarakat yang berkurang pendapatannya. Banyak juga masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. Beberapa perusahaan startup pariwisata pun ikut gulung tikar. Dengan dibukanya kembali objek wisata, bukan berarti harus menutup kerugian secepat-cepatnya sehingga mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan manusia di destinasi wisata. Hal yang sangat penting adalah menjaga keseimbangan ekosistem dan aset bisnis wisata.
15.Menerapkan dan mengampanyekan kembali Sapta Pesona Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini harusnya tidak membuat pengelola objek wisata mengurangi kualitas dalam pelayanan. Justru dengan adanya transisi menuju New Normal ini, pengelola objek wisata harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada wisatawan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar wisatawan mendapatkan pengalaman dan kepuasan, sehingga mendapatkan kenangan sesuai dengan poin ketujuh dari Sapta Pesona. Baik dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru maupun setelahnya, Sapta Pesona sebagai jiwa pariwisata Indonesia akan terus menjadi gerakan yang wajib dijalankan oleh pelaku wisata. Objek wisata yang dikelola harus menjamin rasa aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan memberi kenangan bagi setiap wisatawan maupun masyarakat yang berada di sekitarnya. Pada intinya, dari seluruh protokol yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga poin penting kesuksesan protokol kesehatan objek wisata.
1.Keterbukaan informasi, baik dari pihak pengelola objek wisata yang bersangkutan maupun wisatawan yang akan melakukan aktivitas wisata. Jika terdapat kasus terkonfirmasi pada objek wisata yang dikelola, jangan dipaksakan untuk membuka akses masuk objek wisata. Begitu juga wisatawan yang akan melakukan kegiatan. Berusahalah untuk jujur jika kondisi badan dirasa kurang sehat atau pernah kontak langsung dengan pasien COVID-19.
2.Penerapan protokol kesehatan. Dengan dibuatnya protokol kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi objek wisata, harapannya adalah dapat menekan penyebaran COVID-19.
3.Peran serta masyarakat dalam mengawasi dan menjalankan protokol yang berlaku. Seluruh protokol yang telah dibuat tersebut akan berhasil jika masyarakat, baik itu pihak pengelola objek wisata, masyarakat di sekitar objek wisata, dan wisatawan ikut serta dalam memberikan pengawasan dan menjalankan protokol kesehatan di objek wisata. 101 B. HOTEL/RESOR/WISMA/PENGINAPAN
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo gun di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
16.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
17.Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
18.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
19.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung yang tidak menginap (layanan go food/go send) dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
20.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala C. SPA DAN MASSAGE
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir 102
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua karyawan
11.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan.
15.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan untuk jenis pelayananan yang berhubungan langsung dengang memegang barang-barang/benda-benda selama melaksanakan kegiatan usaha, seperti kasir, doorman, tukang masak dan pelayan
16.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
17.Menyediakan pelayan kesehatan on call
18.Tamu wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi (spa, massage, kolam renang dan pantai)
19.Menempatkan tanda Pembatasan dan jaga jarak pada ruang bilas dan ruang ganti
20.Pengelola wajib menyediakan seragam kerja dan karyawan wajib mengganti seragam kerja 2 (dua) kali per hari
21.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung (layanan go food/go send) dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
22.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala D. RESTORAN/WARUNG KOPI/PENYEDIA JASA MINUMAN DAN MAKANAN
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk 103
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan untuk jenis pelayananan yang berhubungan langsung dengang memegang barang-barang/benda-benda selama melaksanakan kegiatan usaha
16.Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
17.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
18.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
19.Disarankan membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang makan atau minum ditempat
20.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
21.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala E. CAFÉ LIVE MUSIC/BAR/DISCOTHEQUE/KARAOKE
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter) 104
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
16.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala F. PUSAT KEBUGARAN/KOLAM RENANG/BILYARD
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal sebelum dan sesudah latihan serta area sekitar tepian kolam renang dan mengganti air kolam renang secara berkala 1 (satu) minggu sekali
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Tamu wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi 105
15.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
16.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
17.Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
18.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
19.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
20.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala G. SANGGAR SENI/STUDIO SENAM/STUDIO MUSIK/STUDIO VIDEO & AUDIO/KLINIK KECANTIKAN
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.PPihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal sebelum dan sesudah latihan / penggunaan studio
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Tetap mennganti dan menjaga kebersihan alat medis terutama jarum suntik (studio tato & klnik kecantikan)
15.Tamu wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi
16.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
17.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
18.MMenyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
19.Menyediakan pelayanan kesehatan on call 106
20.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
21.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala H. GELANGGANG OLAH RAGA/GEDUNG OLAH RAGA
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
2.Seluruh pemain wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / pemain yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal sebelum dan sesudah latihan
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Pemain wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi
15.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
16.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
17.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telepon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
18.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala I. SALON / BARBER SHOP / PANGKAS RAMBUT
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir 107
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan untuk jenis pelayananan yang berhubungan langsung dengang memegang barang-barang/benda-benda selama melaksanakan kegiatan usaha, seperti kasir, doorman dan pelayan
16.Sampah rambut segera dibersihkan dan dibuang setiap harinya
17.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
18.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
19.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala J. KAWASAN WISATA (pantai, wahana/taman bermain)
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/ tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai 108
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
16.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
17.Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
18.Menyediakan pelayanan kesehatan on duty khusus untuk resort dan hotel berbintang
19.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
20.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telephone dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
21.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala K. JASA PENUKARAN MATA UANG ASING
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari 109
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha dan meningkatkan kekeraban penggunaan hand sanitizer terkait peredaran fisik uang
16.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
17.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telephone dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
18.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala L. BIRO DAN AGEN PERJALANAN WISATA
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Membatasi jumlah anggota grup/mengurangi 50% jumlah penumpang dari ketersediaan kapasitas sarana transportasi
16.Guide wajib menyampaikan pesan protocol kesehatan COVID-19 kepada para tamu dalam dwi bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa asing)
17.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telephone dan alamat tamu pengunjung (layanan go food/go send) dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung 110
18.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala M. GOLF/DRIVING RANGE
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
8.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
9.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
10.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
11.Membuat Spanduk/ kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
12.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
13.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
14.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
15.Menyesuaikan kapasitas kendaraan golf/buggee sesuai protokol jarak jarak
16.Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah latihan pada semua golf bag pemain
17.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
18.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
19.Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
20.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
21.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telephone dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
22.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala 111 N. BIOSKOP
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah (face shield)
2.Seluruh penonton wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/pengunjung yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Melarang masuk bagi calon penonton yang memiliki gejala batuk dan flu
7.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1,5 meter
8.Mengurangkan kapasitas pengunjung menjadi 35% dari keadaan normal sebelumnya
9.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
10.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
11.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
12.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
13.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
14.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
15.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
16.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
17.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
18.Disarankan membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang menyediakan layanan makan atau minum ditempat
19.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telephone dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
20.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala O. MALL/SWALAYAN/PERTOKOAN
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah (face shield)
2.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/pengunjung yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir 112
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Pihak pengelola wajib mengawasi semua organ pendukung (mall)
7.Melarang masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala batuk dan flu
8.Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1,5 meter
9.Mengurangkan kapasitas pengunjung menjadi 35% dari keadaan normal sebelumnya
10.Membatasi jam operasional
11.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
12.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
13.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
14.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
15.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
16.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
17.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
18.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
19.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
20.Membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang menyediakan layanan makan atau minum ditempat
21.Menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telephone dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
22.Wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala P. PENYELENGGARA ACARA/PENYELENGGARA KONVESI PROFESIONAL
1.Seluruh karyawan wajib menggunakan masker
2.Seluruh tamu wajib menggunakan masker
3.Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan/tamu yang tidak menggunakan masker
4.Pihak pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
5.Pihak pengelola wajib melakukan thermo scan di setiap pintu masuk
6.Menjaga jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
7.Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter) 113
8.Selalu menayangkan video keamanan dan waspada bahaya COVID- 19 di media LED atau layar dan media audio pengeras suara secara berkala
9.Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir/front office
10.Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
11.Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
12.Membuat spanduk/kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya COVID-19 serta penggunaan masker, hand sanitizer dan physical distancing
13.Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
14.Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
15.Setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
16.Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
17.Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
18.Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
19.Menyediakan pelayanan kesehatan on call
20.Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telephone dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
21.Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan kepada seluruh karyawan secara berkala. XXI. TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA A. Pelaku Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura
1.Menghimbau kepada pelaku usaha tanaman pangan dan hortikultura dalam menjalankan operasional usahanya untuk tetap berpedoman pada protokol penanggulangan COVID-19.
2.Kegiatan pembekalan untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online yang difasilitasi oleh instansi yang membidangi tanaman pangan dan hortikultura di kabupaten/kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19. B. Kelompok Tani Tanaman Pangan dan Hortikultura
1.Menghimbau kepada pengurus kelompok tani sub sektor tanaman pangan dan hortikultura dalam berkomunikasi surat menyurat mengedepankan sarana media elektronik.
2.Menghimbau kepada pengurus kelompok tani sub sektor tanaman pangan dan hortikultura dalam menjalankan operasional usahanya seperti pengolahan tanah, pertanaman dan panen untuk tetap berpedoman pada protocol penanggulangan COVID-19 berupa penggunaan masker serta mencuci tangan di tempat yang telah 114 disediakan dan mengikuti ketentuan physical distancing.
3.Dalam pelaksanaan percepatan tanam dihimbau tetap memperhatikan protokol COVID-19 dengan menggunakan masker dan penerapan physical distancing
4.Kegiatan pembinaan yang dilakukan secara tatap muka untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online secara langsung maupun difasilitasi oleh instansi yang membidangi tanaman pangan dan hortkultura di kabupaten/kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19. C. Penangkar Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
1.Menghimbau kepada setiap penangkar benih dalam berkomunikasi surat menyurat lebih mengedepankan sarana media elektronik.
2.Dalam menjalankan usaha perbanyakan benih sub sektor tanaman pangan dan hortikultura seperti pengolahan tanah, pertanaman dan panen untuk tetap berpedoman pada protokol penanggulangan COVID-19 berupa penggunaan masker serta mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan mengikuti ketentuan physical distancing.
3.Kegiatan penangkar benih di lingkungan kerja kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan secara tatap muka untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online yang difasilitasi oleh instansi yang membidangi tanaman pangan dan hortikultura di Kabupaten/Kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan Covid-19 dengan mentaati ketentuan physical distancing.
4.Personil penangkar benih yang melakukan aktifitas di kantor atau wilayah kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara harus dipastikan mengikuti ketentuan physical distancing dan menggunakan alat perlindungan diri berupa masker serta senantiasa mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. D. Kemitraan Tanaman Pangan dan Hortikultura
1.Setiap pelaku kemitraan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura yang berkunjung ke kantor atau lingkungan kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara harus dalam keadaan sehat, panas/suhu tubuh tidak melebihi 37,3°C berdasarkan pantauan thermo gun yang dilakukan oleh petugas yang dihunjuk. E. Menjaga Ketersediaan Produksi Pangan Strategis
a.Peningkatan peran Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) dengan memfungsikan Kostratani secara maksimal untuk mendorong percepatan tanam komoditas strategis sebagai antisipasi terjadinya krisis pangan saat wabah COVID-19 dan mentaati safety inductions yang disampaikan oleh petugas dengan 115 melindungi diri dari COVID-19 berupa penggunaan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta mengikuti ketentuan physical distancing.
b.Percepatan pengadaan bantuan pemerintah, pengawalan kelancaran distribusi dan ketersediaan sarana produksi benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, pupuk dan alat mesin pertanian, sarana infrastruktur seperti jaringan irigasi dan jalan pertanian, serta gerakan pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pendampingan oleh petugas maupun penyuluh lapang dalam rangka mendorong peningkatan produksi pangan strategis dengan menerapkan protokol COVID- 19 berupa penggunaan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta mengikuti ketentuan physical distancing.
c.Pemanfaatan lahan secara maksimal baik lahan perkantoran pemerintah, swasta dan lahan tidur yang tidak diusahakan untuk pertanaman pangan alternatif dengan menerapkan protokol COVID-19 berupa penggunaan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta mengikuti ketentuan physical distancing. XXII. PERKEBUNAN A. Sub sector perkebunan saat ini menjadi sector andalan untuk membantu menyelamatkan kondisi darurat Indonesia akibat wabah COVID-19. Pekebun yang karakteristiknya adalah bekerja dilapangan, dibawah terik matahari, ditempat terbuka dengan sendirinya berada dilapangan yang menguntungkan disbanding pekerja yang bekerja diruang-ruang tertutup. Namun demikian pekebun juga memerlukan edukasi tentang protokol kesehatan . B. Permasalahan dalam sisi logiistik baik itu logistik untuk output maupun input sub sektor perkebunan. Lock down atau sejenisnya sebagai cara memutus penularan COVID-19, membuat terbatasnya mobilitas barang/jasa dan apalagi manusia termasuk petani terkendalanya mobilitas desa kota akibat kebijakan pembatasan sangat berpengaruh terhadap sub sektor perkebunan. Karena itu diperlukan skema khusus untuk mobilitas bahan pokok rakyat khususnya produk-produk perkebunan dari sumber-sumber produksinya. C. Dengan indikator rata-rata pangsa pengeluaran pangan rumah tangga masih sekitar 50 % dari total pengeluaran, maka dapat dikatakan pangan menjadi penentu hidup matinya rata-rata rumah tangga Indonesia apabila terjadi keterlambatan pasokan. Agar tidak terjadi bencana kelaparan maka diperlukan penanganan krisis pangan ini oleh negara sampai pada tingkat organisasi terkecil. Sektor perkebunan dapat mengambil peran terhadap kekhawatiran pada situasi tersebut, melalui pemanfaatan lahan perkebunan dengan mengoptimalkannya melalui tanaman sela di lahan budi daya perkebunan. 116 D. Terhadap produksi perkebunan khususnya yang rentan terhadap ketahanan atau masa simpan, dapat disikapi diantaranya dengan memberikan bantuan dana pengganti biaya produksi bagi petani. Sama dengan pemberian bantuan kepada pihak-pihak yang mengalami penurunan pendapatan yang berada diperkotaan. E. Dalam mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian menyarankan kebijakan kegiatan padat karya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan petani dalam melakukan usahanya, seperti memberi bantuan berupa Upah (HOK) untuk pengelolaan lahan maupun operasional lainnya. Kegiatan padat karya bertujuan memberikan tambahan pendapatan petani perkebunan, sebab harga komoditi perkebunan saat pandemi ini semakin fluktuatif. Harga komoditi perkebunan sangat ditentukan oleh pasar global sehingga dapat berfluktuasi, bahkan pengalaman beberapa tahun belakang yang relative cenderung menurun, ditambah lagi dengan mewabahnya COVID-19. F. Dilain pihak, timbulnya kebijakan pembatasan eksport-import, juga menghambat peningkatan penyerapan produksi komoditi perkebunan dalam negeri, khususnya produk petani pekebun yang akhirnya mengganggu pendapatan petani pekebun. Selain padat karya, program reguler dari bantuan kepada masyarakat pkebun diantaranya, pembangunan kebun-kebun sumber benih, pembentukan dan peningkatan peran unit pengolahan dan pemasaran bahan olah produk perkebunan. Program pengendalian OPT Tanaman, program pengembangan melalui peremajaan, perluasan dan intensifikasi dengan bantuan benih siap tanam dan sarana produksi tetap dijalankan. G. Dengan kondisi saat ini, sejumlah strategi dan upaya perlu dilakukan untuk mengatasi dampak dari pandemic COVID-19, seperti memaksimalkan sektor budi daya tanaman perkebunan sesegera mungkin agar geliat petani tetap berproduksi dilapangan , pemanfaatan sumber daya manusia yang ada, menyalurkan bantuan tepat waktu, memaksimalkan peran penyuluh dilapangan dalam berproduksi dan budi daya, memaksimalkan budi daya dan pemeliharaan yang sudah ada untuk dikelola dengan baik dilapangan dengan meningkatkan produktivitas maksimal serta meningkatkan intensitas edukasi pandemi COVID-19 terhadap petani kebun. H. Terhadap Petani Perkebunan Rakyat :
1.Menghimbau kepada petani perkebunan rakyat dalam menjalankan operasional usaha taninya untuk tetap berpedoman pada protokol penanggulangan COVID-19
2.Kegiatan pembekalan pengetahuan tentang teknis budidaya maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi usaha perkebunan yang dilakukan secara tatap muka untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online yang difasilitasi oleh instansi yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat 117 dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19 I. Terhadap Perusahaan Perkebunan :
1.Menghimbau kepada perusahaan perkebunan dalam berkomunikasi surat menyurat mengedepankan sarana media elektronik
2.Menghimbau kepada perusahaan perkebunan dalam menjalankan operasional usahanya untuk tetap berpedoman pada protokol penanggulangan COVID-19
3.Kegiatan pembinaan yang dilakukan secara tatap untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online secara langsung maupun difasilitasi oleh instansi yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19 J. Terhadap Kelompok Tani dan Asosiasi :
1.Menghimbau kepada kelompok tani maupun asosiasi dalam berkomunikasi surat menyurat lebih mengedepankan sarana media elektronik
2.Kegiatan pengumpulan kelompok tani maupun asosiasi di lingkungan kerja Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan secara tatap muka sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online yang difasilitasi oleh instansi yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19 dengan mentaati ketentuan physical distancing
3.Personil kelompok tani maupun asosiasi yang melakukan aktifitas di kantor atau wilayah kerja Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara harus dipastikan mengikuti ketentuan physical distancing dan menggunakan alat perlindungan diri berupa masker serta senantiasa mencuci tangan di tempat yang telah disediakan XXIII. KEHUTANAN A. Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Untuk itu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tetap melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan duni usaha sektor kehutanan agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan COVID -19 dilingkungan kerjanya. B. Ditengah pandemi COVID -19, untuk menjaga produktivitas masyarakat dan aparat dalam upaya menjaga Ketahanan Nasional melalui langkah-langkah pelaksanaan Tupoksi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tetap melaksanakan aktivitas pelayanan 118 umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum. C. Mengingat kewenangan ekspor produksi HH adalah domainnya Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya berwenang dalam Pelayanan administrasi. D. Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) sebagai salah satu UPT Kementerian LHK di daerah telah berupaya melakukan kemudahan dalam proses perpanjangan izin Ganis/Wasganis dengan cara cukup mengirimkan permohonan by Email atau Virtual Conference, baik secara institusi maupun perorangan dan BPHP concern untuk tetap melayani dan memudahkan pelayanan. E. Mempertahanakan kinerja kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sehingga kegiatan masyarakat Tani Hutan tidak stagnan dengan membuka kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dan eco wisata pada areal PS dengan menerapkan protokol kesehatan COVID -19 baik pengunjung dan pengelola dengan menysuaikan terhadap kondisi zonasi setiap wilayah. F. Mendorong pengembangan usaha masyarakat melalui Tim pendamping perhutanan sosial untuk meningkatkan produksi madu dari kelompok PS. G. Upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan, serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan pengembangan perhutanan sosial nusantara atau “Bangpesona” dan menyarankan kepada seluruh penerima izin PS agar menanami areal kosong pada wilayah kerjanya dengan tanaman pangan. H. Tetap akan melaksanakan Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) dengan menerapkan protocol kesehatan COVID -19 yang diperkuat dengan hasil Desk analysis. I. Mengubah pendekatan pendampingan di lapangan juga aktivitas pemegang izin perhutanan sosial. Pertemuan kelompok, diskusi penyusunan rencana pengelolaan bahkan gotong royong pengembangan kebun bibit yang melibatkan puluhan bahkan sampai ratusan anggota harus ditiadakan untuk menghindari makin meluasnya COVID -19. J. Menyusun kembali perencanaan kegiatan RHL pada tahun berikutnya K. Menganjurkan para penangkar untuk tetap melakukan pemeliharaan terhadap bibit tersebut dengan cara Rotasi posisi bibit di persemaian. Mengusulkan pengadaan sarana produksi bibit pada tahun berikutnya. L. Melaksanakan kegiatan patroli pengamanan hutan, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyidikan mengacu kepada protokol kesehatan penanganan COVID -19. 119 M. Meningkatkan kegiatan preventif dan meningkatkan koordinasi dengan KPH. N. Bagi Kelompok Tani Hutan :
1.Menghimbau kepada pengurus kelompok tani hutan dalam berkomunikasi surat menyurat mengedepankan sarana media elektronik
2.Menghimbau kepada pengurus kelompok tani hutan dalam menjalankan operasional usahanya untuk tetap berpedoman pada protokol penanggulangan COVID-19
3.Kegiatan pembinaan yang dilakukan secara tatap muka untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online secara langsung maupun difasilitasi oleh instansi yang membidangi kehutanan di kabupaten/kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jaga jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19; XXIV. ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL Pengisian BBM di SPBU
1.Setiap petugas SPBU harus menggunakan alat pelindung wajah, masker dan sarung tangan saat melayani konsumen;
2.Dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan musholla yang ada di SPBU (pagi dan sore hari)
3.Menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan (lebih kurang 1 meter)
4.Manajemen SPBU menyediakan 1 (satu) jalur khusus untuk kendaraan roda 2 (dua) Untuk Kendaraan Roda 2 (dua)
1.Tetap menggunakan masker
2.Turun dari motor dan berdiri disamping motor yang berseberangan dengan posisi operator SPBU
3.Dianjurkan untuk membayar dengan uang pas
4.Menjaga jarak dengan pelanggan lainnya, minimal 1 meter atau sesuai tanda yang sudah disediakan SPBU Untuk Kendaraan Roda 4 (empat)
1.Tetap menggunakan masker
2.Tetap berada di dalam mobil
3.Apabila diperlukan keluar dai mobil maka diwajibkan berdiri di samping mobil
4.Dianjurkan untuk membayar dengan uang pas atau non tunai 120 XXV. PERIDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN A. Bagi Tempat Kerja
1.Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru.
2.Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
3.Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
4.Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak- haknya tetap diberikan.
5.Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
6.Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
7.Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
a.Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
b.Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
8.Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
9.Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
10.Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
a.Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
b.Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
c.Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk 121
11.Terapkan physical distancing/jaga jarak ;
a.Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
b.Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
c.Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut: Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi. Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun. Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
12.Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
13.Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
a.Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
b.Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
c.Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
d.Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. B. Bagi Pekerja
1.Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja; a) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan untuk tetap tinggal di rumah. Gunakan masker 122 Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum, Disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan disinfektan b) Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari. c) Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit de-generatif selalu dalam kondisi terkontrol. d) Apabila menemukan pekerja terkena kontak erat, suspek atau ter konfirmasi COVID-19, maka : 1) Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. 2) Pekerja yang memenuhi kriteria kontak erat, Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten. dan Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT) dengan tidak lanjut hasil pemeriksaan RT 3) Pekerja yang memenuhi kriteria ODP, Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten. 4) Pekerja yang memenuhi kriteria suspek harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk. 5) Setiap pekerja dengan status suspek dan kasus terkonfirmasi harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat. 6) Selanjutnya harus dilakukan : Identifikasi kontak di lingkungan tempat kerja yaitu mengidentifikasi orang- orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja kontak erat, suspek dan terkonfirmasi dalam radius 1 meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19. 7) Pekerja yang kontak dengan pekerja suspek dan terkonfirmasi dikelompokkan menjadi 2 kelompok (Ring) berdasarkan di 14 hari terakhir pekerja tersebut berkegiatan: Ring 1 : Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja suspek atau terkonfirmasi. Ring 2 : Pekerja dan orang lain yang berada dalam 1 (satu) ruangan dengan pekerja Suspek atau terkonfirmasi. 8) Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan Rapid Tes dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan PHBS dan Physical Distancing (prosedur sesuai 123 dengan kriteria kontak erat di atas). Bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan. e) Karantina mandiri dapat dilakukan di rumah pekerja atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja/Pemerintah. Untuk masuk ke tempat karantina Pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan karantina mandiri dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id. f) Segera lakukan pembersihan dan desinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja suspek atau terkonfirmasi COVID-19). (Panduan disinfeksi dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.) g) Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernafasan. h) Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan (misalnya meja/area kerja, gagang pintu, pegangan tangga, lift, keran air, dan lain sebagainya) i) Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit (seperti ruang kerja, ruang rapat, toilet, ruang ibadah, dan lain sebagainya). i) Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan. PERDAGANGAN A. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
1.Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
2.Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
3.Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID- 19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
4.Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,3 0 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
5.Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
6.Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker 124
7.Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
a.Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
b.Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
c.Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
8.Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
a.Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
b.Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
9.Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
a.Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
b.Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
c.Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
d.Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
e.Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. B. Bagi Pekerja
1.Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
2.Seluruh pekerja/pedagang agar dilakukan rapid test.
3.Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
4.Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
5.Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
6.Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
7.Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta selama berada di tempat kerja.
8.Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan. 125 C. Bagi Konsumen/Pelanggan
1.Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
2.Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3.Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
4.Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
5.Tidak membawa anak-anak untuk mengurangi resiko penularan XXVI. KELAUTAN DAN PERIKANAN A. Pembudidaya Ikan
1.Menghimbau kepada pelaku pembudidaya ikan untuk tetap menjalankan usaha budidaya ikan dengan memperhatikan jumlah padat tebar, target panen dan analisa usaha.
2.Menghimbau kepala pelaku pembudidaya ikan untuk memanfaatkan lahan budidaya dengan menggunakan sistem polikultur.
3.Menghimbau kepada pembudidaya ikan untuk menggunakan pakan ikan mandiri dalam upaya menekan biaya produksi usaha budidaya ikan.
4.Kegiatan pembekalan pengetahuan tentang teknis pengelolaan usaha budidaya ikan yang dilakukan secara tatap muka untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online yang difasilitasi oleh instansi yang membidangi kelautan dan perikanan di kabupaten/kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19. B. Nelayan
1.Menghimbau kepada nelayan besar, kecil dan tradisional untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memastikan ABK Kapal bebas dari gejala-gejala COVID-19.
2.Menghimbau kepada nelayan untuk tetap produktif melakukan penangkapan ikan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi ikan masyarakat dan menjaga stok ikan.
3.Menghimbau kepada Nelayan untuk tetap melakukan pengurusan proses perizinan perikanan tangkap (SIUP, SIPI, SIKPI) kapal perikanan sesuai peraturan yang berlaku.
4.Menghimbau kepada pengurus KUB Nelayan dalam berkomunikasi surat menyurat mengedepankan sarana media elektronik.
5.Menghimbau kepada pengurus KUB Nelayan dalam menjalankan operasional usahanya untuk tetap berpedoman pada protokol penanggulangan COVID-19.
6.Kegiatan pembinaan yang dilakukan secara tatap muka untuk sementara ditiadakan dan diutamakan dengan pemanfaatan sarana media online secara langsung maupun difasilitasi oleh instansi yang membidangi Kelautan dan Perikanan di Kabupaten/Kota dan apabila tidak dapat dihindarkan dapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan jumlah peserta dan jarak aman sesuai tingkat kewaspadaan COVID-19. 126 C. Masyarakat dan yang berkepentingan lainnya
1.Menghimbau kepada masyarakat untuk menggalakkan budidaya ikan di pekarangan rumah, seperti budidaya ikan kolam terpal, aquaponik, dan budidaya ikan dalam ember.
2.Menghimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi ikan sebagai sumber protein hewani keluarga agar sehat, kuat dan cerdas.
3.Menghimbau kepada masyarakat berhati-hati dalam mengkonsumsi ikan yang mengandung formalin, boraks, dan lainnya.
4.Menghimbau kepada setiap masyarakat dan yang berkepentingan lainnya dalam berkomunikasi surat menyurat lebih mengedepankan sarana media elektronik. XXVII. PELAYANAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN A. Penyelenggaraan Penertiban Surat Perintah Pencairan dana
1.Bendahara OPD membawa berkas SPM
2.Petugas memeriksa suhu badan pengunjung
3.Pengunjung wajib memakai masker
4.Pengunjung menyerahkan berkas SPM kepada petugas unit layanan Administrasi (ULA)
5.Cek pajak dilakukan oleh petugas Kas Daerah
6.Berkas SPM di antar oleh pengelola OPD Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
7.Apabila berkas SPM Lengkap diberikan nomor SP2D; sebaliknya jika berkas SPM tidak lengkap dikembalikan
8.Setelah mendapat nomr SP2D dicetak lalu diinput ke CMS untuk cek validitas (online)
9.SP2D divalidasi Kasubbid
10.SP2D di tandatangani kuasa BUD untuk dicairkan via CMS SP2D B. Penyaluran Hibah/Bantuan Sosial berupa Uang
1.ASN OPD verifikator membawa surat permintaan penerbitan SPP/SPM
2.Petugas memeriksa suhu badan pengunjung
3.Pengunjung wajib pakai masker
4.Pengunjung menerahkan berkas kepada petugas-petugas Unit Layanan Administrasi (ULA)
5.Kepala BPKAD selaku PPKD mendisposisi
6.Bendahara pengeluaran PPKD menerima disposisi lalu melakukan verifikasi untuk penerbitan SPP
7.PPK PPKD memverifikasi SPP dan kelengkapannya lalu mengkonsep SPM
8.PPKD menandatangani SPM yang dipersiapkan PPK PPKD
9.Bendahara pengeluaran PPKD menyampaikan SPM kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D 127 XXVIII. PENGELOLAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH A. Protokol Pelayanan pada Kantor UPT PPD/SAMSAT Provinsi Sumatera Utara
1.Pelayanan SAMSAT Induk di masing masing daerah Provinsi Sumatera Utara dapat beroperasi dari hari Senin s/d Kamis mulai pukul 09:00 s/d 14:00 Wib, hari Jumat mulai pukul 09:00 s/d 12:00 WIB, hari Sabtu mulai pukul 09:00 s/d 13:00 WIB dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat;
2.Pelayanan Bus SAMSAT keliling dapat dioperasikan kembali dari hari Senin s/d Kamis mulai pukul 09:00 s/d 14:00 WIB, hari Jumat mulai pukul 09:00 s/d 12:00 WIB, hari Sabtu mulai pukul 09:00 s/d 13:00 WIB dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat;
3.Pelayanan SAMSAT Drive Thru tetap dioperasikan mulai hari Senin s/d Kamis mulai pukul 09:00 s/d 14:00 WIB, hari Jumat mulai pukul 09:00 s/d 12:00 WIB, hari Sabtu mulai pukul 09:00 s/d 13:00 WIB dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat;
4.Pelayanan SAMSAT Gerai, SAMSAT Keliling, di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara dapat dioperasikan kembali mulai hari Senin s/d Kamis mulai pukul 09:00 s/d 14:00 WIB, hari Jumat mulai pukul 09:00 s/d 12:00 WIB, hari Sabtu mulai pukul 09:00 s/d 13:00 WIB dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat serta didahului lulus uji di semua aspek, apabila hal tersebut belum memenuhi syarat Protokol Kesehatan untuk tidak membuka pelayanan SAMSAT;
5.Pelayanan SAMSAT Corner dapat dioperasikan kembali dengan menyesuaikan jam operasional buka dan tutup pada Plaza/Mall serta didahului lulus uji di semua aspek, apabila hal tersebut belum memenuhi syarat Protokol Kesehatan untuk tidak membuka pelayanan SAMSAT;
6.Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, PT. Jasa Raharja dan PT. Bank Sumut memfasilitasi sarana dan prasarana Protokol Kesehatan; B. Protokol Kesehatan Pelayanan SAMSAT
1.Petugas Pelayanan SAMSAT dipastikan dalam kondisi sehat sebelum bertugas, memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
2.Gunakan seragam berlengan panjang saat bertugas, melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja atau pelayanan, jika ditemukan suhu badan di atas 37.3º C maka tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan;
3.Wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan saat interaksi dengan masyarakat;
4.Setiap orang yang memasuki area SAMSAT wajib menggunakan masker; 128
5.Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut;
6.Tetap menjaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas;
7.Setelah melakukan kontak fisik dengan masyarakat segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
8.Sedapat mungkin terapkan waktu kerja maksimal 8 s/d 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan yang berakibat sakit;
9.Saat pulang bertugas segera bersihkan diri (mandi dan ganti pakaian);
10.Tingkatkan daya tahan tubuh mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta lakukan pemeriksaan kesehatan rutin atau Medical Check Up;
11.Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan;
12.Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit, guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19;
13.Pada Unit Pelayanan SAMSAT melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari;
14.Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah di akses;
15.Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker;
16.Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak/physical distancing minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian;
17.Meminimalkan kontak fisik dengan pemohon, menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas dan optimalkan penggunaan metode pembayaran non tunai;
18.Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk, menerapkan system antrian di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan. XXIX. BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
1.Penundaan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golangan II dan III Tahun 2020
2.Kegiatan pendidikan pelatihan yang akan dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh; pelaksanaan seluruh materi kegiatan/mata diklat dilaksanakan dengan online/daring kecuali materi Kesiapsiagaan Bela Negara dilaksanakan secara klasikal setelah pandemi COVID-19 berakhir dan pelaksanaannya akan diserahkan pada kabupaten/kota masing-masing bekerjasama dengan Kodim/Korem setempat, dan dikoordinasikan dengan BPSDM Provsu selaku Lembaga Penjamin Mutu Diklat. 129
3.Apabila pelaksanaan diklat tetap dilaksanakn maka akan ditentukan pengaturan tempat duduk peserta (physical distancing) dan pembatasan jumlah peserta dalam setiap kelas sesuai protokol kesehatan. XXX. INSPEKTORAT A. Kerja di Kantor dan Kerja di Rumah
1.Pilihan I, 40% Kerja dikantor, 60% kerja dari rumah (setiap haru kerja)
2.Pilihan II, 50% kerja dikantor, 50% kerja dari rumah (setiap hari kerja)
3.Seluruh pejabat manajemen/struktural setiap hari kerja dikantor, diberikan fakultatif 2 (dua) hari dalam sebulan B. Monitoring kesehatan pegawai/personil dan keluarganya
1.Setiap atasan langsung memonitor kesehatan staf masing-masing dan menyampaikan laporan mengenai anak buah yang sakit kepada inspektur
2.Setiap pegawai memonitor kesehatan seluruh anggota keluarga yang tinggal satu rumah, dan menyampaikan laporan/informasi mengenai anggota yang sakit kepada atasan masing-masing
3.Kepada atasan dan pegawai yang tidak menyampaikan laporan/informasi mengenai anak buah/anggota keluarga yang sakit perlu mendapatkan perhatian dan dapat diberikan sanksi C. Personil Pihak Ketiga
1.Seluruh personil pihak ketiga seperti petugas keamanan, kebersihan, dan urusan dalam harus diperiksa kesehatannya oleh pihak ketiga yang bersangkutan
2.Pihak ketiga melaporkan dan tidak menugaskan personil yang terindikasi sakit
3.Pihak ketiga yang tidak memeriksa kesehatan dan melaporkan personilnya yang sakit diberikan peringatan/sanksi D. Pengaman kesehatan lingkungan
1.Menerapkan satu pintu masuk dan keluar kawasan inspektorat
2.Setiap orang tanpa kecuali yang memasuki kawasan Inspektorat harus di cek suhu tubuh dengan thermo gun oleh petugas kemanan/pegawai yang ditugaskan
3.Setiap orang tanpa terkecuali yang memasuki kawasan inspektorat harus membersihkan tangan di tempat yang telah disediakan
4.Setiap orang tanpa kecuali yang memasuki kawasan inspektorat harus menggunakan masker standar
5.Setiap orang tanpa kecuali yang masuk ruangan kantor inspektorat wajib membersihkan tangan dengan dengan hand sanitizer yang telah disediakan
6.Setiap pegawai inspektorat, personil pihak ketiga dan orang yang berada di dalam kantor dan kawasan inspektorat (kantin, musholla, halaman) wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 – 2 meter 130
7.Penyemprotan kawasan inspektorat dengan disinfektan minimal 1x1 seminggu
8.Meningkatkan kebersihan seluruh kawasan (ruangan kantor, musholla, kantin, kamar mandi, halaman, taman, gudang, dll) inspektorat E. Pengamanan kesehatan individu pegawai
1.Masing-masing pegawai harus menyediakan hand sanitizer pribadi
2.Masing-masing pegawai menyiapkan dan menggunakan masker standar
3.Setiap pegawai sering mencuci tangan dengan air sabun
4.Setiap pegawai mengupayakan disiplin berjemur diri di kawasan Inspektorat antara jam 08.00 s/d 12.00 WIB atau jam 14.00 s/d 16.00 WIB selama ± 20 menit
5.Setiap pegawai menyediakan sabun cair untuk dirinya
6.Setiap pegawai mengupayakan mengonsumsi makanan bergizi, banyak minum air putih dan kalau perlu ditambah vitamin
7.Setiap pegawai disarankan tidak menggunakan asesoris berbahan logam seperti jam tangan, cincin, dll. F. Keselamatan kesehatan dalam menjalankan tugas Pembinaan dan Pengawasan a) pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasa dilakukan di
a.Kantor inspektorat 50%,
b.Kantor audit 25%,
c.Rumah 25% b) tim menggunakan transportasi kendaraan
a.Roda 4 (empat) maksimal 3 orang dalam 1 (satu) mobil
b.Roda 2 (dua) hanya 1 (satu) orang c) Tim selama menjalankan tugas dikantor auditi harus menerapkan protokol kesehatan penegakan COVID-19 secara ketat d) Tim Pembinaan dan Pengawasan inspektorat dalam menjalankan tugas di kantor auditi harus tanggap dan peka terhadap kondisi auditi e) Pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan di lingkungan kantor Inspektorat mendapatkan perlakuan pembayaran yang sama berdasarkan Surat Perintah Tugas G. Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi/Rapat Internal dan Eksternal
1.Rapat langsung jumlah peserta dibatasi, jarak peserta minimal 1,5 – 2 meter
2.Rruangan rapat dilengkapi dengan hand sanitizer
3.Rapat memaksimalkan penggunaan zoom/wa meeting
4.Waktu dibatasi secara optimal
5.Rapat hanya untuk membahas/diskusi yang bersifat urgent
6.Hal-hal yang bersifat pengarahan cukup dengan zoom/wa meeting
7.Mengatur sirkulasi udara segar
8.Membersihkan sendiri meja, kursi dan dokumen
9.Memeriksa kebersihan ruang kerja masing-masing 10.Jarak antara meja/kursi minimal 1,5 – 2 meter 131 Sedangkan Kebiasaan-kebiasaan Baru yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota se-Sumatera Utara, antara lain adalah sebagai berikut : 132 KOTA MEDAN
1.PROTOKOL KEGIATAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH, INSTITUSI PENDIDIKAN LAINNYA DAN PESANTREN 1.1. PROTOKOL PADA SEKOLAH, INSTITUSI PENDIDIKAN LAINNYA, USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DALAM RANGKA MAGANG, PRAKTEK KERJA LAPANGAN DAN/ATAU KEGIATAN LAINNYA A. PROTOKOL UNTUK PENANGGUNG JAWAB/PENGELOLA PENDIDIKAN
a.menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.membersihkan fasilitas umum (musholla, wastafel, toilet dan fasilitas lainnya) secara teratur;
c.mendeteksi suhu tubuh bagi yang akan masuk area sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya pada pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk masuk;
d.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/handsanitizer diisi ulang secara teratur;
e.dalam hal ditemukan indikasi gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dialami oleh guru/pendidik/tenaga kependidikan, siswa, warga sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya maka penanggungjawab masing-masing wajib untuk melaporkan ke puskesmas setempat;
f.memastikan proses pembelajaran, praktek kerja dan/atau kegiatan lainnya tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
g.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya; dan
h.menjaga keamanan sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya. B. PROTOKOL UNTUK GURU/ PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
a.menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.mencuci tangan dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer); 133
c.menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter;
d.membersihkan fasilitas umum (musholla, wastafel, toilet dan fasilitas lainnya) secara teratur;
e.mendeteksi suhu tubuh bagi yang akan masuk area sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan /atau kegiatan lainnya pada pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk masuk di area pembelajaran;
f.dalam hal ditemukan indikasi gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dialami oleh warga sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya maka segera melaporkan ke puskesmas setempat;
g.melaksanakan proses pembelajaran, praktek kerja dan/atau kegiatan lainnya tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan; dan
h.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya. C. PROTOKOL UNTUK SISWA
a.menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.mencuci tangan dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer);
c.menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter;
d.pengaturan jarak tempat duduk siswa paling sedikit 1 (satu) meter; dan
e.dalam hal ditemukan indikasi gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dialami oleh siswa, maka segera melaporkan kepada guru/pendidik/tenaga kependidikan untuk diteruskan ke puskesmas setempat. 1.2. PEDOMAN KEBIASAAN BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA LINGKUNGAN PESANTREN A. PROTOKOL UNTUK PENGELOLA PESANTREN
a.meningkatkan frekuensi pembersihan dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada pesantren atau fasilitas umum, sarana dan prasarana di pesantren antara lain labolatorium, ruang ibadah, ruangan kelas;
b.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
c.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran 134 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pengasuh /ustad/ustazah serta menyediakan media seperti poster dan spanduk yang memuat informasi pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d.dalam hal ada yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat;
e.mendeteksi suhu tubuh setiap orang/anak yang akan masuk sekolah di pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, atau menunjukkan gejala sakit tenggorokan, batuk, pilek, infuenza ringan dan sesak nafas segera merujuk yang bersangkutan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pendidikan;
f.melakukan pengaturan jam pembelajaran secara bergantian;
g.menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
h.melakukan sosialisasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat oleh para santri; 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
i.pengaturan jarak di area pesantren antar pengasuh/ ustad/ustazah dan santri paling sedikit 1 (satu) meter dan tidak berkeliling kelas/mendekati santri;
j.mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar pesantren;
k.menghindari aktifitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
l.pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah yang ada di pesantren dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri; dan
m.tidak memberikan tugas yang bahan /kertasnya berasal dari ustadz/ustadzah, santri menggunakan bahan/kertas kerja milik sendiri. B. PROTOKOL UNTUK SANTRI
a.menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.dilarang berkerumun satu dengan yang lain dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter;
d.tidak bersalaman dengan pengasuh, guru dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir;
e.mengkonsumsi vitamin C, vitamin E, madu, makan/minum 135 yang bergizi setiap hari serta menjaga imunitas tubuh;
f.tidak makan dan minuman dalam satu wadah bersama-sama;
g.menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri;
h.tidak keluar lingkungan asrama/area pesantren kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan pengasuh;
i.wali santri/keluarga tidak diperkenankan menjenguk selama pandemi belum berakhir dan jika terpaksa dijenguk agar tetap menerapkan protokol kesehatan;
j.melaporkan kepada pengelola pesantren jika merasa sakit atau tidak enak badan, pengelola pesantren segera mengisolasi siswa/santri untuk di rawat di kamar khusus/klinik/ puskestren, apabila perlu penanganan dokter dilakukan konsultasi dengan wali murid/santri; dan
k.pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah yang tersedia di pesantren dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
2.PROTOKOL KEGIATAN BEKERJA DI TEMPAT KERJA 2.1. PROTOKOL UNTUK PENANGGUNG JAWAB/ PEMBERI KERJA
a.mewajibkan pekerja untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada tamu;
b.mendeteksi suhu tubuh setiap pekerja yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,3 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk;
c.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
d.melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala;
e.pengaturan jarak di tempat kerja: 1) jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 (satu) meter; 2) jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter; 3) jarak antara orang paling sedikit 1 (satu) meter; 4) kapasitas lift paling banyak 50 % (lima puluh persen).
f.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pekerja, seperti poster dan di spanduk yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
g.melakukan sosialisasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat atau fasilitas umum; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat pekerja; dan 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 136
h.dalam hal terdapat pekerja yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas wajib mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri. 2.2. PROTOKOL UNTUK KARYAWAN/PEKERJA
a.wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.mewajibkan untuk melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.diharapkan membawa dan menyemprotkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sendiri; dan
d.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area kerja.
3.PROTOKOL KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH 3.4.1 KETENTUAN UMUM
a.Dalam hal di lingkungan sekitar rumah ibadah terdapat orang yang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka seluruh kegiatan di rumah ibadah tersebut dihentikan untuk sementara waktu berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Daerah.
b.Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number / Rt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
c.Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
d.Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan Surat Keterangan Aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 3.4.2 PROTOKOL UNTUK PENANGGUNG JAWAB RUMAH IBADAH
a.menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah; 137
b.mewajibkan jamaah untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
c.mendeteksi suhu tubuh setiap jamaah yang akan masuk rumah ibadah di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki rumah ibadah;
d.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
e.melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala;
f.menghindari penggunaan karpet;
g.menyiapkan penggantian cover mic setiap sesi untuk pemakaian microphone atau mic;
h.menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar jamaah paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi;
i.Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
j.mengatur alur keluar masuk rumah ibadah agar tidak terjadi kerumunan; dan
k.jamaah yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas dilarang masuk ke dalam rumah ibadah; 3.4.3 PROTOKOL UNTUK JEMAAT/JAMAAH
a.Jemaah dalam kondisi sehat;
b.Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang;
c.melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat masuk dan keluar tempat ibadah;
d.menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
e.dilarang berkerumun/bergerombol di area rumah ibadah (menerapkan physical distancing);
f.menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g.membawa peralatan ibadah pribadi;
h.bagi jamaah muslim agar menyimpan alas kaki dalam kantongan pribadi dan meletakkan di sampingnya saat beribadah; dan
i.melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
j.tidak bersalaman. 138 3.4.4 PROTOKOL KHUSUS DI MESJID A. Persiapan Jemaah dari rumah : 1) Jemaah harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika merasa sakit, sebaiknya menjalankan ibadah di rumah. 2) Jemaah yang akan beribadah di masjid untuk membawa peralatan shalat atau sajadah sendiri dan memakai masker. 3) Sebelum berwudhu, Jemaah terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 4) Jika memungkinkan, para Jemaah sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau jalan kaki dan tidak naik angkutan umum yang berpotensi menciptakan kerumunan. 5) Jamaah juga dianjurkan membawa kantong plastik untuk membungkus alas kaki agar bisa dibawa masuk. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak fisik dengan Jemaah lain saat mencari alas kaki. B. Saat tiba di masjid : 1) Para Jemaah harus memastikan bahwa area masjid atau mushola masuk zona hijau untuk meminimalisir kemungkinan infeksi. 2) Saat tiba di masjid, Jemaah harus menjalani sterilisasi yang telah disediakan oleh pengelola masjid atau mushola. 3) Jamaah diminta untuk tidak bersalaman sesama Jemaah, imam, dan khotib baik sebelum maupun sesudah shalat. 4) Para Jemaah harus tetap disiplin menjaga jarak saat ambil posisi shaf shalat atau beribadah dan harus tetap memakai masker. C. Upaya takmir masjid : 1) Pengelola masjid atau mushola agar mengusahakan dan menyiapkan bilik steril sinar-UV dan atau handsanitizer. 2) Masjid juga dihimbau tidak menggelar karpet, selalu membersihkan lantai, dan menyemprot disinfektan, baik sebelum maupun sebelum shalat Jumat. 3) Petugas masjid harus disiplin mengatur jarak Jemaah, baik ketika masuk maupun keluar masjid agar tidak terjadi kerumumnan. 4) Takmir masjid agar senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait atau Gugus Tugas COVID-19 terdekat. 3.4.5 PROTOKOL KHUSUS DI GEREJA A. Fasilitas Gereja 1) Penyiapan bilik disinfektan di pintu Gereja; 2) Penyediaan wastafel untuk cuci tangan; 3) Memberikan tanda silang di bangku; menandakan tidak boleh diduduki B. SDM/Petugas Gereja 1) Penyiapan Petugas untuk mengatur dan membatasi jumlah Jemaat yang akan mengikuti kebaktian; 2) Mengarahkan Jemaat untuk duduk sesuai dengan aturan physical distancing C. Mekanisme Ibadah/Kebaktian 1) Sebelum memasuki Gereja, para jemaat harus melewati bilik disinfektan, dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh; 139 2) Jumlah Jemaat yang mengikuti Kebaktian maksimal 30%; untuk itu pelaksanaan Ibadah dihimbau untuk dilaksanakan secara bergiliran (misalnya per-wilayah) 3) Seluruh Pelayan maupun Jemaat wajib memakai masker 4) Hindari kontak fisik, termasuk bersalaman; 5) Lakukan prosesi Ibadah dengan seefektif dan seefisien mungkin
4.PROTOKOL KEGIATAN DI TEMPAT ATAU FASILITAS UMUM 4.1 KETENTUAN UMUM
a.Protokol di tempat atau fasilitas umum meliputi taman, tempat olahraga dalam area taman, fasilitas olahraga, dan area publik lainnya.
b.Jam operasional kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum dimulai dari pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. 4.2 PROTOKOL UNTUK PENGELOLA
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan /petugas dan pengunjung yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,3 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk;
c.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
d.melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala;
e.membatasi jumlah pengunjung;
f.pengaturan jarak di tempat atau fasilitas umum: 1) jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 (satu) meter; 2) jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter; 3) jarak antara orang paling sedikit 1 (satu) meter; 4) kapasitas lift paling banyak 50 % (lima puluh persen).
g.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada karyawan dan pengunjung tempat atau fasilitas umum, seperti poster dan di spanduk yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h.melakukan sosialiasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat atau fasilitas umum; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat pengunjung; dan 140 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
i.dalam hal terdapat karyawan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas wajib mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri. 4.3 PROTOKOL UNTUK KARYAWAN/PETUGAS
a.memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di tempat atau fasilitas umum;
d.mendeteksi suhu tubuh setiap pengunjung yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum di setiap pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk masuk;
e.mewajibkan setiap pengunjung untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer); dan
f.berkeliling di tempat atau fasilitas umum untuk memastikan tidak ada kerumunan pengunjung. 4.4 PROTOKOL UNTUK PENGUNJUNG
a.wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat atau fasilitas umum.
5.PROTOKOL KEGIATAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN 5.1 KETENTUAN UMUM
a.Jam operasional kegiatan usaha jasa makanan dan minuman pada hari senin sampai dengan jum’at dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari sabtu, hari minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b.Setiap pengelola/pemilik usaha kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bertanggung jawab penuh. 5.2 PROTOKOL UNTUK PENGELOLA/PEMILIK USAHA
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung; 141
b.mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat usaha jasa makanan dan minuman;
c.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, kasir dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun /hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
d.melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala;
e.restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar;
f.membatasi jumlah pengunjung, memberi jarak antar meja dan antar kursi paling sedikit 1 (satu) meter, sehingga terdapat jarak antara pengunjung satu dengan yang lainnya;
g.mengatur jarak antrian pengunjung menuju kasir paling sedikit 1 (satu) meter, dengan memberi tanda antrian di lantai;
h.melakukan penataan akses pintu masuk dan pintu keluar di tempat usaha jasa makanan dan minuman;
i.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seperti poster, spanduk, dan/atau informasi suara yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, jaga jarak (physical distancing), tidak bergerombol dan menjaga kebersihan;
j.membedakan pekerja yang bertanggungjawab menyiapkan hidangan makanan dengan yang mengelola transaksi pembayaran;
k.memprioritaskan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away);
l.melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung seperti menggunakan pembatas/partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk kasir dan pengunjung;
m.memastikan karyawan yang masuk dalam kondisi sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala;
n.pengaturan jam kerja yang tidak terlalu panjang, sehingga karyawan tidak kekurangan waktu istirahat atau kelelahan yang menyebabkan penurunan imunitas tubuh;
o.memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat karyawan seperti lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar karyawan;
p.menyediakan perlengkapan dan peralatan untuk makan dan minum bagi pengunjung dalam keadaan bersih dan jika memungkinkan menyediakan tisu basah sekali pakai di meja makan agar pengunjung dapat membersihkan peralatan makan secara mandiri;
q.mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
r.menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non- sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat. 142
s.menawarkan pemberian bukti pembayaran melalui email /secara online;
t.menyediakan petugas untuk mengawasi dan mengingatkan karyawan maupun pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan;
u.dalam hal terdapat karyawan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield dan disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;
v.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai; dan
w.menyediakan tempat/wadah sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima uang pembayaran. 5.3 PROTOKOL UNTUK KARYAWAN
a.menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, serta sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.wajib melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) sesering mungkin ketika akan melakukan kegiatan bekerja dan saat keluar masuk atau setelah waktu istirahat;
c.wajib melakukan pengecekan suhu badan paling sedikit 3 (tiga) kali sehari pada saat sebelum, selama dan setelah bekerja;
d.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area usaha jasa makanan dan minuman;
e.menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja;
f.menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti perlengkapan ibadah, makan, dan minum;
g.membersihkan diri dengan mandi, keramas dan ganti baju setelah pulang dari kerja;
h.chef/juru masak/koki memastikan masakan yang disajikan dimasak dengan sempurna dan diolah sesuai dengan standar mutu pangan dan mematuhi prosedur higienis dan sanitasi;
i.bagi pramusaji harus menerapkan standar penyajian yang berpedoman pada kesehatan dan keamanan pangan, serta mematuhi prosedur higienis dan sanitasi;
j.menunjukan hasil pemeriksaan rapid test/swab/surat keterangan bebas gejala yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas. 5.4 PROTOKOL UNTUK PENGUNJUNG
a.wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum masuk tempat usaha jasa makanan dan minuman;
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat usaha jasa makanan dan minuman; 143
d.dihimbau membawa peralatan makan sendiri seperti sendok dan garpu;
e.mengutamakan pembelian dibawa pulang (take away);
f.memaksimalkan pelayanan pesan antar; dan
g.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.
6.PROTOKOL KEGIATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO, SWALAYAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE 6.1 KETENTUAN UMUM
a.Jam operasional kegiatan di pasar modern, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, mini market, super market dan department store pada hari senin sampai dengan hari jum’at dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari sabtu, hari minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
b.Setiap pengelola kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bertanggung jawab penuh. 6.2 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA GEDUNG
a.Menerapkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat;
c.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
d.mewajibkan karyawan/petugas untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
e.mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/petugas dan pengunjung yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,3 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk;
f.melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
g.menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
h.menjual barang-barang yang higienis;
i.mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
k.wajib menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau 144 serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
l.wajib melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala;
m.menyediakan tempat pembuangan sampah organik, non organik dan residu di area tempat atau fasilitas umum;
n.membatasi jumlah pengunjung di tempat atau fasilitas umum 50% (lima puluh persen) dari kapasitas semula;
o.pengaturan jarak di tempat atau fasilitas umum: 1) jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 (satu) meter; 2) jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter; 3) kapasitas lift paling banyak 50 % (lima puluh persen).
p.mengatur akses pintu masuk dan pintu keluar;
q.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada petugas pada toko, toko swalayan, pusat perbelanjaan, toko obat/farmasi dan/atau fasilitas kesehatan seperti poster dan spanduk yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
r.melakukan sosialisasi etika batuk/bersin: 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area toko, toko swalayan, pusat perbelanjaan, toko obat/farmasi dan/atau fasilitas kesehatan; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat oleh pedagang dan pembeli; dan 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
s.memberikan pelatihan penggunaan alat serta prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada petugas di frontliner (resepsionis, customer service dan petugas keamanan;
t.dalam hal terdapat karyawan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas wajib mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield dan disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;
u.mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan tetap menjaga jarak/tidak bergerombol, memanfaatkan sarana kebersihan;
v.menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, memakai sarung tangan serta tutup kepala untuk karyawan yang berhadapan dengan banyak orang;
w.dalam hal pada area layanan toko, toko swalayan, pusat perbelanjaan, toko obat/farmasi dan/atau fasilitas kesehatan ditemukan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), maka pengelola wajib melakukan karantina /isolasi mandiri paling sedikit selama 14 (empat belas) hari dan melakukan 145 penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut serta melaporkan kepada puskesmas setempat;
x.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai; dan
y.wajib menyediakan tempat/wadah sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima uang pembayaran. 6.3 KETENTUAN UNTUK PEMILIK GERAI/STAN
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.mewajibkan untuk melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.membatasi jumlah karyawan disesuaikan dengan luasan area sehingga dapat terjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter;
d.membatasi jumlah pengunjung/pembeli 50% (lima puluh persen) dari kapasitas semula, dengan luasan gerai agar menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter;
e.mengatur jarak di area gerai/stan untuk jarak tempat duduk dan jarak antrian paling sedikit 1 (satu) meter;
f.mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan dan pengunjung yang akan masuk geria/stan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki gerai/ stan;
g.membatasi waktu kunjungan/belanja di gerai/stan;
h.karyawan yang memberikan layanan makanan/minuman dan produk segar wajib memakai perlengkapan tambahan antara lain sarung tangan, celemek, dan lainnya;
i.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai; dan
j.wajib menyediakan tempat/wadah sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima pembayaran. 6.4 KETENTUAN UNTUK PEMBELI/PENGUNJUNG.
a.wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area toko, toko swalayan, pusat perbelanjaan, toko obat/farmasi dan/atau fasilitas kesehatan; dan
d.wajib menjaga kebersihan selama melakukan kunjungan di toko, toko swalayan, pusat perbelanjaan, toko obat/farmasi dan/atau fasilitas kesehatan. 146
7.PROTOKOL KEGIATAN DI PASAR TRADISIONAL 7.1 KETENTUAN UMUM Setiap pengelola kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bertanggung jawab penuh. 7.2 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/ pedagang/pemilik kios/stan dan pengunjung yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk;
c.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
d.pengaturan jarak di area pasar tradisional: 1) jarak antar pedagang paling sedikit 1 (satu) meter; 2) jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter.
e.mengatur akses pintu masuk dan pintu keluar pasar (disesuaikan dengan luasan pasar tradisional);
f.membatasi jumlah pembeli/pengunjung dalam pasar (disesuaikan dengan kapasitas pasar tradisional);
g.melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala setiap hari;
h.meningkatkan frekuensi pembersihan pasar tradisional atau fasilitas umum di lingkungan pasar tradisional;
i.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada petugas, pedagang dan pembeli serta menyediakan media seperti poster dan spanduk yang memuat informasi pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
j.melakukan sosialisasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pasar; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat oleh pedagang dan pembeli; dan 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
k.dalam hal terdapat pedagang/pemilik kios/stan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar mengisolasi diri di rumah dengan tetap selalu menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield dan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, serta disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri; 147
l.untuk pemasok pada saat pengiriman barang dan penerimaan harus menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter dan menerapkan jadwal secara bergantian;
m.melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan;
n.memfasilitasi pe njualan secara delivery dan/atau pengiriman barang;
o.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai;
p.wajib menyediakan kotak atau tempat sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima uang pembayaran; dan
q.dalam hal pada area layanan pasar tradisional ditemukan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pengelola wajib menutup pasar tradisional tersebut paling sedikit selama 14 (empat belas) hari dan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut serta melaporkan kepada Gugus Tugas Daerah. 7.3 KETENTUAN UNTUK PEDAGANG/PEMILIK KIOS/STAN
a.mewajibkan pelayan toko/kios/stan untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.wajib untuk melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area stan/lapak/kios;
d.jumlah penunggu toko/kios/stan pasar disesuaikan dengan luasan kios/stan pasar sehingga dapat terjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter;
e.wajib menjaga kebersihan disekitar area stan/lapak/kios; dan
f.memasang pembatas plastik diantara pedagang dan pembeli yang secara rutin dibersihkan menggunakan cairan disinfektan setiap hari. 7.4 KETENTUAN UNTUK PEMBELI/PENGUNJUNG
a.wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area pasar tradisional;
d.menjaga kebersihan selama melakukan kunjungan dipasar; dan
e.ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita dihimbau untuk tidak masuk ke area pasar tradisional. 148
8.PROTOKOL KEGIATAN USAHA AKOMODASI, APARTEMEN DAN RUMAH SUSUN 8.1 KETENTUAN UMUM Setiap pengelola kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 dan bertanggung jawab penuh. 8.2 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA GEDUNG
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.mewajibkan karyawan/petugas untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.pengaturan jarak di usaha akomodasi, apartemen, dan rumah susun: 1) jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 (satu) meter; 2) jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter; 3) kapasitas lift paling banyak 50 % (lima puluh persen).
d.mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/ petugas dan pengunjung yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteks ≥ 37,3 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki usaha akomodasi, apartemen, dan rumah susun;
e.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
f.memberikan pelatihan penggunaan alat serta prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada petugas di frontliner (resepsionis, customer service dan petugas keamanan);
g.meningkatkan frekuensi pembersihan ruangan bersama atau fasilitas umum di usaha akomodasi, apartemen dan rumah susun;
h.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada petugas pada hotel dan apartemen, seperti poster dan spanduk yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
i.melakukan sosialisasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di hotel dan apartemen; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat pengunjung; dan 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 149
j.dalam hal terdapat pengelola/karyawan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;
k.menyediakan fasilitas kesehatan;
l.dalam hal pada area layanan hotel, apartemen dan rumah susun ditemukan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pengelola wajib menutup paling sedikit selama 14 (empat belas) hari dan melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi tersebut serta melaporkan kepada puskesmas setempat; dan
m.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. 8.3 KETENTUAN UNTUK KARYAWAN
a.wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung/penghuni;
b.wajib untuk melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.mendeteksi suhu tubuh setiap pengunjung/penghuni yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum di setiap pintu masuk jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk masuk;
d.mewajibkan pengunjung/penghuni untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
e.mewajibkan setiap pengunjung/penghuni untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield; dan
f.berkeliling di tempat atau fasilitas umum di area usaha akomodasi, apartemen, dan rumah susun untuk memastikan tidak ada kerumunan pengunjung/penghuni. 8.4 KETENTUAN UNTUK PENGUNJUNG/PENGHUNI
a.wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area usaha akomodasi, apartemen, dan rumah susun;
d.mengoptimalkan transaksi secara non tunai.
9.PROTOKOL KEGIATAN DI TEMPAT KONSTRUKSI
a.mewajibkan pekerja/karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
b.mewajibkan pekerja/karyawan/petugas untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer); 150
c.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di tempat konstruksi;
d.mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk tempat konstruksi di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah;
e.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
f.membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
g.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pekerja/karyawan/petugas serta menyediakan media seperti poster dan spanduk yang memuat informasi pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h.menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai; dan
i.melakukan pemantauan kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek secara berkala.
10.PROTOKOL KEGIATAN DI TEMPAT HIBURAN 10.1 KETENTUAN UMUM
a.Kegiatan bekerja di tempat hiburan, meliputi: destinasi pariwisata; arena permainan; karaoke/diskotek/pub/live music; bilyard; dan golf.
b.Jam operasional kegiatan di tempat hiburan pada hari senin sampai dengan juma’at dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari sabtu, hari minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
c.Bagi usaha tempat hiburan seperti: 1) Karaoke keluarga jam operasional dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; 2) Karaoke umum jam operasional dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB; dan 3) Diskotek/pub/live music jam operasional dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB.
d.Setiap pengelola kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bertanggung jawab penuh. 10.2 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki area tempat hiburan; 151
c.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
d.melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada arena permainan, studio, ruangan/kamar, kamar ganti, ruang bilas, alat perlengkapan pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah dimanfaatkan, toilet, mushola, tombol lift, dan fasilitas umum lainnya;
e.menyiapkan cover mic setiap sesi untuk pemakaian microphone atau mic;
f.membatasi jumlah pengunjung;
g.menyiapkan pintu masuk dan pintu keluar masing-masing harus ada 1 (satu) pintu masuk dan 1 (satu) pintu keluar;
h.mengutamakan pembelian/pembayaran tiket/pemesanan masuk secara daring;
i.menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, hall, ruang karaoke, area publik dan wahana permainan;
j.memberikan pembatas atau partisi sebagai pelindung tambahan pada meja/konter/kasir dan lainnya;
k.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seperti poster, spanduk, dan/atau informasi suara yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, jaga jarak (physical distancing), tidak bergerombol dan menjaga kebersihan; dan
l.dalam hal pada tempat hiburan ditemukan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pengelola wajib menutup tempat hiburan tersebut paling sedikit selama 14 (empat belas) hari dan melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi tersebut serta melaporkan kepada Gugus Tugas Daerah;
m.menyediakan ruang layanan kesehatan. 10.3 KETENTUAN UNTUK KARYAWAN
a.melaksanakan protokol kesehatan;
b.wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
c.melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
d.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat hiburan;
e.mendeteksi suhu tubuh setiap pengunjung yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat hiburan; 152
f.melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala; dan
g.karyawan pada bagian pelayanan makanan harus memasak dengan kematangan sempurna dan higienis. 10.4 KETENTUAN UNTUK PENGUNJUNG
a.melaksanakan protokol kesehatan;
b.wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
c.sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
d.diharapkan membawa dan menyemprotkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sendiri apabila sudah bersentuhan dengan benda atau barang yang ada di area tempat hiburan;
e.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat hiburan; dan
f.saling menjaga kebersihan lingkungan di area tempat hiburan.
11.PROTOKOL KEGIATAN BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah- engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
12.PROTOKOL KEGIATAN SPA, PANTI PIJAT, SALON, BARBERSHOP DAN PUSAT KEBUGARAN 12.1. SPA, PANTI PIJAT, SALON, BARBERSHOP
a.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
b.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
c.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
d.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
e.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
f.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter; 153
g.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
h.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
i.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,5 derajat celcius;
j.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
k.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
l.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
m.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk 12.2. PUSAT KEBUGARAN 12.2.1. KETENTUAN UNTUK PENGELOLA
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 12.2.2. KETENTUAN UNTUK TAMU/PENGUNJUNG
a.Memastikan bahwa Pusat Kebugaran berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun pihak pengelola menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker. 12.2.3. KETENTUAN UNTUK INSTRUKTUR DAN STAF
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh, bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib menggunakan masker. 154
13.PROTOKOL KEGIATAN KEGIATAN SOSIAL, PARIWISATA DAN BUDAYA 13.1 KETENTUAN UMUM
a.Kegiatan sosial, pariwista, dan budaya yang dimaksud meliputi kegiatan politik; kesenian; akademik; budaya (hajatan, pemakaman, kremasi); dan MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition).
b.Setiap pengelola kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bertanggung jawab penuh. 13.2 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA TEMPAT ACARA/GEDUNG
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celsius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat acara/gedung tempat kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan;
c.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
d.membatasi jumlah pengunjung;
e.pengaturan jarak di area tempat acara/gedung tempat kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan : 1) jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 (satu) meter; 2) jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter; 3) kapasitas lift paling banyak 50 % (lima puluh persen).
f.membatasi akses pintu masuk dan pintu keluar tempat acara/gedung;
g.meningkatkan frekuensi pembersihan ruangan bersama atau fasilitas umum;
h.mengarahkan pengguna tempat acara/gedung untuk memenuhi protokol kesehatan;
i.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada penyewa tempat acara/gedung dan/atau pengunjung seperti poster dan spanduk yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
j.melakukan sosialisasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area tempat acara/gedung tempat kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat oleh penyewa tempat acara/gedung dan pengunjung; dan 155 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
k.dalam hal terdapat pengelola/karyawan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas wajib mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield dan disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;
l.menyediakan fasilitas kesehatan;
m.menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, sarung tangan dan tutup kepala untuk karyawan yang berhadapan dengan banyak orang;
n.dalam hal pada area tempat acara/gedung tempat kegiatan sosial, pariwisata dan budaya ditemukan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pengelola wajib menutup paling sedikit selama 14 (empat belas) hari dan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut serta melaporkan kepada puskesmas setempat; dan
o.mengoptimalkan transaksi non tunai. 13.3 KETENTUAN UNTUK PENYEWA TEMPAT ACARA/GEDUNG
a.wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
b.melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.membatasi jumlah pengunjung/penonton, disesuaikan dengan luasan gerai agar terjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter;
d.mendeteksi suhu tubuh setiap pengunjung yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat hiburan;
e.petugas yang memberikan layanan makanan/minuman wajib memakai perlengkapan tambahan antara lain sarung tangan, pelindung wajah/face shield dan lainnya;
f.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai; dan
g.wajib menyediakan tempat/wadah sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima uang pembayaran. 13.4 KETENTUAN UNTUK PENGUNJUNG
a.wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
c.diharapkan membawa dan menyemprotkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sendiri apabila sudah bersentuhan dengan benda atau barang yang ada di area tempat hiburan; dan 156
d.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area kegiatan sosial budaya. 13.5 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA AREA PEMAKAMAN DAN KREMATORIUM
a.mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung/peziarah;
b.mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/ petugas dan pengunjung/peziarah yang akan masuk di lokasi pemakaman/kremasi di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pemakaman/krematorium;
c.menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
d.melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi pemakaman/kremasi termasuk pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah dimanfaatkan, toilet, mushola, dan fasilitas umum lainnya;
e.membatasi jumlah pengunjung/peziarah;
f.pengaturan jarak di area pemakaman/krematorium : 1) lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 (lima puluh) meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 (lima ratus) meter dari permukiman warga; 2) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar bagi jenazah terdiagnosa penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 3) jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter, lalu ditutup tanah dengan tanah setinggi 1 (satu) meter; 4) jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 (satu) meter; 5) jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter; dan 6) jarak antara orang paling sedikit 1 (satu) meter.
g.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada karyawan dan/atau pengunjung/peziarah seperti poster dan spanduk yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h.melakukan sosialiasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pemakaman dan crematorium; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat oleh pengunjung/peziarah; dan 157 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
i.dalam hal terdapat pengelola/karyawan/petugas yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek/sakit tenggorokan/sesak napas wajib mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield dan disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;
j.membatasi akses pintu masuk dan pintu keluar area pemakaman/krematorium;
k.mengarahkan pengunjung/peziarah untuk memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan tetap menjaga jarak/tidak bergerombol dan memanfaatkan sarana kebersihan;
l.menyediakan fasilitas kesehatan;
m.menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, sarung tangan dan tutup kepala untuk karyawan yang berhadapan dengan banyak orang (petugas keamanan di pintu masuk, petugas kebersihan) dan yang bersentuhan langsung dengan jenazah; dan
n.mengoptimalkan transaksi non tunai. 13.6 KETENTUAN UNTUK KARYAWAN/PETUGAS AREA PEMAKAMAN DAN KREMATORIUM
a.mewajibkan setiap pengunjung untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.harus memakai Alat Pelindung Diri (APD);
c.melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
d.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area pemakaman/ krematorium;
e.wajib menanyakan sebab/sakit yang diderita jenazah kepada pihak keluarga;
f.menjelaskan persyaratan kelengkapan pemakaman pada pihak keluarga;
g.jika terdiagnosa penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka memberitahukan bahwa jenazah harus berpeti sesuai dengan protokol dari rumah sakit;
h.menyiapkan galian lubang yang sesuai dengan protokol kesehatan;
i.menyiapkan rendaman disinfektan;
j.menyiapkan tali/tampar untuk pemakaman; dan
k.setelah selesai pemakaman/kremasi, petugas disemprot oleh disinfektan dan mandi keramas. 13.7 KETENTUAN UNTUK PENGUNJUNG/PEZIARAH AREA PEMAKAMAN DAN KREMATORIUM
a.wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer); 158
c.diharapkan membawa dan menyemprotkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sendiri apabila sudah bersentuhan dengan benda atau barang yang ada di area tempat hiburan;
d.dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area pemakaman/ kremasi;
e.saling menjaga kebersihan lingkungan di dalam area pemakaman/krematorium.
14.PROTOKOL KEGIATAN KEGIATAN PERGERAKAN ORANG DAN BARANG MENGGUNAKAN MODA TRANSPORTASI 14.1 KETENTUAN UNTUK PELAKU PERJALANAN
a.setiap orang wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
b.setiap orang diharapkan membawa dan menyemprotkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c.setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 14.2 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA/ PEMILIK/PENGEMUDI ANGKUTAN ORANG/BARANG
a.mewajibkan pengemudi memakai masker/pengemudi roda dua memakai masker, sarung tangan, helm menutup wajah (full face), jaket lengan panjang/pengemudi bus, kondektur dan kernet memakai masker, sarung tangan dan pelindung wajah (face shield), serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
b.mewajibkan penumpang memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield atau menolak mengangkut penumpang apabila penumpang tersebut tidak memakai masker;
c.mengupayakan penempatan partisi penyekat antara pengemudi dan penumpang dengan bentuk sedemikian rupa untuk meminimalisir kontak fisik antara pengemudi dengan penumpang;
d.mewajibkan mendeteksi suhu tubuh pada setiap pengemudi, kondektur dan penumpang yang memasuki moda transportasi. Jika suhu tubuh pengemudi, kondektur dan penumpang terdeteksi ≥37,3 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk menaiki moda transportasi;
e.menempatkan dispenser hand sanitizer menggunakan alkohol di dalam angkutan yang mudah dijangkau oleh penumpang serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer di dalam angkutan diisi ulang secara teratur;
f.wajib melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara mandiri dan berkala pada kendaraan;
g.wajib memberi tanda silang pada bangku angkutan yang tidak boleh diduduki;
h.membatasi jumlah orang paling banyak 70% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing). 159
i.untuk Angkutan Perkotaan jumlah penumpang yang boleh diangkut paling banyak 8 (delapan) orang yaitu 1 (satu) pengemudi di depan, 7 (tujuh) penumpang di belakang;
j.untuk Mobil Barang : 1) berkursi 1 (satu) baris yaitu 1 (satu) pengemudi dan 1 (satu) penumpang di sisi kiri; 2) berkursi 2 (dua) baris yaitu 1 (satu) pengemudi, 1 (satu) penumpang di sisi kiri dan 1 (satu) penumpang di baris belakang bagian tengah.
k.melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pengemudi dan penumpang serta menyediakan media seperti poster dan spanduk yang memuat informasi pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
l.melakukan sosialiasi etika batuk/bersin : 1) memajang poster mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat atau fasilitas umum; 2) menyediakan pojok informasi dan memperbarui informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara rutin, serta menempatkannya di area yang mudah dilihat pengunjung; dan 3) menyediakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
m.dalam hal pada layanan angkutan ditemukan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pengelola wajib melakukan karantina/isolasi mandiri kepada pengemudi dan kondektur paling sedikit selama 14 (empat belas) hari dan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut serta melaporkan kepada Gugus Tugas Daerah;
n.mengoptimalkan pembayaran secara non tunai;
o.wajib menyediakan tempat/wadah sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima uang pembayaran;
p.pada angkutan sepeda motor berbasis aplikasi : 1) pengemudi harus menyediakan hand sanitizer dan mengisi ulang secara teratur; 2) pengemudi wajib memakai masker, sarung tangan, helm menutup wajah (full face) dan jaket lengan panjang; 3) operator/aplikator memastikan secara sistem bahwa kendaraan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan; 4) operator/aplikator mengupayakan partisi penyekat antara pengemudi dan penumpang dengan bentuk sedemikian rupa agar meminimalisir kontak fisik antara pengemudi dan penumpang 5) penumpang membawa helm pribadi dan hand sanitizer serta memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta sarung tangan; 6) operator/aplikator mengoptimalkan pembayaran secara non tunai; dan 160 7) operator/aplikator mewajibkan/memastikan pengemudi menerapkan ketentuan jaga jarak (physical distancing) pada saat menunggu pesanan di tepi jalan paling sedikit 1 (satu) meter serta paling banyak 3 (tiga) orang pada titik lokasi yang sama.
q.pada mobil penumpang angkutan berbasis aplikasi : 1) pengemudi harus memakai masker; 2) pengemudi harus menyediakan hand sanitizer dan menempatkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh penumpang serta mengisi ulang secara teratur; 3) operator/aplikator mengupayakan partisi penyekat antara pengemudi dan penumpang dengan bentuk sedemikian rupa agar meminimalisir kontak fisik antara pengemudi dan penumpang; 4) operator/aplikator memastikan secara sistem bahwa kendaraan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan; dan 5) operator/aplikator mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. 14.3 KETENTUAN UNTUK PENGELOLA/ OPERATOR SARANA TRANSPORTASI/PENGELOLA KIOS/STAN DI TERMINAL/POOL
a.pengelola/operator prasarana transportasi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut : 1) melakukan pengawasan dan memastikan atas pelaksanaan kebijakan protokol kesehatan dalam operasional jasa transportasi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti melakukan pengecekan dokumen-dokumen persyaratan perjalanan baik kendaraan, pengemudi, kondektur dan penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di terminal/pool; 2) mewajibkan petugas terminal/pool untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung; 3) mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan /petugas dan pengunjung yang akan masuk di tempat atau fasilitas umum, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,3 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk; 4) menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun /hand sanitizer diisi ulang secara teratur; 5) memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional (gedung kedatangan, gedung keberangkatan, kantor operasional dan berbagai sudut di terminal/pool); 6) membersihkan fasilitas umum di terminal/pool (tempat ibadah, wastafel, toilet, dan lainnya) secara teratur dan bagi pengguna toilet, menyiram toilet setelah digunakan; 7) petugas terminal/pool yang berhubungan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran retribusi menggunakan masker 161 dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta sarung tangan serta cuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) secara rutin; 8) memastikan dan melakukan pengawasan kepada Perusahaan Otobus (PO), Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) dan Angkutan Perkotaan yang datang dan berangkat dari terminal/pool agar melaksanakan ketentuan dalam protokol pecegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan 9) mengatur sistem ruang tunggu calon penumpang yaitu jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 (satu) meter dan jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 (satu) meter merujuk pada kebijakan menjaga jarak (physical distancing).
b.pengelola kios/stan yang berjualan di terminal/pool penumpang angkutanumum wajib mematuhi ketentuan umum protokoler area publik : 1) wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta sarung tangan ketika memberikan pelayanan ke pengunjung kios/stan; 2) melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer); 3) menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat- tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur; 4) dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area kios/stan yang berjualan di terminal penumpang angkutan umum; 5) bagi yang sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya tidak berjualan dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; 6) melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada kios/stan; 7) pengelola kios/stan wajib untuk membedakan pekerja yang bertanggungjawab menyiapkan hidangan makanan dengan yang mengelola transaksi pembayaran; dan 8) pengelola kios/stan wajib menyediakan tempat/wadah sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima uang pembayaran. 14.4 KETENTUAN UNTUK PEMILIK/PENGEMUDI KENDARAAN PRIBADI
a.pengemudi wajib memakai masker/pengemudi roda dua wajib memakai masker, sarung tangan, helm menutup wajah (full face), jaket lengan panjang serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
b.melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer); 162
c.wajib melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara mandiri dan berkala pada kendaraan; dan
d.wajib mematuhi batasan jumlah paling banyak penumpang yaitu 2 (dua) orang per baris kursi. 14.5 KETENTUAN UNTUK POSKO PENGAWASAN LALU LINTAS DI PERBATASAN
a.melaksanakan pengawasan pada titik wilayah perbatasan, yaitu: 1) jalan Sisingamangaraja, batas daerah; 2) jalan Jamin Ginting, batas daerah; 3) jalan Gatot Subroto, batas daerah; 4) jalan Letda Sujono, exit tol Bandar Selamat; 5) jalan Brigjend Katamso, batas daerah; 6) jalan Krakatau simpang Cemara; 7) jalan Karya Jaya, batas daerah; 8) jalan denai simpang Datuk Kabu; 9) jalan Gaperta Ujung simpang Kelambir 5.
b.seluruh awak kendaraan dan penumpang wajib memakai masker sebelum masuk ke daerah dan setiap kendaraan wajib menyediakan hand sanitizer;
c.seluruh angkutan barang untuk kebutuhan sembako, BBM, medis dan ambulans diperkenankan masuk dengan terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan; dan
d.memperhatikan batasan jumlah penumpang dari kapasitas kendaraan telah sesuai ketentuan. 163 KOTA BINJAI
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Kesehatan Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di 164 halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 165
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti. 166
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 167 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk 168
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau 169
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar. 170
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan dan physical distancing
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless) 171
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat;
b.Pembatasan jam operasional;
c.Pembatasan jumlah pengunjung;
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm);
e.Sterilisasi (disinfectant);
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 172 KOTA PEMATANG SIANTAR
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 173
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata 174 Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter. 175
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. 176 b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.) 177
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai 178
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter; 179
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan dan physical distancing
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya). 180
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 181 KOTA TEBING TINGGI
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
j.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak; 182
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 183
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa
26.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19; C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º 184 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
l.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh 185 a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo. 186
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, PANGKAS RAMBUT, SALON DAN GYM A. Pangkas Rambut, Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri; 187
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
4.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
5.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). 188
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan dan social distancing
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan social distancing dan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
8.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant) 189
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan
g.Penerapan physical distancing
9.PROTOKOL KESEHATAN PADA TRANSPORTASI DARAT
a.Angkutan Kota 1) Pengemudi angkutan kota dan penumpang wajib memakai masker; 2) Terhadap pengemudi angkutan kota dilakukan pengukuran suhu badan, apabila suhu tubuh melebihi 37,3C akan dilakukan rapid test dan apabila hasil rapid test reaktif, akan ditindaklanjuti dengan melakukan isolasi mandiri di rumah; 3) Khusus pengemudi angkutan kota sewaktu-waktu dapat dilakukan Rapid test; 4) Jumlah penumpang khusus angkutan kota hanya diizinkan 70% dari jumlah kursi; 5) Operator ngkutan Kota wajib melakukan disinfektan/strerillisasi untuk menjamin kebersihan sarana angkutan; 6) Setiap angkutan koya wajib menyiapkan hand sanitizer; 7) Setiap pengemudi wajib menggunakan sarung tangan untuk menghindari kontak langsung dengan penumpang; 8) Membuat pembatas antar penumpang; 9) Mengoperasikan fasilitas cek point di terminal dan di pebatasan kecamatan/kabupaten.
b.Becak Bermotor 1) Pengemudi becak bermotor dan penumpang wajib memakai masker; 2) Pengemudi becak bermotor dan penumpang wajib memakai sarung tangan; 3) Jumlah penumpang becak bermotor tida dibenarkan melebihi 2 orang penumpang; 4) Setiap becak bermotor wajib menyiapkan hand sanitizer; 5) Membuat pembatas antar pengemudi dan penumpang; 6) Menetapkan lokasi mangkal terhadap becak bermotor; 7) Penyemprotan disinfektan terhadap becak bermotor di lokasi mangkal yang telah ditetapkan; 8) Mengoperasikan fasilitas cek point di tempat mangkal;
c.Angkutan Barang 1) Pengemudi dan kernek wajib memakai masker dan sarung tangan; 2) Setiap kendaraan yang akan berangkat dan tiba wajib dilakukan penyemprotan disinfektan, pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh terhadap pengemudi dan kernek oleh pengusaha Pengusaha wajib menyediakan hand sanitizer di setiap angkutan barang. 190 KOTA TANJUNG BALAI
1.PROTOKOL KESEHATAN DI KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di 191 halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 192
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti. 193
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 194 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk 195
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 196
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar 197
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas 198
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 199 KOTA PADANGSIDEMPUAN
1.PROTOKOL KESEHATAN DI KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 200 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 201
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 202
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 203
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 204
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker 205
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan. 206
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 207 KOTA SIBOLGA
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 208 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 209
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 210
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 211
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 212
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas; 213
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan. 214
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 215 KOTA GUNUNGSITOLI
1.PROTOKOL KESEHATAN PADA AKTIVITAS BEKERJA DI TEMPAT KERJA
1.Pimpinan tempat kerja, wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi lingkungan tempat kerja dengan : 1) memastikan seluruh area tempat kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (dianjurkan setiap 4 jam sekali), terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada kemasan barang kiriman dari luar daerah, atau dicuci dengan menggunakan air mengalir bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan cairan khusus; 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan : 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk tempat kerja; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang pertemuan, pintu lift, dll).
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang/pintu masuk dengan : 1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal dapat terlaksana dengan baik; 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk di tempat kerja dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) mengatur jumlah pekerja yang masuk kerja, agar memudahkan penerapan physical distancing; 2) menerapkan antrian masuk atau keluar pintu tempat kerja diatur minimal 1 (satu) meter dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat, pewarna lain yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang; 3) menggunakan masker selama berada di area tempat kerja, dan setiap orang wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter; 4) memastikan ruangan yang digunakan untuk ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, kantin dan ruang lainnya yang digunakan untuk aktifitas perkumpulan wajib menjaga jarak radius 1 (satu) meter 216 dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat, pewarna lain yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang; 5) mengatur dan memastikan physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga, jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun menghindari orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga; 6) melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19; dan 7) meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung.
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan: 1) memastikan seluruh karyawan/pegawai memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) mewajibkan setiap pekerja mencuci tangan sesering mungkin, saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) melaksanakan kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat; 6) menganjurkan karyawan/pegawai makan makanan dengan gizi seimbang, suplemen vitamin dan nutrisi lainnya; 7) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat alat makan dan lain-lain; 8) mewajibkan setiap karyawan/pegawai yang pulang melaksanakan perjalanan dari wilayah terjangkit untuk melaksanakan isolasi mandiri dan diperkenankan bekerja dari rumah (Work From Home), selama 14 hari dan setelahnya dapat kembali bekerja dengan menunjukkan hasil non reaktif pemeriksaan COVID-19 dengan RT- PCR/pemeriksaan TCM/rapid test sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9) melakukan rekayasa pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pengunjung, dan mencatat setiap identitas pengunjung setiap harinya di buku tamu disertai dengan hasil pengukuran suhu tubuh; 10) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 11) Mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pegawai /pengunjung. 12) Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada di lingkungan tempat kerja. 13) Karyawan/pegawai, wajib : 217 14) memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan; 15) melakukan self-assessment risiko COVID-19 satu hari sebelum karyawan/pegawai masuk kantor; 16) memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 17) menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat kerja;
f.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar area tempat kerja;
g.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di area tempat kerja seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya; dan
h.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan lain-lain;
i.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
j.makan makanan dengan gizi seimbang, suplemen vitamin dan nutrisi lainnya; dan
k.memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar karyawan/pegawai.
2.Pengunjung area tempat kerja, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat kerja;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar area tempat kerja;
d.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/tidak steril;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di area tempat kerja seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH
1.Penanggungjawab rumah ibadah wajib:
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi lingkungan rumah ibadah dengan: 1) memastikan seluruh area rumah ibadah bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (dianjurkan setiap 4 jam sekali), terutama pegangan pintu dan tangga, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. 2) menjaga kualitas udara rumah ibadah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan ibadah, serta pembersihan filter AC. 3) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan: 218 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk tempat ibadah; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang kantor, ruang pertemuan dll).
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/gerbang masuk dengan: 1) membatasi jumlah pintu/jalur masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan/pengawasan pemeriksaan awal; 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk area rumah ibadah dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan membatasi jumlah umat yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan dengan: 1) menerapkan antrian masuk atau keluar pintu rumah ibadah diatur minimal berjarak 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai dan/atau poster/banner pada tempat yang mudah dilihat untuk mengingatkan umat/pengunjung; 2) melakukan pengaturan jumlah umat dalam rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 3) menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal radius 1 (satu) meter;
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah ibadah dengan: 1) menganjurkan setiap umat mencuci tangan saat tiba di rumah ibadah, setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 2) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 3) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 4) menghindari penyebaran/penularan melalui alat pengumpul persembahan dan infaq; 5) menghindari penggunaan peralatan/benda secara bersama dengan membawa peralatan ibadah sendiri; 6) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk di pintu/gerbang masuk rumah ibadah bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan;
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada di lingkungan rumah ibadah; 219
g.Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
2.Umat yang melaksanakan ibadah, wajib:
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat beribadah, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
g.menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
3.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN DI TEMPAT USAHA PERDAGANGAN A. TOKO, PASAR SWALAYAN, MINI MARKET, WARUNG KELONTONG, TEMPAT PENJUALAN BARANG, PELAYANAN JASA, DAN PENYEDIA SELURUH KEBUTUHAN MASYARAKAT.
1.Pemilik/pengusaha toko, pasar swalayan, mini market, warung kelontong, tempat penjualan barang, pelayanan jasa, dan penyedia seluruh kebutuhan masyarakat, wajib:
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi dengan: 1) memastikan seluruh area, bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (dianjurkan setiap 4 jam sekali), terutama pegangan pintu, pegangan tangga, peralatan yang digunakan bersama seperti keranjang belanjaan di pasar swalayan ataupun mini market, dan area serta fasilitas umum lainnya; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada kemasan barang kiriman dari luar daerah, atau dicuci dengan menggunakan air mengalir bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan cairan khusus; 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan;
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan: 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; 4) menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang ganti karyawan, gudang barang, cashier dan lain-lain). 220
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan: 1) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 2) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk area dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan: 1) menerapkan antrian masuk atau keluar pintu, diatur minimal berjarak 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai dan/atau poster/banner pada tempat yang mudah dilihat untuk mengingatkan pembeli/konsumen/pengunjung; 2) menerapkan antrian untuk mengurangi kepadatan di bagian pembayaran (cashier) dengan memberi penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan pembeli/konsumen; 3) menerapkan pembatasan jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di area;
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan: 1) memastikan seluruh karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) mewajibkan pembeli/konsumen/pengunjung untuk mencuci tangan saat sebelum masuk dan saat keluar area, dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; 6) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pegawai/pengunjung.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area.
2.Karyawan/pelayan diseluruh area toko, pasar swalayan, mini market, warung kelontong, tempat penjualan barang, pelayanan jasa, dan penyedia seluruh kebutuhan masyarakat, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area; 221
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak antar karyawan seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama seperti alat makan dan lain-lain;
g.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
h.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3.Pembeli/konsumen/pengunjung diseluruh area toko, pasar swalayan, mini market, warung kelontong, tempat penjualan barang, pelayanan jasa, dan penyedia seluruh kebutuhan masyarakat, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berbelanja atau berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar area;
d.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di area, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya; dan
f.mengupayakan membayar secara non tunai, jika pembayaran tunai maka gunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang. B. RESTORAN, KAFE, RUMAH MAKAN, WARUNG MAKAN ATAU TEMPAT PENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN
1.Pemilik/pengusaha restoran, kafe, rumah makan, warung makan atau tempat penjual makanan dan minuman, wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area restoran, kafe, rumah makan, warung makan atau tempat penjual makanan dan minuman dengan : 1) memastikan seluruh area, bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (dianjurkan setiap 4 jam sekali), terutama pegangan pintu, pegangan tangga, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, dan menghindari terjadinya kontaminasi cairan disinfektan pada barang berupa bahan makanan dan minuman; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada kemasan barang kiriman dari luar daerah, atau dicuci dengan menggunakan air mengalir, dan bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan cairan khusus; 222 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan; 5) mengikuti informasi terkini, himbauan, instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi ini secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan: 1) menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; dan 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang ganti karyawan, gudang makanan, cashier dan lain-lain).
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 2) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk area dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) menerapkan antrian masuk atau keluar pintu diseluruh area, diatur minimal berjarak 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai dan/atau poster/banner pada tempat yang mudah dilihat, untuk mengingatkan pembeli/konsumen/pengunjung; 2) menerapkan antrian untuk mengurangi kepadatan di bagian pembayaran (cashier) dengan memberi penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan pembeli/konsumen; 3) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter selama berada diseluruh area, dengan memberi penanda di lantai/kursi yang mudah dilihat oleh pembeli/konsumen/pengunjung;
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di seluruh area, dengan : 1) memastikan seluruh karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) menganjurkan setiap orang yang memasuki seluruh area untuk mencuci tangan sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 223 5) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan dan lain-lain; 6) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 7) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan dan pengunjung.
f.Memprioritaskan layanan take away atau bawa pulang.
g.Meningkatkan pelayanan pemesanan makanan dan minuman secara daring, pesan antar, dan lain sebagainya.
h.Menganjurkan penghentian sementara layanan prasmanan.
i.Membersihkan/mensterilkan daftar menu setiap kali selesai digunakan.
j.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area, dan pengunjung hanya dapat diperkenankan melepas masker saat makan dan minum.
k.mewajibkan juru masak restoran, kafe, rumah makan, warung makan atau tempat penjual makanan dan minuman, untuk : 1) melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala bebas COVID- 19, yang dapat dilakukan dengan pemeriksaan menggunakan RT- PCR/TCM/Rapid Test COVID-19; 2) menggunakan masker, sarung tangan dan face shield selama proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan.
2.Karyawan/pelayan restoran, kafe, rumah makan, warung makan atau tempat penjual makanan dan minuman, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak antar karyawan, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan;
g.mengupayakan menggunakan pakaian khusus saat bekerja;
h.menutup alat makan yang diletakkan di meja makan (sendok, garpu, pisau dibungkus misalnya dengan tissue);
i.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama seperti alat makan dan lain-lain;
j.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
k.memastikan pada saat tiba di rumah, untuk segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, membersihkan telpon seluler, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan;
l.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari. 224
3.Pembeli/konsumen/pengunjung diseluruh area restoran, kafe, rumah makan, warung makan atau tempat penjual makanan dan minuman, wajib:
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berbelanja atau berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar area;
d.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada diseluruh area, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya; dan
e.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; dan
f.mengupayakan membayar secara non tunai, jika pembayaran tunai maka gunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang. C. PUSAT PERBELANJAAN, PASAR RAKYAT DAN PASAR PEKAN
1.Pemilik/pengelola pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan pasar pekan, wajib:
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan pasar pekan, dengan : 1) memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, terutama pegangan pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, dan menghindari terjadinya kontaminasi cairan disinfektan pada barang berupa bahan makanan dan minuman; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan (kios dan/atau lapak) dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada kemasan barang kiriman dari luar daerah, atau dicuci dengan menggunakan air mengalir, dan bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan cairan khusus; 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan : 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di jalan/gerbang/pintu masuk dan tempat-tempat lain yang mudah diakses diseluruh area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; dan 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu keluar kios/lapak, meja pembayaran /kasir dan lain-lain).
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) pintu masuk dipusatkan pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal dapat terlaksana dengan baik untuk setiap orang yang memasuki area pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan pasar pekan; 225 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk area dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) mengurangi kepadatan pembeli/konsumen/pengunjung diseluruh area, dengan menerapkan antrian masuk/ keluar diatur minimal berjarak 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai dan/atau poster/ banner pada tempat yang mudah dilihat untuk mengingatkan pembeli/ konsumen/ pengunjung; 2) menerapkan antrian di bagian pembayaran/kasir dengan memberi penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan pembeli/konsumen; 3) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter selama berada diseluruh area dengan memberi penanda di lantai/kursi yang mudah dilihat oleh pembeli/konsumen/pengunjung; 4) mengatur jarak antar lapak pedagang, atau mengoptimalkan ruang terbuka untuk aktifitas usaha perdagangan diseluruh area, dengan menerapkan jarak antar pedagang radius satu setengah meter;
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diseluruh area, dengan: 1) memastikan seluruh pedagang/karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) menganjurkan setiap orang yang memasuki seluruh area mencuci tangan, setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan dan lain-lain; 6) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 7) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh konsumen/pengunjung.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area, dan pengunjung hanya dapat diperkenankan melepas masker saat makan dan minum.
2.Pedagang/karyawan/pelayan pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan pasar pekan, wajib : 226
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak antar karyawan, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama seperti alat makan dan lain-lain;
g.menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang; dan
h.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3.Pembeli/konsumen/pengunjung di seluruh area pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan pasar pekan, wajib:
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berbelanja atau berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar area;
d.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada diseluruh area, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
e.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; dan
f.menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang. D. HOTEL, PENGINAPAN, HOMESTAY, ASRAMA, PONDOKAN DAN SEJENISNYA
1.Pemilik sarana homestay, asrama, pondokan dan sejenisnya, wajib:
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area hotel, penginapan, homestay, asrama, pondokan dan sejenisnya, dengan : 1) memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, melakukan penyemprotan dan pembersihan ruang pertemuan/ruang rapat, seluruh isi kamar, pegangan pintu, tangga, peralatan/bagian lainnya yang digunakan bersama, dan yang telah digunakan tamu/pengunjung, serta mengganti sarung bantal, sprei, hingga selimut yang telah dicuci bersih; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada barang bawaan tamu/pengunjung, pada kemasan setiap barang kiriman dari luar 227 daerah, atau dicuci dengan menggunakan air mengalir, dan bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan cairan khusus; 4) memastikan tidak berbagi alat makan yang sama, dan mengupayakan peralatan makan di meja makan yang sering disentuh, diganti dalam bentuk kemasan sekali pakai/sachet; 5) memastikan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan untuk mengenakan alat pelindung diri seperti penutup kepala, sarung tangan, celemek, dan masker. Sarung tangan harus segera diganti setelah memegang barang selain makanan; 6) mengupayakan tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet, namun jika menerapkan sistem prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada tempat prasmanan/buffet yang disediakan dengan menggunakan masker dan sarung tangan, serta pengunjung saat mengambil makanan dilayani oleh petugas dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali; 7) mewajibkan petugas housekeeping menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimum atau lengkap bila diperlukan (yang terdiri dari headcover, kacamata, masker dan sarung tangan surgical dilapisi dengan sarung tangan karet, wearpack dan sepatu boot) dalam melakukan pembersihan kamar tamu; 8) memastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7.2 - 8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen; 9) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan; 10) menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, pelindung wajah (faceshield), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain-lain; 11) mengikuti informasi terkini, himbauan, instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi ini secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat;
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan : 1) menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk diseluruh area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti lobi, pintu kamar tamu, tangga dan lain lain);
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) memusatkan pada 1 (satu) lokasi pintu masuk diseluruh area untuk pemeriksaan; 2) menugaskan 1 (satu) orang petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 228 3) melakukan pengukuran suhu tubuh setiap tamu/pengunjung serta mencatat riwayat perjalanan; 4) melakukan pencatatan dan pemantauan harian terhadap suhu tubuh karyawan dan tamu yang menginap; dan 5) memastikan setiap orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, dilarang masuk area dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) menerapkan antrian pada pintu masuk/keluar dan area lobi, diatur minimal 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai, dan poster/banner yang mudah dilihat untuk mengingatkan setiap tamu/pengunjung; 2) menerapkan jaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter selama berada diseluruh area, dengan memberi penanda di lantai/kursi yang mudah dilihat oleh tamu/pengunjung, dan/atau memasang partisi di atas meja makan diantara tamu yang berhadapan pada saat makan; 3) menghimbau kepada para tamu untuk tidak melakukan pertemuan yang melibatkan banyak orang.
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diseluruh area, dengan: 1) memastikan seluruh karyawan/pekerja/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) mewajibkan setiap orang mencuci tangan saat tiba dan keluar dari seluruh area; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; 6) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh tamu/karyawan/penyewa; dan 7) memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan tamu/pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area, dan pengunjung hanya dapat diperkenankan melepas masker saat makan dan minum.
2.Karyawan/pekerja/pelayan hotel, penginapan, homestay, asrama, pondokan dan sejenisnya, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, 229 dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.mengisi formulir self assessment risiko COVID-19 sebelum masuk bekerja dan dilakukan pemeriksaan suhu;
c.memahami dan mengerti tentang pencegahan penularan COVID-19;
d.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
e.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
f.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak antar karyawan/pelayan seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
g.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama seperti alat makan dan lain-lain;
h.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
i.menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang;
j.menggunakan alat pelindung diri tambahan seperti sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah, termasuk saat membersihkan kotoran yang ada di meja restoran atau di kamar;
k.memastikan pada saat tiba di rumah, untuk segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, membersihkan telpon seluler, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan;
l.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3.Tamu/pengunjung hotel, penginapan, homestay, asrama, pondokan dan sejenisnya, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum menginap atau berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.mengisi self assessment risiko COVID-19, dan jika hasil self assessment memiliki risiko besar COVID-19, diminta agar menunjukan hasil pemeriksaan bebas COVID-19 yang masih berlaku;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di area, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/tidak steril; dan
g.mengupayakan membayar secara non tunai, namun jika terpaksa membayar tunai, gunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang. E. TOKO OBAT/FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
1.Pemilik sarana toko obat/farmasi dan alat kesehatan, wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area, dengan : 230
1.memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
2.menjaga kualitas udara dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC;
3.melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada barang kiriman dari luar daerah, atau dicuci dengan menggunakan air mengalir, dan bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan cairan khusus;
4.melakukan penyimpanan sediaan obat dan perbekalan farmasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5.menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) minimum atau lengkap untuk digunakan oleh karyawan bila diperlukan yakni faceshield, headcover, kacamata, masker dan sarung tangan untuk melayani pembeli/pengunjung;
6.menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksanaan penyemprotan cairan disinfektan.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang diseluruh area, dengan: 1) menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti di meja pembayaran, di etalase obat, dan lain lain);
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) memusatkan pada 1 (satu) lokasi pintu masuk untuk pemeriksaan; 2) menugaskan 1 (satu) orang petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) melakukan pengukuran suhu tubuh setiap pembeli/pengunjung; dan 4) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk area dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) menerapkan antrian pada pintu masuk/keluar, diatur minimal 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai dan poster/banner yang mudah dilihat untuk mengingatkan setiap pembeli/pengunjung; 2) menerapkan jaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter selama berada diseluruh area dengan memberi penanda di lantai/kursi yang mudah dilihat oleh pembeli/pengunjung; 3) melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca untuk melayani pembeli/pengunjung, dan lain lain.
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di toko obat/farmasi dan alat kesehatan dengan : 1) memastikan seluruh karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 231 2) mewajibkan setiap orang mencuci tangan saat masuk dan keluar diseluruh area; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 6) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pengunjung/konsumen.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area dan pengunjung hanya dapat diperkenankan melepas masker saat makan dan minum.
2.Karyawan/pelayan toko obat/farmasi dan alat kesehatan, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak antar karyawan/pelayan seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama seperti alat makan dan lain-lain;
g.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
h.menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang; dan
i.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), dan berjemur di pagi hari.
3.Pembeli/konsumen/pengunjung toko obat/farmasi dan alat kesehatan, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berbelanja/berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area;
d.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada diseluruh area seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya; 232
e.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; dan
f.menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang.
4.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN DI TEMPAT FASILITAS UMUM A. OBJEK WISATA, MUSEUM, RUANG TERBUKA HIJAU, DAN RUANG PUBLIK DAN/ATAU TEMPAT REKREASI LAINNYA
1.Pengelola/pemilik diseluruh area objek wisata, museum, ruang terbuka hijau, dan ruang publik dan/atau tempat rekreasi lainnya wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area, dengan : 1) memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, terutama pegangan pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, dan menghindari kontaminasi cairan disinfektan pada barang berupa bahan makanan dan minuman yang disiapkan atau diperdagangkan diseluruh area; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan diseluruh area; 3) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan : 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di jalan/gerbang/pintu masuk dan tempat-tempat lain yang mudah diakses diseluruh area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; dan 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan.
c.melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal dapat terlaksana dengan baik, untuk setiap orang yang memasuki seluruh area; 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk area dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) mengurangi kepadatan pengunjung diseluruh area dengan menerapkan antrian pada pintu masuk/ keluar, diatur minimal berjarak 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai dan/atau spanduk/poster pada tempat yang mudah dilihat untuk mengingatkan pengunjung; 2) menerapkan antrian di bagian pengambilan/pembelian karcis masuk dengan memberi penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan pembeli/konsumen; 233 3) membatasi jumlah pengunjung dan/atau mengatur durasi setiap pengunjung yang beraktifitas diseluruh area, jika terlihat penumpukan/kepadatan antrian pengunjung di pintu/gerbang masuk; 4) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter selama berada diseluruh area dengan memberi penanda di lantai/kursi yang mudah dilihat oleh pengunjung; 5) mengoptimalkan ruang terbuka untuk aktifitas usaha berjualan diseluruh area, dengan menerapkan jarak radius 1,5 meter antar penjual, jika diperlukan.
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diseluruh area, dengan : 1) memastikan seluruh pedagang/karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) mewajibkan setiap orang yang memasuki seluruh area, mencuci tangan setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan dan lain-lain; 6) menyediakan tempat pembuangan sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan sampah B3; 7) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan tidak mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 8) Mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pegawai/pengunjung.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area, dan pengunjung hanya dapat diperkenankan melepas masker saat makan dan minum.
2.Pedagang/karyawan/pelayan diseluruh area objek wisata, museum, ruang terbuka hijau, dan ruang publik dan/atau tempat rekreasi lainnya, wajib:
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja/berkegiatan, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memastikan seluruh pedagang/karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan; 234
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak antar karyawan, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan lain-lain;
g.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
h.menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang; dan
i.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3.Pengunjung objek wisata, museum, ruang terbuka hijau, dan ruang publik dan/atau tempat rekreasi lainnya, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area;
d.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada diseluruh area seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
e.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama seperti alat makan dan lain-lain;
f.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
g.menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah memegang uang. B. RUMAH SAKIT, PUSKESMAS, DAN KLINIK
1.Pemilik, penanggungjawab rumah sakit, puskesmas, dan klinik wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area rumah sakit, puskesmas, dan klinik dengan : 1) memastikan seluruh area umum rumah sakit, puskesmas, dan klinik, bersih dan higienis dengan melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh area publik (seperti ruang tunggu, kantin, dan lain-lain), terutama pegangan pintu, pegangan tangga, dan fasilitas umum lainnya; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan diseluruh area, dan memastikan ventilasi lingkungan yang memadai diseluruh area, dan bila memungkinkan, membuka pintu dan jendela untuk mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaan pengunjung, penyemprotan cairan disinfektan pada kemasan barang kiriman dari luar daerah (peralatan medis dan non medis); 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan. 235
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan: 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), membuat wastafel portabel di area publik, dan mengupayakan wastafel di seluruh toilet/kamar mandi; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) menempatkan informasi seperti poster dan brosur yang mengingatkan pasien dan pengunjung agar menjalankan langkah kebersihan tangan; 4) menyediakan lebih banyak titik-titik hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan untuk petugas, pasien dan pengunjung;
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) memeriksa suhu tubuh semua pengunjung/pembesuk yang memasuki seluruh area dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared); 2) memastikan dan mewajibkan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas untuk berobat, dan diarahkan menuju ruang pemeriksaan, serta segera dilaporkan atau dilakukan komunikasi risiko COVID-19 oleh petugas kepada Gugus Tugas COVID-19;
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) membatasi jumlah pengunjung/pembesuk setiap pasien; 2) menyiapkan ruang tunggu terpisah dengan batas yang jelas untuk kasus orang yang terindikasi; 3) menata kembali kursi ruang tunggu dengan jarak minimal 1 (satu) meter; 4) menerapkan pembatasan jarak minimal 1 (satu) meter selama berada diseluruh area; dan 5) menyediakan ruang isolasi apabila terdapat seseorang yang terindikasi terpapar COVID-19; dan 6) menempatkan jarak tempat tidur pasien minimal berjarak 1,5 meter; 7) membuat larangan untuk membatasi pergerakan setiap pasien rawatan/pengunjung.
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diseluruh area, dengan : 1) memastikan seluruh pekerja memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) mewajibkan setiap orang baik pengunjung/pembesuk untuk mencuci tangan saat sebelum masuk dan saat keluar diseluruh area dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) memfasilitasi pemeriksaan skrining COVID-19 bagi pekerja di rumah sakit, puskesmas, dan klinik secara berkala; 236 6) mensosialisasikan penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) COVID-19 bagi seluruh petugas di lingkungan rumah sakit, puskesmas, dan klinik; 7) Mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pegawai/pengunjung/pasien; 8) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 9) memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler dengan memanfaatkan seluruh titik-titik komersil yang berbentuk LED untuk menayangkan berbagai video tentang COVID-19, atau melalui pemasangan media promosi dalam bentuk spanduk/poster/banner, dan lain-lain.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area;
2.Pekerja (dalam hal ini dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga laundry, tenaga di area dapur, dan tenaga lainnya) diseluruh area rumah sakit, puskesmas, dan klinik, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.mengenakan pakaian yang berbeda ketika berangkat dan pulang kerja dengan yang dipakai saat bekerja;
f.mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai saat melakukan aktifitas/tindakan;
g.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
h.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan lain-lain;
i.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
j.memahami dan menjalankan prosedur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) COVID-19 untuk setiap pelaksanaan tindakan; dan
k.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3.Pasien diseluruh area rumah sakit, puskesmas, dan klinik, wajib :
a.menaati seluruh prosedur yang berlaku diseluruh area;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area; 237
d.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada diseluruh area, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
e.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
f.menyampaikan informasi dengan benar dan jujur kepada petugas kesehatan pada saat pemeriksaan;
g.mengupayakan tidak menggunakan transportasi massal. C. LAPANGAN/GEDUNG OLAH RAGA DAN FASILITAS KEBUGARAN
1.Pemilik/pengusaha/pengelola lapangan/gedung olahraga dan fasilitas kebugaran, wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area lapangan/gedung olahraga dan fasilitas kebugaran dengan : 1) memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, terutama pegangan pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya; 2) merancang jadwal latihan bagi anggota sehingga memungkinkan untuk dilakukan disinfeksi alat olahraga. Disinfeksi alat olahraga dilakukan sebelum dan setelah digunakan. Alat olahraga tidak digunakan bergantian dalam satu sesi latihan; 3) menjaga kualitas udara dalam ruangan diseluruh area dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 4) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada barang bawaan pengunjung; 5) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan; 6) mengikuti informasi terkini, himbauan, instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi ini secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan : 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di jalan/gerbang/pintu masuk dan tempat-tempat lain yang mudah diakses diseluruh area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; dan 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan.
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal dapat terlaksana dengan baik untuk setiap orang yang memasuki seluruh area; 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang 238 masuk diseluruh area, dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat; 4) mencatat seluruh pengunjung/pengguna fasilitas kebugaran pada buku register kunjungan setiap harinya.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) mengurangi kepadatan pengunjung di dalam area dengan menerapkan antrian masuk, dan mengatur jadwal masuk pengunjung; 2) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter selama berada diseluruh area, dengan memberi penanda di tanah/lantai/kursi yang mudah dilihat oleh pengunjung; 3) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter di ruang ganti pakaian.
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diseluruh area, dengan : 1) memastikan seluruh karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) menganjurkan setiap orang yang memasuki seluruh area untuk mencuci tangan, dan setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan dan lain-lain; 6) menyediakan tempat pembuangan sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan sampah B3; 7) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan; 8) memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/pengguna agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker; 9) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh pengunjung/pengguna.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area.
g.Mengupayakan agar lansia tidak dianjurkan berlatih di pusat kebugaran.
2.Karyawan/pelayan diseluruh area lapangan/gedung olahraga dan fasilitas kebugaran, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 239
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak, seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
f.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan lain-lain;
g.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
h.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3.Pengunjung diseluruh area lapangan/gedung olahraga dan fasilitas kebugaran, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di seluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area;
d.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada diseluruh area seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
e.menghindari olahraga yang membutuhkan kontak fisik;
f.menggunakan siku untuk membuka pintu;
g.mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area tempat pelatihan;
h.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril. D. FASILITAS KECANTIKAN, TEMPAT PANGKAS (BARBERSHOP), PANTI PIJAT DAN SPA (SOLUS PER AQUA)/TERAPI AIR
1.Pemilik/pengusaha/pengelola Fasilitas Kecantikan, Tempat Pangkas (Barbershop), Panti Pijat dan Spa (Solus Per Aqua)/Terapi Air, wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area Fasilitas Kecantikan, Tempat Pangkas (Barbershop), Panti Pijat dan Spa (Solus Per Aqua)/Terapi Air, dengan : 1) memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, terutama tempat tidur, kursi, pegangan pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan diseluruh area dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada barang bawaan pengunjung; 240 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan: 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk dan tempat-tempat lain yang mudah diakses diseluruh area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; dan 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (pintu masuk/keluar, meja pelanggan dan area cashir).
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan: 1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal dapat terlaksana dengan baik untuk setiap orang yang memasuki seluruh area; 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk diseluruh area, dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat; 4) mencatat seluruh pengguna/pengunjung diseluruh area pada buku register kunjungan setiap harinya.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) mengurangi kepadatan pengunjung diseluruh area dengan menerapkan antrian masuk, mengatur jadwal masuk pengunjung; 2) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter selama berada diseluruh area dengan memberi penanda di tanah/lantai/kursi yang mudah dilihat oleh pengunjung; 3) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter di ruang ganti pakaian; 4) menerapkan jaga jarak radius 1,5 meter antara fasilitas tempat tidur atau kursi yang digunakan oleh pengunjung/pelanggan selama mendapatkan pelayanan.
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diseluruh area, dengan : 1) memastikan seluruh karyawan/pelayan memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) menganjurkan setiap orang yang memasuki seluruh area untuk mencuci tangan, atau setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 241 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan dan lain-lain, serta menyediakan air minum dalam kemasan untuk pelanggan, bukan gelas atau cangkir yang bisa dipakai berulang kali; 6) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan tidak mencuci tangan pada tempat yang disediakan; 7) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pengunjung/konsumen; 8) mengkomunikasikan ke pelanggan untuk mengutamakan transaksi dengan nontunai; 9) menerima pelanggan yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya (by appoinment); 10) membatasi jenis layanan di salon dengan waktu layanan maksimal 120 menit per orang, dan hanya layanan untuk rambut (untuk sementara tidak melakukan layanan wajah/tubuh yang banyak kontak fisik).
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area.
2.Karyawan/pelayan diseluruh area Fasilitas Kecantikan, Tempat Pangkas (Barbershop), Panti Pijat dan Spa (Solus Per Aqua)/Terapi Air, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menggunakan perlengkapan pelindung lengkap yakni baju pelindung bahan thermo plastik atau spunbond, masker dan pelindung wajah, sarung tangan, penutup kepala, dan plastik sekali pakai untuk pelindung sepatu saat melayani pelanggan;
e.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
f.menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dengan tetap menjaga jarak, kecuali kontak fisik dengan pelanggan yang dilayani dengan perlengkapan pelindung lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c;
g.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan lain-lain;
h.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
i.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari. 242
3.Pengunjung diseluruh area Fasilitas Kecantikan, Tempat Pangkas (Barbershop), Panti Pijat dan Spa (Solus Per Aqua)/Terapi Air, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area;
d.menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dengan tetap menjaga jarak;
e.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
f.mengupayakan pembayaran dengan non tunai. E. PANTI ASUHAN, PANTI JOMPO, PANTI DERMA DAN PANTI SOSIAL LAINNYA
1.Pemilik/pengelola panti asuhan, panti jompo, panti derma dan panti sosial lainnya, wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area panti asuhan, panti jompo, panti derma dan panti sosial lainnya, dengan : 1) memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, terutama tempat tidur, kursi, pegangan pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya; 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan diseluruh area dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC; 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada barang bawaan pengunjung/tamu; 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan : 1) menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di pintu masuk dan tempat-tempat lain yang mudah diakses diseluruh area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; dan 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan.
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal dapat terlaksana dengan baik untuk setiap orang yang memasuki seluruh area; 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang 243 masuk diseluruh area, dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat; 4) mencatat seluruh pengunjung/tamu diseluruh area pada buku register kunjungan setiap harinya.
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) membatasi pengunjung/tamu diseluruh area dengan mengatur jadwal berkunjung/bertamu; 2) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter selama berada diseluruh area dengan memberi penanda di lantai/kursi yang mudah dilihat oleh pengunjung/tamu;
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diseluruh area, dengan: 1) memastikan seluruh karyawan/pekerja memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) menganjurkan setiap orang yang memasuki seluruh area untuk mencuci tangan, atau setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan dan lain-lain, serta menyediakan air minum dalam kemasan untuk pelanggan, bukan gelas atau cangkir yang bisa dipakai berulang kali; 6) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan tidak mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 7) mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pengunjung.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area.
2.Karyawan/pekerja diseluruh area panti asuhan, panti jompo, panti derma dan panti sosial lainnya, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan apabila sakit berlanjut periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan;
e.menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dengan tetap menjaga jarak;
f.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan lain-lain; 244
g.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
h.meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3.Pengunjung diseluruh area panti asuhan, panti jompo, panti derma dan panti sosial lainnya, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
c.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area;
d.menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dengan tetap menjaga jarak;
e.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril.
5.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN SOSIAL DAN BUDAYA
1.Pengelola/penyedia tempat kegiatan sosial dan budaya, wajib :
a.Melaksanakan higiene dan sanitasi diseluruh area tempat kegiatan sosial dan budaya, dengan : 1) memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan, menggunakan pembersih dan disinfektan, terutama pegangan pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, dan menghindari kontaminasi cairan disinfektan pada barang berupa bahan makanan dan minuman; 2) memastikan seluruh area didisinfektan sebelum dan sesudah memuat benda-benda yang digunakan untuk kegiatan sosial budaya; 3) menjaga kualitas udara dalam ruangan diseluruh area dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta pembersihan filter AC;
b.Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan : 1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) di jalan/gerbang/pintu masuk dan tempat-tempat lain yang mudah diakses diseluruh area; 2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; 3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; dan 4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan.
c.Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan : 1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal dapat terlaksana dengan baik untuk setiap orang yang memasuki area; 2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer infrared) untuk melakukan pemeriksaan; 245 3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 0C, dan atau memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk diseluruh area, dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat;
d.Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan : 1) mengurangi kepadatan peserta/pengunjung dengan menerapkan antrian masuk/keluar yang diatur minimal berjarak 1 (satu) meter dengan memberi penanda di lantai dan/atau spanduk/poster pada tempat yang mudah dilihat untuk mengingatkan peserta/pengunjung; 2) menerapkan jaga jarak radius 1 (satu) meter selama berada diseluruh area dengan memberi penanda di lantai/meja/kursi yang mudah dilihat oleh pengunjung;
e.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan : 1) memastikan seluruh peserta/pengunjung memahami tentang pencegahan penularan COVID-19; 2) mewajibkan setiap orang yang memasuki seluruh area untuk mencuci tangan, dan setelah kontak dengan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, serta setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; 3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril; 5) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan dan lain-lain; 6) menyediakan tempat pembuangan sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan sampah B3; 7) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak mengenakan masker dan tidak mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan 8) Mengumumkan informasi pencegahan, pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pengunjung/konsumen.
f.Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada diseluruh area.
2.Peserta/pengunjung diseluruh area kegiatan sosial dan budaya, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung/mengikuti acara, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memastikan seluruh peserta/pengunjung memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
c.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diseluruh area;
d.menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan saat masuk dan keluar diseluruh area; 246
e.menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dengan tetap menjaga jarak; dan
f.menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan lain-lain.
6.PROTOKOL KESEHATAN PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI
1.Pemilik/penyedia jasa pengangkutan kendaraan bermotor, wajib :
a.melaksanakan higiene dan sanitasi kendaraan bermotor, memastikan seluruh bagian kendaraan bersih dan higienis (terutama bagian dalam mobil penumpang) dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan penyemprotan disinfektan;
b.melakukan penyemprotan barang bawaan penumpang;
c.menjaga kualitas sirkulasi udara dan melakukan pembersihan filter AC kendaraan;
d.menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%;
e.memastikan calon penumpang dengan gejala demam/batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang menggunakan jasa pengangkutan, kecuali pasien gawat darurat dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat;
f.mengurangi kepadatan dengan membatasi jumlah penumpang dan mengatur jarak duduk penumpang dengan memberi penanda pada bangku;
g.mengatur jam operasional agar tidak terjadi penumpukan penumpang;
h.mengupayakan pemesanan tiket dan check in dilakukan secara online;
i.memasang petunjuk dan informasi agar calon penumpang wajib menggunakan masker, dan membersihkan tangan dengan handsanitizer;
j.memberi penanda agar penumpang tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian minimal 1 meter;
k.mengikuti informasi terkini, himbauan, instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi ini secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat;
l.membuat lembar cek monitoring kebersihan dan disinfeksi pada moda transportasi;
m.melakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja/awak moda transportasi secara berkala, dan jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan rapid test, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan;
2.Bagi Awak/Pekerja pada Moda Transportasi, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker dan membawa persediaan masker, menjaga jarak dengan penumpang/orang lain, menghindari menyentuh area wajah dengan tangan yang tidak bersih/tidak steril;
c.melakukan pembersihan dan disinfeksi moda transportasi sebelum dan sesudah bekerja terutama bagian yang banyak disentuh penumpang;
d.meminimalisir kontak dengan penumpang misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik/mika) dan lain lain;
e.memastikan pada saat tiba di rumah, untuk segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, 247 membersihkan telpon seluler, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan;
f.meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengkonsumsi gizi seimbang, beraktifitas fisik minimal 30 menit sehari, dan istirahat yang cukup dan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
3.Pengguna kendaraaan mobil penumpang, sepeda dan/atau sepeda motor, wajib :
a.memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat dan berkendara, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama menggunakan kendaraan mobil penumpang, sepeda dan/atau sepeda motor;
c.menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan handsanitizer;
d.menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak steril;
e.menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di kendaraan seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya, dan mematuhi penanda yang ada pada bangku kendaraan;
f.menghindari memegang dan/atau menyentuh benda lain selain benda pribadi selama perjalanan;
4.Pemilik/penanggung jawab moda transportasi, wajib :
a.memastikan supir/petugas moda transportasi berada dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.memastikan seluruh bagian kendaraan bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
c.melaksanakan penyemprotan barang kiriman sebelum didistribusikan. 248 KABUPATEN DELI SERDANG
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 249 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 250
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 251
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 252
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 253
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas; 254
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan. 255
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 256 KABUPATEN LANGKAT
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 257 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 258
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 259
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 260
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 261
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker 262
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan. 263
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 264 KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 265 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 266
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 267
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 268
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 269
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 270
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 271
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 272 KABUPATEN BATUBARA
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 273 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 274
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 275
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 276
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 277
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 278
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 279
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 280 KABUPATEN ASAHAN
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 281 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 282
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 283
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 284
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 285
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 286
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 287
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehataN.
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 288 KABUPATEN LABUHANBATU
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 289 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 290
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 291
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 292
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan social distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 293
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI BARBER SHOP, SALON DAN GYM A. Barber Shop dan Salon
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 294
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,5º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 295
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 296
10.PROTOKOL KESEHATAN DI PERUSAHAAN
a.Semua pekerja maupun kontraktor dan visitor yang terlibat langsung dalam kegiatan di tempat kerja harus mendapatkan sosialisasi tentang menambahkan protokol panduan ini dalam melakukan setiap pekerjaan KESEHATAN DI apa pun yang mencakup : 1) COVID-19 (Definisi, Gejala, Cara Penularan) 2) Cara pencegahan penyebaran 3) Cara cuci tangan yang benar 4) Cara penggunaan dan perawatan masker yang benar 5) Pencegahan untuk karyawan yang berangkat kerja menggunakan kendaraan perusahaan atau kendaraan umum 6) Pencegahan di tempat kerja 7) Pencegahan setelah berpergian 8) Menjaga daya tahan tubuh 9) Keamanan pangan di kantin perusahaan 10) Pencegahan penyebaran COVID-19 melalui sarana pelayanan kesehatan klinik perusahaan 11) PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) 12) Saluran komunikasi terkait COVID-19
b.Sosialisasi penyegaran panduan ini harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Secara periodik dan kontinu; atau diberikan pada setiap adanya pekerja baru, visitor, ataupun kontraktor baru selama masa pandemic COVID-19 2) Ketika persyaratan pedoman ini berubah secara signifikan; atau 3) Sebagaimana disyaratkan oleh undang undang setempat jika frekuensi sosialisasi perlu dilakukan lebih banyak terkait perkembangan pandemic COVID-19
c.Metode sosialisasi dan edukasi yang dapat dilakukan bisa melalui salah satu media berikut: 1) Pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga dll 2) Media audio & video yang disiarkan secara berulang 3) Email/SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala sebagai pengingat 4) Jika sosialisasi ini diberikan dan disampaikan secara langsung kepada seluruh pekerja dan kontraktor maka diharuskan untuk mengutamakan kaidah-kaidah Physical Distancing dengan pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation) mengacu ke peraturan atau instruksi pemerintah yang berlaku.
d.Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Era New Normal
1.Persiapan Awal yang dilakukan sebelum aktivitas kerja kembali pada era New Normal : a) Operasional Perusahaan 1) Risiko: terlibat dengan tim manajemen risiko untuk memastikan kesiapan untuk kembali beroperasi dengan mekanisme New Normal 2) Services: menentukan layanan perusahaan yang mana saja secara esensial diperlukan untuk mendukung kegiatan terkait pandemi 3) Vendor & Kontraktor: memberi tahu vendor dan mengingatkan setiap perubahan yang dapat berdampak pada mereka; menonaktifkan atau mengaktifkan akses tertentu jika diperlukan. 297 b). Keamanan Pekerja 1) Setiap unit harus menyusun rencana dan kebijakan yang membahas penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan langkah-langkah baru untuk menjaga jarak sosial, dan tindakan lain yang diambil terkait aspek kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung — misalnya, tanda untuk menjaga jarak yang aman, pemantauan kapasitas lift, pembatas pelindung di area resepsionis, dll., jika ada 2) Menyiapkan rencana untuk mengurangi kecemasan dan kekhawatiran karyawan sebagai prioritas. Setiap orang pasti mengkhawatirkan kesehatannya dan orang yang dikasihi selama pandemi COVID-19, masa depan perusahaan bahkan masa depan pekerjaannya. Untuk membantu mengatasi hal tersebut, Unit dapat menunjukkan kepeduliannya dengan membentuk sebuah klinik konsultasi, yang beranggotakan HeadDept/Head Section bersama HRD. Setiap Head/Dept/Section Head selanjutnya harus mengidentifikasi dan memantau kecenderungan perilaku anggota di bawah area tanggung jawabnya masing-masing untuk memperoleh konsultasi tersebut. 3) Bagian Penerimaan: mengatur penerimaan dan membersihkan semua barang yang tiba di tempat kerja seperti paket, kurir, makanan, dll. 4) Pekerja di dalam area kerja harus dilengkapi dengan APD, pelatihan, dan persyaratan untuk selalu mencuci tangan dan menjaga jarak sosial. 5) APD juga dapat melindungi pekerja dari paparan debu, alergi, dan kontaminasi lain. 6) Setelah digunakan, pekerja harus membuang APD yang sekali pakai. Setelah melepas APD, staf harus segera mencuci tangan dan mematuhi rekomendasi WHO maupun peraturan setempat yang berlaku. 7) Ikuti semua praktik keselamatan yang berlaku, mengacu pada persyaratan peraturan, kebijakan, prosedur, dan penilaian risiko yang ada. 8) Setiap perubahan mitigasi COVID-19 yang dilakukan di area kerja, harus tetap dipertimbangkan dan dikaji risikonya sesuai protokol kesehatan yang ada. c) Sanitasi & Kebersihan 1) Pastikan lembar data keselamatan barang telah tersedia untuk semua bahan kimia dan persyaratan penggunaan secara aman telah diikuti. 2) Pastikan peralatan dan alat kebersihan berada dalam kondisi baik. 3) Menentukan area yang membutuhkan pembersihan secara menyeluruh 4) Sebelum memulai tugas pembersihan, pastikan semua staff mencuci tangan dengan seksama sebelum mengenakan APD, dan mengikuti persyaratan Environment, Health, Safety (EHS). 5) Bersihkan semua permukaan yang sering disentuh pekerja menggunakan disinfektan. Setelah selesai, pekerja harus membuang atau membersihkan APD dengan benar sesuai dengan WHO atau persyaratan peraturan setempat.
e.Cara pencegahan penyebaran dilakukan dengan penyesuaian terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 melalui 298
1.upaya penerapan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) sesuai anjuran Di pemerintah dan menggunakan masker bagi seluruh pekerja maupun kontraktor di area kerja,
2.hindari berada dalam kerumunan maupun kontak fisik secara langsung dan pastikan berada dalam jarak physical distancing dengan pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation).
f.Menyediakan sarana prasarana fasilitas untuk cuci tangan yaitu :
1.Fasilitas cuci tangan dengan sabun di lokasi strategis/mudah diakses ditempat kerja lengkap dengan poster edukasi cara mencuci tangan yang benar agar seluruh pekerja mengetahui dan memahami cara cuci tangan yang benar guna mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID- 19.
2.Melakukan monitoring secara berkala seperti ketersediaan sumber air dan sabun cair agar bisa berfungsi dengan optimal, unit juga disarankan agar
3.menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempattempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
g.Penggunaan Masker
1.Seluruh pekerja atau kontraktor yang beraktifitas di dalam area kerja Wilmar diwajibkan untuk menggunakan masker mulai dari berangkat kerja dan selama berada di area kerja hingga perjalanan pulang kembali ke rumah guna mencegah penyebaran COVID-19 di tempat kerja maupun dari luar area kerja yang bisa masuk ke area kerja Wilmar.
2.Masker kain bisa digunakan untuk pekerja selama berada dilokasi kerja Wilmar, penggunaan masker kain bisa digunakan berulang dan dicuci setiap hari menggunakan air dan sabun.
3.Untuk penggunaan masker disposable (Masker medis/N95) pastikan masker dalam kondisi baik dan bersih sebelum digunakan, setelah digunakan buanglah masker dengan cara dilipat terlebih dahulu dan semprotkan disenfektan lalu dibungkus didalam plastik sebelum dibuang ke tempat sampah, disarankan agar area kerja juga disediakan tong sampah khusus tempat pembuangan masker disposable
4.Mengembangkan protokol untuk mengumpulkan dan membuang jumlah limbah terkontaminasi dalam jumlah besar (terutama jika APD sekali pakai di tempat kerja)
h.Pencegahan Untuk Karyawan yang Berangkat Kerja Menggunakan Kendaraan Perusahaan atau Kendaraan Umum
1.Khusus untuk unit yang menyediakan transportasi bagi karyawan dari rumah/meeting point ke tempat kerja agar memperhatikan terkait sanitasi dan pembatasan kapasitas penumpang kendaraan maskimal 50% dengan menetapkan jarak duduk (Physcal Distancing), dan secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan.
2.Upayakan untuk tidak menggunakan sarana moda transportasi Umum seperti Bus, Angkutan Kota, KRL, MRT, Taksi Online, Ojek Online dll. Namun jika terpaksa, maka gunakan helm sendiri dengan mengupayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya, tidak menyentuh wajah atau hidung dan mata dengan tangan, gunakan tissue bersih dan ikuti setiap aturan regulasi yang berlaku dari pemerintah setempat sesuai dengan perkembangan kondisi Pandemi COVID-19 terkait penggunaan transportasi umum. Kepada seluruh pekerja baik yang menggunakan sarana transportasi yang disediakan 299 perusahaan maupun moda transportasi umum untuk tetap menggunakan masker selama perjalanan.
i.Pencegahan Di Tempat Kerja
a.Pengukuran Suhu Tubuh Lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun Di pintu masuk tempat kerja, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu/pengunjung juga diminta untuk mengisi Self Assessment (Form 1). Berikut hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
1.Penandaan pada lantai untuk jarak aman pada antrian atau area tunggu
2.Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
3.Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
4.Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,3°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
5.Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada Form 2 (interpretasi) danForm3 (Tindaklanjut). Sediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining
b.Physical Distancing & Hygiene Sanitasi
1.Pekerja diharuskan agar menerapkan physical distancing secara disiplin dan secara teratur dan hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
2.Lokasi kerja juga harus memperbanyak pemasangan signage terkait pencegahan COVID-19 di lokasi strategis di tempat kerja, Rambu - Penanda jalan atau marka lantai untuk mengarahkan lalu lintas pejalan kaki dan memastikan physical distancing diterapkan.
3.Lakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya, menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
4.Disarankan juga agar membawa peralatan perlangkapan ibadah (Sajadah/Mukenah/dll) sendiri, menggunakan alat makan sendiri/dilarang sharing makanan disatu wadah, membawa baju ganti jika diperlukan.
5.Untuk jenis pekerjaan yang harus melayani pelanggan secara langsung, lakukan rekayasa engineering untuk pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas fleksibel/tabir kaca. 300
c.Penggunaan Ruang Meeting/Conference
1.Di Non-aktifkan sementara atau / mengkaji tujuan dan urgensi penggunan ruang pertemuan ukuran.
2.Kurangi kapasitas ruang, misalnya mengurangi jumlah kursi dari ruang meeting tersebut. Melarang penggunaan ruangan kecil bersama.
3.Hitung kapasitas maksimum setiap ruangan dengan membagi luas area yang dapat digunakan.
j.Keamanan Makanan di Area Kantin Perusahaan
1.Bagi Unit yang menyediakan sarana kantin perusahaan agar memperhatikan sanitasi dan kebersihan dalam penyelenggaraan pelayanan kantin, pastikan Petugas yang memberikan pelayan maupun pengunjung kantin menerapkan Physical Distancing dengan disiplin.
2.Terapkan mekanisme area antrian dengan rambu yang jelas dan Lakukan rekayasa engineering misalnya adanya pembatas seperti akrilik antara penyedia layanan makanan dengan pembeli/pengguna.
3.Perusahaan juga harus mensosialisasikan panduan ini kepada setiap Supplier yang memasok bahan baku makanan agar bisa mengikuti dan menerapkan panduan ini agar diharapkan rantai penyebaran COVID-19 bisa dikontrol dengan optimal.
k.Kembali ke Rumah Setelah Penyesuaian Dengan Bekerja/Bepergian
1.Setiap pekerja harus menerapkan panduan ini tidak hanya selama berada di area kerja Wilmar, pekerja juga harus menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama berada di rumah setelah kembali dari bekerja maupun setelah bepergian.
2.Lepas sepatu/sandal sebelum anda masuk kedalam rumah, buang dan jangan bawa masuk barang/benda yang tidak diperlukan kedalam rumah, cuci tangan dengan sabun, lepaskan pakaian kotor dan masukkan ke dalam tempat cucian.
3.Jangan melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga selama anda belum mencuci tangan dengan sabun dan membersihkan badan/mandi.
l.Menjaga Daya Tahan Tubuh
1.Selama masa Pandemic COVID-19 ini agar pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan bisa mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
2.Untuk pekerja shift jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) dan jika tidak memungkinkan maka bagi pekerja shift 3 diatur sedemikian rupa agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
3.Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja bagi Unit yang menyediakan layanan kantin perusahaan, pilih buahbuahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
m.Pencegahan Melalui Sarana Pelayanan Kesehatan Klinik dilakukan oleh Perusahaan dengan menyediakan pelayan Klinik Kesehatan Perusahaan agar memastikan tenaga medis/kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan harus diberikan APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai khususnya dalam penanganan pekerja yang mengalami keluhan dengan tanda gejala COVID- 19, adapun APD minimal yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
1.Gown atau gunakan Hazmat suite/Coverall jika diperlukan 301
2.Masker Masker Medis 3ply/Masker N95
3.Faceshield
4.Sarung tangan medis sekali pakai
5.Safety boots
6.APD sesuai lainnya dalam penanganan COVID-19 yang dianjurkan pemerintah sesuai dengan Standard yang berlaku Petugas medis/kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di klinik perusahaan harus juga diberikan pelatihan terkait cara penggunaan APD dan cara yang benar perawatan maupun pembuangan APD setelah digunakan.
n.Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat dengan mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
1.Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
2.Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
3.Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
4.Makan makanan dengan gizi seimbang Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dll
o.Saluran Komunikasi Terkait COVID-19 dalam memperlancar persiapan menghadai New Normal dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ini disarankan agar Unit melakukan hal berikut ini:
1.Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja
2.Tentukan COVID-19 Captains (pimpinan tugas) untuk setiap unit unit kerja/lantai kerja: Dapat berasal dari floor warden yang sudah ditunjuk, untuk memastikan bahwasemuapersonilsudah melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Captains Juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara karyawan dengan Manajemen maupun pihak gedung.
3.Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19(gejalademamatau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4.Setiap Pekerja harus berkomunikasi secara teratur dengan Senior/Site Manegement atau melalui PIC yang ditunjuk maupun dengan atasan langsung terkait kondisi kesehatan pribadi maupun rekan kerja lainnya yang menunjukkan adanya tanda gejala COVID-19, segera periksakan kondisi kesehatan ke klinik perusahaan jika sedang berada di lokasi kerja.
5.Apabila pekerja mengalami keluhan kesehatan yang dicurigai COVID-19 ketika berada diluar area kerja, segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan melalui telemedicine seperti sehatpedia, halodoc, good doctor, call center COVID- 19 setempat dll, dan segera periksakan ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan setempat yang ditunjuk dalam penanganan COVID-19. 302
6.Jika tidak ada keluhan yang mendesak dan darurat, hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi, jika terpaksa maka datanglah dengan menggunakan masker.
7.Jika ditemukan adanya pekerja terkena OTG, ODP, PDP ATAU KONFIRMASI COVID-19. Management Unit harus Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat menggunakan (Form 4) dan harus segera menentukan langkah Kebijakan terkait penanganan serta pencegahan penyebarannya dan berkerjasama dan mendukung penuh Petugas Kesehatan dan Instansi Pemerintah terkait guna melakukan pelacakan terhadap riwayat kontak erat pekerja tersebut selama berada dilokasi kerja, segera lakukan eskalasi pengambilan keputusan jika diperlukan adanya penetapan keputusan dari Pimpinan Perusahaan.
8.Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hakhaknya tetap diberikan.
9.Setiap Perusahaan, minimal 1 bulan sekali harus melaporkan data jumlah dan statistic hasil dari pemeriksaan dan pengisian formulir terlampir dalam panduan ini. 303 KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 304 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 305
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas bserasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 306
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk: 307
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 308
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI BARBER SHOP, SALON DAN GYM A. Barber Shop dan Salon
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 309
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 310
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BAGI KEGIATAN PERUSAHAAN A. Pelaksanaan Sosialisasi
1.Semua pekerja maupun Kontraktor dan Visitor yang terlibat langsung dalam kegiatan di tempat kerja harus menerima sosialisasi tentang panduan ini dalam melakukan setiap pekerjaan apa pun. Semua sosialisasi ini harus memenuhi dan sejalan dengan peraturan setempat yang berlaku.
2.Sosialisasi Panduan New Normal harus mencakup:
a.COVID-19 (Definisi, Gejala, Cara Penularan)
b.Cara Pencegahan Penyebaran
c.Cara Cuci Tangan yang Benar 311
d.Cara Penggunaan dan Perawatan Masker yang Benar
e.Pencegahan Untuk Karyawan yang Berangkat Kerja Menggunakan Kendaraan Perusahaan atau Kendaraan Umum
f.Pencegahan di Tempat Kerja
g.Pencegahan Setelah Bepergian
h.Menjaga Daya Tahan Tubuh
i.Keamanan Pangan di Kantin Perusahaan
j.Pencegahan Penyebaran COVID-19 Melalui Sarana Pelayanan Kesehatan Klinik Perusahaan
k.PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat)
l.Saluran Komunikasi Terkait COVID-19 Sosialisasi penyegaran panduan ini harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Secara periodik dan kontinu; atau diberikan pada setiap adanya pekerja baru, Visitor, ataupun kontraktor baru selama masa pandemic COVID-19 2) Ketika persyaratan pedoman ini berubah secara signifikan; atau 3) Sebagaimana disyaratkan oleh undang- undang setempat jika frekuensi sosialisasi perlu dilakukan lebih banyak terkait perkembangan pandemic COVID-19
m.Metode sosialisasi dan edukasi yang dapat dilakukan bisa melalui salah satu media berikut: a) Pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga dll; b) Media audio & video yang disiarkan secara berulang; c) Email/SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala sebagai pengingat.
n.Jika sosialisasi ini diberikan dan disampaikan secara langsung kepada seluruh pekerja dan kontraktor maka diharuskan untuk mengutamakan kaidah-kaidah Physical Distancing dengan pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation) mengacu ke peraturan atau instruksi pemerintah yang berlaku. B. Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Era New Normal
1.Persiapan Awal Berikut panduan persiapan yang dilakukan sebelum aktivitas kerja kembali pada era New Normal: a) Operasional Perusahaan 1) Risiko: terlibat dengan tim manajemen risiko untuk memastikan kesiapan untuk kembali beroperasi dengan mekanisme New Normal 2) Services: menentukan layanan perusahaan yang mana saja secara esensial diperlukan untuk mendukung kegiatan terkait pandemic 3) Vendor & Kontraktor: memberi tahu vendor dan mengingatkan setiap perubahan yang dapat berdampak pada mereka; menonaktifkan atau mengaktifkan akses tertentu jika diperlukan. b) Keamanan Pekerja 1) Setiap Unit harus menyusun rencana dan kebijakan yang membahas penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan 312 langkah-langkah baru untuk menjaga jarak sosial, dan tindakan lain yang diambil terkait aspek kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung — misalnya, tanda untuk menjaga jarak yang aman, pemantauan kapasitas lift, pembatas pelindung di area resepsionis, dll., jika ada 2) Menyiapkan rencana untuk mengurangi kecemasan dan kekhawatiran karyawan sebagai prioritas. Setiap orang pasti mengkhawatirkan kesehatannya dan orang yang dikasihi selama pandemi COVID-19, masa depan perusahaan bahkan masa depan pekerjaannya. Untuk membantu mengatasi hal tersebut, Unit dapat menunjukkan kepeduliannya dengan membentuk sebuah klinik konsultasi, yang beranggotakan Head Dept/Head Section bersama HRD. Setiap Head/Dept/Section Head selanjutnya harus mengidentifikasi dan memantau kecenderungan perilaku anggota di bawah area tanggung jawabnya masing-masing untuk memperoleh konsultasi tersebut. 3) Bagian Penerimaan: mengatur penerimaan dan membersihkan semua barang yang tiba di tempat kerja seperti paket, kurir, makanan, dll. 4) Pekerja di dalam area kerja harus dilengkapi dengan APD, pelatihan, dan persyaratan untuk selalu mencuci tangan dan menjaga jarak sosial. 5) APD juga dapat melindungi pekerja dari paparan debu, alergi, dan kontaminasi lain. 6) Setelah digunakan, pekerja harus membuang APD yang sekali pakai. Setelah melepas APD, staf harus segera mencuci tangan dan mematuhi rekomendasi WHO maupun peraturan setempat yang berlaku. 7) Ikuti semua praktik keselamatan yang berlaku, mengacu pada persyaratan peraturan, kebijakan, prosedur, dan penilaian risiko yang ada. 8) Setiap perubahan mitigasi COVID-19 yang dilakukan di area kerja, harus tetap dipertimbangkan dan dikaji risikonya sesuai protokol kesehatan yang ada. c) Sanitasi & Kebersihan 1) Pastikan lembar data keselamatan barang telah tersedia untuk semua bahan kimia dan persyaratan penggunaan secara aman telah diikuti. 2) Pastikan peralatan dan alat kebersihan berada dalam kondisi baik. 3) Menentukan area yang membutuhkan pembersihan secara menyeluruh 4) Sebelum memulai tugas pembersihan, pastikan semua staff mencuci tangan dengan seksama sebelum mengenakan APD, dan mengikuti persyaratan Environment, Health, Safety (EHS); 5) Bersihkan semua permukaan yang sering disentuh pekerja menggunakan disinfektan 6) Setelah selesai, pekerja harus membuang atau membersihkan APD dengan benar sesuai dengan WHO atau persyaratan peraturan setempat.
2.Cara Pencegahan Penyebaran 313 Pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dilakukan melalui upaya penerapan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) sesuai anjuran pemerintah dan menggunakan masker bagi seluruh pekerja maupun kontraktor di area kerja, hindari berada dalam kerumunan maupun kontak fisik secara langsung dan pastikan berada dalam jarak Physical Distancing dengan pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation).
3.Cara Cuci Tangan Unit agar menyediakan sarana prasarana fasilitas untuk cuci tangan dengan sabun di lokasi strategis/mudah diakses ditempat kerja lengkap dengan poster edukasi cara mencuci tangan yang benar agar seluruh pekerja mengetahui dan memahami cara cuci tangan yang benar guna mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Ketersedian sarana ini harus dimonitoring secara berkala seperti ketersediaan sumber air dan sabun cair agar bisa berfungsi dengan optimal, Unit juga disarankan agar menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat- tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
4.Penggunaan Masker a) Seluruh pekerja atau kontraktor yang beraktifitas di dalam area kerja Wilmar diwajibkan untuk menggunakan masker mulai dari berangkat kerja dan selama berada di area kerja hingga perjalanan pulang kembali ke rumah guna mencegah penyebaran COVID-19 di tempat kerja maupun dari luar area kerja yang bisa masuk ke area kerja Wilmar. b) Masker kain bisa digunakan untuk pekerja selama berada dilokasi kerja Wilmar, penggunaan masker kain bisa digunakan berulang dan dicuci setiap hari menggunakan air dan sabun. c) Untuk penggunaan masker disposable (Masker medis/N95) pastikan masker dalam kondisi baik dan bersih sebelum digunakan, setelah digunakan buanglah masker dengan cara dilipat terlebih dahulu dan semprotkan disenfektan lalu dibungkus didalam plastik sebelum dibuang ke tempat sampah, disarankan agar area kerja juga disediakan tong sampah khusus tempat pembuangan masker disposable d) Mengembangkan protokol untuk mengumpulkan dan membuang jumlah limbah terkontaminasi dalam jumlah besar (terutama jika APD sekali pakai di tempat kerja)
5.Pencegahan Untuk Karyawan yang Berangkat Kerja Menggunakan Kendaraan Perusahaan atau Kendaraan Umum a) Khusus untuk Unit yang menyediakan transportasi bagi karyawan dari rumah/meeting point ke tempat kerja agar memperhatikan terkait sanitasi dan pembatasan kapasitas penumpang kendaraan maskimal 50% dengan menetapkan Jarak duduk (Physcal Distancing), dan secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan. b) Upayakan untuk tidak menggunakan sarana moda transportasi Umum seperti Bus, Angkutan Kota, KRL, MRT, Taksi Online, Ojek Online dll. menggunakan helm sendiri dengan mengupayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya, tidak menyentuh wajah atau 314 hidung dan mata dengan tangan, gunakan tissue bersih dan ikuti setiap aturan regulasi yang berlaku dari pemerintah setempat sesuai dengan perkembangan kondisi Pandemi COVID-19 terkait penggunaan transportasi umum. Kepada seluruh pekerja baik yang menggunakan sarana transportasi yang disediakan perusahaan maupun moda transportasi umum untuk tetap menggunakan masker selama perjalanan.
6.Pencegahan di Tempat Kerja a) Pengukuran Suhu Tubuh Lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun Di pintu masuk tempat kerja, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID- 19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu/pengunjung juga diminta untuk mengisi Self Assessment (Form 1). Berikut hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja : 1) Penandaan pada lantai untuk jarak aman pada antrian atau area tunggu 2) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus. 3) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah. 4) Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,3°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 5) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada Form 2 (interpretasi) dan Form 3 (Tindaklanjut). 6) Sediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining b) Physical Distancing & Hygiene Sanitasi Pekerja diharuskan agar menerapkan Physical Distancing secara disiplin dan secara teratur dan hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. Lokasi kerja juga harus memperbanyak pemasangan signage terkait pencegahan COVID-19 di lokasi strategis di tempat kerja, Rambu - Penanda jalan atau marka lantai untuk mengarahkan lalu lintas pejalan kaki dan memastikan physical distancing diterapkan. Lakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya, menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. 315 Disarankan juga agar membawa peralatan perlangkapan ibadah (Sajadah/Mukenah/dll) sendiri, menggunakan alat makan sendiri/dilarang sharing makanan disatu wadah, membawa baju ganti jika diperlukan. Untuk jenis pekerjaan yang harus melayani pelanggan secara langsung, lakukan rekayasa engineering untuk pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas fleksibel/tabir kaca. c) Penggunaan Ruang Meeting/Confrence 1) Di Non-aktifkan sementara atau mengkaji tujuan dan urgensi penggunan ruang pertemuan ukuran besar. 2) Kurangi kapasitas ruang, misalnya mengurangi jumlah kursi dari ruang meeting tersebut. Melarang penggunaan ruangan kecil bersama. 3) Hitung kapasitas maksimum setiap ruangan dengan membagi luas area yang dapat digunakan.
7.Keamanan Makanan di Area Kantin Perusahaan a) Bagi Unit yang menyediakan sarana kantin perusahaan agar memperhatikan sanitasi dan kebersihan dalam penyelenggaraan pelayanan kantin, pastikan Petugas yang memberikan pelayan maupun pengunjung kantin menerapkan Physical Distancing dengan disiplin. b) Terapkan mekanisme area antrian dengan rambu yang jelas dan Lakukan rekayasa engineering misalnya adanya pembatas seperti akrilik antara penyedia layanan makanan dengan pembeli/pengguna. c) Perusahaan juga harus mensosialisasikan panduan ini kepada setiap Supplier yang memasok bahan baku makanan agar bisa mengikuti dan menerapkan panduan ini agar diharapkan rantai penyebaran COVID-19 bisa dikontrol dengan optimal.
8.Kembali ke Rumah Setelah Bekerja/Bepergian a) Setiap pekerja harus menerapkan panduan ini tidak hanya selama berada di area kerja Wilmar, pekerja juga harus menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama berada di rumah setelah kembali dari bekerja maupun setelah bepergian. b) Lepas sepatu/sandal sebelum anda masuk kedalam rumah, buang dan jangan bawa masuk barang/benda yang tidak diperlukan kedalam rumah, cuci tangan dengan sabun, lepaskan pakaian kotor dan masukkan ke dalam tempat cucian. c) Jangan melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga selama anda belum mencuci tangan dengan sabun dan membersihkan badan/mandi.
9.Menjaga Daya Tahan Tubuh a) Selama masa Pandemic COVID-19 ini agar pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan bisa mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. b) Untuk pekerja shift jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) dan jika tidak memungkinkan maka bagi pekerja shift 3 diatur sedemikian rupa agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. 316 c) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja bagi Unit yang menyediakan layanan kantin perusahaan, pilih buahbuahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. d) Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
10.Pencegahan Melalui Sarana Pelayanan Kesehatan Klinik Perusahaan a) Bagi unit yang menyediakan pelayan Klinik Kesehatan Perusahaan agar memastikan tenaga medis/kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan harus diberikan APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai khususnya dalam penanganan pekerja yang mengalami keluhan dengan tanda gejala COVID-19. b) APD minimal yang harus disediakan adalah sebagai berikut: 1) Gown atau gunakan Hazmat suite/Coverall jika diperlukan; 2) Masker Masker Medis 3ply/Masker N95; 3) Faceshield; 4) Sarung tangan medis sekali pakai; 5) Safety boots; 6) APD sesuai lainnya dalam penanganan COVID-19 yang dianjurkan pemerintah sesuai dengan Standard yang berlaku; 7) Petugas medis/kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di klinik perusahaan harus juga diberikan pelatihan terkait cara penggunaan APD dan cara yang benar perawatan maupun pembuangan APD setelah digunakan.
11.PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut: a) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi. b) Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. c) Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. d) Makan makanan dengan gizi seimbang; e) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dll.
12.Saluran Komunikasi Terkait COVID-19 Guna memperlancar persiapan menghadai New Normal dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ini disarankan agar Unit melakukan hal berikut ini: a) Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja 317 b) Tentukan COVID-19 Captains (pimpinan tugas) untuk setiap unit unit kerja/lantai kerja: Dapat berasal dari floor warden yang sudah ditunjuk, untuk memastikan bahwa semua personil sudah melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Captains Juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara karyawan dengan Manajemen maupun pihak gedung. c) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. d) Setiap Pekerja harus berkomunikasi secara teratur dengan Senior/Site Manegement atau melalui PIC yang ditunjuk maupun dengan atasan langsung terkait kondisi kesehatan pribadi maupun rekan kerja lainnya yang menunjukkan adanya tanda gejala COVID-19, segera periksakan kondisi kesehatan ke klinik perusahaan jika sedang berada di lokasi kerja. e) Apabila pekerja mengalami keluhan kesehatan yang dicurigai COVID-19 ketika berada diluar area kerja, segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan melalui telemedicine seperti sehatpedia, halodoc, good doctor, call center COVID-19 setempat dll, dan segera periksakan ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan setempat yang ditunjuk dalam penanganan COVID-19; f) Jika tidak ada keluhan yang mendesak dan darurat, hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi, jika terpaksa maka datanglah dengan menggunakan masker. g) Jika ditemukan adanya pekerja terkena OTG, ODP, PDP ATAU KONFIRMASI COVID-19. Management Unit harus Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat menggunakan (Form 4) dan harus segera menentukan langkah Kebijakan terkait penanganan serta pencegahan penyebarannya dan berkerjasama dan mendukung penuh Petugas Kesehatan dan Instansi Pemerintah terkait guna melakukan pelacakan terhadap riwayat kontak erat pekerja tersebut selama berada dilokasi kerja, segera lakukan eskalasi pengambilan keputusan jika diperlukan adanya penetapan keputusan dari Pimpinan Perusahaan. h) Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak- haknya tetap diberikan. i) Setiap Perusahaan, minimal 1 bulan sekali harus melaporkan data jumlah dan statistic hasil dari pemeriksaan dan pengisian formulir terlampir dalam panduan ini.
10.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 318 KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 319 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 320
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 321
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 322
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/Identitas Lainnya, dll) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung; 323
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
4.PROTOKOL KESEHATAN DI MINI MARKET, PASAR TRADISIONAL DAN PEKAN
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas; 324
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
5.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK, PUSKESMAS, TEMPAT PRAKTEK DOKTER DAN PARAMEDIS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video. 325
7.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
8.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA) TERMASUK RUMAH PRIBADI
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat.
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 326 KABUPATEN PADANG LAWAS
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 327 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 328
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 329
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk: 330
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 331
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 332
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 333
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 334 KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 335 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 336
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 337
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 338
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 339
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas; 340
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan. 341
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 342 KABUPATEN SIMALUNGUN
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 343 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 344
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas bserasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 345
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
3.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang. 346
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk 347
4.PROTOKOL PENCEGAHAN PENGENDALIAN PENYAKIT A. P2PM (Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular)
1.Layanan Tb Di Puskesmas
a.Pengambilan OAT Rutin 1) TB day dapat dilaksanakan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan (teras) 2) Jika dilaksanakan di dalam ruangan pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik 3) Untuk Pemberian OAT Rutin kepada penderita TB, untuk mengurangi keramaian dapat dibuat jadwal penderita TB dating untuk mengambil OAT :
i.Fase Awal/insentif pengambilan OAT 1 kali per dua minggu. ii. Fase Lanjutan pengambilan OAT 1 kali per tiga minggu. 4) Lama pertemuan konsultasi Petugas TB dengan Pasien TB maksimal 15 Menit. Terkecuali sedang butuh pemeriksaan dokter di Ruangan Poly (disesuaikan dengan kondisi). 5) Jarak antara penderita TB sewaktu antrian dan diruangan tunggu adalah 1 meter 6) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. 7) Cek temperature suhu badan Penderita dan anggota keluarga (pendamping). 8) Hindari berjabat tangan 9) Petugas dan Penderita/anggota keluarga wajib menggunakan masker 10) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 11) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut 12) Bungkus tisu bekas pakai kedalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
a.Pemeriksaan Sputum 1) Pemeriksaan Sputum dapat dilakukan dengan memperhatikan SOP pemeriksaan Sputum. 2) Penderita terduga TB dicurigai mengarah kegejala COVID-19 maka pemeriksaan sputum dapat dirujuk ke RSUD Perdagangan untuk di TCM. 3) Untuk Puskesmas Satelit (yang belum memiliki Laboratorium) dapat melakukan Fiksasi Sputum dan dengan memperhatikan SOP Fiksasi Sputum serta mengirimkan specimen ke PRM (Puskesmas Rujukan Mandiri).
b.Home Visite 1) Jika Pasien Mangkir (tidak dating mengambil OAT) ke Puskesmas makater lebih dahulu Pasien atau anggota keluarga dihubungi Via Telepon, dan apabila juga tidak dating mengambil OAT, maka Petugas TB bersama bidan Desa diperbolehkan Home Visite untuk mengantarkan OAT pasien tersebut dengan memakai APD level 1. 2) Cek temperature suhu badan Penderira dan anggota keluarga (pendamping). 3) Hindari berjabat tangan 4) Petugas dan Penderita/anggota keluarga wajib menggunakan masker 5) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 6) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut 348 7) Bungkus tisu bekas pakai kedalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
2.Layanan Kusta Di Puskesmas
a.Dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau pun di luar ruangan (teras)
b.Jika dilaksanakan di dalam ruangan pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik.
c.Lokasi harus bersih
d.Jika penderita mengalami reaksi, tetap harus dilakukan PFS (Pemeriksaan fungsi Syaraf) dengan syarat memakai masker dan handscoen.
e.Sebelum dan sesudah melakukan PFS petugas Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik.
3.Pemeriksaan HIV/IMS dan Hepatitis B Statis di Puskesmas/RS
a.Pasien yang dirujuk untuk pemeriksaan HIV/IMS ke Laboratorium diatur jarak dan jumlahnya hanya boleh 1 orang pasien dan petugas di dalam ruangan pemeriksaan;
b.Jarak duduk pasien di ruang tunggu diatur sedemikian rupa, minimal 1 M;
c.Petugas maupun Pasien Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau Hand Sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik;
d.Cek temperature suhu badan si Pasien;
e.Hindari berjabat tangan;
f.Petugas wajib menggunakan APD Sesuai Standart dan pasien wajib menggunakan masker;
g.Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll);
h.Lalu dilakukan Pemeriksaan menggunakan Alat Rapid Test sesuai dengan Pemeriksaan yang ingin dilakukan terhadap si Pasien, sesuai dengan Petunjuk penggunaannya masing-masing;
i.Setelah selesai semua sampah medis dan infeksius dimasukkan ke dalam Safety Box.
4.Pemeriksaan HIV/IMS dan Hepatitis B Secara Mobile Klinik di Lokasi Hotspot Mau pun diluar Gedung Puskesmas
a.Dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau pun di luar ruangan (teras)
b.Tetap memperhatikan Jarak Aman orang/orang min 1 Meter dan jumlah antrian diatur tidak melebihi 10 org per antrian.
c.Jika dilaksanakan di dalam ruangan pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik.
d.Lokasi harus bersih dan ditata sedemikian rupa alur masuk dan keluarsi Pasien
e.Petugas maupun Pasien Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau Hand Sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik.
f.Cek temperature suhu badan si Pasien
g.Hindari berjabat tangan
h.Petugas wajib menggunakan APD Sesuai Standart dan pasien wajib menggunakan masker
i.Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 349
j.Lalu dilakukan Pemeriksaan menggunakan Alat Rapid Test sesuai dengan Pemeriksaan yang ingin dilakukan terhadap si Pasien, sesuai dengan Petunjuk penggunaannya masing-masing.
k.Setelah selesai semua sampah medis dan infeksius dimasukkan kedalam Safety Box
5.Penyuluhan Individu, Konseling Hiv/Ims Dan Hepatitis B
a.Dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau pun di luar ruangan (teras);
b.Jika dilaksanakan di dalam ruangan pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik;
c.Lokasi harus bersih;
d.Jika peserta konseling sakit, sebaiknya konseling ditunda;
e.Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik;
f.Cek temperature suhu badan individu yang dikonseling;
g.Hindari berjabat tangan;
h.Jarak petugas dan individu yang dikonseling minimal 1m;
i.Petugas dan anggota keluarga wajib menggunakan masker;
j.Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll);
k.Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut;
l.Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
6.Layanan kasus demam berdarah dangue (dbd)
a.Pelaksanaan penyelidikan epidemologi (PE) serta fogging sebagai tindak lanjutnya dilakukan oleh petugas menggunakan masker dan mengedepankan Physical distancing;
b.Pada saat pandemic pelaksanaan fogging hanya dilakukan di luar rumah dengan radius 200 m dari rumah penderita DBD yang ditemukan.
7.Layanan kasus rabies
a.Isolasi pasien penting segera setelah diagnosis ditegakan untuk menghindari rangsangan-rangasangan yang bias menimbulkan spasmenotot atau pun untuk mencegah penularan.
b.Fase awal: luka gigitan harus segera dicuci dengan air sabun 5-10 menit kemudian dibilas dengan air bersih pencegahan dilakukan dengan pembersihan luka dan vaksinasi.
c.Fase lanjut: tidak ada terapi untuk penderita rabies yang sudah menunjukkan gejala rabies, penanganan hanya berupa Tindakan suportif dalam penanganan gagal jantung dan gagal nafas.
d.Pemberian serum anti rabies (SAR) bila serum heterology dosis 40 iu/kg BB disuntika ninfiltarsi pada luka sebanyak-banyaknya, sisanya disuntikkan secara IM. Skin test perlu dilakukan terlebih dahulu. Bila serum homolog dengan dosis 20 IU/kk BB, dengan cara yang sama.
e.Pemberian serum dapat dikombinasikan dengan vaksin anti rabies (VAR) pada hari pertama kunjungan.
f.Pemberian VAR dalam waktu 10 hari infeksi yang dikenal sebagai post- exposuer prophylaxis atau PEP VAR secara IM. 350
g.Pada orang yang sudah mendapat vaksin rabies dalam waktu 5 tahun terakhir, bila digigit binatang tersangka rabies, vaksin cukup diberikan 2 dosis namun bila gigitan berat vaksin diberikan lengkap.
h.Berikan konseling dan edukasi kepada penderita
8.Pelayanan kasus ispa
a.Petugas menyiapkan alat tensi meter, senter, timbangan dan sarung tangan
b.Petugas mencuci tangan
c.Petugas menerima pasien
d.Petugas melakukan anamneses
e.Petugas melakukan pemeriksaan menagakan diagnose
f.Melakukan Tindakan sesuai dengan prosedur dan merujuk bila perlu
g.Petugas menulis resep (apani; aadainfeksi sekunder, petugas memberikan resep dengan pengobatan simp antobiotika)
h.Konseling (petugas memberikan edukasi kepada pasien)
i.Petugas melakukan pencatatan. B. Protokol Surveilans Imunisasi
1.Layanan imunisasi di posyandu
a.Ketentuan ruang/tempat pelayanan imunisasi 1) Menggunakan ruang/tempat yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka). Bila menggunakan kipas angin, letakkan kipas angin di belakang petugas Kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga Kesehatan kesasaran imunisasi; 2) Memastikan ruang/tempat pelayanan imunisasi bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan desinfektan; 3) Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitazer; 4) Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1-2 meter; 5) Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat; 6) Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah bagi orang tua atau pengantar. Apabila tidak tersedia atur agar sasaranimunisasi dan pengantarkeluar dan masuk bergantian; 7) Sediakan tempat duduk bagi sasaran imunisasi dan orang tuaataupengantaruntukmenunggusebelum dan 30 menit sesudah imunisasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1-2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum imunisasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah imunisasi di tempat terbuka.
b.Ketentuan Waktu Pelayanan Imunisasi 1) Tentukan jadwal hari atau jam pelayanan khusus imunisasi di posyandu 2) Jam pelayanan tidak perlu lama dan batasi jumlah sasaran yang dilayani dalam satu kali sesi pelayanan. Jika jumlah sasaran banyak bagi menjadi beberapa kali sesi pelayanan posyandu agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang. Jika memungkinkan 351 dan sasaran cukup banyak pelayanan posyandu dapat dilakukan lebih dari sekal isebulan 3) Koordinasi dengan lintas program lainnya untuk memberikan pelayanan Kesehatan lain bersamaan dengan imunisasi jika memungkinkan 4) Informasikan nomor telepon petugas Kesehatan atau kader yang dapat dihubungi oleh orang tua atau pengantar untuk membuat jadwal janji temu imunisasi yang akan datang.
2.Layanan imunisasi di puskesmas
a.Ketentuan Ruang/Tempat Pelayanan Imunisasi: Diselenggarakan sesuai prinsip PPI dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter: 1) Menggunakan ruang/tempat pelayanan yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka halaman puskesmas atau di dalam kendaraan puskesmas keliling di halaman puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi); 2) Apabila ruang/tempat pelayanan menggunakan kipas angin, letakkan kipas angin di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan kesasaran imunisasi; 3) Ruang/tempat pelayanan imunisasi tidak berdekatan atau terpisah dari poli pelayanan anak atau dewasa sakit; 4) Memastikan ruang/tempat pelayanan bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan; 5) Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; 6) Atur meja pelayanan antar petugas dan orang tua agar jarak aman 1 – 2 meter; 7) Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat; 8) Sebaiknya sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah bagi sasaran imunisasi dan pengantar dengan pengunjung puskesmas yang sakit. Atur agar sasaran imunisasi dan pengantar keluar dan masuk bergantian; 9) Sediakan tempat duduk bagi sasaran imunisasi dan orang tua dan pengantar untuk menunggu sebelum dan 30 menit sesudah imunisasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah imunisasi di tempat terbuka.
b.Ketentuan Waktu Pelayanan Imunisasi: 1) Tentukan jadwal hari atau jam pelayanan khusus imunisasi di puskesmas yang terpisah dari layanan MTBS atau dewasa sakit. Atur agar pelayanan imunisasi dilaksanakan di ruang terpisah dari pelayanan MTBS; 2) Jam layanan tidak perlu lama dan batasi jumlah sasaran yang dilayani dalam satu kali sesi pelayanan. Jika jumlah sasaran banyak bagi menjadi beberapa kali hari atau sesi pelayanan imunisasi agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang; 352 3) Koordinasi dengan lintas program lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan lain bersamaan dengan imunisasi jika memungkinkan; 4) Informasikan nomor telepon petugas kesehatan atau kader yang dapat dihubungi oleh orang tua atau pengantar untuk membuat jadwal janji temu imunisasi yang akan datang. C. P2PTM (Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular)
1.Kegiatan Pelayanan Posbindu
a.Ketentuan Ruang/Tempat Pelayanan Posbindu 1) Dilaksanakan di luar ruangan 2) Lokasi harus bersih 3) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol Cek temperature suhu dan keadaan umum peserta posbindu 4) Hindari berjabat tangan 5) Menjaga jarak di lingkungan kegiatan minimal 1m, baik masyarakat maupun petugas 6) Petugas dan masyarakat wajib menggunakan masker 7) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll). 8) Melakukan desinfeksi terhadap alkes yang digunakan sebelum digunakan untuk pasien (peserta) berikutnya (seperti spigmomano meter, pita ukur, dll).
2.Kegiatan Haji
a.Pemeriksaan kesehatan calon Jemaah haji 1) Pemeriksaan kesehatan untuk calon Jemaah haji dilakukan bertahap dengan membatasi jumlah peserta, sehingga tidak terjadi kerumunan. 2) Hindari berjabat tangan 3) Calon Jemaah haji yang akan memeriksakan kesehatan dan petugas wajib menggunakan masker. 4) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 5) Petugas yang akan melakukan pemeriksaan diharapkan menggunakan APD (sarung tangan, masker, penutup kepala). 6) Menjaga jarak minimal 1m selama dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik dengan petugas mau pun sesame calon Jemaah. 7) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen, dll)
b.Pemberian vaksinasi calon Jemaah haji 1) Pemeriksaan kesehatan untuk calon Jemaah haji dilakukan bertahap dengan membatasi jumlah peserta, sehingga tidak terjadi kerumunan. 2) Hindari berjabat tangan 3) Calon Jemaah haji yang akan mendapatkan vaksinasi dan petugas wajib menggunakan masker. 4) Pengecekan suhu tubuh bagi calon Jemaah haji. 5) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 6) Menjaga jarak minimal 1m selama dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik dengan petugas mau pun sesame calon Jemaah. 7) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen, dll)
c.Pengantaran calon Jemaah haji 1) Menjaga jarak minimal 1m selama dilakukan kegiatan. 353 2) Wajib menggunakan masker. 3) Melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap calon Jemaah haji. 4) Menyediakan hand sanitizer pada kendaraan yang digunakan. 5) Dilakukan pembersihan dengan desinfektan terhadap kendaraan yang akan digunakan.
3.Kesehatan Jiwa
a.Pendamping untuk pemeriksaan Orang dengan Gangguan /jiwa (ODGJ) di puskesmas, diperbolehkan hanya 1 orang (bila memungkinkan).
b.Petugas yang melakukan home visit terhadap ODGJ wajib menggunakan APD (Masker, Sarung Tangan, Penutup kepala)
c.Apabila akan dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa, diharapkan jumlah pendamping seminimal mungkin dan wajib menggunakan masker.
d.Dukungan Kesehatan jiwa dan Pysiko social diberikan kepada orang sehat,OTG,ODP dan PDP, kasus konfirmasi, kelompok rentan dan petugas yang bekerja di garda terdepan dengan Kerjasama linsek yang mangacu pada pedoman yang berlaku
4.Deteksi Dini Gangguan Imunologi, Kanker, dan Kelainan Darah
a.Apabila dilakukan dengan menggumpulkan massa, agar membatasi jumlah peserta.
b.Petugas dan peserta wajib menjaga jarak minimal 1m.
c.Petugas dan peserta agar mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
d.Patugas dan peserta wajib menggunakan masker.
e.Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen, dll)
5.Kegiatan Program P2PTM dan Kesehatan Jiwa
a.Laporan bulanan dari puskesmas dan kegiatan surat menyurat dilakukan secara on line (WA, e-mail, dsb);
b.Kampanye aktivitas fisik dan pencegahan penyakit dilakukan dengan memaksimalkan Teknologi Informasi. D. Protap Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas)
1.Protap Kegiatan Kesga
a.Kelas Ibu Hamil 1) Dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau pun di luar ruangan (teras) 2) Jumlah peserta kelas bumil maksimal 10 orang untuk satu kelas 3) Lama pertemuan maksimal 1 jam 4) Jarak antara ibu hamil minimal 1 meter 5) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. 6) Cek temperature suhu badan keluarga/anggota keluarga 7) Hindari berjabat tangan 8) Petugas dan anggota keluarga wajib menggunakan masker 9) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 10) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut 11) Bungkus tisu bekas pakai kedalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup. 354
b.Penyuluhan Individu, Konseling 1) Dapat dilaksanakan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan (teras) 2) Jika dilaksanakan di dalam ruangan pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik. 3) Lokasi harus bersih 4) Jika peserta konseling sakit, sebaiknya konseling ditunda. 5) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasisn alcohol selama minimal 20 detik. 6) Cek temperature suhu badan individu yang dikonseling 7) Hindari berjabat tangan 8) Jarak petugas dan individu yang dikonseling minimal 1m 9) Petugas dan anggota keluarga wajib menggunakan masker 10) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 11) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut 12) Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
c.Pelayanan Di Posyandu 1) Dilaksanakan di luar ruangan 2) Lokasi harus bersih 3) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. 4) Cek temperature suhu badan ibu/orang tua, bayi dan balita yang berkunjung ke Posyandu 5) Hindari berjabat tangan 6) Jarak petugas dan masyarakat minimal 1m 7) Petugas dan anggota keluarga wajib menggunakan masker 8) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 9) Pelaksanaan Posyandu sebaiknya dijadwal untuk kunjungan peserta posyandu (mis. 1 jam pertama untuk 10 pengunjung pertama, 1 jam kedua untuk 10 pengunjung berikutnya, dst). 10) Jika bumil, balita dan bayi tidak memungkinkan dating ke Posyandu, sebaiknya petugas mengunjungi bumil, balita, bayi ke rumah masing-masing terutama untuk kelangsungan immunisasi, PMT, balita gizi buruk, dll. 11) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut 12) Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
2.Protap Kegiatan Kesling
a.Di Tempat Kerja 1) Hindari pertemuan social dan jaga jarak fisik minimal 1 meter 2) Pastikan tempat kerja memiliki ventilasi yang baik 3) Cuci tangan sesering mungkin memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 detik, bila perlu gunakan hand sanitizer berbasis alkohol 4) Jaga kebersihan area kerja dan lakukan desinfeksi berkala 5) Bila sakit bekerjalah dari rumah. 6) Gunakan masker 355 7) Meludah batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup hidung dan mulut 8) Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup
b.Di Rumah Makan/ Warung 1) Bersih pastikan warung tempat memasak dan peralatan makan bersih 2) Physical distancing jaga jarak fisik1 meter dengan pengunjung lainnya; 3) Masker dan sarung tangan penjual penyaji makanan menggunakan masker dan sarung tangan; 4) Cuci tangan penjual penyaji makanan dan pengunjung (jika makan ditempat) selalu cuci tangan pakai sabun di air mengalir selama 20 detik atau gunakan hand sanitizer; 5) Baru segar pilih makanan yang baru di masak, hindari gorengan yang warnanya sudah gelap, sayur yang kelihatan sudah berulang dipanaskan; 6) Bawa pulang beli makanan dan segera bawa pulang.
c.Di Restoran 1) Cuci tangan cuci tangan sebelum mengolah dan menyajikan pangan 2) Masker dan sarung tangan gunakan masker dan sarung tangan plastic selama mengolah pangan. 3) Dapur pastikan kebersihan peralatan untuk mengolah pangan 4) Alat saji pastikan kebersihan peralatan untuk menyajikan pangan 5) Area bersih pastikan kebersihan area restoran ( meja, kursi dan lantai ) serta jarak aman pelanggan lebih dari 1 meter 6) Penyajian gunakan masker selama menyajikan makanan
d.Penjaja Makanan 1) Pastikan saat berjualan tubuh dalam kondisi sehat 2) Jangan lupa untuk menggunakan masker saat berjualan 3) Pastikan makanan yang dijual aman dan selalu dalam keadaan tertutup 4) Hindari penggunaan stapler untuk mengikat wadah pembungkus 5) Hindari penggunaan Koran dan kertas bekas tempat makanan 6) Gunakan sarung tangan ataupenjepit untuk mengambil makanan 7) Selalu rutin cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer 8) Jaga jarak dari orang lain termasuk pembeli minimal 1 meter 9) Jajanan dibungkus ditutup dengan kemasan yang bersih
e.Tempat Fasilitas Umum (Hotel, Pasar, Terminal, Tempat Fasilitas Rekreasi) 1) Physical distancing jaga jarak minimal 1 meter dengan yang lainya 2) Gunakan masker 3) Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer 4) Lakukan desinfektan secara berkala terutama tempat yang sering bersentuhan dengan tangan 5) Siapkan tempat sampah yang tertutup 6) Siapkan sarana cuci tangan pakai sabun ditempat yang mudah dijangkau
f.Kegiataan Program Kesling 356 1) Secara Bertahap sudah dapat dilakukan dengan memperhatikan protocol kesehatan dan menyampaikan informasi adaptasi kebiasaan baru kepada Masyarakat 2) Kegiatan di lapangan yang mengumpulkan masyarakat tetap mengikuti protocol kesehatan pencegahan covid 3) Petugas kesehatan lingkungan puskesmas untuk tetap mematuhi protocol kesehatan pencegahan covid baik dalam ruangan maupun di luar ruangan (Kelapangan) 4) Laporan kegiatan bulanan dan Surat Menyurat kita gunakan Informasi Teknologi (WA, Telegram, dll)
3.Protap Kegiatan Promkes
a.Sosialisasi, Penyuluhan Kelompok, MMD, Pertemuan, Rapat 1) Di dalam ruangan a) Dilaksanakan di dalam gedung, dengan luas 35m2 b) Ruangan dan perlengkapan seperti meja, kursi dll, harus dibersihkan/disterilkan terlebih dahulu. c) Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik. d) Peserta max 25 orang, nara sumber/penyuluh max 4 orang e) Pesrta yang sakit tidak perlu hadir. f) Peserta sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. g) Cek temperature suhu badan peserta h) Hindari berjabat tangan. i) Jarak antar peserta minimal 1m. j) Peseta wajib menggunakan masker. k) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen, dll) l) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut m) Bungkust isu bekas pakai kedalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup. 2) Di luar ruangan a) Dilaksanakan di luar ruangan b) Lokasi harus bersih c) Meja dan kursi yang digunakan harus dibersihkan/disterilkan terlebih dahulu d) Peserta yang sakit tidak perlu hadir e) Peserta sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. f) Cek temperature suhu badan peserta g) Hindari berjabat tangan. h) Jarak antar peserta minimal 1m. i) Peserta wajib menggunakan masker j) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen, dll) k) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut l) Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
b.Penyuluhan Keluarga, Home Visit 1) Dapat dilaksanakan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan (teras) 357 2) Jika dilaksanakan di dalam ruangan pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik. 3) Lokasi harus bersih 4) Jika keluarga/anggota keluarga yang dikunjungi ada yang sakit, sebaiknya kunjungan di tunda, 5) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. 6) Cek temperature suhu badan keluarga/anggota keluarga 7) Hindari berjabat tangan 8) Jarak petugas dan anggota keluarga minimal 1m 9) Petugas dan anggota keluarga wajib menggunakan masker 10) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 11) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut 12) Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
c.Penyuluhan Individu, Konseling 1) Dapat dilaksanakan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan (teras) 2) Jika dilaksanakan di dalam ruangan pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik. 3) Lokasi harus bersih 4) Jika peserta konseling sakit, sebaiknya konseling ditunda. 5) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. 6) Cek temperatur suhu badan individu yang dikonseling 7) Hindari berjabat tangan 8) Jarak petugas dan individu yang dikonseling minimal 1m 9) Petugas dan anggota keluarga wajib menggunakan masker 10) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 11) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut. 12) Bungkus tisu bekas pakai kedalam kantung plastic sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.
d.Pelayanan Di Posyandu 1) Dilaksanakan di luar ruangan 2) Lokasi harus bersih 3) Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. 4) Cek temperatur suhu badan ibu/orang tua, bayi dan balita yang berkunjung ke Posyandu 5) Hindari berjabat tangan 6) Jarak petugas dan masyarakat minimal 1m 7) Petugas dan anggota keluarga wajib menggunakan masker 8) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen dll) 9) Pelaksanaan Posyandu sebaiknya dijadwal untuk kunjungan peserta posyandu (mis. 1 jam pertama untuk 10 pengunjung pertama, 1 jam kedua untuk 10 pengunjung berikutnya, dst). 10) Jika bumil, balita dan bayi tidak memungkinkan dating ke Posyandu, sebaiknya petugas mengunjungi bumil, balita, bayi kerumah masing- masing terutama untuk kelangsungan immunisasi, PMT, balita gizi buruk, dll. 358 11) Bersin, meludah, batuk memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut 12) Bungkus tisu bekas pakai kedalam kantung plastik sebelum dibuang ketempat sampah tertutup.
4.Protap Bidang Pelayanan Kesehatan
a.Akreditasi Puskesmas 1) Di dalam ruangan a) Dilaksanakan di dalam gedung, dengan ventilasi yang cukup b) Ruangan dan perlengkapan seperti meja, kursi dll, harus dibersihkan/disterilkan terlebih dahulu. c) Tersedia fasilitas cuci tangan dipintu masuk ruangan d) Peserta max 25 orang, narasumber/penyuluh max 4 orang e) Peserta yang sakit tidak perlu hadir. f) Peserta dianjurkan untuk sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer berbasis alcohol selama minimal 20 detik. g) Cek temperature suhu badan peserta h) Hindari berjabat tangan. i) Jarak antar peserta minimal 1M. j) Peserta dan nara sumber wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer k) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (buku, pulpen, dll) l) Bersin, meludah, batuk memakai tisu denga nmenutu pseluruh hidung dan mulut m) Bungkus tisu bekas pakai kedalam kantung plastic sebelum dibuang ketempat sampah tertutup yang tersedia 2) Pembinaan Puskesmas/ Pendampingan Akreditasi di Puskesmas a) Memastikan tubuh dalam keadaan sehat b) Pastikan memiliki informasi tentang penyebaran area covid diwilayah puskesmas yang akan dituju c) Untuk sementara menghindari daerah dengan penyebaran yang massif dan sporadic d) Mengetahui resiko perjalanan yang akan dilaksanakan e) Hindari penugasan pendamping yang beresiko lebih tinggi terkena penyakit serius (usia> 50 tahun) dan memiliki kondisi medis seperti Diabetes, penyakit Jantung dan paru ke area covid menyebar. f) Pastikan untuk selalu memakai masker dan membawa hand sanitizer untuk mencuci tangan secara teratur. g) Hindari berjabat tangan h) Tetap selalu mencuci tangan dengan teratur dan menjaga jarak1 meter dari orang yang batu katau bersin i) Tetap mematuhi instruksi dan otoritas puskesmas yang dikunjungi j) Selama melakukan pendampingan tetap memperhatikan prinsip physical distancing k) Hindari berbagi penggunaan alat kerja (laptop, buku, pulpen, dll)
b.Pelaporan dan Pelayanan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) 1) Petugas Puskesmas memberikan data terkait kepesertaan JKN kepada Staf Yankes Primer melalui media komunikasi yang disepakati (mis.Whatsapp, Email, dll). 359 2) Staf Yankes Primer menerima dan merekapitulasi laporan Puskesmas, dan meneruskan ke Kepala Seksi dan Kepala Bidang melalui media komunikasi yang disepakati (mis.Whatsapp, Email, dll). 3) Data terkait kepesertaan JKN yang sudah diperiksa dan disepakati oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang selanjutnya diproses oleh Staf Yankes Primer yang bertugas. 4) Data terkait kepesertaan JKN selanjutnya diserahkan ke BPJS Kesehatan Kabupaten Simalungun secara langsung dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan atau melalui media komunikasi (mis.Whatsapp, Email, dll).
c.Bimtek dan Supervisi Terkait Pelayanan Kesehatan ke Puskesmas 1) Kasie Yankes Primer merencanakan Bimtek dan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Puskesmas melalui hasil pelaporan yang sudah diserahkan oleh Puskesmas. 2) Bila memungkinkan, Bimtek dan Supervisi dilakukan melalui media komunikasi. 3) Namun bila tidak memungkinkan, Bimtek dan Supervisi tetp dilakukan dengan mendatangi Puskesmas yang dituju dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 4) Staf Yankes Primer menyusun jadwal Bimtek dan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Puskesmas, mempelajari pelaporan Puskesmas yang akan dikunjungi, dan membuat draft SPT ke Puskesmas yang akan dituju. 5) SPT yang telah disusun kemudian diperiksa oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang, yang kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan. 6) Kepala Seksi Yankes Primer beserta Kepala Bidang dan staf mengadakan perjalanan dinas ke Puskesmas yang dituju.
d.Prosedur Penanganan Masalah dan Keluhan Terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) 1) Selama masa Adapatasi Kebiasaan Baru, penanganan masalah dan keluhan terkait JKN dilakukan melalui media komunikasi. 2) Masyarakat dan pasien yang ingin menyampaikan masalah dan keluhan, menyampaikannya ke Puskesmas. 3) Pihak Puskesmas kemudian menyampaikannya ke bidang Yankes. 4) Staf Yankes Primer yang ditugaskan menganalisa masalah dan keluhan tersebut. 5) Jika tidak bisa menyelesaikan sendiri masalah dan keluhan tersebut, staf Yankes Primer melaporkannya ke Kepala Seksi dan atau Kepala Bidang. 6) Staf Yankes Primer kemudian mengkomunikasikannya ke Puskesmas, yang untuk selanjutnya pihak Puskesmas mengkomunikasikannya ke masyarakat.
e.Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat 1) Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat tetap dilaksanakan oleh pihak Puskesmas melalui kunjungan rumah ke masyarakat/keluarga yang membutuhkan, dengan mengacu kepada data PIS-PK keluarga/masyarakat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. 2) Petugas Perkesmas menyusun laporan kegiatan Perkesmas yang sudah dilaksanakan kepada Bidang Yankes. 360 3) Staf Yankes Primer yang bertugas menganalisa dan merekap laporan yang diberikan oleh Puskesmas. 4) Laporan Perkesmas kemudian diserahkan ke Kepala Seksi Yankes Primer dan Kepala Bidang Yankes. 5) Bila dalam pelaksanaan kegiatan Perkesmas di lapangan ditemukan adanya masalah, petugas Perkesmas Puskesmas dapat mengkonsultasikannya melalui media komunikasi kepada Bidang Yankes. Namun bila dirasa perlu, petugas Perkesmas dapat melakukan perjalanan Dinas untuk konsultasi ke Bidang Yankes, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
f.Simpus 1) Petugas Simpus Puskesmas menyusun laporan yang diminta oleh Bidang Yankes. 2) Staf Yankes Primer yang bertugas menganalisa dan merekap laporan yang diberikan oleh Puskesmas. 3) Laporan Simpus kemudian diserahkan ke Kepala Seksi Yankes Primer dan Kepala Bidang Yankes. 4) Bila dalam pelaksanaannya SIMPUS ditemukan adanya masalah, petugas SIMPUS Puskesmas dapat mengkonsultasikannya melalui media komunikasi kepada Bidang Yankes. Namun bila dirasa perlu, petugas SIMPUS dapat melakukan perjalanan Dinas untuk konsultasi ke Bidang Yankes, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
g.Verifikasi Klaim Persalinan BPJS Puskesmas 1) Pihak Puskesmas mengajukan berkas klaim persalinan BPJS Puskesmas melalui staf Yankes Primer yang bertugas. 2) Pengajuan berkas klaim persalinan Puskesmas diajukan secara langsung hanya 1 kali dalam sebulan oleh tiap Puskesmas yang ingin mengajukan klaim persalinan, di tanggal yang telah disepakati dan ditentukan bersama setiap bulannya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 3) Berkas yang sudah diserahkan oleh Puskesmas selanjutnya akan dianalisa oleh Staf Yankes Primer. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak tepat, maka berkas akan dikembalikan ke Puskesmas, dengan cara dijemput langsung oleh pihak Puskesmas sekali dalam sebulan, di tanggal yang telah ditentukan dan disepakati bersama setiap bulannya. 4) Berkas yang telah diperiksa dan dianalisa, selanjutnya akan disusun oleh Staf Yankes Primer menjadi Daftar Rekapitulasi Klaim Persalinan. 5) Daftar Rekapitulasi Klaim Persalinan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang untuk diperiksa kembali. 6) Bila sudah benar, maka Daftar Rekapitulasi Klaim Persalinan tersebut diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangain. 7) Daftar Rekapitulasi Klaim Persalinan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan akan diserahkan secara langsung ke pihak BPJS Kesehatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 8) BPJS Kesehatan memverifikasi klaim yang diajukan dan menyampaikan data persetujuan atas klaim yang diajukan dan melakukan pentrasferan dana jasa pelayanan peralinan ke Rekening Dinas Kesehatan
h.Bimtek dan Supervisi Terkait Pelayanan Kesehatan Tradisional Puskesmas 361 1) Kasie Yankes Tradisional merencanakan Bimtek dan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tradisional Puskesmas melalui hasil pelaporan yang sudah diserahkan oleh Puskesmas. 2) Bila memungkinkan, Bimtek dan Supervisi dilakukan melalui media komunikasi. 3) Namun bila tidak memungkinkan, Bimtek dan Supervisi tetp dilakukan dengan mendatangi Puskesmas yang dituju dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 4) Staf Yankes Tradisional menyusun jadwal Bimtek dan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Puskesmas, mempelajari pelaporan Puskesmas yang akan dikunjungi, dan membuat draft SPT ke Puskesmas yang akan dituju. 5) SPT yang telah disusun kemudian diperiksa oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang, yang kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan. 6) Kepala Seksi Yankes Tradisonal beserta Kepala Bidang dan staf mengadakan perjalanan dinas ke Puskesmas yang dituju.
i.Bimtek dan Supervisi Terkait Pelayanan Kesehatan Rujukan ke Puskesmas 1) Kasie Yankes Rujukan merencanakan Bimtek dan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Puskesmas melalui hasil pelaporan yang sudah diserahkan oleh Puskesmas. 2) Bila memungkinkan, Bimtek dan Supervisi dilakukan melalui media komunikasi. 3) Namun bila tidak memungkinkan, Bimtek dan Supervisi tetap dilakukan dengan mendatangi Puskesmas yang dituju dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 4) Staf Yankes Rujukan menyusun jadwal Bimtek dan Supervisi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Puskesmas, mempelajari pelaporan Puskesmas yang akan dikunjungi, dan membuat draft SPT ke Puskesmas yang akan dituju. 5) SPT yang telah disusun kemudian diperiksa oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang, yang kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan. 6) Kepala Seksi Yankes Rujukan beserta Kepala Bidang dan staf mengadakan perjalanan dinas ke Puskesmas yang dituju.
j.Pelayanan Rujukan Puskesmas 1) Pelayanan rujukan pasien di Puskesmas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan protokol kesehatan. 2) Memastikan kebersihan alat dan transportasi rujukan pasien sebelum dan setelah pasien dirujuk. 3) Tetap memperhatikan protokol keselamatan pasien yang akan dirujuk, seperti penggunaan APD yang wajib digunakan. 4) Petugas tetap ikut mendampingi pasien selama perjalanan pasien yang dirujuk. 5) Keluarga yang mendampingi saat akan dirujuk dibatasi menjadi 1 orang saja.
k.Pemantauan Rumah Sakit 1) Pelaksanaan pemantauan RS tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan protokol kesehatan. 2) Pemantauan RS dilakukan minimal sekali dalam sebulan dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya. 362 3) Pelaksanaan pemantauan dilakukan dengan teliti dan seksama untuk membantu peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit. 4) Hasil pemantauan segera dilaporkan dan diupdate melalui website SIRS
5.Protap Bidang Sdk
a.Pelayanan di Praktek Mandiri Dokter, Dokter Gigi, Bidan dan Perawat 1). Pasien a) Pasien yang dating dengan suhu tubuh >38 derajat, dengan gejala infeksi Covid-19 atau Pasca bepergian keluar daerah dalam 24 hari terakhir perlu dilakukan penundaan dalam perawatan dan disarankan untuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ( cek laboratorium) b) Pasien wajib menggunakan masker c) Cuci tangan sebelum masuk keruangan praktek 2). Ruang Praktek a) Ruangan praktek didesinfektan sesudah melayani pasien, Desinfeksi bertujuan untuk memastikan ruangan praktek bersih dari bakteri maupun virus penyebab penyakit. b) Menjaga kualitas udara di ruangan praktek dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk keruangan praktek, pembersihan filter AC. c) Gagang pintu, lantai, meja, tempat tidur, dan kursi harus dipastikan telah bersih setiap pasien datang. d) Sebelum Melakukan pemeriksaan kepada pasien pastikan peralatan medis yang akan digunakan steril e) Tempat cuci tangan tersedia didalam ruangan dan diluar ruangan praktek mandiri. Dan Tenaga kesehatan juga wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan kepada pasien. f) Tempat sampah infeksius dan non infeksius harus tersedia 3). Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya a) Pastikan kondisi tubuh fit sebelum melakukan pelayanan kepada pasien b) Gunakan APD (Alat Pelindung Diri) selama memeriksa pasien seperti hazmat, face shild, masker dan penutup kepala. c) Wajib menggunakan masker selama bekerja d) Makan makanan begizi e) Phisical distancing selama bekerja f) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama
b.Pelayanan di Klinik Rawat Jalan dan Rawat Inap 1) Pasien a) Pasien yang datang dengan suhu tubuh >38 derajat, dengan gejala infeksi Covid-19 atau Pasca bepergian keluar daerah dalam 24 hari terakhir perlu dilakukan penundaan dalam perawatan dan disarankan untuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ( cek laboratorium) b) Pasien wajib menggunakan masker c) Cuci tangan sebelum masuk ke klinik 2) Ruang Klinik a) Ruangan yang ada di klinik pastikan bersih b) Ruangan tempat periksa dokter harus selalu didesinfektan sesudah melayani pasien. 363 c) Menjaga kualitas udara di semua ruangan yang ada di klinik dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk keruangan praktek, pembersihan filter AC. d) Gagang pintu, lantai, meja, tempat tidur, dan kursi harus dipastikan telah bersih setiap pasien datang. e) Sebelum Melakukan pemeriksaan kepada pasien pastikan peralatan medis yang akan digunakan steril f) Tempat cuci tangan tersedia disetiap ruangan yang ada di dalam klinik (jangan lupa menyediakan hand soap) dan diluar ruangan klinik Dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di klinik wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah memengang cairan, benda bekas perawatan dan pasien itu sendiri. g) Tempat sampah infeksius dan non infeksius harus tersedia 3) Ruangan Rawat Inap a) Ruangan rawat inap pastikan bersih b) Ruangan rawat inap selalu di desinfektan setelah pasiennya pulang dari klinik. c) Menjaga kualitas udara di ruang rawat inap pasien dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk keruangan praktek, pembersihan filter AC. d) Tempat cuci tangan tersedia didalam ruangan rawat inap pasien (jangan lupa menyediakan hand soap) e) Menyediakan hand sanitazer di pintu masuk ruang rawat inap. f) Tempat sampah harus tersedia di ruangan rawat inap. 4) Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya a) Pastikan kondisi tubuh fit sebelum melakukan pelayanan kepada pasien b) Gunakan APD (Alat Pelindung Diri) selama memeriksa pasien seperti hazmat, face shild, masker dan penutup kepala. c) Wajib menggunakan masker selama bekerja d) Makan makanan begizi e) Physical distancing selama bekerja f) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama
5.PROTOKOL KEGIATAN BAGI KEGIATAN PARIWISATA A.Kegiatan Perhotelan
1.Protokol bagi Pihak Hotel
a.Menyiapkan Thermo Gun dan Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi tamu dan semua karyawan disetiap pintu masuk;
b.Jika terdapat tamu yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal,maka pihak hotel menyiapkan ruang isolasi sementara sambil melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan menunggu petugas kesehatan untuk menjemput tamu tersebut agar dilakukan tindakan selanjutnya;
c.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi strategis di area hotel;
d.Semua yang petugas hotel harus menggunakan masker dan sarung tangan;
e.Menyiapkan masker dan handsanitizer untuk tamu sebagai compliment;
f.melakukan penyemprotan desinfektan terhadap barang bawaan tamu,kamar hotel dan area publik khususnya pada fasilitas umum;
g.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
h.Lobi atau meja depan harus diberi partisi dan menjaga jarak antara petugas penerima dengan tamu;. 364
i.Sistem buffet/Prasmanan untuk breakfast ditiadakan dan sebagai pengganti sarapan akan dikirim ke masing masing kamar;
j.Menyediakan makanan dan minuman dari bahan berkualitas bersih dan diupayakan berbahan organik;
k.Semua fasilitas bar dan restoran yang ada di hotel harus menerapkan pola jaga jarak minimal 1-2 meter antar meja .
l.Fasilitas Ruang rapat/MICE yang ada di hotel membatasi jumlah peserta Maksimal 50% dari jumlah kapasitas;
m.Melakukan pembayaran /transaksi secara online dan menerapkan metode pembayaran bon tanpa uang (cashless);
n.Jika melakukan pembayaran secara tunai,maka pembayar dan penerima meletakkan uang tersebut di dalam satu wadah yang berisi daun sirih (yang berfungsi sebagai antiseptik).
o.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki
p.Menghindari/meminimalkan kontak fisik dengan tamu;
q.Mengatur jumlah orang untuk tamu yang menginap disetiap kamar;
r.Membatasi jumlah orang yang tidak menginap dan hanya menikmati fasilitas hotel seperti kolam renan,gym,salon dan spa,pijat,reflexi,karoke yang ada di hotel;
s.Menyiapkan standar peralatan perlindungan bagi karyawan yang meliputi layanan resepsionis, house keeping, keamanan, kitchen, food and beverage, layanan laundry, layanan SPA, pool dan fitnes serta enginering;.
t.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa penutupan hotel dan larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
u.Menyiapkan petunjuk atau informasi serta himbauan tentang pesan_ pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19;
v.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
w.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pengusaha, karyawan maupun tamu yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
x.Menyiapkan Thermo Gun dan Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi tamu dan semua karyawan disetiap pintu masuk;
y.Jika terdapat tamu yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal,maka pihak hotel menyiapkan ruang isolasi sementara sambil melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan menunggu petugas kesehatan untuk menjemput tamu tersebut agar dilakukan tindakan selanjutnya;
z.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi strategis di area hotel; aa. Semua yang petugas hotel harus menggunakan masker dan sarung tangan; bb. Menyiapkan masker dan handsanitizer untuk tamu sebagai compliment; cc. melakukan penyemprotan desinfektan terhadap barang bawaan tamu,kamar hotel dan area publik khususnya pada fasilitas umum; dd. Menerapkan physical distancing dan sosial distancing; ee. Lobi atau meja depan harus diberi partisi dan menjaga jarak antara petugas penerima dengan tamu;. ff. Sistem buffet/Prasmanan untuk breakfast ditiadakan dan sebagai pengganti sarapan akan dikirim ke masing masing kamar; gg. Menyediakan makanan dan minuman dari bahan berkualitas bersih dan diupayakan berbahan organik; hh. Semua fasilitas bar dan restoran yang ada di hotel harus menerapkan pola jaga jarak minimal 1-2 meter antar meja . 365 ii. Fasilitas Ruang rapat/MICE yang ada di hotel membatasi jumlah peserta Maksimal 50% dari jumlah kapasitas; jj. Melakukan pembayaran /transaksi secara online dan menerapkan metode pembayaran bon tanpa uang (cashless); kk. Jika melakukan pembayaran secara tunai,maka pembayar dan penerima meletakkan uang tersebut di dalam satu wadah yang berisi daun sirih (yang berfungsi sebagai antiseptik). ll. Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki mm. Menghindari/meminimalkan kontak fisik dengan tamu; nn. Mengatur jumlah orang untuk tamu yang menginap disetiap kamar; oo. Membatasi jumlah orang yang tidak menginap dan hanya menikmati fasilitas hotel seperti kolam renan,gym,salon dan spa,pijat,reflexi,karoke yang ada di hotel; pp. Menyiapkan standar peralatan perlindungan bagi karyawan yang meliputi layanan resepsionis, house keeping, keamanan, kitchen, food and beverage, layanan laundry, layanan SPA, pool dan fitnes serta enginering;. qq. Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa penutupan hotel dan larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku; rr. Menyiapkan petunjuk atau informasi serta himbauan tentang pesan_ pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19; ss. Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah; tt. Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pengusaha, karyawan maupun tamu yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol Bagi Tamu Hotel
a.Bersedia mengikuti pengukuran suhu tubuh di pintu masuk Hotel;
b.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum cek in dan cek out;
c.Menggunakan masker
d.Menghindari kontak fisik dengan karyawan hotel dan tamu yang lain;
e.Tidak stay terlalu lama di lobi dan langsung masuk ke kamar;
f.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
g.Menghindari aktivitas berkumpul dan aktivitas lainnya yang membuat kerumunan orang;
h.Jika merasa demam dan sakit, segera untuk melapor ke petugas Hotel agar dilakukan penanganan dan bersedia untuk tinggal di ruang isolasi yang disediakan oleh pihak Hotel jika terbukti suhu tubuhnya melebihi suhu Normal 37,5° sampai di tangani oleh pihak kesehatan’
i.Melakukan pembayaran secara online dan menghindari pembayaran secara tunai;
j.Jika melakukan pembayaran secara tunai,maka pembayar dan penerima meletakkan uang tersebut di dalam satu wadah yang berisi daun sirih (yang berfungsi sebagai antiseptik).
k.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka tamu tidak akan dilayani.
l.Bersedia mengikuti pengukuran suhu tubuh di pintu masuk Hotel;
m.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum cek in dan cek out;
n.Menggunakan masker
o.Menghindari kontak fisik dengan karyawan hotel dan tamu yang lain; 366
p.Tidak stay terlalu lama di lobi dan langsung masuk ke kamar;
q.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
r.Menghindari aktivitas berkumpul dan aktivitas lainnya yang membuat kerumunan orang;
s.Jika merasa demam dan sakit, segera untuk melapor ke petugas Hotel agar dilakukan penanganan dan bersedia untuk tinggal di ruang isolasi yang disediakan oleh pihak Hotel jika terbukti suhu tubuhnya melebihi suhu Normal 37,5° sampai di tangani oleh pihak kesehatan’
t.Melakukan pembayaran secara online dan menghindari pembayaran secara tunai;
u.Jika melakukan pembayaran secara tunai,maka pembayar dan penerima meletakkan uang tersebut di dalam satu wadah yang berisi daun sirih (yang berfungsi sebagai antiseptik).
v.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka tamu tidak akan dilayani. B. Protokol Bagi Destinasi Pariwisata
1.Protokol bagi Pihak Pengelola
a.Menyiapkan Thermo Gun dan Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung dan semua pekerja disetiap pintu masuk;
b.Jika terdapat pengunjung yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal (> 37,5 derajat celcius) maka pihak pengelola melarang pengunjung tersebut untuk masuk dan menfasilitasi pengunjung ke Fasilitas Kesehatan Terdekat;
c.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi strategis di area objek wisata;
d.Pengelola dan pekerja selalu Mengenakan masker;
e.Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas;
f.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
g.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki;
h.Menghindari kontak fisik antara pengelola,pekerja dan pengunjung;
i.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
j.Menyiapkan petunjuk atau informasi serta himbauan tentang pesan_ pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19;
k.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
l.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pengelola maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Pengunjung
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke areal objek wisata;
b.Menggunakan masker;
c.Menghindari kontak fisik dengan pengelola dan pengunjung yang lain;
d.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
e.Jika merasa demam dan sakit,sebaiknya pulang ke rumah atau melapor ke puskesmas terdekat;
f.Untuk pengunjung yang akan mandi dipantai harus memperhatikan jarak dengan yang lainnya; 367
g.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pengunjung tidak akan dilayani. C. Protokol Bagi Kegiatan Museum
1.Protokol bagi Pihak Pengelola
a.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi museum
b.Mengenakan masker dan sarung tangan untuk petugas museum
c.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
d.Menyiapkan tempat sampah tertutup dan berpedal;
e.Menghindari kontak fisik antara petugas dan pengunjung;
f.Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas;
g.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
h.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19;
i.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
j.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada penjaga maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Pengunjung
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke areal museum.
b.Menggunakan masker;
c.Tidak menyentuh benda benda yang ada di museum.
d.Menghindari kontak fisik dengan pengelola,pekerja dan pengunjung yang lain;
e.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
f.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk. D.Protokol Bagi Kegiatan Penjualan Souvenir/cendramata
1.Protokol bagi Pihak Pengelola
a.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi kios;
b.Mengenakan masker dan sarung tangan ketika melayani pembeli;
c.Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ;
d.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
e.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki;
f.Menghindari kontak fisik antara pengusaha dan pengunjung;
g.Jika memungkinkan melakukan pembayaran secara online dan menghindari pembayaran secara tunai
h.Apabila melakukan pembayaran secara tunai,maka hindarkan bersentuhan secara fisik dengan tamu/pengunjung
i.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
j.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19; 368
k.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh Pemerintah Daerah;
l.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pengusaha maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Pembeli
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke areal kios;
b.Menggunakan masker;
c.Menghindari kontak fisik dengan pengusaha dan pembeli yang lain;
d.Apabila memungkinkan,melakukan pembayaran secara online.
e.apabila harus melakukan secara tunai,hindarkan bersentuhan secara fisik dengan pihak kasir.
f.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
g.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka tamu tidak akan dilayani. E. Protokol Bagi Kegiatan Kuliner (cafe, restoran, rumah makan)
1.Protokol bagi Pihak Pengelola
a.Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi karyawan serta memastikan penggunaan masker, cuci tangan sesering mungkin selama bekerja di restoran, rumah makan atau cafe;
b.Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi semua pengunjung sebelum masuk ke restoran, rumah makan dan cafe;
c.Menyiapkan ruang isolasi sementara untuk mengantisipasi di temukannya petugas maupun tamu yang suhu badan melebihi batas normal (>37,5 derajat celcius) atau mengalami demam, pilek dan nyeri tenggorokan;
d.Jika terdapat tamu yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal,maka pihak restoran,Rumah makan,cafe melarang pengunjung tersebut untuk masuk dan mengarahkan ke ruang isolasi;
e.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi strategis di area makan;
f.Mengenakan masker dan sarung tangan ketika melakukan pelayanan dan mengolah makanan;
g.Menyediakan makanan dan minuman dari bahan berkualitas bersih dan diupayakan berbahan organik;.
h.Menyiapkan layanan Take away;
i.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
j.Mengatur jarak tempat duduk diantara pengunjung;
k.Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ;
l.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki;
m.Menghindari kontak fisik antara karyawan dan tamu;
n.Menerapkan pola jaga jarak minimal 1-2 meter antar meja
o.Melakukan pembayaran /transaksi secara online dan menerapkan metode pembayaran bon tanpa uang (cashless);
p.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
q.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19; 369
r.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh Pemerintah Daerah;
s.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pengusaha, karyawan maupun tamu yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Pengunjung/Tamu
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke restoran,Rumah Makan,Cafe;
b.Menggunakan masker;
c.Menghindari kontak fisik dengan karyawan dan pengunjung yang lain;
d.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
e.Mengutamakan penggunaan fasilitas Take Away dari pada makan di tempat dan apabila harus makan di tempat tidak berlama-lama, jaga jarak dan menghindari kontak fisik;
f.Melakukan pembayaran /transaksi secara online dan menerapkan metode pembayaran bon tanpa uang (cashless);
g.apabila harus melakukan secara tunai,hindarkan bersentuhan secara fisik dengan pihak kasir.
h.Jika merasa demam dan sakit,sebaiknya pulang ke rumah atau melapor ke fasilitas kesehatan terdekat;
i.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka tamu tidak akan dilayani. F.Protokol Bagi Kegiatan Sanggar seni
1.Protokol bagi Pihak Pengelola
a.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi sanggar seni
b.Mengenakan masker untuk seluruh pelaku seni
c.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
d.Menyiapkan tempat sampah tertutup dan berpedal kaki;
e.Menghindari kontak fisik antara pelaku seni dan pengunjung;
f.Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ;
g.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
h.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19;
i.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
j.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pelaku seni dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Pengunjung/Tamu
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke areal sanggar seni
b.Menggunakan masker;
c.Menghindari kontak fisik dengan pelaku seni dan pengunjung yang lain;
d.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
e.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pengunjung dilarang masuk. 370 G.Protokol Bagi Kegiatan Rapat di gedung
1.Protokol bagi Pihak Penyelenggara/Panitia
a.Menyiapkan Thermo Gun dan Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi peserta rapat dan semua pekerja disetiap pintu masuk;
b.Jika terdapat peserta yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal,maka pihak penyelenggara menyiapkan ruang isolasi sementara sambil melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan menunggu petugas kesehatan untuk menjemput tamu tersebut agar dilakukan tindakan selanjutnya;
c.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi rapat
d.Mengenakan masker untuk seluruh peserta dan panitia
e.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
f.Membatasi jumlah peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ;
g.Menyiapkan tempat sampah tertutup dan berpedal kaki;
h.Menghindari kontak fisik antara penyelenggara dan peserta;
i.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan penyelenggaraan rapat kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
j.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19;
k.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
l.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada penyelenggara /panitia maupun peserta rapat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Peserta Rapat
a.Bersedia mengikuti pengukuran suhu tubuh di pintu masuk ruang rapat.
b.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke areal ruang rapat
c.Menggunakan masker;
d.Menghindari kontak fisik dengan panitia,penyelenggara dan peserta rapat yang lain;
e.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
f.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka peserta dilarang masuk. H.Protokol Bagi Kegiatan Pesta (pernikahan dan ulang tahun )
1.Protokol bagi Pihak Penyelenggara/Panitia
a.Penyelenggara pesta terlebih dahulu memperoleh izin dari Pangulu/Lurah setempat.dan oleh pangulu/lurah menyurati Camat sebagai laporan.Kemudian Camat berkoordinasi dengan FORKOPIMCA agar mengerahkan petugas untuk mengawasi jalannya acara. Selanjutnya,Camat menyampaikan laporan kepada Gugus Tugas Covid19 Kabupaten.
b.Menyiapkan Thermo Gun dan Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penyelengara pesta semua pekerja,tamu undangan disetiap pintu masuk;
c.Jika terdapat tamu undangan yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal,maka pihak penyelenggara pesta menyiapkan ruang isolasi sementara sambil melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan menunggu petugas kesehatan untuk menjemput tamu tersebut agar dilakukan tindakan selanjutnya; 371
d.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi pesta
e.Mengenakan masker untuk seluruh pekerja dan panitia penyelenggara pesta
f.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing
g.Membatasi jumlah tamu undangan sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas;
h.Tidak menyediakan fasilitas makan prasmanan. Hidangan boleh diletakkan di atas meja atau dibungkus untuk dibawa pulang.
i.Menyiapkan wadah tempat amplop/kado dan hadiah dari tamu undangan.
j.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki;
k.Menghindari kontak fisik/bersalaman antara penyelenggara pesta dengan undangan.
l.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa pembubaran dan laranagan penyelenggaraan pesta kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
m.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19;
n.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
o.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada penyelenggara dan tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Tamu
a.Bersedia mengikuti pengukuran suhu tubuh di pintu masuk lokasi pesta.
b.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke lokasi pesta
c.Menggunakan masker;
d.Menghindari kontak fisik/bersalaman dengan panitia,penyelenggara dan tamu undangan lainnya
e.Memberika amplop sumbangan/kado/hadiah ke wadah yang telah disiapkan penyelengara pesta.
f.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
g.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka tamu undangan dilarang masuk. I.Protokol Bagi Kegiatan Pantai, kolam dan pemandian alam.
1.Protokol bagi Pihak Pengelola
a.Menyiapkan Thermo Gun dan Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung dan semua pekerja disetiap pintu masuk;
b.Jika terdapat pengunjung yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal,maka pihak pengelola menyiapkan ruang isolasi sementara sambil melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan menunggu petugas kesehatan untuk menjemput tamu tersebut agar dilakukan tindakan selanjutnya;
c.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi strategis di area pantai,kolam renang dan pemandian alam;
d.Pengelola dan pekerja selalu Mengenakan masker;
e.Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ;
f.Mengatur jumlah pengunjung yang mandi dan berenang ke pantai,ke kolam dan pemandian alam 50% dari jumlah kapasitas normal. 372
g.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
h.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki;
i.Menghindari kontak fisik antara pengelola,pekerja dan pengunjung;
j.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
k.Menyiapkan petunjuk atau informasi serta himbauan tentang pesan_ pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19;
l.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
m.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pengelola maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Tamu/Pengunjung
a.Bersedia mengikuti pengukuran suhu tubuh di pintu masuk lokasi pantai,kolam renang dan pemandian alam.
b.Bersedia di isolasi sementara apabila suhu tubuh melebihi suhu normal sampai ditangani oleh petugas kesehatan.
c.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke lokasi pantai,kolam renang dan pemandian alam;
d.Menggunakan masker kecuali ketika berenang;
e.Menghindari kontak fisik dengan pengelola dan pengunjung yang lain;
f.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
g.Jika merasa demam dan sakit,sebaiknya pulang ke rumah atau melapor ke fasilitas kesehatan terdekat;
h.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk. J.Protokol Bagi Kegiatan Wisata Religi
1.Protokol bagi Pihak Petugas Penjaga
a.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi wisata religi.
b.Mengenakan masker untuk petugas penjaga
c.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
d.Menyiapkan tempat sampah tertutup dan berpedal;
e.Menghindari kontak fisik antara petugas dan pengunjung;
f.Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ;
g.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19;
h.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
i.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada penjaga dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Tamu/Pengunjung
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke lokasi wisata religi.
b.Menggunakan masker;
c.Tidak menyentuh benda benda yang ada di lokasi wisata religi.
d.Menghindari kontak fisik dengan penjaga dan pengunjung yang lain;
e.Melakukan physical distancing dan sosial distancing; 373
f.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk. K.Protokol Bagi Kegiatan Transportasi (Kapal Pariwisata)
1.Protokol bagi Pihak Nahkoda dan ABK
a.Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi nahkoda, ABK dan semua penumpang sebelum masuk ke kapal;
b.Jika terdapat penumpang yang suhu tubuhnya melebihi suhu normal (> 37,5 °), maka pihak ABK harus melarang penumpang tersebut untuk ikut berlayar dan menghimbau agar penumpang tersebut melapor ke fasilitas kesehatan terdekat;
c.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi strategis di area kapal;
d.Mengenakan masker untuk Nahkoda dan seluruh ABK;
e.melakukan penyemprotan desinfektan terhadap barang bawaan penumpang dan area publik khususnya pada fasilitas umum;
f.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing ketika penumpang memasuki kapal;
g.Mengatur jarak tempat duduk diantara penumpang minimal 2 meter;
h.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki;
i.Menghindari kontak fisik;
j.Tetap menyiapkan alat keselamatan penumpang dan memastikan alat tersebut dalam kondisi layak, bersih dan telah di semprot Disinfektan;
k.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19;
l.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
m.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada Nahkoda, ABK dan penumpang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Penumpang
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke kapal;
b.Menggunakan masker;
c.Menghindari kontak fisik dengan ABK dan penumpang yang lain;
d.Menghindari Kerumunan saat antrian masuk kapal;
e.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
f.Jika merasa demam dan sakit,sebaiknya tidak ikut berlayar dan segera ke fasilitas kesehatan terdekat;
g.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka calon penumpang tidak akan dilayani. L. Protokol Bagi Kegiatan Perdagangan
1.Protokol bagi Pihak Pedagang
a.Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun dan pencuci tangan berbasis alkohol di lokasi kios;
b.Mengenakan masker dan sarung tangan ketika melayani pembeli;
c.Menerapkan physical distancing dan sosial distancing;
d.Menyiapkan tempat sampah tertutup dengan pedal kaki.
e.Menghindari kontak fisik antara pedagang dan pembeli termasuk ketika melakukan transaksi pembayaran; 374
f.Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi kembali sampai dipatuhinya aturan yang berlaku;
g.Menyiapkan petunjuk atau informasi dan himbauan serta pesan pesan kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19;
h.Bersedia di awasi oleh Aparat/ petugas pengawas (Satpol PP, TNI, Polri) yang di tugaskan oleh pemerintah daerah;
i.Petugas berhak menegur dan memberikan tindakan/ sanksi baik kepada pedagang maupun pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
2.Protokol bagi Pihak Pembeli
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau cairan berbasis alkohol sebelum masuk ke areal kios;
b.Menggunakan masker;
c.Menghindari kontak fisik dengan pengusaha dan pengunjung yang lain,termasuk ketika melakukan pembayaran;
d.Melakukan physical distancing dan sosial distancing;
e.Jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,maka pembeli tidak akan dilayani.
6.PROTOKOL KEGIATAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN A. Kegiatan Pasar dan Pekan
1.Bagi Pengurus atau Pengelola Pasar / Pekan (Area Publik).
a.Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area pasar / pekan dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b.Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pedagang dan konsumen/pelaku usaha.
c.Pastikan pedagang memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d.Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pedagang sebelum mulai berdagang dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pedagang / pengunjung dengan suhu >37,3 ° C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e.Mewajibkan pedagang dan pengunjung menggunakan masker.
f.Memasang media informasi untuk mengingatkan pedagang, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitize serta kedisplinan menggunakan masker
g.Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area pasar dan area lain sebagai pembatas jarak antarpedagang dan konsumen. 2) Pengaturan jumlah pedagang dan konsumen yang masuk agar memudahkan penerapan menjagajarak. 3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h.Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan: 1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). 375 2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
i.Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara : 1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan; 2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter. 3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
j.Membuat spanduk himbauan untuk mematuhi pedoman protokol kesehatan.
2.Kegiatan Pelaksanaan Pasar Murah
a.Bagi Petugas 1) Menggunakan masker ( masker Kain ) atau face shield; 2) Sering cuci tangan dengan air mengalir jika tidak memungkinkan gunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 65 %; 3) Pelaksanaan Pasar murah dilakukan dengan sistem door to door; 4) Menghindari untuk menyentuh muka terutama bagian mata, hidung dan mulut; 5) Menghindari berjabatan tangan; 6) Tidak menggunakan aksesoris seperti jam, gelang, kalung dan cincin; 7) Menjaga jarak fisik minimal 2 meter. 8) Membuat Spanduk himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
b.Bagi Pembeli Pasar Murah 1) Menggunakan masker ( masker Kain ) atau face shield; 2) Sering cuci tangan dengan air mengalir jika tidak memungkinkan gunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 65 %; 3) Tetap berada di dalam rumah/ dirumah aja; 4) Menghindari untuk menyentuh muka terutama bagian mata, hidung dan mulut; 5) Menghindari berjabatan tangan; 6) Tidak menggunakan aksesoris seperti jam, gelang, kalung dan cincin; 7) Menjaga jarak fisik minimal 2 meter.
7.PROTOKOL PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN BAGI MASYARAKAT
a.Jenis Pelayanan dan Jam Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan jenis pelayanan dan jam pelayanan sebagai berikut : 1) Pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu tatap muka langsung dan dalam jaringan (daring); 2) Jenis pelayanan dengan tatap muka adalah pelayanan perekaman KTP-el, akta perkawinan dan akta perceraian. untuk pelayanan tatap muka warga dan petugas diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh < 37,5 derajat Celcius, menggunakan Hand Sanitizer dan jaga jarak satu sama lain; 3) Jenis pelayanan dalam jaringan adalah pelayanan kartu keluarga, penerbitan surat keterangan KTP-el, surat pindah, akta kelahiran,akta kematian, layanan konsolidasi data; 376 4) Pelayanan administrasi kependudukan dalam jaringan dapat diakses melalui sihobas.online atau dapat menggunakan nomor whatsapp yang sudah ditentukan; 5) Dokumen kependudukan yang selesai akan dikirimkan kembali melalui sihobas.online atau ke nomor whatsapp pemohon dalam bentuk file pdf. kemudian warga dapat mencetak dokumen kependudukan tersebut pada kertas hvs a4 putih 80 gram; 6) Jam pelayanan kantor disdukcapil, kantor camat dan kantor kelurahan khususnya dalam pelayanan adminduk dilaksanakan dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 15.00 wib.
b.Bidang Pendaftaran Penduduk Jenis layanan di Bidang Pendaftaran Penduduk adalah Perekaman KTP-el, penerbitan surat keterangan KTP-el, pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah. 1) Perekaman KTP-el dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan di 10 (sepuluh) Kantor Camat yang memiliki fasilitas Kecamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu penggunaan masker, pengukuran suhu badan dengan thermol gun, cuci tangan, hand sanitizer dan jaga jarak; 2) Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Simalungun atau pada 10 kantor camat yang memiliki fasilitas perekaman KTP-el dengan sistem zonasi sebagai berikut: NO TEMPAT PEREKAMAN KTP-EL AKSES DAERAH TERDEKAT 1 Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
1.Purba Pamatang Sidamanik
2.Dolok Masagal 7. Sidamanik 3.Haranggaol Horisan 8.Girsang Sipangan Bolon
4.Raya
9.Dolok Panribuan
5.Dolok Pardamean 10.Jorlang Hataran 2 Kantor Camat Dolok Batunanggar Bandar Huluan 3 Kantor Camat Panombeian Panei
1.Panei 2. Siantar 4 Kantor Camat Bandar 1. Bandar Masilam 3. Huta Bayu Raja
2.Ujung Padang 5 Kantor Camat Pematang Bandar
1.Gunung Malela 3. Siantar
2.Gunung Maligas 4. Bandar Huluan 6 Kantor Camat Tanah Jawa 1. Huta Bayu Raja 2. Siantar 7 Kantor Camat Jawa Maraja Bah Jambi
1.Huta Bayu Raja 2. Gunung Malela 8 Kantor Camat Hatonduhan Daerah Yang Akses Masyarakat Yang Lebih Dekat 9 Kantor Camat Tapian 1. SILAU KAHEAN 3. RAYA KAHEAN 377 NO TEMPAT PEREKAMAN KTP-EL AKSES DAERAH TERDEKAT Dolok 2. SIANTAR 10 Kantor Camat Dolok Silou 1. SILIMAKUTA
2.PAMATANG SILIMAHUTA 11 Bosar Maligas Ujung Padang 3) Pelayanan kartu keluarga, penerbitan surat keterangan ktp-el dan surat pindah dapat diakses melalui sihobas.online atau dapat menggunakan no whatsapp yang sudah ditentukan. Bagi warga yang belum dapat mengakses atau mengirim berkas dapat dilakukan melalui kantor pangulu/lurah dan kantor camat masing-masing. 4) Penerbitan KTP-el dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil kabupaten simalungun dan pendistribusian secara bertahap akan dilakukan melalui Kantor Camat masing-masing, daftar KTP-el yang telah didistribusikan akan dipublikasikan melalui media sosial facebook dengan akun Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
8.PROTOKOL PENGELOLAAN SOSIAL POLITIK DAN KOMUNIKASI PUBLIK
a.Memperluas media komunikasi publik seperti media berbasis internet dengan memanfaatkan jaringan media komunikasi berbasis masyarakat, radio komunitas, televisi komunitas, poster, selebaran, brosur, spanduk, stiker yang dapat di semadkan di tempat-tempat strategis lainnya sehingga informasi dapat di akses oleh masyarakat;
b.Membangun gerakan solidaritas untuk saling membantu, bersinergi satu sama lain di dalam kelompok masyarakat sebagai gerakan perjuangan bersama;
c.Mengoptimalkan peran satuan gugus tugas di tingkat Nagori/ Kelurahan dalam menyebarluaskan Informasi, Edukasi dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah;
d.Melibatkan peran serta tokoh masyarakat, adat istiadat, agama dan tokoh- tokoh informal lainnya yang berpengaruh di masyarakat;
e.Membangun jaringan relawan daerah sebagai fasilitator untuk memastikan agenda penanganan bersama dapat dilaksanakan dengan sukses di daerah.
9.PROTOKOL KEGIATAN DI TEMPAT UMUM Kesiapan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, harus menerapkan protokol-protokol secara ketat untuk menghindari resiko penularan dan penyebaran Virus Covid-19. Protokol- protok tersebut antara lain: A. Protokol Layanan Kesehatan, meliputi: 1) Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka dilokasi dimana dua orang atau lebih akan berkumpul. 2) Fasilitas kesehatan harus melakukan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan untuk mengevaluasi kapasitas respon fasilitas kesehatan yang telah mapan. 3) Pada fase relaksasi, fasilitas kesehatan harus tetap menetapkan atau memperkuat protokol skrining di semua titik akses pertama ke sistem kesehatan, termasuk pusat perawatan kesehatan primer, klinik, dan unit gawat darurat rumah sakit. 4) Faskes harus mengembangkan kebijakan untuk pembatasan pengunjung, misalnya, pengunjung ke kasus yang dikonfirmasi atau pengunjung yang 378 sakit dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), termasuk untuk orang tua atau pengasuh yang menyertai pasien kecil. 5) Memperkuat langkah-langkah untuk perlindungan kesehatan kerja, keselamatan, dan keamanan pekerja kesehatan. 6) Membangun mekanisme penanganan Covid-19 yang disederhanakan, serta dirancang dengan dilengkapi protokol kesehatan. 7) Menetapkan sistem pendaftaran pengunjung, dan tolak pengunjung dengan gejala mencurigakan dari infeksi Vovid-19, serta semua pengunjung harus mengenakan masker bedah. 8) Mempersiapkan ruang isolasi jika perawatan isolasi lansia dengan gejala yang mencurigakan harus diisolasi pada waktunya untuk menghindari menulari orang lain. 9) Memastikan staf medis memiliki pengetahuan yang relevan, hindari berbagi barang-barang pribadi, perhatikan ventilasi, dan lakukan tindakan disinfektan. Adanya catatan kesehatan harus dibuat untuk penghuni dan staf, dan pemeriksaan pagi hari harus dilakukan setiap hari. 10) Pertimbangkan cara mengidentifikasi orang yang mungkin berisiko, dan mendukung mereka, tanpa mengundang stigma dan diskriminasi. Ini dapat mencakup orang yang baru-baru ini melakukan perjalanan ke suatu daerah yang melaporkan kasus, atau personal lain yang memiliki kondisi dan yang menempatkan mereka pada risiko lebih tinggi dari penyakit serius (mis. Diabetes, penyakit jantung dan paru-paru, usia yang lebih tua). B. Protokol Kegiatan diluar Rumah (Outdoor) 1) Ruang terbuka yang terorganisir dapat membuat lebih nyaman dan dapat diakses melalui teknik manajemen kerumunan seperti pengaturan waktu kunjungan, membatasi jumlah orang pada waktu tertentu, dan memperpanjang jam untuk ruang public tertentu. 2) Pengunjung wajib menggunakan masker. 3) Pengelola harus bisa memastikan keselamatan dan keamanan juga akan menjadi prioritas. Untuk itu inovasi teknologi rendah dan tinggi dapat menawarkan solusi (seperti aplikasi google maps) untuk mencapai langkah/tujuan yang diinginkan. Layanan bernilai tambah ini dapat disediakan dengan biaya minimal dan menjadi sumber pendapatan untuk pemeliharaan ruang publik. 4) Melakukan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun untuk pengelolaan sanitasi harian ruang publik dan untuk penyediaan toilet umum bersih dan fasilitas mencuci tangan yang memadai, misalnya, keran yang dioperasikan oleh pedal kaki harus dieksplorasi karena dapat mengurangi jumlah titik sentuh umum diruang publik. 5) Ruang publik harus didesain untuk mengakomodasi semua pengguna. Ruang punlik ini dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas-fasilitas khusus. Juga, melalui akses secara terbatas/khusus, akses tertentu dapat ditandai untuk digunakan oleh pejalan kaki dan transportasi tidak bermotor saja, sehingga mendukung jarak fisik yang diperlukan dan sangat mungkin diperlukan. 6) Area publik diluar rumah (outdoor) umumnya memerlukan pembersihan rutin yang normal dan tidak memerlukan desinfeksi. Penyemprotan disenfektan di trotoar dan di taman bukan merupakan penggunaan persediaan disinfektan yang efisien dan belum terbukti mengurangi resiko 379 Covid-19 kepada publik. Menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya adalah tindakan yang paling efektif untuk area luar ruangan. 7) Langkah penting dalam pemulihan diruang publik adalah meningkatkan penyediaan ruang publik yang menerapkan pengelolaan yang lebih baik melalui penggunaan yang luas dan juga memiliki manfaat tambahan yang dihasilkan dari pengembangan infrastruktur. Salah satu cara ini dapat dicapai melalui perjanjian penggunaan bersamaan untuk ruang-ruang seperti taman bermain disekolah, kompleks kampus, komersial dan akses atap gedung umum. 8) Disaat sebagian besar tindakan pemulihan ini akan memerlukan fasilitasi oleh pemerintah, tindakan pencegahan ditingkat individu dan perubahan perilaku, seperti menghormati dan memperhatikan/memberi peringatan kepada orang lain untuk berbagi ruang, tidak meludah, membatasi pengumpulan limbah, dan memastikan pembuangan yang tepat, akan menjadi kunci dalam mengembalikan keadaan normal untuk ruang publik. C. Protokol di Tempat bekerja 1) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh (<37,5°) wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika memungkinkan termasuk area terbuka dilokasi dimana dua orang atau lebih akan berkumpul. 2) Memperbolehkan tempat kerja/perkantoran untuk bisa melakukan operasional terbatas dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan penanganan covid-19. 3) Memprioritaskan pekerjaan pada pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun kecuali dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahan dan hal-hal teknis lainnya. 4) Memberikan kebijakan bekerja dari rumah kepada pegawai, apabila pegawai bersangkutan : a) Memiliki gejala demam, batuk kering, kesulitan pernafasan, atau gejala- gejala lain terkait Covid-19; b) Memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, ODP, maupun PDP; c) Berasal dari zona-zona merah dan epicenter penyebaran Covid-19. 5) Pegawai wajib menggunakan masker. 6) Setiap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas keshatan/petugas K3 untuk dilakukan pemantauan untuk guna mngetahui keterkaitannnya dengan kriteria Covid- 19 (Orang Dalam Pemantauam/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, atau Kasus belum terkonfirmasi). 7) Tempat bekerja harus memasang pesan-pesan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 ditempat-tempat strategis seperti dipintu masuk, lift, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses. 8) Kombinasikan ini dengan langkah-langkah komunikasi lainnya seperti menawarkan panduan dari petugas kesehatan dan keselamatan kerja, briefing dipertemuan dan informasi tentang intranet untuk mempromosikan cuci tangan. 9) Pastikan masker wajah dan/atau kertas tisu tersedia ditempat kerja, bagi mereka yang menderita pilek atau batuk ditempat kerja. Perlu juga disediakan tempat sampah tertutup untuk membuangnya secara higienis. 10) Tempat bekerja harus melakukan hierarki pengendalian resiko penularan Covid-19 sesuai prinsip physical distancing seperti memasang pembatasan antar pegawai untuk memberi jarak kontak (engineering control), 380 pengaturan jam kerja, shift kerja, teleworking, jam kerja fleksibel (administrasi control), dan lain-lain sesuai dengan kebijakan instansi/perusahaan. 11) Menyediakan area isolasi sementara ditempat bekerja bagi pekerja yang mengalami demam atau batuk/pilek, nyeri tenggorokan/sesak napas serta menyediakan area kerja sementara bagi pekerja tersebut, terpisah dari pekerja lain. 12) Tetap melakukan kegiatan-kegiatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja’ a) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh disetiap pintu masuk; b) Batasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial terutama dielevator; c) Gunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual disekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah; d) Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol diberbagai lokasi strategis ditempat kerja; e) Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan; f) Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. 13) Apabila ditemukan kasus positif Covid-19 segera melakukan penutupan tempat kerja dan segera menghubungi pemerintah daerah untuk melakukan sterilisasi serta tracking dan testing lanjutan oleh petugas kesehatan/petugas K3 harus melakukan identifikasi kontak yaitu orang- orang yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pasien dalam radius 1 (satu) meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. 14) Tetap promosikan teleworking secara teratur di seluruh institusi anda. Meskipun wabah Covid 19 mulai mereda di Lingkungan institusi anda. Otoritas kesehatan dapat menyarankan orang untuk menghindari transportasi umum dan tempat-tempat ramai. Teleworking akan membantu bisnis anda tetap beroperasi sementara karyawan anda tetap aman. 15) Mengembangkan mekanisme tata kelola data elektronik/digital (e- governance) dengan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah daerah lainnya dan sektor swasta. a) Menyediakan lebih banyak mesin otomatis untuk makanan dan minuman sehingga meminimalisasikan aktivitas kafetaria; b) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat bekerja/perkantoran yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan sejenisnya.
10.PROTOKOL PENGGUNAAN SARANA PRASARANA JASA ANGKUTAN DARAT DAN DANAU DI KABUPATEN SIMALUNGUN Bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dari sektor transportasi dalam penggunaan saran dan prasarana darat dan danau, diperlukan pedoman KESEHATAN DI dalam mengantisipasi covid-19. Pedoman tersebut antara lain:
1.Wajib cuci tangan setiap masuk dan keluar wilayah terminal/dermaga. 381
2.Dalam memasuki wilayah terminal/dermaga setiap petugas dan masyarakat wajib melakukan pengukuran suhu badan.
3.Dalam memasuki angkutan umum/bus/kapal wajib menerapkan aturan physical distancing.
4.Pengusaha angkutan darat/danau wajib menyemprotkan disinfectan 2 jam sebelum angkutan transportasi di operasikan.
5.Setiap penumpang dan petugas transportasi diwajibkan menggunakan masker pada saat menggunakan kendaraan.
6.Dihimbau pembatasan jumlah penumpang dalam satu armada transportasi.
7.Dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor perlu dilakukan penyemprotan disinfektan pada peralatan alat uji kendaraan.
8.Ketika memasuki wilayah uji kendaraan bermotor supir/awak kendaraan wajib memakai masker.
9.Kendaraan yang akan diuji sebelum masuk ke tempat pengujian perlu dilakukan penyemprotan disinfektan.
10.Supir dan awak kendaraan serta petugas penguji kendaraan wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan melakukan pengecekan suhu badan.
11.Supir dan awak kendaraan ketika berada di ruang tunggu wajib mengatur jarak satu sama lainnya.
12.Menghimbau dan memastikan setiap angkutan transportasi umum menyediakan cuci tangan pada pintu masuk prasarana transportasi.
13.Di sarana perparkiran setiap petugas wajib menggunakan masker dan membuat tempat cuci tangan.
14.Membuat Spanduk himbauan untuk mematuhi protok kesehatan dalam penanganan Covid-19.
11.PROTOKOL BIMTEK DAN PELATIHAN Dalam pelaksanaan bimtek dan pelatihan perlu penerapan pedoman untuk mengantisipasi penularan Covid-19, pedoman dimaksud antara lain:
a.Selalu mengutamakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan bimtek dan pelatihan.
b.Peserta bimtek dan pelatihan dibatasi maksimal 20 (dua puluh) orang.
c.Penginapan serta bimtek dan pelatihan 1 (satu) orang perkamar.
d.Narasumber yang berasal dari luar daerah harus melampirkan hasil rapid test dan apabila belum merapid test harus bersedia di rapid test oleh panitia.
e.Dalam pelaksanaan bimtek dan pelatihan panitia menghindari makan secara prasmanan.
f.Membatasi jumlah panitia di lokasi pelatihan.
g.Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online.
h.Menyediakan tempat cuci tangan di lokasi pelatihan/bimtek.
i.Panitia dan peserta wajib cuci tangan saat memasuki ruangan bimtek.
j.10.Panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
k.Membuat spanduk himbauan protokol kesehatan dalam penanganan Covid- 19. 382 382 KABUPATEN KARO
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 383 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 384
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 385
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk: 386
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 387
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 388
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 389
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.emastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 390 KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 391 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 392
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 393
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 394
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 395
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 396
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerapkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 397
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 398 KABUPATEN DAIRI
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 399 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 400
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 401
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 402
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop; 403
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan; 404
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. 405
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 406 KABUPATEN TOBA
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun;
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan 407 bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah 408
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 409
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang). 410
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung; 411
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
4.PROTOKOL KESEHATAN DI TOKO MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET, PASAR RAKYAT ATAU PASAR KAGET
a.Menerapkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas; 412
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
k.Pemulihan aktifitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemic Covid- 19 dan New Normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian.
5.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan 413
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
8.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA), TERMASUK RUMAH PRIBADI
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 414 KABUPATEN SAMOSIR
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
j.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 415
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta 416 komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa
26.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19; C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
3.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter. 417
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
4.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
l.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
a.Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol.
b.Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur. 418
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik
a.Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik.
b.Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler
1.Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung.
2.Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik.
3.Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.) 419
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras; 420
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bahwa Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerapkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter; 421
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Pengelola yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan adalah : Pengelola yang telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan disampaikan kepada Sekretariat Gugus Tugas.
b.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
c.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar. Pengelola menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada setiap pengunjung.
d.Pengunjung dengan suhu tubuh ≥ 37,30C dilarang masuk dan petugas/pengelola mengarahkannya untuk mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
e.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
f.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
g.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
h.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
i.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
j.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
k.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
l.Pengelola membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas rumah makan/restoran
m.Semua kegiatan pengolahan makanan dilakukan dengan cara terlindungi dari kontak langsung dengan tubuh, dengan menggunakan sarung tangan, penjepit makanan dan garpu dan pengolahan/penjamah makanan selama kerja harus memakai celemek, tutup rambut, sepatu dapur dan senantiasa berperilaku sehat.
n.Pengelola menjamin kualitas makanan baik pengolahan, penyimpanan maupun penyajian dengan prinsip sanitasi makanan.
o.Jam operasional rumah makan/restoran diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 23.00 WIB
p.Seluruh petugas/pelayanan rumah makan dan restoran wajib memakai masker sarung tangan dan faceshield (pelindung wajah)
q.Petugas/pelayanan rumah makan/restoran tidak melakukan kontak langsung dengan pengunjung/tamu.
r.Pengelola wajib menyediakan tempat sampah/tong sampah.
s.Pengelola wajib melakukan pembersihan meja dan kursi dengan bahan pembersih/hand sanitizer sebelum dan setelah tamu/pengunjung makan/minum.
t.Transaksi pembayaran diupayakan secara non tunai, jika tidak memungkinkan maka pembayaran secara tunai dilakukan tanpa kontak langsung dengan pengunjung. 422
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Pengelola yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan adalah : Pengelola yang telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan disampaikan kepada Sekretariat Gugus Tugas.
c.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
d.Pengelola wajib mengikuti timeline yang disusun oleh Pmerintah Kabupaten Samosir/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir terkait asal pengunjung (lokal, nusantara, mancanegara) yang diperbolehkan masuk objek.
e.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
f.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
g.Pengelola memastikan seluruh karyawan sehat baik secara jasmani dan rohani serta terhindar dari Covid-19. Khusus untuk pengelola/karyawan yang baru datang dan/atau baru direkrut berasal dari luar Kabupaten Samosir wajib dibuktikan dengan dokumen hasil rapid test. Pengunjung dengan suhu tubuh ≥ 37,30C dilarang masuk dan petugas/pengelola mengarahkannya untuk mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
h.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung Pengelola menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada setiap pengunjung.
i.Pengunjung dengan suhu tubuh ≥ 37,30C dilarang masuk dan petugas/pengelola mengarahkannya untuk mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
j.Seluruh petugas kawasan/objek wisata wajib memakai masker.
k.Pengelola wajib menyediakan washtafel dan handsoap/hand sanitizer di pintu masuk kawasan/objek wisata. 423
l.Pengelola wajib mengatur tata letak kursi dan meja minimal 1 (satu) meter (physical distancing).
m.Pengelola wajib menyediakan tempat sampah/tong sampah.
n.Pengelola wajib melakukan penyemprotan desinfektan dan pembersihan kawasan/objek wisata setiap hari.
o.Pengelola/pengusaha arena permainan air/darat wajib melaksanakan pembersihan dengan bahan pembersih/sanitizer terhadap seluruh wahana permainan air/darat sebelum dan sesudah dipergunakan oleh tamu/pengunjung.
p.Pengelola membatasi jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas pengunjung kawasan/objek wisata.
q.Transaksi pembayaran diupayakan secara non tunai, jika tidak memungkinkan maka pembayaran secara tunai dilakukan tanpa kontak langsung dengan pengunjung.
r.Pengelola bersedia diawasi oleh petugas/aparat yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat.
b.Pembatasan jam operasional.
c.Pembatasan jumlah pengunjung.
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm).
e.Sterilisasi (disinfectant).
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan.
g.Penerapan physical distancing.
10.PROTOKOL KESEHATAN DI HOTEL/AKOMODASI/HOMESTAY
a.Pengelola yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan adalah : Pengelola yang telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan disampaikan kepada Sekretariat Gugus Tugas serta telah mendapatkan ijin dari pihak kepolisian.
b.Pengelola memastikan seluruh karyawan sehat baik secara jasmani dan rohani serta terhindar dari Covid-19. Khusus untuk pengelola/karyawan yang baru datang dan/atau baru direkrut berasal dari luar Kabupaten Samosir wajib dibuktikan dengan dokumen hasil rapid test.
c.Pengelola menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada setiap pengunjung.
d.Pengunjung dengan suhu tubuh ≥ 37,30C dilarang masuk dan petugas/pengelola mengarahkannya untuk mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
e.Seluruh petugas/pelayanan hotel/akomodasi/homestay wajib memakai masker dan sarung tangan.
f.Pengelola wajib menyediakan washtafel dan handsoap/hand sanitizer.
g.Pengelola wajib mengatur tata letak kursi dan meja minimal 1 (satu) meter (physical distancing).
h.Pengelola wajib menyediakan tempat sampah/tong sampah.
i.Pengelola wajib melakukan pembersihan meja dan kursi dengan bahan pembersih/hand sanitizer sebelum dan setelah tamu/pengunjung duduk di ruang lobby ataupun makan/minum di restoran hotel/akomodasi/homestay. 424
j.Pengelola wajib melakukan pembersihan/penyemprotan desinfektan pada kamar dan seluruh peralatan/perabot di kamar dengan bahan sanitizer setelah pengunjung/tamu check out.
k.Semua kegiatan pengolahan makanan dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan tubuh, dengan menggunakan sarung tangan, penjepit makanan dan garpu dan pengolah/penjamah makanan selama kerja harus memakai celemek, tutup rambut, sepatu dapur dan senantiasa berperilaku sehat.
l.Pengelola menjamin kualitas makanan baik pengolahan, penyimpanan maupun penyajian dengan prinsip sanitasi higienis makanan. m.Transaksi pembayaran diupayakan secara non tunai, jika tidak memungkinkan maka pembayaran secara tunai dilakukan tanpa kontak langsung dengan pengunjung.
n.Pengelola wajib mengikuti timeline yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Samosir/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir terkait asal pengunjung (lokal, nusantara, mancanegara) yang diperbolehkan masuk objek.
o.Pengelola bersedia diawasi oleh petugas/aparat yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. 425 KABUPATEN PAKPAK BHARAT
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
j.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 426
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa shift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 427
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa
26.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19; C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
3.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya. 428
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
4.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
l.Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik. 429
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan. 430
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk 431 B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis; 432
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut; 433
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 434 KABUPATEN TAPANULI UTARA
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 435
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat.
j.Pengumpulan persembahan/kolekte agar dilakukan dengan cara mengumpulkan di satu tempat dan pada saat melakukan perhitungan agar persembahan/kolekte tersebut disterilisasi.
k.Dapat menggunakan ruang terbuka (halaman rumah ibadah) sebagai alternatif dalam pelaksanaan ibadah dengan tetap memperhatikan situasi kondisi jemaat/ummat dan protokol kesehatan. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan. 436
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa
26.Supaya membatasi paduan suara, koor, vocal grup dan tata ibadah gereja disederhanakan;
27.Pengumpulan persembahan/kolekte agar dilakukan dengan cara mengumpulkan di satu tempat dan pada saat melakukan perhitungan agar persembahan/kolekte tersebut disterilisasi.
28.Dapat menggunakan ruang terbuka (halaman rumah ibadah) sebagai alternatif dalam pelaksanaan ibadah dengan tetap memperhatikan situasi kondisi jemaat/ummat dan protokol kesehatan. C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 437
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
l.Pengumpulan persembahan/kolekte agar dilakukan dengan cara mengumpulkan di satu tempat dan pada saat melakukan perhitungan agar persembahan/kolekte tersebut disterilisasi.
m.Dapat menggunakan ruang terbuka (halaman rumah ibadah) sebagai alternatif dalam pelaksanaan ibadah dengan tetap memperhatikan situasi kondisi jemaat/ummat dan protokol kesehatan.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 438
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih. Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan. 439
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius; 440
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO); 441
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment. 442
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 15:00 WIB
c.Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas gedung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing
h.Pembatasan pengunjung dari luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan 443 KABUPATEN TAPANULI TENGAH
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 444
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 445
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 446
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 447 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas; 448
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar 449 menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan. 450
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless) 451
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 452 KABUPATEN TAPANULI SELATAN
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 453
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 454
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 455
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 456 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas; 457
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 458
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar 459
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas 460
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 461 KABUPATEN MANDAILING NATAL
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 462
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 463
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 464
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 465 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas; 466
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 467
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar 468
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas 469
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 470 KABUPATEN NIAS
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 471
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 472
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 473
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 474 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas; 475
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 476
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar 477
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas 478
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 479 KABUPATEN NIAS BARAT
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 480
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 481
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 482
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih pelakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 483 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
q.Menyiapkan pelayanan publik dan urusan administrasi dengan sistim daring atau online dengan memperhatikan kondisi daerah
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk 484
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas;
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 485
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar 486
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas 487
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 488 KABUPATEN NIAS UTARA
1.PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 489
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 490
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 491
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 492 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas; 493
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 494
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar 495
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas 496
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 497 KABUPATEN NIAS SELATAN
1.PROTOKOL KESEHATAN DI KEGIATAN IBADAH A. Protokol kesehatan di masjid
1.Umum
a.Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat;
b.Demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri;
c.Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.
d.Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19;
e.Menampung zakat, infak, sederkah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya;
f.Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
g.Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID- 19;
h.Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas sebelumnya.
i.Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
2.Protokol Ibadah di Mesjid
a.Berangkat ke masjid, sebelumnya wudhu di rumah;
b.Membawa sajadah masing-masing;
c.Tiba di masjid, cuci tangan dulu;
d.Bila wudhu-nya batal, antri menuju wudhu. Tempat wudhu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak;
e.Lakukan pengecekan suhu sebelum para jamaah memasuki ruangan masjid. Jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,3º C tidak masuk kategori wajib shalat berjamaah di masjid.
f.Tandai jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
g.Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak;
h.Selesai shalat membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun; 498
i.Tidak ada aplusan giliran dalam Shalat Jumat. Maka diatur, kalau di dalam interiornya ruang shalat sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan. Shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Shalat Jumat. B. Protokol kesehatan Ibadah di Gereja:
1.Jemaat datang ke Gereja wajib memakai masker dan membawa perlengkapan pribadi
2.Tiba di Gereja, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3.Pemeriksaan suhu tubuh. Bila melebihi 37,3ºC akan dipersilahkan untuk istirahat sebentar dan diukur sebanyak 3 kali. Bila masih melebihi angka yang ditentukan, maka dipersilahkan untuk tidak ikut kebaktian. Boleh ikut kebaktian live streaming
4.Pengambilan nomor untuk masuk ruang ibadah, serta pengisian buku kehadiran ibadah, Setelah itu, jemaat baru akan diarahkan petugas sesuai nomor kursinya
5.Wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain.
6.Mengingat kapasitas Gereja yang dibatasi secara ketat, maka Kebaktian dianjurkan dilakukan dalam beberapa sift
7.Untuk menghindari antrian panjang di depan pintu masuk dan umat tetap menikmati udara bebas di dalam gereja seluruh akses pintu masuk agar dibuka.
8.Akses pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan;
9.Kotak kolekte diletakkan di depan setiap pintu gereja dan tidak diedarkan pada waktu persembahan. Jemaat dapat memberikan kolekte sebelum masuk atau ketika keluar gereja;
10.Senantiasa perduli dengan anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan
11.Selama peribadatan seluruh jemaat menggunakan masker;
12.Ketika bernyanyi memuji Tuhan tetap menggunakan masker. Bila perlu untuk menjaga keamanan, menyanyi dalam hati. Song leader menyanyi dengan face shield. Jemaat sebaiknya menyanyi setengah suara atau dalam hati
13.Tidak ada acara bersalam-salaman
14.Paroki tidak menyediakan air berkat di depan gereja.
15.Saat komuni sesuai tempat komuni dan umat juga diminta untuk tidak memilih tempat duduk dan mengikuti saja petunjuk petugas yang sudah ditentukan
16.Peserta misa juga diimbau untuk duduk berjarak sesuai petunjuk yang telah disediakan dan jika terdapat tanda X di bangku, maka tempat tersebut tidak boleh diduduki umat
17.Setiap keluarga bisa menempati salah satu tempat duduk dan pada waktu salam damai, peserta misa hanya saling menunduk, tanpa bersalaman atau berpelukan.
18.Pada saat menerima komuni, umat berbaris dalam satu baris namun menjaga jarak sesuai petunjuk 499
19.Imam akan mengucapkan Tubuh dan Darah Kristus, sesudah pengunjukkan Tubuh dan Darah Kristus dan umat serentak menjawab, amin. Pada waktu memberi komuni, imam tidak lagi mengucapkan kata Tubuh Kristus dan umat tidak perlu menjawab dengan kata amin. Peserta komuni menerima komuni dengan tangan dan tidak diizinkan menerima dengan lidah
20.Tidak ada pengumuman kecuali panggilan nikah. Bila ada pemberitahuan dari paroki, maka akan disampaikan lewat WA grup.
21.Setelah perayaan ekaristi, umat dapat meninggalkan gereja dengan tertib tanpa berdesakan. Bila memungkinkan, peserta misa yang duduk paling belakang dapat meninggalkan gereja terlebih dahulu dikuti peserta misa lain secara berurutan. Tidak diperkenankan menciptakan kerumunan baik di dalam atau di luar Gereja
22.Karena waktu misa sangat dekat antara misa yang satu dan yang lain, dan gereja juga harus dipersiapkan untuk misa berikutnya, maka peserta misa diharapkan pengertiannya untuk tidak berdoa pribadi dan langsung pulang
23.Jemaat juga tidak diperkenankan bercerita di halaman parkir dan langsung pulang ke rumah. Pastor tidak menerima tamu sesudah misa
24.Jemaat datang 30 menit sebelum misa dimulai karena durasi setiap misa hanya di sediakan waktu 30 – 45 menit
25.Tidak ada pemberkatan anak-anak dalam perayaan ekaristi Hari Minggu. Khusus misa harian akan dirayakan setiap pagi pukul 05.30 dan tetap menggunakan protokol yang sama seperti hari Minggu. Sementara intensi misa hari Minggu harus dimasukan di kotak intensi paling lambat hari Jumat. Intensi misa akan dibacakan 20 menit sebelum misa C. Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya
1.Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.
2.Protokol kesehatan beribadah di vihara, arama, dan cetiya :
a.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.
b.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.
c.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.
e.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,3º C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.
f.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g.Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 500
h.Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.
i.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.
3.Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib:
a.Berada dalam kondisi sehat.
b.Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.
d.Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e.Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f.Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.
g.Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h.Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i.Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.
j.Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
k.Ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2.PROTOKOL KESEHATAN PADA AREA PELAYANAN PUBLIK
a.Pastikan seluruh area pelayanan publik bersih Melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
b.Deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki area pelayanan publik.
c.Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh a) Pastikan area pelayanan publik memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. b) Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau dan pastikan dispenser diisi ulang secara teratur.
d.Mensosialisasikan etika batuk/bersin di area pelayanan publik a) Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di area pelayanan publik. b) Pengelola layanan publik harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung yang mempunyai gejala flu dan/atau batuk.
e.Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler 1) Menempatkan informasi tentang COVID-19 di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. 501 2) Menyediakan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di area pelayanan publik. 3) Petugas dan Tamu diingatkan untuk:
a.Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari (pagi sebelum masuk dan sore sebelum pulang).
b.Tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area PTSP.
c.Jika suhu tubuh Petugas atau Tamu terdeteksi melebihi 37,3° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memasuki area PTSP.
d.Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, Petugas atau Tamu sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
e.Petugas dan tamu hindari berjabatan tangan, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
f.Petugas dan Tamu dihimbau untuk menjaga jarak satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
g.Petugas wajib menyimpan data Tamu (nama, alamat, nomor HP, nomor KTP/identitas lainnya, dll.) pada Aplikasi CRM Ditjen PPI.
h.Petugas dan Tamu menggunakan masker jika mengalami batuk dan/atau pilek.
i.Petugas dan Tamu menggunakan masker meski dalam keadaan sehat.
j.Petugas dan Tamu menerapkan etika batuk/bersin: Tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, atau lipatan siku, atau tisu saat batuk atau bersin, dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
k.Petugas menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan yang harus bersentuhan dengan dokumen/berkas/kertas permohonan.
l.Petugas dan Tamu menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
m.Petugas dan Tamu agar menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
n.Tamu dibatasi secara ketat untuk bertemu dengan pegawai Kominfo.
o.Petugas melakukan pembersihan menggunakan disinfektan terhadap peralatan (alat tulis, meja, kursi, dll.) setelah digunakan.
p.Petugas membersihkan area pelayanan publik secara teratur, khususnya di titik-titik strategis (pegangan pintu, pegangan kursi, meja, tombol lift, pegangan tangga, dll.)
3.PROTOKOL KESEHATAN DI BIOSKOP/THEATER
a.Pengurangan jumlah penonton dalam satu studio maksimal 30% dari kapasitas semula;
b.Penerapan physical distance seating;
c.pengecekan suhu sebelum memasuki kawasan bioskop bagi karyawan dan pengunjung. Orang yang memiliki gejala batuk, pilek, dan terengah-engah akan dilarang masuk
d.Penyiapan ruang isolasi bagi orang yang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit
e.Melengkapi karyawan dengan alat pelindung diri (APD) kala bertugas; 502
f.Melakukan pengecekan kesehatan karyawan secara rutin dua pekan sekali dan dicatat dalam laporan atau sertifikasi
g.Secara konsisten melakuan general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop;
h.Melakukan pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga tingkat kelembaban ruangan untuk menghindari munculnya jamur;
i.Menggunakan digital payment dan cashless
j.Penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
4.PROTOKOL KESEHATAN DI SPA, SALON DAN GYM A. Salon Dan Spa
1.Para pekerja wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta sarung tangan;
2.Melakukan sterilisasi/disinfeksi pada seluruh area secara rutin.
3.Mengatur jarak antara tempat kerja atau jarak antar pelanggan minimal 2 meter atau dibuat berselang.
4.Pelanggan pelanggan tidak perlu menyentuh pegangan pintu misalnya dibukakan dengan sarung tangan saat masuk
5.Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan pelanggan
6.Mengurangi jumlah kursi untuk servis untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter;
7.Memberi garis batas pada area antrian kasir dengan jarak minimal 1 meter
8.Tidak melakukan servis secara berhadapan (tatap muka) dan hanya berbicara seperlunya selama servis berlangsung;
9.Cek suhu tubuh karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius;
10.Menyediakan masker untuk karyawan dan pelanggan dan memastikan semua menggunakan masker saat berada di dalam ruangan;
11.Menggunakan hand sanitizer setiap sebelum dan sesudah melakukan servis bagi karyawan;
12.Untuk pelanggan, sediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, area pijat dan area kasir;
13.Menjaga kebersihan alat servis dan kursi tempat pelanggan duduk B. Gym
1.Management :
a.menjaga menciptakan kebersihan lingkungan yang aman dan sehat;
b.menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai
c.menghentikan penggunaan matras;
d.mengatur tata ruangan, untuk menjaga jarak sejauh 2 meter satu sama lain;
e.mengurangi jumlah kelas, dan mengurangi kapasitas kelas pada setiap studio maksimal 50% dari kapasitas sebelumnya;
f.menyiapkan masker 503
2.Tamu/Pengunjung :
a.Pastikan bah Gym berada di lokasi zona hijau
b.Meskipun Management menyediakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan yang memadai, Tamu/Pengunjung diminta agar menyediakan tisu antiseptik untuk membersihkan setiap permukaan alat gym yang akan digunakan;
c.Membawa air minum, matras, dan handuk sendiri;
d.Hindari penggunaan fasilitas dengan frekuensi sentuhan tinggi, seperti loker, pancuran, sauna, dan area tempat duduk di meja depan;
e.Patuhi batas jumlah peserta di setiap kelas;
f.Senantiasa memakai masker
3.Instruktur dan Staf
a.Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh; bila suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
b.Wajib memakai masker
c.Melakukan skrining dan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh tamu/pengunjung. Tamu/pengunjung dengan suhu tubuh melebihi 37,3º C tidak diizinkan masuk
5.PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR MODERN, PUSAT PERBELANJAAN, MINI MARKET, SUPER MARKET DAN DEPARTMENT STORE
a.Menerappkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar;
b.Memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas;
c.Melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO);
d.Melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas;
e.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C;
f.Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari;
g.Menjual barang-barang yang higienis;
h.Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik;
i.Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j.Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar 504
6.PROTOKOL KESEHATAN DI RESTORAN, WARUNG MAKAN, BAR, CAFÉ
a.Tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang; jika harus makan di tempat, agar senantiasa menjaga jarak
b.Restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
c.Membuat lebih banyak ruang di area makan dan membuat jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d.Para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan.
e.Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f.Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g.Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
h.Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i.Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum
j.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
7.PROTOKOL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT, KLINIK DAN PUSKESMAS
a.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, dan harus mengikuti screening kesehatan terlebih dahulu
b.Para petugas rumah sakit akan melakukan pengukuran suhu, pengecekan fisik, dan wawancara mengenai kondisi kesehatan serta riwayat kontak dengan wilayah atau orang lain yang terindikasi COVID-19
c.Menerapkan jaga jarak baik antar pengunjung, maupun petugas kesehatan
d.Melakukan sterilisasi secara rutin terhadap alat-alat kesehatan dengan disinfektan
e.Menandai jarak aman dengan garis antrean
f.Menggunakan transaksi non tunai (cashless) dan digantikan dengan penggunaan digital payment.
g.Menerapkan pendaftaran pasien secara online untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu serta konsultasi online melalui website atau aplikasi video.
8.PROTOKOL KESEHATAN DI PUSAT REKREASI (TEMPAT WISATA)
a.Memastikan pusat rekreasi tersebut berada di zona hijau.
b.Lebih memfokuskan terhadap wisatawan dari dalam negeri, tidak memperbolehkan dari luar negeri, dalam upaya untuk tidak meningkatkan angka penularan COVID-19 di daerah tersebut;
c.Referensi hiburan akan bergeser ke alternatif liburan yang tidak banyak orang, seperti solo travel tour, wellness tour, termasuk di dalamnya juga virtual tourism serta staycation
d.Memastikan pengunjung yang masuk ke tempat wisata dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala COVID-19 seperti batuk kering, nyeri tenggorokan, demam, dan lainnya).
e.Meminimalisir penggunaan alat-alat rekreasi terhadap pengunjung
f.Tetap menggunakan masker dan sarung tangan, dan pengukuran suhu tubuh baik pengunjung maupun petugas 505
g.Menerapkan physical distancing
h.Menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless)
9.PROTOKOL KESEHATAN DI BALAI PERTEMUAN (TEMPAT PESTA)
a.Memastikan wilayah di sekitar lokasi aman dari COVID-19 dibuktikan melalui rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat
b.Pembatasan jam operasional
c.Pembatasan jumlah pengunjung
d.Pemakaian masker / pelindung wajah (face shield helm)
e.Sterilisasi (disinfectant)
f.Penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan
g.Penerapan physical distancing 506 BAB – V KAIDAH PELAKSANAAN A. Tinjauan Aspek Sosial Mengutip kajian awal Kemenko Perekonomian untuk pemulihan ekonomi, penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru akan dilaksanakan dalam 5 (lima) fase, yaitu :
1.Fase I (1 Juni 2020) Industri dan Jasa Bisnis ke Bisnis beroperasi dengan social distancing dan persyaratan kesehatan; Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi, kecuali untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan; Sektor Kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas kesehatan; Berkumpul maksimal 2 orang di dalam satu ruangan, olahraga luar ruang belum diperbolehkan
2.Fase II (8 Juni 2020) Toko, pasar dan mall diperbolehkan, pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor dengan menerapkan protokol ketat; Usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasi; Kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan;
3.Fase III (15 Juni 2020) Toko, pasar dan mall tetap pada Fase II. Evaluasi pembukaan salon, spa dan lain-lain dengan protokol ketat; Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak; Kegiatan pendidikan di sekolah dilakukan dengan system shift sesuai jumlah kelas; Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol; Evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial hingga 10 orang
4.Fase IV (6 Juli 2020) Pembukaan kegiatan ekonomi seperti Fase III dengan tambahan evaluasi; Pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat; Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang; Pelesir ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan; Kegiatan ibadah dilakukan dengan jumlah Jemaah terbatas; Membatasi kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan.
5.Fase V (20 & 27 Jui 2020) Evaluasi untuk Fase IV dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar; Akhir Juli atau awal Agustus, seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. Tetap mempertahankan protokol dan standard kebersihan dan kesehatan yang ketat; 507 Evaluasi secara berkala sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2020 Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa kehidupan masyarakat dipastikan berubah untuk mengatasi risiko wabah pandemi, dan disebut sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah dalam hal ini meminta masyarakat untuk “berdamai” dan “hidup berdampingan” dengan COVID-19 dimana akan merubah seluruh culture life and social life di segala aspek dan tentu hal ini tidak mudah. Pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru ini, sejatinya dapat dilakukan jika kurva infeksi COVID-19 cenderung dapat dikendalikan (landai) bahkan berkurang. Jika belum menunjukkan kualitas penurunan kasus infeksi atau minimal tidak ada peningkatan, maka pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru tersebut rasanya “kurang aman” untuk diberlakukan. Sangat diperlukan kesadaran masyarakat yang tinggi minimal untuk melindungi dirinya sendiri dan memutus penyebaran mata rantai pandemi. Fase adaptasi kebiasaan baru ini merupakan fase dimana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dihentikan dan mengajak masyarakat untuk sadar serta kembali berkegiatan dengan lebih memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti menjaga jarak (physical distancing) pada saat beraktivitas, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker saat keluar rumah serta berolahraga dan makan makanan yang bergizi bagi tubuh. Ada beberapa kemungkinan yang dihadapi pada saat pemberlakuan new normal nanti, diantaranya adalah jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan maka lambat laun perekonomian akan pulih, masyarakat akan lebih berdaya untuk mandiri serta mampu menghasilkan sumber daya baru di tengah masa pandemi. Sebaliknya, potensi penambahan pasien COVID-19 pun bisa bertambah apabila pemerintah tidak tegas menerapkan sanksi baik pengawasan dan imbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru nantinya. Fase penerapan Normal Baru ini diharapkan akan membuat masyarakat dan bangsa Indonesia akan lebih sehat secara kesehatan maupun ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan data yang bersumber dari Gugus Tugas, Worldometer, dan WHO, terdapat 6 (enam) strategi yang harus dilaksanakan untuk percepatan penerapan Fase Normal Baru tersebut, yaitu:
1.Tingkat social distancing diturunkan ke level dusun/lingkungan hingga ke skala yang lebih kecil lagi. Masuk ke era new normal, social distancing tetap diberlakukan jika masih ada potensi penyebaran virus, namun skalanya diperkecil. Tidak lagi dalam skala luas, level kota/kabupaten atau provinsi, namun level Dusun/Lingkungan atau cluster tertentu saja. Artinya, wilayah yang tidak terpapar virus (zona hijau) dapat beraktivitas kembali namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
2.Area bisa buka tutup sesuai perkembangan kasus. Social distancing berskala kecil di level dusun/lingkungan atau cluster dapat dibuka jika 508 kasus di wilayahnya telah menurun (terkontrol), namun bisa segera ditutup kembali jika ada kasus baru atau peningkatan kasus. Secara teknis pemerintah desa/kelurahan dapat lebih efektif menutup dan membuka wilayah tersebut. Kebijakan ini itu tentunya harus ditopang kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan tes virus, melakukan pelacakan penyebaran virus, agar memudahkan dalam membuat pemetaan wilayah.
3.Semua pemimpin masyarakat di berbagai sektor harus terlibat aktif mengedukasi, menerapkan dan mengawal penerapan protokol kesehatan di lingkungan mereka masing-masing.
4.Mereka yang berada pada usia rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan lebih. Data dari Gugus Tugas Nasional COVID-19 menunjukan, di atas 80% mereka yang meninggal karena COVID-19 berada pada usia 45 tahun ke atas. Data dari sumber yang sama juga menunjukkan, ada lima penyakit penyerta yang berkontribusi terhadap angka kematian penderita COVID-19. Lima penyakit tersebut adalah hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, penyakit ginjal, dan penyakit paru kronis. Artinya, dari data-data tersebut, mereka yang berusia di atas 45 tahun dan/atau memiliki lima penyakit penyerta di atas harus lebih dilindungi. Salah satunya adalah di berbagai sektor usaha, tempat kerja maupun di rumah, mereka dibolehkan untuk bekerja dari rumah (WFH).
5.Memperkuat imunitas. Para ahli menjelaskan, salah satu upaya menahan lajunya penyebaran COVID-19 adalah dengan memperkuat imunitas tubuh. Dengan imun tubuh yang kuat, dampak virus bisa diminimalkan. Cara meningkatkan imun tubuh tentunya dengan makan bergizi, mengonsumsi suplemen tubuh, vitamin, istirahat cukup dan olahraga teratur. Selama vaksin belum ditemukan, meningkatkan imunitas adalah adalah salah satu strategi penting.
6.Memperkuat fasilitas kesehatan dan peralatan medis di daerah. Dengan dibuka kembali aktivitas warga dan aktivitas ekonomi, secara bersamaan pemerintah pusat dan daerah harus terus memperkuat fasilitas kesehatan dan peralatan medis. Di antaranya adalah fasilitas rumah sakit, ruangan ICU, ventilator, alat perlindungan diri (APD) untuk tenaga medis, laboratorium tes, dan ketersediaan tenaga medis. Pandemi COVID-19 berdampak pada perubahan kehidupan yang sangat siginifikan serta mempengaruhi kondisi perekonomian. Banyak korban baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung merasakan penurunan pendapatan yang cukup tajam. Anjuran pemerintah untuk “work from home” ternyata masih menyisakan beberapa permasalahan di beberapa lapisan masyarakat terutama di level akar. Aksentuasinya terletak pada ruas yang berimbang yaitu dari sisi kesehatan dan sisi pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi kalangan buruh maupun pekerja sektor informal yang notabene “butuh” untuk mengais penghidupan di luar rumah. Ekspor impor pun terkendala. Banyak pengangguran baru karena maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), minimnya lapangan pekerjaan 509 hingga pengurangan (pemotongan) gaji karyawan. Banyaknya potensi problematika perekonomian yang dihadapi saat ini, mendorong negara untuk mencari jalan keluar yang tentunya solutif dan aman untuk merangsang pertumbuhan perekonomian di tahap adaptasi kebiasaan baru. Ada beberapa sektor perekonomian yang dapat dimaksimalkan selama pemberlakuan new normal, di antaranya adalah sektor pertanian dan sektor sumber daya manusia. Pada sektor pertanian, pemerintah dapat memberikan stimulus-stimulus baru dengan memberikan akses pendistribusian yang merata akan hasil-hasil desa untuk digunakan menyuplai kebutuhan masyarakat, pemanfaatan hasil bumi dan berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan swadaya. Di sektor sumber daya manusia, peran pemerintah dan seluruh warga negara sangat diperlukan. Sumber daya manusia yang dibutuhkan adalah mengarah pada pemenuhan kebutuhan secara swadaya dengan menemukan potensi-potensi sumber daya yang bisa dimanfaatkan dan menghasilkan sumber penghidupan baru. Selain itu, penciptaan lapangan pekerjaan baru dengan cara meningkatkan skill atau keahlian masyarakat melalui program- program pemberdayaan pemerintah yang minim biaya, sehingga akses keahlian untuk menciptakan lapangan pekerjaan dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. Traumatik yang dirasakan masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini memberikan pelajaran tersendiri. Masyarakat yang pada awalnya terkesan kurang sadar dan paham betapa pentingnya menjaga kesehatan, tidak serta merta melakukan kontak fisik, memahami etika saat sedang sakit (flu atau batuk) dengan menggunakan masker kesehatan akhirnya mengetahui secara gamblang seiring dengan meningkatnya orang yang terinfeksi COVID-19. Rasa takut untuk berinteraksi di luar rumah, pemberlakuan berbagai ketentuan dan aktivitas warga tentu sangat berpengaruh pada kondisi menyongsong adaptasi kebiasaan baru. PSBB yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang berstatus darurat kesehatan di suatu wilayah tertentu dirasa masih belum optimal. Faktanya, masih didapati masyarakat yang berkerumun (seperti di tempat perbelanjaan, cafe dan tempat- tempat lain yang masih diizinkan untuk beroperasi), tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara dan beraktivitas di luar rumah. Kondisi semacam ini memang tidak sepenuhnya kesalahan dari masyarakat untuk mengerti akan betapa pentingnya mengikuti anjuran dari pemerintah, melainkan adanya faktor eksternal yang melatarbelakangi hal tersebut terjadi. Seperti halnya pemberian edukasi, pengawasan dan faktor kepatuhan lingkungan yang juga dapat mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat. Jika edukasi mengenai bahaya dan urgensi memutus pandemi COVID-19 menyentuh setiap lapisan masyarakat dengan merata tentu hal tersebut dapat diminimalisir. Kepatuhan masyarakat akan imbauan protokol kesehatan dari pemerintah pun bisa teraktualisasi dengan baik. Terlepas dari pro dan kontra publik atas pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru tersebut, diharapkan akan menjadi titik balik dari segala permasalahan era pandemi ini. Ke-berdaya-an akan menjadi kata kunci. 510 Berdaya dimaksudkan disini adalah mampu untuk bangkit, menjadi lebih mandiri dan berswadaya terhadap pemenuhan kebutuhan dengan menggali potensi-potensi yang memiliki keunggulan. Esensi dari berdaya dalam hal ini dimaksudkan sebagai upaya merevitalisasi pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila; yang mencerminkan nilai gotong royong; berdaya untuk lebih mawas diri dan sadar akan betapa pentingnya ‘peduli’ dengan orang lain; Berdaya untuk lebih ‘tepa selira’ atau mampu menempatkan diri di lingkungan sehari-hari; berdaya di segala aspek, baik kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi; sehingga mampu menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. B. Strategi Pelaksanaan Dampak COVID-19 telah merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Bagi masyarakat kebannyakan penularan COVID-19 telah berdampak pada beberapa sektor, antara lain :
1.Rumah Tangga, meliputi antara lain : a) Ancaman gangguan kesehatan karena terinfeksi COVID-19 bahkan ancaman jiwa, dimana terdapat puuhan ribu jiwa berpotensi menular; b) Ancaman kehilangan pendapatan karena tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang minimal, terutama rumah tangga miskin dan rentan serta sektor informal; c) Penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi
2.UMKM, meliputi antara lain : a) UMKM tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sehingga mengganggu kewajiban kredit b) Non Performing Loan (NPL), kredit perbankan UMKM dapat meningkat secara signifan, yang berpotensi semakin memperburuk kondisi perekonomian.
3.Korporasi, meliputi antara lain : a) Gangguan aktifitas perekonomian; yang paling rentan adalah industri manufaktur, perdagangan, transportasi dan akomodasi (restoran dan perhotelan); b) Gangguan aktifitas bisnis, penurunan kinerja bisnis, PHK, bahkan ancaman kebangkrutan.
4.Sektor Keuangan, meliputi antara lain : a) Perbankan dan perusahaan pembiayaan berpotensi mengalami persoalan likuiditas dan insolvency (pailit) b) Depresi rupiah, volatilitas (pelemahan harga) pasar keuangan dan capital flight Betitiktolak dari pemikiran diatas, maka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru tentunya tidak dapat bejalan sendiri; harus dilakukan secara simultan melalui perbaikan pada aspek-aspek yang telah mengalami ‘kerusakan’ yang diakibatkan pandemi COVID-19. Dengan demikian strategi 511 pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Provinsi Sumatera Utara, akan dilaksanakan secara simultan dengan aspek-aspek lainnya, yaitu : Setidaknya terdapat 5 (lima) poin penting yang dapat dirangkum dalam pembahasan Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yaitu :
1.Menurunkan aparat yang terdiri dari TNI dan POLRI yang bertugas di titik- titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota. Jika terbukti efekif, pemerintah akan memperluas adaptasi kebiasaan baru ke provinsi dan kabupaten/kota lainnya
2.Protokol kesehatan yang dirancang khusus untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru akan segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat secara masif. Secara umum, protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik di beberapa provinsi. Provinsi-provinsi tersebut yang nantinya akan PERSIAPAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN NORMAL BARU ASPEK KESEHATAN ASPEK EKONOMI ASPEK SOSIAL/BUDAYA Mewujudkan Rt < 1 melalui : Peningkatan frekuensi ketersediaan APD di Rumah Sakit Rujukan; Menetapkan alur pembagian rujukan yang jelas antara Rumah Sakit dan Puskesmas; Menambah laboratorium pemeriksaan specimen mandiri; Melibatkan RS Swasta untuk turut serta dalam penanganan COVID-19; Fasilitasi Gerakan Bersama MEBIDANG & SIANTAR SIMALUNGUN dalam percepatan penanganan COVID-19 Penguatan ketahanan pangan melalui pemberian stimulus pada sektor pertanian dan peternakan rakyat; Memanfaatkan Teknologi Komunikasi dan Informasi untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif dan inovatif yang dikomandoi oleh UMKM; Melakukan pembenahan dan persiapan berbagai sektor publik Pendampingan dan Edukasi Masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Revitalisasi nilai-nilai ke- Gotongroyongan-an di tengah- tengah masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan COVID-19 Kampanye dan Sosialisasi tentang protokol kesehatan melalui berbagai media 512 memimpin pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang juga sebagai bahan percontohan provinsi lainnya
3.Provinsi dan kabupaten/kota dengan indeks penularan yang relatif rendah yakni di bawah 1 dibuktikan dengan fakta di lapangan dapat mulai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
4.Setiap kepala daerah agar memeriksa kesiapan wilayahnya dalam menyambut adaptasi kebiasaan baru dan kesiapannya dalam mengendalikan COVID-19. Khusus bagi daerah yang tingkat penularan masih cukup tinggi, titik-titik keramaian akan dijaga khusus oleh anggota TNI dan Polri. Para aparat nantinya akan bertugas mengamankan jika terjadi sesuatu yang melanggar protokol kesehatan.
5.Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan agar melakukan pemeriksaan infeksi COVID-19 secara masif. Dalam beberapa periode ke depan pelacakan terhadap Pasien Dalam Pengawasan dan Orang Dalam Pemantauan (ODP)) akan digalakkan serta penerapan isolasi juga diperketat Belajar dari evaluasi terkait dengan kesadaran masyarakat serta tujuan yang akan diwujudkan, pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru harus diberlakukan dengan sangat ketat. Pengenaan sanksi untuk setiap pelanggaran sangat dibutuhkan. Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan upaya pencegahan baik di tempat-tempat umum atau tempat lainnya. Mau tidak mau kehidupan memang harus beradaptasi dengan wabah COVID-19. Secara simultan, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat wajib dilakukan secara optimal. Pemerintah harus mengoptimalkan upaya-upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan secara masif. Pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap upaya pencegahan COVID-19 sangat vital. Kontribusi perubahan perilaku masyarakat dalam pengendalian COVID-19 menjadi kunci utama berlangsungnya Adaptasi kebiasaan Baru. Dalam hal ini, peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tingkat Provinsi hingga tingkat Desa dan Kelurahan menjadi sangat sentral. Dengan komposisi keanggotaan yang melibatkan unsur FORKOPIMDA, maka sinergitas tugas pokok dan fungsi unsur-unsur yang terlibat didalamnya akan mempermudah koordinasi dan keterpaduan dalam pelaksanaan pelaksanaan adaptasi baru ini. Melalui Gugus Tugas, sekat ‘pembatas’ sektoral tidak lagi menjadi hambatan. BAB _ VI PENUTUP Konsepsi Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 disusun berdasarkan komitmen antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten/Kota. dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, untuk selanjutnya dipergunakan sebagai pedoman sekaligus sebagai tolok ukur pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru bagi Aparatur Sipil Negara, Masyarakat dan Dunia Usaha serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara guna mening!<atkan peran dan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan COVID- 19. GUBERNUR SUMATERA UTARA, EDY RAHMAYADi Salinan Sesuai Dengan Aslinya PIt.KEPALA BIRO HUKUM, PEMBINA TINGKAT I NIP. 19690421 199003 2003 ttd 513