1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Kabupaten/Kota adalah wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Bupati/Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara
6.Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
8.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
9.Rumah Layak Huni yang selanjutnya disingkat RLH, adalah bangunan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, kesehatan penghuni dan keharmonisan lingkungan.
10.Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH, adalah bangunan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, kesehatan penghuni dan keharmonisan lingkungan.
11.Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
12.Pembangunan Baru yang selanjutnya disingkat PB adalah kegiatan membangun rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
13.Pembangunan Rumah Layak Huni dan/atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat Pembangunan RLH/Perbaikan RTLH adalah bantuan pembangunan rumah dari Pemerintah Provinsi bagi masyarakat dalam pembangunan baru dan/atau peningkatan kualitas rumah.
14.Penerima Manfaat Pembangunan RLH/Perbaikan RTLH yang selanjutnya disingkat PM adalah perseorangan yang termasuk peningkatan kualitas untuk masyarakat miskin dan pembangunan baru untuk masyarakat sangat miskin.
15.Calon Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat CPM adalah perseorangan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjadi Penerima Manfaat.
16.Kelompok Masyarakat yang selanjutnya disingkat Pokmas adalah kelompok masyarakat yang sebagian/seluruh anggotanya merupakan Penerima Manfaat.
17.Tenaga Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping Penerima Manfaat dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Layak Huni /Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
18.Toko Bahan Bangunan adalah Pelaku Usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
19.Usulan adalah permohonan Bupati/Wali Kota yang disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat bantuan dan/atau penerima manfaat Perbaikan/Rehabilitasi RTLH.
20.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit Perangkat Daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program bidang tugas.
21.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Pembangunan RLH/Perbaikan RTLH.
22.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Pembangunan RLH/Perbaikan RTLH.
23.Petunjuk Teknis adalah pedoman pelaksanaan Pembangunan RLH/Perbaikan RTLH yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas.