a.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup sub bagian tata usaha;
b.melaksanakan pengumpulan data /bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas sub bagian tata usaha;
c.melaksanakan pen5rusunan standar, norrna dan kriteria ketatausahaan;
d.melaksanakan pen5rusunan perencanaan dan program kegiatan, sesuai ketentuan yang ditetapkan;
e.melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan dan pendistribusian surat-surat dan naskah dinas, sesuai standar yang ditetapkan;
f.melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
g.melaksanakan urusan perbendaharaan sesuai ketentuan yang ditetapkan;
h.melaksanakan inventarisasi barang bergerak dan tidak bergerak sesuai standar yang ditetapkan
i.melaksanakan urusan rumah tangga, kenyamanan dan keamanan kantor sesuai standar yang ditetapkan; (21
j.melaksanakan pengkoordinasian pen5rusunan program dan laporar sesuai standar yang ditetapkan;
k.melasanakan perawatan, pefreliharaan dan pendistribusian peralatan dan instrumen kantor sesuai standar yang ditetapkan;
1.melaksanakan fasilitasi penyelengaraan rapat-rapat internal maupun eksternal UPT;
m.melaksakan fasilitasi umum dan pelayanan minimal;
n.melaksanakan pengkoordinasian pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai standar yang ditetapkan;
o.melaksanakan persiapan pen5rusunan telahaan staf dibidang ketatausahaan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
p.melaksanakan pemberian masukan kepada kepala UPT sesuai bidang tugasnya;
q.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT sesuai bidang tugasnya;
r.melaksanakan laporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan; Kepala Seksi Sungai, Danau , Waduk dan Pantai mempunyai tugas :
a.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup seksi sungai, danau, waduk dan Pantai;
b.melaksanakan pengumpulan data pengolahan datalbahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas seksi sungai, danau dan waduk;
c.melaksanakan penyusunan standar, norna dan kriteria pelaksanaan kegiatan pengolahan sumber daya air sungai, danau dan waduk;
d.melaksanakan penyusunan perencanaan dan laporan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
e.melaksanakan perencanaan desain untuk pekerjaan konstruksi, rehabilitasi sarana dan prasarana operasi dan pemeliharaan sungai, danau, waduk dan embung;
f.melaksanakan pembinaan, peogawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi, rehabilitasi sarana dan pra sara.na operasi dan pemeliharaan sungai, danau, waduk dan embung;
g.melaksanakan pemantauan, inventarisasi dan pelaporan kejadian bencana alam sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
h.melaksanakan persiapan pen5 rsunan talahaan staf dibidang pengelolaan sumber daya air sungai, danau, waduk dan embung sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPI sesuai bidang tugasnya;
j.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala UPT sesuai bidang tugasnya;
k.melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT sesuai standar yang ditetapkan.