menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Al91' Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 bntang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3g; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5a941; e. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 3
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2At4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahu* 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambaha:: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516U;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun zAfi bntang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O37);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahurt 2OL1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20A6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 1O. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2A1O tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1); ll.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL8 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Utara Nomor 44); Menetapkan : PERATURAN 4
12.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran zOLg (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A18 Nornor 1O); l3.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 201,6 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AL6 Nomor 4O) sslegaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2OL8 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Surnatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 47);
14.Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2OL9 tentang T\rgas, Fungsi, Uraian Tbgas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A19 Nomor 5) MEMUTUSKAN : GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019