Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2014
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara; Mengingat 1. Undang-undang Nomor 24 Takliln 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud Peraturan Gubernur ini adalah meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah dan mengatasi permasalahan yang timbul akibat letak geografis, keterbatasan sarana, tenaga medis, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta operasional pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara upaya kesehatan secara berjenjang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini yaitu sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di daerah.
Ruang lingkup penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan, meliputi:
BAB III
Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan. Sistem rujukan bagi peserta asuransi kesehatan komersial dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi, dengan pelayanan kesehatan bedenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Setiap orang yang bukan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
BAB IV
Jenjang rujukan pelayanan kesehatan, meliputi:
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…