Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2018
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang T\rgas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan otreh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yatlg memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekdaprovsu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Dinas adaiah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tenaga teknis pad.a Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disingkat UPI; Kelompok Jabatan Fungsional adalah susunan jabatan fungsional yang terdiri dari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian atau/dan keterannpilan tertentu, yang jenis dan tugas serta personilnya ditetapkan d.engan Pera.turan Gubernur sesuai dengan ketentrran peraturan perundang-undangan. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 4
BAB II
{1} Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepa}a Dinas dalam menyelenggarakan urusan koordinasi pelaksanaan dan pemberiair dukungan administrasi, keuangan, dan program dan seluruh organisasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga. {2} Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a, penyelenggaraan pembinaan" bimbingan, arahan kepada pegawai pada lingkup Sekretariat;
{1} Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai hrgas membantu Kepala Dinas dalam merryelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyadaran pemuda, pemberdayaan pemuda, pengembangan pernuda dan kepramukaan dan tugas pembantuan.
{1} Kepala Seksi Penyadaran Pemuda mempunyai uraian tugas :
{1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelen urusan pernerintahan di Bidang Pembakatan, IPTEK, Tenaga Keolahragaan, Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi dan Standarisasi Olahraga.
{1} Kepala Seksi Pernbakatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan memprrnyai uraian tugas :
Membuka PDF…