Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 36 Tahun 2014
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang bertanggungiawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di provinsi tersebut paling sedikit 1O (sepuluh) Rumah Sakit.
BPRS Provinsi bertugas:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPRS Provinsi mempunyai wewenang:
BAB III
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BpRS Provinsi, setiap calon anggota BPRS Provinsi harus memenuhi persyaratan:
Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebanyak 2 {dua) orang dari tiap-tiap unsur. Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi yang berasal dari unsur Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilakukan oleh pimpinan dari masing- masing organisasi sebanyak 2 (dua) orang dari tiap-tiap unsur- Pasa,l 9
BAB IV
Gubernur membentuk Tim Seleksi untuk memilih calon anggota BPRS Provinsi yang diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan seleksi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Membuka PDF…