a.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai lingkup sub bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
b.melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
c.melaksanakan pen3rusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
d.melaksanakan pen1rusunan dan pengelolaan data kepegawaian;
e.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepimimpinan / struktural, fungsional dan teknis;
f.melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
g.melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
h.melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
i.melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan dinas;
j.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit dilingkungan dinas;
k.melaksanakan pen)rusunan bahan rancarlgan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan ;
l.melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
m.melaksanakan penggandaan dan penyerasian ketikan tata naskah dinas;
n.melaksanakan urusan keprotokalan dan menyiapkan rapat- rapat;
o.melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal dan pendokumentasian surat-surat, barang bergerak dan barang tidak bergerak;
p.melaksanakan penJrusunan rencana kebutuhan sara.na dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaaxtfperawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor;
q.melaksanakan penJrusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan sub bagran umum, kepegawaian dan keuangan;
r.melaksanakan pen5rusunarl bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan bagran umum, kepegawaian dan keuangan;
s.melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perpustakaan dinas;
t.melaksanakan pengkoordinasian administrasi dan pengelolaan kepegawaian dan keuangan pada unit pelaksana teknik dinas;
u.melaksanakan Sistem Akuntasi Instansi (SAI) dan penyiapan pertanggungi awaban keuangan sesuai standar yang ditetapkan;
v.melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Dinas dan Unit Pelaksana Teknis;
w.melaksanakan pembinaan kearsipan dinas dan unit pelaksanaan teknis dinas;
x.melaksanakan koordinasi dengan unit terkait;
y.melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugasnya;
z.melaksanakan pen]rusunan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan.