a.menyelenggarakan tugas-tugas pembantuan Bidang Kelembagaan Desa;
b.menyelenggarakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporaa ta,tz- laksana Kelembagaan Desa;
c.menyelenggarakan pendataan dan penyusunarr. database lembaga kemasyarakatan;
d.menyelenggarakan pembinaan/fasilitasi, supervisi, dan pengawasa.n pengu atan lembaga kemasyarak atan meliputi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)/Lembaga Pemberdayaalr. Masyarakat (LPM) atau sebutan lain, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT/RW dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
e.menyelenggarakan pembinaan/fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan Pihak Ketiga;
f.menyelenggarakan peningkatan kapasitas pengurus Iembaga kem asyarak atan;
g.menyelenggarakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penguatan kelembagaan masyarakat; menyelengarakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan fasilitasi perencanaan partisipatif dan musyawarah desa; menyelenggarakan evaluasi kelembagaan; menumbuhkembangkan sema.ngat kebersamaan dan kegotongroyongan guna meningkatkan partisipasi, kreatifitas dan kemandirian masyaraka! menyelenggarakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pemberdayaan adat, masyarakat hukum ad.at dan pengembangan sosial budaya; h. 1. j. k. 2t
l.menyelenggarakan pembuatan database pemberdayaan adat, masyarakat hukum adat dan pengembangan sosial budaya;
m.rnenyelenggarakan peningkatan kapasitas pengurus lembaga / rnasyarakat adat;
n.menyelenggarakan penguatan paralegal, advokasi, dan rnediasi masyarakat desa;
o.rnenyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsioy.;
p.menyelenggarakan pemberikan masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
q.menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas darr fungsinya kepada Kepala Dinas, sesuai standar yang ditetapkan. (a) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kelembagaan Desa, dibantu :
a.Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Desa;
b.Seksi Perencanaan dan Evaluasi Desa;
c.Seksi Perlindungan Masyarakat dan Desa Adat. Pasa] 8 {1} Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Desa mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Kelembagaan dan Keryasama Desa;
b.melaksanakan tugas-tugas pembantuan Bidang Kelembagaan Desa;
c.melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan tata laksana lembaga kemasyarakatan; d" melaksanakan pendataan dan pen1rusurrarl database lembaga ke masyarakatan ;
e.melaksanakan pembinaan/fasilitasi, supervisi, dan pengasrasan penguatan lembaga kemasyarakatan meliputi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)/Lembaga 22 Pemberdayaan Masyarakat {LPM} atau sebutan lain, PKK, Kxang Taruna, Posyandu, RT/RW dan lembaga kenaasyarakatan lainnYa;
f.naelaksanakan pembinaan/fasilitasi, rnonitoring dan evaluasi serta pelaporan penguatan kelembagaan masyarakat;
g.melaksanakan pembinaan/fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan Pihak Ketiga;
h.melaksanakan peningkatan kapasitas pengurus lembaga kemasyarakatan;
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bid.ang Kelembagaan Desa, sesuai bidang trrgas dan fungsinya;
j.melaksan akan pemberian masukan yffilg perlu kepada Kepala Bidang Kelembagaan Desa, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
k.melaksanakan pelaporan dan nnempertangungiawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Kelembagaan Desa. {2} Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Desa, mempunyai uraian tugas:
a.melaksan akan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Perencanaan dan Evaluasi Desa;
b.melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan fasilitasi perenc€rnaan partisipatif dan musyawarah desa;
c.melaksanakan evaluasi kelembagaan; d" melaksanakan permmbuhkembangan semangat kebersamaarr dan kegotongroyongan guna meningkatkan parlisipasi, krea ifitas dan kemandirian masyarakat;
e.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Desa, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
f.melaksan akan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Kelembagaan Desa, sesuai bidang tugas dan fungsinya; 73 & meld<sanakan pe)aporan dan mempertanggungiawabkan pelaksan aan tugas dan fungsinya kepada Kepda Bidang Ke.}'embegaalt Desa- {3} Kepa}a $eksi Per}indungan Masyarakat dan Desa Adat mernpuayai uraian Brgas :
a.rnel.aksana.kan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Perlisduiagac hlasyarakat dar: Desa Adat- b" naelaksanakan pernbinaanffasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pemberdayaarr adat, rnasyarakat hukum adat dan pengennbarrgan sosial budaya; c, melaksanakan penJrusunan pedoman kebi$akaIl teknis pemberdayaan ada! masyarakat hukum adat dan peagembangan sosial budaYa;
d.melaksanakan pembuatan database pefilberdayaan adat, masyarakat hukum adat dan peagembarrgall sosial budaya;
e.melaksanakan peningkatal, kapasitas peflgurus lemb aga / m asyarak at ad at ;
f.melaksanakan penguatan paralegal, advokasi dan mediasi masyarakat desa;
g.melaksanakan fasilitasi pemberdayaarr lembaga adat, masyarakat hukum adat dan sosial budaya; h" melaksanakan pelaporan dan evaft:.asi kegiatan seksi Perlindungan lVlasyarakat dan Desa AdaL
i.melaksanakan tugas tain yarrg diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Desa, sesuai bidang tugas dan fungsinya; "i" melaksanakan pemberian rnasukan yang perlu kepada Kepala Bidang Kelembagaan Desa, sesuai bidang tugas dan f,ungsinya;
k.melaksarrakan pelaporan rlan rrempertanggungiawabkan peLaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Kelembagaa-n Desa" (U 24 BagTan Keltma Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa