menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pehrnjuk Tel<aris Pemberian Gaji, Pensiun, Ttrnjaregan, Atau Penghasilan Ketiga Betras Tahun 2OZO Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegaurai Non Pegavrai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BeXaqia Daerah;
1.Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 8);
10.Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 47) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 47 Tahun 2019 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 Nomor 16); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.