menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2424; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4L6 Tahun 2024 tenta:rg Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya darr Gaji Ketiga Belas Bagr Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2A24 tenta:rg Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana T\rnjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggara:r 2A24, perlu dilakukan perubahan alokasi pendapatan transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara serta perubahan alokasi belanja pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; bahwa berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pergeseran anggaran aurfiat organisasi, antar prograrn, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok belanja, an;rtar jenis belanja, antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, antar sub rincian obyek belanja, perubahan uraian sub rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sarna, pada anggaran belanja perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimal<sud dalam huruf a, perlu diubah; h. Mengingat :1. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Peadapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A24; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg45; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2B6l; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuanga:r Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaAO\ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AA4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang eipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahaa Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856); 3. 4. 5. 6,
7.Undang-Undang Nomor l" Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan altara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A22 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571; B. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 586a\
9.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 457 6l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 20L0 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 10, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A06 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6].al;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ot7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZALT Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60a1);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun ZOLT tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20fi Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2A23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun zAfi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847]';
13.Peraturarl Pemerintah Nomor 33 Tahun 2O1B tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 662a\
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuanga:r Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind.onesia Nomor 63221; L5, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomcr 1OO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman PenSrusunan AnggaralL Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 7991;
17.Peratu.ra-n Daerah Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (tembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A22 Nomor 8, Tambatran Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 64);
18.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2A24 tentang Per.urbahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Nomor 5); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 29 TAHUN 2A24 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2A24. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2A24 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A24 {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A24 Nomor 29l, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2O24 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2O24 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A24 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A24 Nomor 35), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :