menetapkan Peraturan Gubernur tent Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tr 2014;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Pro Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Rep Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara (Lembaran N Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nc Undang-Unclang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran It Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nor Mengingat : 1.2.3. 4.5.7.8.6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan I Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor I Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Len Republik Indonesia Nomor 4421\; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangafl Antara Per dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor Lembaran Negara Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pqiak Daerah dan Retribusi Dae Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Rep Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang I 2OL4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 246, Tambahan Ler Nomor 5589); g. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Let Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik It 4575l,;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20O5 tentang Sistem Informasi Keuangan Da Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L38, Tambahan Lembaran Negara Rep Nomor a5761; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Dat Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rep Nomor a5781;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan I Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambi Negara Republik Indonesia Nomor 46141;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang Pembagian Urtrsan Pemer Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupatenll Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rep Nomor a7371; 10.11. 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintal Negara Tahun 2010 Nomor L23, Tambahan Lembaran Negara Rept Nomor 5165); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Pedomi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OLl tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mente: Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 24rc ten Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol4;
17.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang tentang Urusan Pemerintahan Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utar Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6); 18. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretar Sekretariat Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran t Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumate: 7l; 19. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8); 20. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9); 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2AO9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembal Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17); 22. Peraturan Daerah Nornclr 1 Tahun2AL0 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan i Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomot Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2OL4 tentang Perubahan Anggaran Pendapat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2OL4 (Lembaran Daerah Provinsi I Tahun 2OL4 Nomor 9 ); Pasal 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun berikut : MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PEN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2A:-4 Anggaran 2014, adak
1.Pendapatan a. Semula b. Bertambah/(berkurang)Jumlah Pendapatan setelah perubahan 2. Belanjaa. Semula b. Bertambah/(berkurang)Jumlah Belanja setelah perubahan 3. Pembiayaana. Penerimaan1) Semula 2) Bertambah/(berkurang)Jumlah Penerimaan setelah perubahan b. Pengeluaran1) Semula 2) Bertambah/(berkurang)Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 8,488,643,829,023.00 Rp. 156,859,989,032.00 Rp. 8,526,300,954,643.00 Rp. 17O,628,925,604.00 Rp. 37,657,125,620.OO Rp. 13,768,936,572.00 Rp.Rp. Rp. 8,62 Rp. 8,6! Rp. (l Rp.Rp.Rp. I Rp. Pasal 2 Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumaterr Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakar terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini yang terdiri dari: 1. Lampiran I 2. Lampiran II 3. Lampiran III 4. Lampiran IV Ringkasan APBD berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran APBDDaftar Penerima Hibah dan Besaran Bantuan Daftar Penerima Bantuan Sosial dan Besaran Bantuan Pasal 3 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkarr. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penemt Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Aslinya M, Pembina Utama Muda {IV/c) NrP.19590227 198003 1 004 Diundangkan d.i Medan pada tanggal 31 Oktober 2AL4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, ttd NURDIN LUBISBERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OL4 NOMOR 39 Ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Oktober 2AL4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd GATOT PUJO NUGROHO