Bidang Energi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perurmusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan migas, panas bumi, Bioenergi, aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Bidang Energi menyelenggarakan fungsi:
a.penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan, pengusahaan, migas, energi baru terbarukan dan konservasi energi, pembangunan sarana , prasarana tertentu di bidang migas, panas bumi, bioenergi, energi baru, terbarukan dan konservasi energi;
b.penyelenggaraan pengawasan migas, energi baru terbarukan, konservasi energi, keselamatan kerja lingkungan serta pembangunan sarana prasarana tertentu bidang migas, panas bumi, bioenergi, aneka energi baru terbarukan dan konservasi energi;
c.penyelenggaraan penyusunan standar prosedur dan kriteria bidang pembinaan,pengendalian, pengawasan kegiatan pengusahaan migas energi baru terbarukan, konservasi energi, lingkungan serta pembangunan sarana prasarana tertentu bidang migas, panas bumi, bioenergi, aneka energi baru terbarukan dan konservasi energi;
d.penyelenggaraan penetapan harga jual tenaga listrik dari sumber energi baru dan terbarukan;
e.penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi bidang bioenergi, aneka energi baru terbarukan dan konservasi energi;
f.penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan pengusahaan migas energi baru terbarukan, konservasi energi, lingkungan serta pembangunan sarana prasarana tertentu bidang migas, panas bumi, bioenergi, aneka energi baru terbarukan dan konservasi energi;
g.penyelenggaraan tugas administrasi dan koordinasi bidang migas energi baru terbarukan, dan konservasi energi;
h.penyelenggaraan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala dinas.
(3)Kepala Bidang Energi dalam membantu Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a.menyelenggarakan rumusan kebijakan di bidang pengembangan pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan, pengusahaan, migas, energi baru terbarukan dan konservasi energi, pembangunan sarana, prasarana tertentu di bidang migas, panas bumi, bioenergi, energi baru, terbarukan dan konservasi energi;
b.menyelenggarakan pengawasan, pengkordinasian migas, energi baru terbarukan, konservasi energi, keselamatan kerja lingkungan serta pembangunan sarana prasarana tertentu bidang migas, panas bumi, bioenergi, aneka energi baru terbarukan dan konservasi energi;
c.menyelenggarakan penJrusunan standar prosedur dan kriteria bidang pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan pengusahaan migas energi baru terbarukan, konservasi energi, lingkungan serta pembangunan sarana prasarana tertentu bidang migas, panas bumi, bioenergi, aneka energi baru terbarukan dan konservasi energi;
d.menyelenggarakan bimbingan Teknis Dan Supervisi Bidang Bioenergi, Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi;
e.menyelenggarakan Evaluasi Dan Pelaporan Bidang Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan Kegiatan Pengusahaan Migas Energi Baru Terbarukan, Konservasi Energi, Lingkungan serta Pembangunan sarana Prasarana Tertentu bidang Migas, panas Bumi, Bioenergi, Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi;
f.menyelenggarakan Tugas Adminstrasi dan Kordinasi Bidang Migas, Panas Bumi, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi;
g.menyelenggarakan Tugas Kedinasan Lainnya yang diberikan Kepala Dinas.
(4)Dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan uraian tugas Bidang Energi ini dipimpin oleh Kepala Bidang, dan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), Kepala Bidang Energi dibantu:
a.Kepala Seksi Pengembangan Energi;
b.Kepala Seksi Pengusahaan Energi;
c.Kepala Seksi Konservasi Energi. 2t-