a.melaksanakan penytapan bahan perencanaan jaringan infrastrukhrr teknologi informasi dan komunikasi;
b.melaksanakan bahaa koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan lembagalinstansi terkait dalam rangka peningkatan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
c.melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kornunikasi;
d.melaksanakan penyiapan anaiisis kebutuhan bandwitlt"
e.rnelaksanakan pengelolaan bandwith jaringan teknologi informasi dan komtmikasi;
f.melaksanakan pengendalian bandwith (pitaJebar);
g.melaksanakan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
h.melaksanakan fasilitasi hosting dan collocatian;
i.melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
j.melaksanakan sosialisasi infrastruktur teknologr informasi dan komunikasi; k, rnelaksanakan pengawasar infrastrukfur teknologi informasi dan komu.nika-si; I. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
m.memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
n.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. {21 }d'lepala Seksi Pengoiahan Data mempunyai uraian tugas :
a.melaksaaakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan Bidang Pengolahan Data;
b.melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan pengolahan data; aa -L)- c" melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pednman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengolahan data;
d.melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan pengolahan data;
e.raelaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi; f" melaksanakan perneriksaar: kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum dan HAM;
g.melaksanakan pend"okumentasian data statistik dari seluruh bidang;
h.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data;
i.memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
j.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikao oleh Kepala Dinas. {3} Kepa}a Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
b.melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangla peninglatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
c.melaksanakan penatausahaan meliputi urusan pengiriman, penerrmaan dan penyampaian berita serta kearsipan sandi dan telekomunikasi daerah;
d.melaksanakan penyiapan bahan penyusltrlan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan sandi telekomunikasi dan kearnanan informasi;
e.melaksanakan penyiapan bahan analisa sistem keamanan dalam upaya penguatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi daerah;
f.rnelaksanakan penaflganan dan pemulihan data insiden keamanan informasi daerah;
g.melaksanakan DRC {Di;sasfer Rercuery Cer$efl dan BCP (Business Continuitg Planl;
h.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sandi tel.ekomunikasi dan kearr:.anan informasi; i, memberikan rrlasukan yarrg perlu kepada pimpinan;
j.meiaksanakan tugas-tugas lain yaleg diberikan otreh Kepala Dinas.