Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 1 Septernber 2020 GUBERNUR SUMATtrRA UTARA, ttd EDY RAF{MAYADI orang mengetahuinya, mernerintahkan Peraturan Gubernur ini dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Diundangkan di Medan pada tanggai 4 September 2AZA SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd R. SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2O2O NOMOR 38 Dengan Aslinya BIRO HUKUM Salinan Sesuai 2 003 7 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 I. URUSAN PERTANIANNO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN PEREKONOMIAN, KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA JADWAL RETENSI ARSIP LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR : 37 tahun 2020 TANGGAL : 1 September 2020 A. KEBIJAKAN 5 tahun Permanen
b.Produksi bibit ternak Non Ruminansia 3 tahun Musnah I. URUSAN PERTANIAN 2 setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 2 setelah kegiatan Kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, hortikultura, saranaprasarana pertanian, tanaman pangan : 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru
b.Produksi bibit ternak Non Ruminansia 3 tahun Musnah 1) Produksi bibit ternak unggas2) Produksi bibit aneka ternak 2 setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit Halaman 1 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Penilaian dan pelepasan bibit ternak 3 tahun Permanen 1) Penilaian bibit ternak2) Pelepasan bibit ternak
d.Mutu bibit ternak 3 tahun Permanen 1) Sertfikasi bibit ternak2) Pengawasan mutu bibit ternak e. Pengembangan bibit ternak 3 tahun Permanen 1) Analisis pengembangan bibit ternak2) Kelembagaan pengembangan bibit ternak 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan f. Surat rekomendasi dan persetujuan pemasukan/ pengeluaran 3 tahun Musnah
2.Pakan Ternak 3 tahun Musnah a. Bahan pakan1) Bahan pakan asal hewan2) Bahan pakan asal tumbuhan
b.Pakan Hijauan 1) Budidaya pakan hijauan2) Kawasan Penggembalaan dan integrasi ternak c. Pakan Olahan1) Produksi pakan olahan 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Produksi pakan olahan2) Pengolahan pangan Halaman 2 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Mutu pakan 1) Sertfikasi pakan2) Pengawasan pakan e. Surat rekomendasi & persetujuan pemasukan/ pengeluaran
3.Budidaya Ternak a. Ternak Potong 3 tahun Musnah 1) Ternak sapi dan kerbau potong2) Ternak kambing dan domba potong
b.Ternak Perah 3 tahun Musnah 1) Ternak sapi dan kerbau perah 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab-- kan / diaudit 2 tahun setelah kegiatan 1) Ternak sapi dan kerbau perah2) Ternak kambing perah c. Ternak Unggas dan aneka ternak 3 tahun Musnah 1) Ternak unggas2) Aneka ternak dan monogastrik
d.Usaha dan Kelembagaan 3 tahun Musnah 1) Pemberdayaan masyarakat/lembaga2) Sarjana Membangun Desa
4.Kesehatan Hewan a. Pengamatan Penyakit Hewan 3 tahun Permanen 1) Epidemiologi dan Ekonomi Veteriner kegiatan dipertanggungjawab-- kan / diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab-- kan / diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Epidemiologi dan Ekonomi Veteriner2) Penyidikan Penyakit Hewan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 3 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Pencegahan dan Pemeberantasan Penyakit Hewan 3 tahun Musnah 1) Pencegahan penyakit hewan2) Pemberantasan penyakit hewan3) Rekomendasi MBM c. Perlindungan Hewan 3 tahun Permanen 1) Analisis Risiko Penyakit Eksotik2) Kesiagaan Darurat Penyakit Hewan
d.Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan 3 tahun Musnah 1) Kelembagaan Kesehatan Hewan2) Sumber Daya Kesehatan Hewan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Sumber Daya Kesehatan Hewan3) Laporan THL4) Proposal Poskeswan e. Pengawasan Obat Hewan 3 tahun Musnah 1) Mutu Obat Hewan2) Peredaran Obat Hewan3) Pendaftaran Obat Hewan4) Rekomendasi Obat Hewan
5.Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen a. Pascapanen1) Teknologi pascapanen 3 tahun Permanen 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir dipertanggungjawab- kan / diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit Halaman 4 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Sarana pascapanen 3 tahun Musnah
b.Higien Sanitasi 3 tahun Musnah 1) Penerapan Higiene Sanitasi2) Inspeksi Higiene Sanitasi c. Pengawasan Sanitary dan Keamanan Produk Hewan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah proses c. Pengawasan Sanitary dan Keamanan Produk Hewan 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Sanitary2) Pengawasan Keamanan Produk Hewan
d.Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan 3 tahun Musnah 1) Zoonosis2) Kesejahteraan hewan e. Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan 3 tahun Permanen 1) Pengujian produk hewan2) Registrasi dan sertifikasi produk hewan f. Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/ Pengeluaran 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Halaman 5 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN C. PERKEBUNAN1. Tanaman Semusim a. Identifikasi Sumber Daya Tanaman Semusim 3 tahun Permanen 1) Identifikasi Sumber Daya Tanaman Semusim2) Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Semusim
b.Perbenihan 3 tahun Musnah 1) Penyiapan Perbenihan Tanaman Semusim2) Bimbingan Peredaran Benih Tanaman Semusim c. Budidaya 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses 1) Penyiapan Teknologi Budidaya Tanaman Semusim2) Penerapan Teknologi Budidaya Tanaman Semusim
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan 3 tahun Musnah 1) Pemberdayaan Tanaman Semusim2) Kelembagaan Tanaman Semusim
2.Tanaman Rempah dan Penyegar a. Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya 3 tahun Permanen 1) Identifikasi Sumber Daya Tanaman Rempah dan Penyegar2) Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Rempah dan Penyegar
b.Perbenihan 3 tahun Musnah 1) Penyiapan Perbenihan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Penyiapan Perbenihan Tanaman Rempah dan Penyegar2) Bimbingan Peredaran Tanaman Rempah dan Penyegar kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 6 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Budidaya1) Penyiapan Teknologi Budidaya Tanaman Rempah dan penyegar 3 tahun Musnah 2) Penerapan Teknologi Budidaya Tanaman Rempah dan penyegar
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan 3 tahun Musnah 1) Pemberdayaan Tanaman Rempah dan Penyegar2) Kelembagaan Tanaman Rempah dan Penyegar
3.Tanaman tahunan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
3.Tanaman tahunan a. Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya 3 tahun Permanen 1) Identifikasi Sumber Daya Tanaman tahunan2) Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman tahunan
b.Perbenihan 3 tahun Musnah 1) Penyiapan perbenihan tanaman tahunan2) Bimbingan peredaran benih tanaman tahunan c. Budidaya 3 tahun Musnah 1) Penyiapan teknologi budidaya tanaman tahunan2) Penerapan tekonologi budidaya tanaman tahunan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 7 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan 3 tahun Musnah 1) Pemberdayaan Tanaman tahunan2) Kelembagaan Tanaman tahunan
4.Perlindungan Perkebunan a. 3 tahun Permanen 1) Identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim2) Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim b. 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar2) Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar c. 3 tahun Musnah 1) Identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman tahunan2) Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman tahunan
d.Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan kebakaran 3 tahun Musnah 1) Dampak Perubahan Iklim2) Pencegahan KebakaranRempah dan Penyegar kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman tahunan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 8 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
5.Pascapanen dan Pembinaan Usaha a. Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar 3 tahun Permanen 1) Teknologi Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar2) Penerapan Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan penyegar 2) Pascapanen Tanaman tahunan 3 tahun Permanen a) Teknologi Pascapanen Tanaman tahunanb) Penerapan Pascapanen Tanaman tahunan 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 3) Bimbingan Usaha dan Perkebunan Berkelanjutan 3 tahun Musnah a) Bimbingan Usaha Perkebunanb) Perkebunan Berkelanjutan 4) Gangguan Usaha dan Penanganan Konflik 3 tahun Permanen a) Gangguan Usaha Perkebunanb) Penanganan konflik E. HORTIKULTURA1. Perlindungan Hortikultura a. Perlindungan Tanaman Buah1) Teknologi Perlindungan Tanaman Buah 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kasus/ perkara mempunyai kekuatan hukum selesai dilaksanakan Halaman 9 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan 3 tahun Musnah
b.Perlindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 1) Teknologi Perlindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 3 tahun Permanen 2) Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan Tanaman Obat c) Perlindungan Tanaman Florikultura1) Teknologi Perlindungan Tanaman Florikultura 3 tahun Permanen 2) Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Florikultura 3 tahun Musnah d) Dampak Iklim dan Persyaratan Teknis1) Pengelolaan Dampak Iklim dan Lingkungan 3 tahun Permanen kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan Halaman 10 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Informasi dan Persyaratan Teknis 3 tahun Musnah
2.Perbenihan Hortikultura a. Penilaian Varietas1) Bahan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Seksi Penilaian Varietas 3 tahun Musnah 2) Bahan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di Bidang Penilaian 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak 2) Bahan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di Bidang Penilaian 3 tahun Musnah 3) Bahan penyiapan bahan pelaksanaan teknis di Bidang Penilaian Varietas 3 tahun Musnah 4) Bahan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur 3 tahun Musnah 5) Bahan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di Bidang Penilaian Varietas 3 tahun Musnah 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan Halaman 11 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 6) Bahan penyiapan bahan evaluasi di Bidang Penilaian Varietas 3 tahun Musnah 7) Bahan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik lisan maupun tertulis 3 tahun Musnah 8) Bahan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan 3 tahun Musnah 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 9) Bahan penyiapan dan pemeliharaan dokumen seksi penilaian varietas 3 tahun Musnah
b.Pengawasan Mutu Benih 1) Bahan penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Seksi Pengawasan Mutu Benih 3 tahun Musnah 2) Bahan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di Bidang Pengawasan Mutu Benih Tanaman Hortikultura 3 tahun Musnah 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan pertanggungjawaban suatu penugasan Halaman 12 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Bahan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengawasan Mutu Benih Tanaman Hortikultura 3 tahun Musnah 4) Bahan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Pengawasan Mutu Benih Tanaman Hortikultura 3 tahun Musnah 5) Bahan penyiapan bahan pemberian Bimbingan Teknis di Bidang Pengawasan Mutu Benih Tanaman Hortikultura 3 tahun Musnah 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban 6) Bahan penyiapan bahan bahan evaluasi di Bidang Pengawasan Mutu Benih Tanaman Hortikultura 3 tahun Musnah 7) Bahan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas 3 tahun Musnah c. Budidaya dan Pascapanen Florikultura1) Laporan kegiatan budidaya tanaman daun dan tanaman bunga potong 3 tahun Musnah 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab-pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 13 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Laporan kegiatan budidaya tanaman pot dan tanaman lanskap 3 tahun Musnah 3) Laporan kegiatan pascapanen tanaman pot dan tanaman lanskap 3 tahun Musnah E. PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN1. Perluasan dan Pengelolaan Lahan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit
1.Perluasan dan Pengelolaan Lahan a. Basis Data Lahan 3 tahun Permanen 1) Identifikasi Lahan2) Analisis dan Penyajian Data Lahan
b.Pengendalian Lahan 3 tahun Permanen 1) Identifikasi dan Analisis Lahan2) Rekomendasi Teknis Pengendalian Lahan c. Optimasi, Rehabilitasi dan Konservasi Lahan 3 tahun Permanen 1) Identifikasi dan Analisis Optimasi, Rehabilitasi dan konservasi lahan2) Bimbingan Teknis Optimasi, Rehabilitasi dan konservasi lahan
d.Perluasan Kawasan Tanaman Pangan 3 tahun Permanen 1) Identifikasi dan Analisis Perluasan Kawasan Tanaman Pangan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Identifikasi dan Analisis Perluasan Kawasan Tanaman Pangan2) Bimbingan Teknis dan Evaluasi Perluasan Kawasan Tanaman pangan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 14 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
e.Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan 3 tahun Permanen 1) Identifikasi dan Analisis Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan 2) Bimbingan Teknis dan Evaluasi Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
2.Pengelolaan Air Irigasi
a.Pengembangan Sumber Air 3 tahun Musnah 1) Air Permukaan2) Air Tanah
b.Pengembangan Jaringan dan Optimasi Air 3 tahun Musnah 1) Pengembangan Jaringan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Optimasi Air
c.Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup 3 tahun Musnah 1) Iklim2) Konservasi Air dan Lingkungan Hidup
d.Kelembagaan 3 tahun Musnah 1) Identifikasi Kelembagaan2) Pengembangan Kelembagaan
3.Pembiayaan Pertanian
a.Pembiayaan Program 1) Data dan Informasi Pembiayaan Program 3 tahun Permanen selesai dilaksanakan 2 tahun sejak peraturan perundang- undangan diundangkan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakandipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 15 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Pendampingan dan Bimbingan Teknis Pembiayaan Program 3 tahun Musnah
b.Pembiayaan Syariah dan Kerjasama 3 tahun Musnah 1) Pembiayaan Syariah2) Kerjasama Pembiayaan
c.Pembiayaan Agribisnis 3 tahun Musnah 1) Materi dan Verifikasi Pembiayaan Agribisnis2) Fasilitasi dan Pemantauan Pembiayaan Agribisnis 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit
d.Kelembagaan dan Pemberdayaan Agribisnis 3 tahun Musnah 1) Kelembagaan Agribisnis2) Pemberdayaan Agribisnis
4.Pupuk Pestisida 3 tahun Musnah
a.Pupuk Organik dan Pembenah Tanah 1) Tanaman Pangan2) Hortikultura dan Perkebunan
b.Pupuk Anorganik 3 tahun Musnah 1) Tanaman Pangan2) Hortikultura dan Perkebunan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diauditkan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 16 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Pestisida 3 tahun Musnah 1) Pestisida Kimia2) Pestisida Hayati
d.Pengawasan Pupuk Pestisida 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Pupuk2) Pengawasan Pestisida
5.Alat dan Mesin Pertanian
a.Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian 3 tahun Permanen 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura2) Perkebunan dan Peternakan
b.Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian 3 tahun Musnah 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura2) Perkebunan dan Peternakan
c.Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan Mesin Pertanian 3 tahun Musnah 1) Kelembagaan2) Pelayanan F TANAMAN PANGAN1. Perbenihan Tanaman Pangan 3 tahun Permanen a) Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Penilaian Varietas2) Pengawasan Mutu Benih selesai dilaksanakan Halaman 17 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b) Produksi Benih Serealia 3 tahun Permanen 1) Padi2) Serealia Non Padi
c.Produksi Benih Aneka Kacang dan Umbi 3 tahun Permanen 1) Aneka Kacang2) Aneka Umbi
d.Kelembagaan Benih 3 tahun Permanen 1) Kelembagaan Produksi2) Kelembagaan Pengawasan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
2.Budidaya Serealia
a.Padi Irigasi dan Rawa 3 tahun Permanen 1) Padi Irigasi2) Padi Rawa
b.Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering 3 tahun Permanen 1) Padi Tadah Hujan2) Padi Lahan Kering
c.Jagung 3 tahun Permanen 1) Intensifikasi Jagung2) Pengembangan Jagung 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 18 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Serealia Lain 3 tahun Permanen 1) Intensifikasi Serealia Lain2) Pengembangan Serealia Lain
3.Budidaya Aneka Kacang dan Umbi
a.Kedelai 3 tahun Permanen 1) Intensifikasi Kedelai2) Pengembangan Kedelai
b.Ubi Kayu 3 tahun Permanen 1) Intensifikasi Ubi Kayu 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pengembangan Ubi Kayu
c.Aneka Kacang 3 tahun Permanen 1) Intensifikasi Aneka Kacang2) Pengembangan Aneka Kacang
d.Aneka Umbi 1) Intensifikasi Aneka Umbi 3 tahun Permanen 2) Pengembangan Aneka Umbi
4.Perlindungan Tanaman Pangan
a.Pengelolaan Data Organisme Pengganggu Tumbuhan 3 tahun Permanen 1) Monitoring dan Analisis Data Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Monitoring dan Analisis Data Organisme Pengganggu Tumbuhan2) Evaluasi dan Pelaporan Data Organisme Pengganggu Tumbuhan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 19 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Dampak Perubahan Iklim 3 tahun Permanen 1) Adaptasi2) Mitigasi Dampak Perubahan Iklim
c.Teknologi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan 3 tahun Permanen 1) Identifikasi Teknologi Pengendalian2) Verifikasi Teknologi Pengendalian
d.Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu 3 tahun Permanen 1) Pemasyarakatan Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 2) Kelembagaan Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu serta Analisis Mengenai 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Kelembagaan Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
5.Pascapanen Tanaman Pangan
a.Padi 1) Teknologi Pascapanen Padi 3 tahun Permanen 2) Sarana Pascapanen Padi 3 tahun Permanen 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir Halaman 20 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Jagung dan serealia lain 1) Teknologi Pascapanen jagung dan serealia lain 3 tahun Permanen 2) Sarana Pascapanen jagung dan serealia lain 3 tahun Permanen
c.Kedelai dan Aneka Kacang 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir
c.Kedelai dan Aneka Kacang 1) Tekonologi Pascapanen Kedelai dan Aneka Kacang 3 tahun Permanen 2) Sarana Pascapanen Kedelai dan Aneka Kacang 3 tahun Permanen
d.Aneka Umbi a) Tekonologi Pascapanen Aneka Umbi 3 tahun Permanen 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhirberakhir Halaman 21 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b) Sarana Pascapanen Aneka Umbi 3 tahun Permanen G. PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN1. Pengolahan Hasil Pertanian a. Tanaman Pangan 3 tahun Musnah 1) Serealia2) Aneka Kacang dan Aneka Umbi 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Hortikultura 3 tahun Musnah 1) Tanaman Buah dan Sayuran2) Tanaman Flora Kultura dan Tanaman Obat
c.Perkebunan 3 tahun Musnah 1) Tanaman Semusim2) Tanaman tahunan
d.Peternakan 3 tahun Musnah 1) Ruminansia2) Non Ruminansia
2.Mutu dan Standardisasi
a.Standardisasi 3 tahun Permanen 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak penetapan keputusan 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura2) Perkebunan dan Peternakan penetapan keputusan yang terbaru Halaman 22 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Penerapan dan Pengawasan Jaminan Mutu 3 tahun Permanen 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura2) Perkebunan dan Peternakan
c.Akreditasi dan Kelembagaan 3 tahun Permanen 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura2) Perkebunan dan Peternakan
d.Kerjasama dan Harmonisasi 3 tahun Musnah 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura2) Perkebunan dan Peternakan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penuagasan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para
3.Pengembangan Usaha dan Investasi
a.Kemitraan dan Kewirausahaan 3 tahun Musnah 1) Kemitraan2) Kewirausahaan
b.Investasi 3 tahun Musnah 1) Tanaman Pangan dan Hortikultura2) Perkebunan dan Peternakan
c.Promosi Dalam Negeri 3 tahun Musnah 1) Daya Saing2) Eksibisi dan Ekspo 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakandan kewajiban para pihak telah ditunaikan 2) Eksibisi dan Ekspo selesai dilaksanakan Halaman 23 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Promosi Luar Negeri 3 tahun Musnah 1) Daya Saing2) Eksibisi dan Ekspo
4.Pemasaran Domestik
a.Informasi Pasar 3 tahun Musnah 1) Analisis Pasar2) Diseminasi Informasi Pasar
b.Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga 3 tahun Permanen 1) Pemantauan Pasar 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Pemantauan Pasar2) Stabilisasi harga
c.Sarana dan Kelembagaan Pasar 3 tahun Musnah 1) Sarana Pasar2) Kelembagaan Pasar
d.Jaringan Pemasaran 3 tahun Permanen 1) Akses Pasar2) Sarana Pemasaran
5.Pemasaran Internasional
a.Analisis dan Pengembangan Ekspor 3 tahun Permanen 1) Analisis Ekspor 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pengembangan Ekspor selesai dilaksanakan Halaman 24 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Pemasaran Bilateral 3 tahun Permanen
c.Pemasaran Regional dan Multirateral 3 tahun Permanen 1) Regional2) Multilateral
d.Kerjasama Komoditi 3 tahun Permanen 1) Kerjasama Komoditi Regional2) Kerjasama Komoditi Multirateral dan Bilateral 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para H. PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN1. Administrasi meliputi :
a.Rencana Kerja, TOR/ Proposal, Pembentukan Tim Kerja dan Surat Menyurat 3 tahun Musnah
b.Hasil Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan 5 tahun Permanen 1) Hasil Penelitian dan Pengembangan2) Hasil Pengkajian dan Kebijakan dan Strategi
c.Diseminasi 5 tahun Permanen dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 2 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran5 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan5 tahun setelah laporan hasillaporan hasil penelitian dipublikasikan Halaman 25 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Publikasi Hasil Penelitian/ Pengkajian 1) Pameran, Temu Lapang, Temu Bisnis, Demlot, Seminar Lokakarya, Temu Karya, Workshop 3 tahun Musnah 2) Jurnal, Belletin, Monograf, Prosiding dan Publikasi lainnya 2 tahun Musnah 2 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan1 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan
e.Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan 2 tahun Musnah f. Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 2 tahun Musnah
g.Data Penelitian dan Pengembangan 5 tahun Permanen 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan Halaman 26 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
h.Evaluasi Penelitian/ Pengkajian dan Pengembangan 2 tahun Permanen i. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) :1) Hak Cipta 3 tahun Permanen 2) Hak Paten Sederhana dan Hak Paten Biasa 3 tahun Permanen 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3) Hak Merek 5 tahun Permanen 4) Pendaftaran Varietas Tanaman 5 tahun Permanen 5) Permohonan Hak PVTT Tanaman Semusim 1 tahun Musnah 6) Permohonan Hak PVTT Tanaman tahunan 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 6) Permohonan Hak PVTT Tanaman tahunan 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 27 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 7) Permohonan HKI yang ditolak 2 tahun Permanen j. Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Data 2 tahun Musnah
k.Penelitian dan Pengembangan 3 tahun Permanen 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan I KETAHANAN PANGAN1. Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
a.Ketersediaan Pangan 1) Analisis Ketersediaan Pangan 3 tahun Permanen 2) Sumber Daya Pangan 3 tahun Permanen
b.Akses Pangan 1) Analisis Akses Pangan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses 1) Analisis Akses Pangan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 28 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Pengembangan Akses Pangan 3 tahun Musnah
c.Kerawanan Pangan 1) Analisis Kerawanan Pangan 3 tahun Permanen 2) Penanggulangan Kerawanan Pangan 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
2.Distribusi dan Cadangan Pangan
a.Distribusi Pangan 1) Analisis Distribusi Pangan 3 tahun Permanen 2) Kelembagaan Distribusi Pangan 3 tahun Permanen
b.Harga Pangan 1) Analisis Harga Pangan Produsen 3 tahun Permanen 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab-selesai dilaksanakandipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 29 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Analisis Harga Pangan Konsumen 3 tahun Permanen
c.Cadangan Pangan 1) Cadangan Pangan Pemerintah 3 tahun Permanen 2) Cadangan Pangan Masyarakat 3 tahun Permanen 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab-
3.Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan
a.Konsumsi Pangan 1) Pola Konsumsi Pangan 5 tahun Permanen 2) Kebutuhan Konsumsi Pangan 5 tahun Permanen
b.Penganekaragaman Pangan 1) Pengembangan Pangan Lokal 5 tahun Permanen 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan kan/ diaudit kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 30 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Promosi Penganekaragaman Pangan 3 tahun Musnah
c.Keamanan Pangan Segar 1) Pengawasan Keamanan Pangan Segar 3 tahun Musnah 2) Kelembagaan Keamanan Pangan Segar 3 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak peraturan perundang- undangan
4.Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan
a.Pengelolaan Lembaga Ketahanan Pangan 3 tahun Permanen
b.Dewan Ketahanan Pangan 3 tahun Permanen
c.SOLID 3 tahun Permanen diundangkan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatankegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 31 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Penghargaan Ketahanan Pangan 3 tahun Permanen J. PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN1. Pelayanan Perlindungan Varietas Tanaman
a.Permohonan Perlindungan Varietas Tanaman 5 tahun Permanen
b.Pengujian Perlindungan Varietas Tanaman 5 tahun Permanen 5 tahun setelah proses 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
c.Pendaftaran Varietas Sumber Daya Genetik Tanaman 5 tahun Permanen
2.Pelayanan Perizinan Pertanian
a.Sarana I (Bidang Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian) 3 tahun Permanen b. 3 tahun Permanen Sarana II (Bidang Benih Tanaman, Bahan Penelitian, Teknis Pangan Segar AsalTumbuhan, Teknis Pengalihan Saham Perkebunan 2 tahun setelah kegiatan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Tumbuhan, Teknis Pengalihan Saham Perkebunan kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 32 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. 3 tahun Permanen
3.Pelayanan Hukum
a.Sertifikasi 3 tahun Permanen
b.Pertimbangan Hukum 5 tahun Permanen 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- Sarana III (Bidang bibit, karkas, daging dan jeroan, pakan ternak, obat hewan, danteknis sumber daya genetik ternak 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit K. BIMBINGAN TEKNIS 3 tahun Musnah L. EVALUASI 3 tahun Musnah kan/ diaudit 2 tahun setelah berakhirnya masa satu tahun anggaran2 tahun setelah berakhirnya masa satu tahun anggaran Halaman 33 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. KEBIJAKANKebijakan tentang Perdagangan Dalam Negeri, Standardisasi dan Perlindungan 5 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan2. Penyiapan bahan3. Perumusan Kebijakan4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan5. Penetapan berbentuk NSPK6. Perumusan dan penerapan standard B. PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN1. Perdagangan Dalam Negeri a. Kelembagaan dan Penguatan Usaha Kelembagaan 3 tahun Musnah 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2 tahun setelah proses II. URUSAN PERDAGANGAN a. Kelembagaan dan Penguatan Usaha Kelembagaan 3 tahun Musnah - Penguatan Usaha
b.Jasa Perdagangan 5 tahun Musnah 1) Perdagangan Berbasis Elektronik2) Perdagangan Berbasis Jasa Distribusi dan Bisnis c. Keagenan 5 tahun Musnah
d.Informasi perusahaan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses
d.Informasi perusahaan 3 tahun Musnah 1) Pendaftaran Perusahaan2) Seksi Analisa LKTP 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 34 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Pelaku Pasar 3 tahun Musnah 1) Pengecer2) Pemasok
2.Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri a. Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis 3 tahun Musnah 1) Iklim Usaha2) Bimbingan Teknis
b.Fasilitasi Usaha dan Pemasaran 3 tahun Musnah 1) Fasilitasi Usaha Produktif2) Pemasaran 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 2) Pemasaran c. Pengembangan Produk Lokal 3 tahun Musnah 1) Penelaahan Potensi Produk2) Fasilitasi Penguatan Produk
d.Pencitraan Produk Dalam Negeri 3 tahun Musnah 1) Kerjasama Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri2) Peningkatan Promosi
3.Logistik dan Sarana Distribusi a. Pengembangan Sarana Distribusi 3 tahun Musnah 1) Perencanaan2) Bimbingan Teknis Pengembangan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 2) Bimbingan Teknis Pengembangan kan/ diaudit Halaman 35 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Pengelolaan Sarana Distribusi 3 tahun Musnah 1) Bimbingan Teknis Pengelolaan2) Evaluasi Pengelolaan c. Kerjasama Pengembangan Sistem Logistik 3 tahun Musnah 1) Pemerintah2) Lembaga Non Pemerintah
d.Informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik 3 tahun Musnah 1) Informasi logistik2) Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2) Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik
4.Bahan Pokok dan Barang Strategis a. Informasi Pasar 3 tahun Musnah a) Informasi Hargab) Pengumpulanc) Pengolahan Data d) Penyiapane) Penyajian Informasi f) Analisis
b.Informasi Non Harga a) Pengumpulanb) Pengolahan Datac) Penyiapan d) Penyajian Informasi dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan d) Penyajian Informasie) Analisis Halaman 36 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Hasil Industri 3 tahun Musnah
d.Barang Strategis 3 tahun Musnah 1) Hasil Agro2) Hasil Indistri e. Bahan Pokok Agro 3 tahun Musnah 1) Serelia2) Hewan dan Nonserelia 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Hewan dan Nonserelia C. STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN1. Standardisasi a. Kelembagaan dan Informasi Standard 3 tahun Permanen 1) Hubungan Kelembagaan2) Informasi Standard
b.Kerjasama Standardisasi 3 tahun Permanen 1) Kerjasama Regional2) Kerjasama Bilateral dan Multilateral 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan selesai dilaksanakan Halaman 37 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Perumusan dan Penerapan Standard 5 tahun Permanen 1) Penerapan Standard2) Perumusan Standard
d.Tata Usaha 5 tahun Permanen 1) Kepegawaian2) Keuangan3) Perencanaan dan Program4) Inventaris Kantor
2.Pemberdayaan Konsumen a. Kerjasama, Informasi dan Publikasi 5 tahun Musnah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah a. Kerjasama, Informasi dan Publikasi 5 tahun Musnah 1) Kerjasama2) Informasi dan Publikasi
b.Analisa Penyelenggara Perlindungan Konsumen 5 tahun Permanen 1) Konsultasi2) Analisis c. Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha 3 tahun Musnah 1) Bimbingan Konsumen2) Bimbingan Pelaku Usaha 5 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 38 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Fasilitasi Kelembagaan 5 tahun Permanen 1) Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat2) Pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
3.Pengawasan Barang Beredar dan Jasa a. Produk Pertambangan Dana Aneka Industri 3 tahun Musnah 1) Produk Pertambangan Olahan2) Produksi Aneka Industri
b.Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan 3 tahun Musnah 1) Produk Pertanian dan Kehutanan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Produk Pertanian dan Kehutanan2) Produk Kimia dan Olahan c. Jasa 3 tahun Musnah 1) Jasa Distribusi2) Jasa Bisnis
d.Kerjasama 3 tahun Musnah - Kerjasama baik Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 39 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
4.Metrologi a. Sarana dan Kerjasama 5 tahun Musnah 1) Sarana Metrologi Legal2) Kerjasama Metrologi Legal
b.Kelembagaan dan Penilaian 3 tahun Permanen 1) Kelembagaan Metrologi Legal2) Penilaian Kelembagaan Metrologi Legal 5 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru c. UTTP dan Standard Ukuran 3 tahun Permanen 1) Besaran Massa, Listrik, Tekanan dan Suhu2) Besaran Arus, Panjang dan Volume
d.Pengawasan 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya2) Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Internasional e. Balai Pengelolaan Standard Nasional Satuan Ukuran (SNSU) 3 tahun Permanen 1) Bimbingan Mutu2) Pelayanan Teknis 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab= kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 40 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN f. Balai Pengujian UTTP 3 tahun Permanen 1) Bimbingan Mutu2) Pelayanan Teknis D. PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI1. Perniagaan a. Bina Usaha 3 tahun Musnah 1) Kelembagaan dan Pelaku Penunjang2) Pelaku Pasar
b.Pengawasan Transaksi 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit
b.Pengawasan Transaksi 3 tahun Musnah 1) Kelembagaan dan Pelaku Penunjang2) Pelaku Pasar c. Pengawasan Keuangan dan Audit 3 tahun Musnah 1) Pemantauan dan Evaluasi Keuangan2) Audit Kepatuhan dan Keuangan
2.Analisis Pasar a. Pengkajian Pasar 3 tahun Musnah 1) Pengkajian asa fisik dan penyerahan2) Posisi dan palaporan
b.Pengembangan Pasar 3 tahun Musnah 1) Kelembagaan dan produk 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2 tahun sejak berakhirnya masa satu 1) Kelembagaan dan produk2) Tata tertib dan kontrak berakhirnya masa satu tahun anggaran Halaman 41 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Sistem Informasi 3 tahun Musnah 1) Teknologi Informasi2) Data
3.Pasar Fisik dan Jasa a. Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang 3 tahun Musnah 1) Pembinaan Penyelenggaraan dan Pelaku Pasar Lelang2) Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang
b.Pengawasan Pasar Lelang 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir
b.Pengawasan Pasar Lelang 3 tahun Musnah 1) Pengawasan transaksi2) Pengawasan penyelenggara dan pelaku pasar lelang 3) Pengawasan sistem resi gudang 3 tahun Musnah a) Pengawasan pengelolaan gudang dan lembaga sertifikasib) Pengawasan lembaga penjamin dan agen penjual E. BIMBINGAN TEKNIS 3 tahun Musnah F. EVALUASI 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2 tahun sejak berakhirnya masa satuberakhirnya masa satu tahun anggaran Halaman 42 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN III. URUSAN PERHUBUNGAN A KEBIJAKAN 5 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan2. Penyiapan bahan3. Perumusan dan penyusunan bahan4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan5. Penetapan berbentuk NSPK B. PERHUBUNGAN DARATLalu Lintas dan Angkutan Jalan1. Jaringan Transportasi Jalan 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Kebijakan mengenai Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Perhubungan Udara danPerkeretaapian :1. Jaringan Transportasi Jalana. Jaringan Prasarana dan Pelayanan1) penentuan lokasi terminal barang tipe pengumpul dan tipe penunjang 2 tahun Permanen 2) penentuan lokasi terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C 2 tahun Permanen 3) penetapan lokasi terminal barang utama 2 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 43 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) standar pelayanan minimal pengoperasian terminal 1 tahun Musnah 5) jaringann trayek angkutan antar kota/ propinsi 2 tahun Permanen 6) jaringan lintas pada jaringan jalan primer 1 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 7) penetapan kelas jalan primer 5 tahun Permanen 8) kualifikasi teknis petugas terminal 1 tahun Musnah 9) jaringan transportasi jalan sekunder 1 tahun Musnah selesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 44 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b) Pengembangan Transportasi Jalan :1) sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan 3 tahun Permanen 2) pengembangan transportasi jalan 3 tahun Musnah 2. Sarana Angkutan Jalan 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 2. Sarana Angkutan Jalana. Pengujian Kendaraan Bermotor1) pengesahan hasil uji tipe kendaraan bermotor 3 tahun Permanen 2) sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor 3 tahun Permanen 3) sertifikasi tenaga penguji kendaraan bermotor 3 tahun Permanen 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Halaman 45 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor 3 tahun Musnah b) Teknologi Kendaraan Bermotor1) sertifikasi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor 3 tahun Permanen 2) pelaksanaan kalibrasi peralatan uji kendaraan bermotor 3 tahun Musnah 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3) persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor 3 tahun Permanen 4) harmonisasi dan standarisasi regulasi kendaraan bermotor 3 tahun Permanen 3. Lalu Lintas Jalana. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas1) analisas dampak lalu lintas jalan nasional di luar kawasan perkotaan 3 tahun Musnah berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 46 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional baik di jalan tol/non tol 3 tahun Permanen b) Perlengkapan Jalan 3 tahun Permanen 1) Pedoman teknis perlengkapan jalan2) penimbangan kendaraan bermotor di jalan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) akreditasi unit penimbangan kendaraan bermotor 3 tahun Permanen 4) kualifikasi teknis petugas penimbangan kendaraan bermotor 1 tahun Permanen 5) pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan nasional 5 tahun Musnah selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 47 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4. Angkutan Jalana. Angkutan Penumpang1) tarif angkutan penumpang kelas ekonomi 2 tahun Musnah 2) izin trayek angkutan penumpang untuk trayek lintas batas negara 5 tahun Permanen 3) izin trayek antar kota antar propinsi 5 tahun Permanen 5 tahun setelah suatu 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3) izin trayek antar kota antar propinsi 5 tahun Permanen 4) izin operasi angkutan pariwisata dan angkutan penumpang tidak dalam trayek wilayah pelayanannya bersifat lintas batas negara & antar kota/ propinsi 5 tahun Permanen 5) penilaian kinerja perusahaan angkutan umum 2 tahun Musnah 6) pemberian subsidi angkutan umum 2 tahun Musnah 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun sejak hak dan 6) pemberian subsidi angkutan umum 2 tahun Musnah 3 tahun sejak hak dankewajiban para pihak berakhir Halaman 48 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 7) angkutan perintis 5 tahun Musnah 8) penghargaan perusahaan angkutan umum 1 tahun Musnah b) Angkutan Barang1) sistem informasi dan komunikasi lalu lintas angkutan jalan 2 tahun Musnah 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi 2) tarif angkutan barang 2 tahun Musnah 3) izin operasi angkutan barang tertentu 3 tahun Permanen 4) pembinaan angkutan barang 1 tahun Musnah retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 49 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 5. Pengendalian operasionala. Monitoring Operasional1) pengendalian operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 tahun Musnah 2) pengawasan, penertiban dan pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran operasional kendaraan angkutan umum yang menjadi kewenangan 2 tahun Musnah
b.Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit
b.Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil 1) Pedoman Teknis 3 tahun Permanen 2) penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 tahun Musnah 3) Bimtek PPNS 1 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 50 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 1 tahun Musnah Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan1. Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangana. Analisa dan Evaluasi Jaringan1) pendataan jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan 3 tahun Permanen 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) 3 tahun Permanen
b.Pengembangan Jaringan 1) pengembangan dan penetapan jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan (peta jaringan, blueprint jaringan) 5 tahun Permanen 2) pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah analisis serta informasi jaringan transportasi sungai, danau & penyeberangan 2 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhirberakhir Halaman 51 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. Sarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangana. Rancang Bangun Sarana 5 tahun Permanen
b.Bimbingan Perawatan Sarana 1) perawatan dan pemeliharaan sarana sungai, danau dan penyeberangan 1 tahun Musnah 2) pengawakan dan registrasi sarana angkutan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun setelah suatu 2) pengawakan dan registrasi sarana angkutan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 3. Rancang Bangun Pelabuhana. Rancang Bangun Pelabuhan1) 5 tahun Permanen 2) pemberian sertifikasi pelabuhan penyeberangan 5 tahun Permanen perencanaan dan pembangunan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 52 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan penyeberangan di lintas nasional dan internasional 2 tahun Musnah
b.Bimbingan Pengelolaan Pelabuhan 1) penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 2) kualifikasi teknis petugas pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 1 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 1 tahun sejak selesainya 4) Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangana. Manajemen Lalu Lintas1) manajemen lalu lintas 2 tahun Musnah 2) tata cara berlalu lintas di sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 53 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) 2 tahun Musnah 4) sertifikasi inspektur sungai dan danau dan pejabat pemberangkatan angkutan sungai dan danau 3 tahun Permanen
b.Alur dan Perambuan 1) pengerukan alur pelayaran sungai, danau dan kolam pelabuhan penyeberangan 5 tahun Musnah Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lalu lintas dan angkutan sungai & danau 3 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) penetapan kelas alur dan peta alur pelayaran sungai dan danau 3 tahun Permanen 3) perambuan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 5. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangana. Bimbingan Usaha Angkutan1) penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah selesai dilaksanakan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1) penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit Halaman 54 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) persetujuan operasi kapal penyeberangan di lintas nasional dan internasional 2 tahun Musnah
b.Tarif dan Keperintisan 1) perhitungan tarif, pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 2) kriteria dan pelaksanaan pelayanan keperintisan 5 tahun Musnah 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Bina Sistem Transportasi Perkotaan1. Jaringan Transportasi Perkotaana. Jaringan Transportasi Perkotaan1) transportasi perkotaan yang berbasis jalan, jalan rel dan perairan daratan 2 tahun Musnah 2) transportasi perkotaan untuk kawasan perkotaan yang melebihi satu wilayah administrasi provinsi 2 tahun Musnah 3) Sistem Informasi Manajemen (SIM) jaringan transportasi perkotaan 2 tahun Musnah yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses 3) Sistem Informasi Manajemen (SIM) jaringan transportasi perkotaan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 55 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. Lalu Lintas Perkotaana. Lalu Lintas Perkotaan1) manajemen dan rekayasa lalu lintas perkotaan 2 tahun Musnah 2) manajemen dan rekayasa lalu lintas perkotaan di jalan nasional dalam kawasan perkotaan 2 tahun Musnah 3) penanganan lalu lintas perkotaan berbasis teknologi wilayah 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses 3) penanganan lalu lintas perkotaan berbasis teknologi wilayah 2 tahun Musnah 3. Angkutan Perkotaana. Angkutan Perkotaan1) penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam trayek 2 tahun Musnah 2) jaringan trayek perkotaan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 56 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) penentuan dan pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan perkotaan dalam trayek yang wilayah pelayanannya melebihi satu wilayah administrasi provinsi 2 tahun Musnah 4. Pemaduan Moda Transportasi Perkotaana. Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan1) penyelenggaraan angkutan perkotaan tidak dalam trayek untuk angkutan penumpang dan/ atau barang 2 tahun Musnah 2) pemaduan moda transportasi perkotaan yang menghubungkan antar simpul (bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal) di kawasan perkotaan yang 2 tahun Musnah 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan (bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal) di kawasan perkotaan yang melebihi satu wilayah administrasi propinsi 3) penentuan dan pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan perkotaan tidak dalam trayek yang wilayah pelayanannya melebihi satu wilayah administrasipropinsi 2 tahun Musnah 5. Dampak Transportasi Perkotaana. Dampak Transportasi Perkotaan1) penyelenggaraan transportasi perkotaan berwawasan lingkungan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 57 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) penanganan dampak transportasi di kawasan perkotaan 2 tahun Musnah 3) mnasterplan pengembangan teknologi transportasi ramah lingkungan 5 tahun Permanen 4) pelaksanaan analisis dampak lalu lintas di jalan nasional dalam kawasan kota 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5) rekomendasi hasil analisis dampak lalu lintas di jalan nasional dalam kawasan perkotaan 2 tahun Musnah 6) masterplan transportasi perkotaan 5 tahun Permanen Keselamatan Transportasi Darat1. Manajemen Keselamatana. Monitoring dan Evaluasi1) monitoring dan evaluasi data kecelakaan 2 tahun Musnah selesai dilaksanakan 3 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses 1) monitoring dan evaluasi data kecelakaan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 58 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) kualifikasi unit pengkajian 1 tahun Musnah 3) pengembangan sistem informasi manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan 5 tahun Permanen
b.Pengembangan Keselamatan 1) program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan 2 tahun Musnah 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun sejak 1) program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 2) harmonisasi kebijakan 5 tahun Permanen 2. Promosi dan Kemitraan Keselamatana. Promosi1) promosi keselamatan 1 tahun Musnah 3 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 59 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) penyuluhan, publikasi dan diseminasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan 1 tahun Musnah
b.Kemitraan - kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat di bidang keselamatanlalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 1 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3. Bina Keselamatan Angkutan Umuma. Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum 2 tahun Musnah
b.Keselamatan Awak Angkutan Umum - keselamatan awak kendaraan umum dan awak kapal sungai dan danau 2 tahun Musnah 4. Audit dan Inspeksi Keselamatana. Audit Keselamatan1) pedoman audit keselamatan sarana, prasarana, sumber daya manusia 3 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 60 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) identifikasi daerah rawan kecelakaan jalan dan pelaku transportasi jalan dan sungai, danau, dan penyeberangan 2 tahun Musnah 3) audit faktor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta laik fungsi jalan 2 tahun Musnah
b.Inspeksi Keselamatan 1) pedoman keselamatan 2 tahun Permanen 3 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2) inspeksi keselamatan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan pelaku transportasi jalan dan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun Musnah 3) investigasi kecelakaan sungai, danau dan penyeberangan serta laik fungsi jalan 2 tahun Musnah yang terbaru3 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 61 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN C. PERHUBUNGAN LAUTLalu Lintas dan Angkutan Laut1. Angkutan Laut Dalam Negeria. Penyusunan Jaringan dan Penempatan Kapal Liner1) jaringan trayek berjadwal tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri 3 tahun Permanen 2) penempatan kapal dan pemberian persetujuan penetapan dispensasi syarat bendera kapal asing 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru
b.Tramper dan Pelayaran Rakyat 1) trayek tidak berjadwal teap dan tidak teratur (tramper) angkutan laut dalam negeri 3 tahun Permanen 2) usaha pelayaran rakyat 2 tahun Musnah 2. Angkutan Laut Luar Negeria. Amerika, Eropa dan Afrika1) pelayaran nasional dan asing yang menyelenggarakan angkutan laut dari Indonesia ke negara-negara di Amerika, Eropa, Afrika dan sebaliknya 2 tahun Musnah 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 62 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) kerjasama bilateral, regional dan multilateral di bidang angkutan laut 5 tahun Permanen 3) persetujuan penetapan persyaratan agen umum dan perwakilan perusahaan pelayaran asing 2 tahun Musnah
b.Asia Pasifik dan Australia 1) pelayaran nasional dan asing yang menyelenggarakan angkutan laut dari 2 tahun Musnah 5 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses 1) pelayaran nasional dan asing yang menyelenggarakan angkutan laut dari Indonesia ke negara-negara di Asia Pafifik, Australia dan sebaliknya 2 tahun Musnah 2) kerjasama bilateral, sub-regional, regional dan multirateral di bidang aangkutan laut 5 tahun Permanen 3) persetujuan penetapan persyaratan agen umum dan perwakilan perusahaan pelayaran asing 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 63 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3. Angkutan Laut Khusus dan Penunjang Angkutan Lauta. Pertambangan, Pariwisata dan Tenaga Kerja Bongkar Muat1) operasional angkutan laut khusus pertambangan dan lepas pantai pariwisata dan tenaga kerja bongkar muat 1 tahun Musnah 2) persetujuan penetapan dispensasi syarat bendera kapal asing angkutan laut khusus yang beroperasi di perairan Indonesia 2 tahun Musnah
b.Aneka Industri dan Penunjang Angkutan Laut 1 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir
b.Aneka Industri dan Penunjang Angkutan Laut 1) operasional angkutan laut khusus aneka industri, kehutanan, perikanan 2 tahun Musnah 2) persetujuan penetapan dispensasi syarat bendera kapal asing angkutan laut khusus yang beroperasi di perairan Indonesia serta penunjang angkutan laut 2 tahun Musnah 4. Pengembangan Usaha Angkutan Lauta. Analisa Kebutuhan dan Bimbingan Armada1) pengembangan armada 5 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit Halaman 64 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) analisis ekonomis kebutuhan armada 1 tahun Musnah
b.Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan laut 1) usaha angkutan laut dan tarif angkutan laut 2 tahun Musnah 2) perizinan penyelenggaraan usaha pelayaran antar propinsi/ internasional 5 tahun Permanen 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3) izin operasi angkutan laut khusus serta izin usaha angkutan multimoda 5 tahun Permanen 5) Pengembangan Sistem dan Informasi Angkutan Lauta) Pengolahan Data dan Informasi Angkutan Laut1) rencana kebutuhan angkutan laut pada waktu dan atau kondisi tertentu 5 tahun Permanen 2) angkutan bahan pokok 2 tahun Musnah berlakunya berakhir 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 65 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Evaluasi Angkutan Laut 1) pelaksanaan kegiatan angkutan laut pada waktu dan atau kondisi tertentu 2 tahun Musnah 2) angkutan bahan pokok untuk kelancaran angkutan laut 2 tahun Musnah Pelabuhan dan Pengerukan1. Pengembangan Pelabuhana. Tatanan dan Evaluasi Kepelabuhan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan a. Tatanan dan Evaluasi Kepelabuhan1) tatanan kepelabuhan nasional 5 tahun Permanen 2) pengumpulan dan evaluasi data dan informasi kepelabuhan 2 tahun Musnah 3) persetujuan penetapan lokasi pelabuhan 5 tahun Permanen 4) penyusunan laporan Direktorat 2 tahun Musnah 3 tahun setelah 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah datadiperbaharui (update) 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 4) penyusunan laporan Direktorat 2 tahun Musnah 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan Halaman 66 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b) Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Pengembangan Pelabuhan 5 tahun Permanen - rencana induk dan pengembangan pelabuhan 2. Perancangan Fasilitas Pelabuhana. Pedoman dan Rancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan 2 tahun Musnah 1) perancangan teknis fasilitas dan peralatan pelabuhan 2 tahun Musnah 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) survei topografi dan hidro-oceanografi dan geoteknik 2 tahun Musnah 3) persetujuan desain, pembangunan fasilitas dan peralatan pelabuhan 2 tahun Musnah
b.Penyusunan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan 1) pembangunan dan perawatan fasilitas dan peralatan pelabuhan 2 tahun Musnah selesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 67 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) sertifikasi fasilitas dan peralatan pelabuhan 2 tahun Musnah 3. Pengerukan dan Reklamasia. Program dan Perancangan Teknis Pengerukan dan Reklamasi- perancangan dan survei teknis pelaksanaan pengerukan dan reklamasi 2 tahun Musnah
b.Bimbingan Peralatan Pengerukan dan Reklamasi 1) perizinan 5 tahun Musnah 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah suatu perijinan masa 2) penggunaan kapal dan alat bantu keruk 2 tahun Musnah 3) pekerjaan pengerukan dan reklamasi 2 tahun Musnah 4. Pemanduan dan Penundaan Kapala. Perairan dan Pelayanan Pandu1) penetapan wilayah perairan pandu 3 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak perijinan masa berlakunya berakhir 1) penetapan wilayah perairan pandu 3 tahun Permanen 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 68 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) standar pelayanan pemanduan dan penundaan kapal 3 tahun Permanen
b.Tenaga Pandu dan Sarana Bantu Pemanduan 1) kualifikasi dan sertifikasi tenaga pandu 5 tahun Permanen 2) standardisasi sarana bantu pemanduan 5 tahun Permanen 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5. Bimbingan Pelayanan Jasa dan Operasional Pelabuhana. Bimbingan Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan1) tarif jasa kepelabuhan 2 tahun Musnah 2) kinerja pelayanan pelabuhan dan penetapan pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri 5 tahun Musnah
b.Bimbingan Tata Guna Tanah dan Perairan 1) penetapan batas daerah lingkungan kerja 5 tahun Permanen yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 5 tahun sejak 1) penetapan batas daerah lingkungan kerja 5 tahun Permanen 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 69 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) penggunaan atas tanah dan perairan 5 tahun Permanen 3) kerjasamam kepelabuhan 3 tahun Permanen 4) persetujuan pengoperasian pelabuhan 3 tahun Permanen 2 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak 4) persetujuan pengoperasian pelabuhan 3 tahun Permanen Perkapalan dan Kepelautan1. Kelaikan Kapala. Konstruksi dan Stabilitas Kapal 5 tahun Permanen 1) konstruksi, instalasi permesinan, listrik dan lambung kapal stabilitas kapal dan peti kemas
b.Rancang Bangun dan Pemasukan Kapal 5 tahun Permanen 1) pengesahan gambar dan rancang bangun2) pemasukan kapal dan perawatan kapal berencana 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit Halaman 70 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapala. Pengukuran Kapal 5 tahun Permanen - pengukuran kapal cara dalam negeri dan cara internasional
b.Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal 5 tahun Permanen 1) pendaftaran2) penyelenggaraan penggantian bendera kapal3) pemberian surat tanda kebangsaan kapal4) pemberian nama kapal dan tanda panggilan kapal 3. Nautis, Teknis dan Radio Kapal 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 5 tahun setelah suatu perjanjian masa berlakunya berakhir 3. Nautis, Teknis dan Radio Kapala. Penilikan Keselamatan Kapal 2 tahun Musnah 1) teknis permesinan kapal2) elektronika dan radio kapal3) perlengkapan dan peralatan kapal
b.Sertifikasi Keselamatan Kapal 2 tahun Musnah - sertifikasi keselamatan kapal 4. Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapala. Pencegahan dan Ganti Rugi Pencemaran 5 tahun Musnah 1) pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan berbahaya, beracun dan bahan lainnya dari kapal 2) pemantauan peralatan pencemaran3) ganti rugi pencemaran 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) ganti rugi pencemaran4) pembersihan tangki-tangki kapal5) sarana pengangkutan dan penampungan limbah di pelabuhan Halaman 71 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 6) sertifikasi pencegahan pencemaran dan pengurusan kontribusi tahunan
b.Manajemen Keselamatan Kapal 5 tahun Musnah 1) manajemen keselamatan pengoperasian kapal2) sertifikasi manajemen keselamatan kapal 5. Kepelautana. Pengawakan dan Perlindungan Awak Kapal 5 tahun Musnah 1) penerbitan buku pelaut2) perjanjian kerja laut dan penyijilan kapal
b.Standardisasi dan Sertifikasi Pelaut 5 tahun Permanen 1) pengukuhan sertifikat 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun sejak selesainya pertanggunjawaban suatu penugasan 5 tahun sejak penetapan keputusan 1) pengukuhan sertifikat2) database sertifikat pelaut3) pengesahan program pendidikan dan pelatihan kepelautan Kenavigasian1. Perambuana. Operasi dan Survey1) pemberian ijin spesifikasi teknis sarana bantu navigasi pelayaran 5 tahun Permanen 2) pengamatan laut dan survey alur pelayaran 2 tahun Musnah penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 72 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) penandaan daerah terbatas dan terlarang 5 tahun Permanen 4) daerah ship to ship 5 tahun Permanen 5) maklumat pelayaran bahaya navigasi 3 tahun Permanen 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak peraturan perundang- undangan 6) design sistem rute dan tata cara berlalu lintas 5 tahun Permanen b) Peralatan dan Pemeliharaan Perambuan1) peralatan 5 tahun Musnah 2) perencanaan pembangunan 3 tahun Permanen 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaanya berakhir 2 tahun setelah kegiatan undangan diundangkan5 tahun sejak selesainya pertanggunjawaban suatu penugasan dipertanggungjawab- kan / diaudit Halaman 73 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) replacement 5 tahun Permanen 4) perbaikan dan pemeliharaan 5 tahun Permanen 5) gambar design konstruksi 5 tahun Permanen 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaanya berakhir 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaanya berakhir 5 tahun setelah 5) gambar design konstruksi 5 tahun Permanen 6) kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran dan koreksi peta laut 5 tahun Permanen 2. Telekomunikasi Pelayarana. Operasi1) penyusunan kinerja stasiun radio pantai 5 tahun Permanen 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit5 tahun sejak selesainya pertanggunjawaban suatu penugasan Halaman 74 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) stasiun radio kapal dan sarana bantu navigasi pelayaran elektronika 5 tahun Permanen 3) pemberian rekomendasi ijin radio telekomunikasi pelayaran 2 tahun Musnah 4) ijin identifikasi untuk dinas bergerak pelayaran 2 tahun Musnah 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5) ijin kuasa perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran 2 tahun Musnah
b.Peralatan dan Pemeliharaan Telekomunikasi Pelayaran 1) perencanaan bangunan gedung 3 tahun Permanen 2) sistem jaringan 3 tahun Permanen berlakunya berakhir 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 75 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) peralatan dan suku cadang 2 tahun Musnah 4) pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pelayaran 2 tahun Musnah 5) penilaian teknis 3 tahun Musnah 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 2 tahun setelah proses 5) penilaian teknis 3 tahun Musnah 3. Kapal Negara Kenavigasiana. Operasi dan Pengawakan1) pengoperasian pengawakan dan perbekalan kapal 5 tahun Permanen 2) formasi dan penempatan kapal negara kenavigasian 5 tahun Permanen 5 tahun sejak selesainya pertanggunjawaban suatu penugasan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun sejak selesainya pertanggunjawaban suatu penugasan Halaman 76 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Pembangunan dan Pemeliharaan 1) rancang bangun dan pembangunan kapal 5 tahun Permanen 2) pemeliharaan dan penilaian teknis penghapusan kapal 5 tahun Musnah 3) perlengkapan dan suku cadang kapal negara kenavigasian 2 tahun Musnah 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun setelah serah 3) perlengkapan dan suku cadang kapal negara kenavigasian 2 tahun Musnah 4. Pangkalan Kenavigasiana. Bangunan1) pemeliharaan bangunan gedung 1 tahun Musnah 2) lokasi pembangunan dan fasilitas pangkalan 3 tahun Permanen 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 1 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 77 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) penilaian teknis fasilitas pangkalan 1 tahun Musnah
b.Perbengkelan 1) rencana kebutuhan peralatan suku cadang bengkel 1 tahun Musnah 2) pemeliharaan, perbaikan dan penilaian teknis 1 tahun Musnah 1 tahun sejak selesainya pertanggunjawaban suatu penugasan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah serah terima proyek dan retensi 3) peralatan galangan dan bengkel 1 tahun Musnah 5. Sarana dan Prasaranaa) Program1) penyusunan rencana dan program kerja 1 tahun Musnah retensi pemeliharaannya berakhir 1 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 78 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) penyusunan rencana anggaran sarana dan prasarana kenavigasian 1 tahun Musnah Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai1. Patroli dan Pengamanana. Patroli1) patroli 2 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) penanganan perompakan dan pembajakan 2 tahun Musnah 3) sistem pelaporan kapal (Ships Reporting System) 2 tahun Musnah 4) analisa kerawanan wilayah 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade) 3 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan Halaman 79 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 5) penegakan peraturan perundang-undangan di laut, pantai dan pelabuhan 2 tahun Musnah 6) penetapan kualifikasi teknis petugas patroli 1 tahun Musnah
b.Pengamanan 1) pengamanan sarana dan prasarana transportasi (ISPS Code) di laut, pantai dan pelabuhan 2 tahun Musnah 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak peraturan perundang- undangan diundangkan 2) perijinan penggunaan, pendistribusian amunisi dan senjata api 2 tahun Musnah 3) penetapan kualifikasi teknis petugas pengamanan 1 tahun Musnah 2. Pengawasan Keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipila. Advokasi dan Diseminasi Pengawasan Keselamatan1) advokasi dan diseminasi pengawasan keselamatan pelayaran 1 tahun Musnah selesai dilaksanakan 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru1 tahun sejak peraturan perundang- undangan diundangkan Halaman 80 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) penetapan kualifikasi teknis petugas advokasi dan diseminasi 1 tahun Musnah
b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil 1) penyelidikan, penyidikan dan serta pengajuan berkas perkara pelanggaran dan tindak pidana pelayaran 2 tahun Musnah 2) penetapan kualifikasi teknis petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil 1 tahun Musnah 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun sejak penetapan keputusan 3. Tertib Pelayarana. Kebandaraan1) pengawasan penanganan muatan berbahaya 2 tahun Musnah 2) tertib lalu lintas kapal dan tertib bandar 1 tahun Musnah 3) izin berlayar 2 tahun Musnah penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah suatu 3) izin berlayar 2 tahun Musnah 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Halaman 81 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) pengawasan kapal asing 2 tahun Musnah 5) penetapan kualifikasi teknis petugas kesyahbandaran 1 tahun Musnah 6) Port State Control Officer 1 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru1 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban 7) pengawasan penanganan muatan berbahaya 2 tahun Musnah
b.Kecelakaan Kapal 1) pengusutan kecelakaan dan bencana kapal 5 tahun Musnah 2) pengajuan pemeriksaan lanjutan perkara 5 tahun Musnah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanpertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 82 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization 5 tahun Musnah 4) penetapan kualifikasi teknis petugas penanganan pemrosesan kecelakaan kapal 1 tahun Musnah 4. Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Aira. Penanggulangan Musibah1) Search And Rescue 1 tahun Musnah 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 5 tahun setelahkasus/perkara mempunyai kekuatan hukum tetap 2) penanggulangan pencemaran 2 tahun Musnah 3) tuntutan ganti kerugian pencemaran dan pemadaman kebakaran 2 tahun Musnah 4) penetapan kualifikasi teknis petugas Searc And Rescue, pemadam kebakaran 2 tahun Musnah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak 3 tahun setelahkasus/perkara mempunyai kekuatan hukum tetap 4) penetapan kualifikasi teknis petugas Searc And Rescue, pemadam kebakaran dan penanggulangan pencemaran 2 tahun Musnah 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 83 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Pekerjaan Bawah Air 1) pendirian, perubahan dan pembongkaran bangunan dan instalasi di perairan 5 tahun Permanen 2) kegiatan penyelaman 1 tahun Musnah 3) penanganan kerangka kapal dan salvage 2 tahun Musnah 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 4) penetapan kualifikasi teknis petugas penyelam 1 tahun Musnah 5. Sarana dan Prasaranaa. Sarana dan Prasarana Operasional1) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana operasional Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai 2 tahun Musnah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 84 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) pemeliharaan senjata api 2 tahun Musnah
b.Awak Kapal 1) peningkatan kuantitas dan kualitas petugas di bidang awak kapal Penjagaan Laut dan Pantai 1 tahun Musnah 2) penyiapan rencana, program kerja dan laporan Direktorat 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 1 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit D. PERHUBUNGAN UDARAAngkutan Udara1. Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udaraa. Sistem Informasi Angkutan Udara1) sistem, rute, jaringan penerbangan 2 tahun Musnah 2) kapasitas angkutan udara 2 tahun Musnah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaruyang terbaru Halaman 85 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) angkutan multimoda 2 tahun Musnah 4) logistic dan National Single Window (NSW) 2 tahun Musnah
b.Sistem Pelayanan Angkutan Udara 1) pelayanan penunjang angkutan udara 2 tahun Musnah 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) on time performance perusahaan angkutan udara 2 tahun Musnah 3) pelayanan pengangkutan kargo 2 tahun Musnah 4) angkutan multimoda dan logistik 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan Halaman 86 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 5) ranking peningkatan kinerja pelayanan angkutan udara 1 tahun Musnah 2. Angkutan Udara Niaga Berjadwala. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri 2 tahun Musnah
b.Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri 2 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Non Niagaa. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Non Niaga Dalam Negeri 2 tahun Musnah
b.Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Non Niaga Luar Negeri 2 tahun Musnah 4. Kerjasama Angkutan Udaraa. Kerajasama Bilateral dan Perusahaan Angkutan Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian persetujuan kerjasama bilateral di bidang angkutan udara dan kerjasama perusahaan angkutan udara 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhir 2) pengawasan dan penegakan hukum dan kewajiban para pihak telah ditunaikan Halaman 87 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Kerjasama Multilateral dan Lembaga Internasional 1) perjanjian dan kerjasama multilateral dan lembaga internasional di bidang angkutan udara 2 tahun Musnah 2) koordinasi dan pertemuan dengan instansi terkait untuk fasilitasi pelayanan angkutan udara internasional 1 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 5. Pengembangan dan Pembinaan Usaha Angkutan Udaraa. Bimbingan Usaha Angkutan Udara 2 tahun Musnah
b.Tarif Jasa Pelayanan Angkutan Udara 2 tahun Musnah Bandar Udara1. Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungana. Tata Bandar Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian ijin dan/ atau persetujuan dan/ atau rekomendasi di bidang tata 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah suatu perijinan masa 1) pemberian ijin dan/ atau persetujuan dan/ atau rekomendasi di bidang tata bandar udara 2) pengawasan dan penegakan hukum berlakunya berakhir Halaman 88 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian ijin dan/ atau persetujuan dan/ atau rekomendasi di bidang tata lingkungan dan kawasan bandar udara 2) pengawasan dan penegakan hukum 2. Prasarana Bandar Udaraa) Program dan Standarisasi Prasarana Bandar Udara1) pengawasan dan penegakan hukum 2 tahun Musnah 2) program dan standarisasi prasarana bandar udara 1 tahun Musnah 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 1 tahun setelah 2) program dan standarisasi prasarana bandar udara 1 tahun Musnah b) Verifikasi Prasarana Bandar Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian ijin dan/ atau sertifikasi di bidang verifikasi prasarana bandar udara2) pengawasan dan penegakan hukum 3. Peralatan dan Utilitas Bandar Udaraa. Program dan Standarisasi Peralatan dan Utilitas Bandar Udara 1 tahun Musnah - program dan standarisasi peralatan dan utilitas bandar udara 1 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 1 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Halaman 89 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Verifikasi Peralatan dan Utilitas Bandar Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi dan/ atau perijinan di bidang verifikasi peralatan dan utilitas bandar udara 2) pengawasan dan penegakan hukum 4. Personel dan Operasi Bandar Udaraa. Sertifikasi Personel dan Operasi Bandar Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian lisensi/ validasi dan/ atau sertifikasi/ register di bidang sertifkasi personel dan operasi bandar udara 2) pengawasan personel dan operasi bandar udara
b.Pengawasan Personel dan Operasi Bandar Udara 2 tahun Musnah 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 5) Penyelenggaraan Bandar Udaraa. Kerjasama Penyelenggraan Bandar Udara1) pemberian ijin di bidang kerjasama penyelenggaraan bandar udara 2 tahun Musnah 2) pengawasan, pengendalian dan penegakan 1 tahun Musnah
b.Verifikasi Penyelenggaraan Bandar Udara 1) verifikasi penyelenggaraan bandar udara 2 tahun Musnah 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 1 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 3 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) verifikasi penyelenggaraan bandar udara 2 tahun Musnah 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit Halaman 90 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) pengawasan, pengendalian dan penegakan 1 tahun Musnah Keamanan Penerbangan1) Standarisasi, Kerjasama dan Program Kemanan Penerbangana) Standarisasi Keamanan Penerbangan 2 tahun Musnah - pemberian persetujuan di bidang standarisasi keamanan penerbangan - penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat b) Kerjasama dan Program Keamanan Penerbangan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 3 tahun setelah b) Kerjasama dan Program Keamanan Penerbangan 2 tahun Musnah - pemberian ijin dan/ atau persetujuan di bidang keamanan penerbangan - program keamanan bandar udara (airport contingency plan) 2. Pelayanan Darurata. PKP-PK dan Salvage 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang personel PKP-PK dan Salvage2) pemberian lisensi dan persetujuan di bidang personel PKP-PK dan salvage
b.Fasilitas Pelayanan Darurat 3 tahun Permanen - pemberian sertifikasi di bidang fasilitas pelayanan darurat 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 91 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Personel Keamanan Penerbangana. Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 tahun Musnah
b.Personel Keamanan Penerbangan 3 tahun Permanen - pemberian lisensi di bidang personel kemanan penerbangan 4. Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Pengangkutan Barang Berbahayaa. Fasilitas Keamanan Penerbangan1) pemberian sertifikasi di bidang fasilitas keamanan penerbangan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak berakhirnya masa suatu perijinan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2) pengendalian di bidang fasilitas keamanan penerbangan 1 tahun Musnah b. 3 tahun Permanen - pemberian lisensi di bidang personel fasilitas keamanan penerbangan danpersonel penanganan pengangkutan barang berbahaya Keamanan Penerbangan1. Standarisasia. Regulated agent 5 tahun Musnah Pesonel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Personel Penanganan Pengangkutan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah a. Regulated agent 5 tahun Musnah 5 tahun setelahkebijakan lama dinyatakan tidak berlaku Halaman 92 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Ijin Penyelenggaraan Diklat KP dan DG 5 tahun Musnah c. Kerjasama Luar Negeri 5 tahun Permanen
d.Pas Bandara 5 tahun Musnah 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 5 tahun sejak
d.Pas Bandara 5 tahun Musnah e. ICAO, JICA, CSAP, Air Marshall 5 tahun Musnah 2. Undangan 1 tahun Musnah 3. Kendali Mutu Keamanan Penerbangana. Kendali Mutu Keamanan Bandar Udara 2 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru a. Kendali Mutu Keamanan Bandar Udara 2 tahun Musnah 1) kendali mutu keamanan bandar udara, pengangkutan barang berbahaya, dan pelayanan darurat 2) pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 93 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Kendali Mutu Keamanan Angkutan Udara 2 tahun Musnah 1) kendali mutu keamanan angkutan udara, pengangkutan barang berbahaya, dan pelayanan darurat 2) pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum Navigasi Penerbangan1. Manajemen Lalu Lintas Penerbangana. Manajemen Ruang Udara 2 tahun Musnah 1) perjanjian atau hubungan internasional di bidang manajemen ruang udara2) pengawasan dan penegakan hukum di bidang manajemen ruang udara
b.Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang pelayanan lalu lintas penerbangan2) pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayanan lalu lintas penerbangan 2. Manajemen Informasi Aeronautikaa. Kartografi Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pembuatan peta penerbangan2) pengawasan dan penegakan hukum
b.Publikasi Informasi Aeronautika 2 tahun Musnah 1) pemberian sertikasi di bidang Publikasi Informasi Aeronautika2) pengawasan dan penegakan hukum 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 94 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3. Komunikasi Penerbangana. Operasi Komunikasi Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang operasi komunikasi penerbangan2) pengawasan dan penegakan hukum di bidang operasi komunikasi penerbangan
b.Jaringan dan Peralatan Komunikasi Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang jaringan dan peralatan komunikasi2) pengawasan dan penegakan hukum 4. Fasilitas bantu Navigasi dan Pengamatan Penerbangana. Fasilitas Bantu Navigasi Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang fasilitas bantu navigasi penerbangan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) pemberian sertifikasi di bidang fasilitas bantu navigasi penerbangan2) pengawasan dan penegakan hukum
b.Fasilitas Pengamatan Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang fasilitas pengamatan penerbangan2) pengawasan dan penegakan hukum 5. Standarisasi dan Sertifikasi Navigasi Penerbangana. Standarisasi Navigasi Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang standarisasi navigasi penerbangan2) pengawasan dan penegakan hukum b) Sertifikasi Navigasi Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang sertifikasi navigasi penerbangan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah berakhirnya masa 1) pemberian sertifikasi di bidang sertifikasi navigasi penerbangan2) penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan3) pengawasan dan penegakan hukum suatu perijinan Halaman 95 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara1. Standarisasia. Standarisasi Teknik1) pemberian sertifikasi di bidang standarisasi teknik 2 tahun Musnah 2) program pencegahan insiden dan kecelakaan 1 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) pengawasan dan penegakan hukum 2 tahun Musnah
b.Standarisasi Operasi Penerbangan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang standarisasi operasi penerbangan2) pengawasan dan penegakan hukum 2. Rekayasaa. Pengawasan Proses Rekayasa 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi/ perijinan di bidang pengawasan proses rekayasa2) pengawasan dan penegakan hukum 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 96 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Uji Terbang dan Kemampuan Pesawat Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi/ perijinan di bidang uji terbang dan kemampuan pesawat udara 2) pengawasan dan penegakan hukum 3) Produk Aeronautikaa. Pengawasan Mutu dan Proses Produksi 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi/ ijin di bidang pengawasan mutu dan proses produksi2) pengawasan dan penegakan hukum
b.Pengesahan Produksi 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang pengesahann produksi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) pemberian sertifikasi di bidang pengesahann produksi2) pengawasan dan penegakan hukum 4. Operasi Pesawat Udaraa. Pengawasan Operasi Pesawat Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang pengawasan operasi pesawat udara2) pengawasan dan penegakan hukum
b.Personel Operasi Pesawat Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang personel operasi pesawat udara2) pengawasan dan penegakan hukum 5. Perawatana. Perawatan Pesawat Udara 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang perawatan pesawat udara kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) pemberian sertifikasi di bidang perawatan pesawat udara2) pengawasan dan penegakan hukum selesai dilaksanakan Halaman 97 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Personel Teknik Perawatan 2 tahun Musnah 1) pemberian sertifikasi di bidang personel teknik perawatan pesawat udara2) pengawasan dan penegakan hukum E. PERKERETAAPIANLalu Lintas dan Angkutan Kereta Api1. Jaringana. Penataan Jaringan 5 tahun Permanen 1) penataan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah, panjang pemantauan dan evaluasi kelas jalur kereta api 2) kapasitas lintas3) pemanfaatan dan kondisi jaringan jalur kereta api 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 3) pemanfaatan dan kondisi jaringan jalur kereta api4) pemantauan dan evaluasi kelas stasiun5) pemanfaatan dan kondisi stasiun6) pemanfaatan jaringan jalur kereta pi yang beroperasi dan tidak beroperasi7) pengembangan sistem Informasi Manajemen (SIM) jaringan jalur kereta api
b.Pengembangan Jaringan 5 tahun Permanen 1) pengembangan jaringan jalur kereta pi untuk jangka pendek, menengah dan panjang 2) rencana pembangunan, rencana kelayakan, rencana teknis perkeretaapian3) pemantauan dan evaluasi kinerja jaringan jalur kereta api yang ada dan pengembangan jaringan jalur kereta api baru 4) penetapan trase jalur kereta api5) pemaduan dan integrasi antarmoda dan intermoda di bidang perkeretaapian6) rekomendasi mengenai dampak lingkungan di bidang perkeretaapian 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit Halaman 98 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. Lalu Lintasa. Lalu Lintas Antarkota 5 tahun Permanen 1) penggunaan sinyal, tanda, dan marka2) penetapan, pemantauan dan evaluasi grafik perjalanan kereta api (GAPEKA)3) penetapan, pemantauan kinerja jaringan dan lintas pelayanan kereta api4) teknis pemaduan lintas pelayanan kereta api dengan moda lainnya5) pemantauan dan evaluasi kelambatan dan kecepatan perjalanan kereta api6) pemantauan dan evaluasi sistem operasi perjalanan kereta api7) pelaksanaan penetapan, pemantauan dan evaluasi perijinan lintas pelayanan kereta api 8) pelaksanaan penataan dan pengembangan sistem informasi manajemen (SIM) lalu lintas 9) penyelenggaraan, rencana operasi, pemantauan dan evaluasi angkutan lebaran, 1 tahun Musnah 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 1 tahun setelah proses 9) penyelenggaraan, rencana operasi, pemantauan dan evaluasi angkutan lebaran, natal dan tahun baru kereta api antarkota 1 tahun Musnah
b.Lalu Lintas Perkotaan 5 tahun Permanen 1) penggunaan sinyal, tanda, dan marka2) penetapan, pemantauan dan evaluasi grafik perjalanan kereta api (GAPEKA)3) penetapan, pemantauan kinerja jaringan dan lintas pelayanan kereta api4) teknis pemaduan lintas pelayanan kereta api dengan moda lainnya5) pemantauan dan evaluasi kelambatan dan kecepatan perjalanan kereta api6) pemantauan dan evaluasi sistem operasi perjalanan kereta api7) pelaksanaan penetapan, pemantauan dan evaluasi perijinan lintas pelayanan kereta api 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 8) pelaksanaan penataan dan pengembangan sistem operasi perjalanan kereta api Halaman 99 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 9) penyelenggaraan, rencana operasi, pemantauan dan evaluasi angkutan lebaran, natal dan tahun baru kereta api antarkota 1 tahun Musnah 3. Angkutana. Angkutan Antarkota 5 tahun Permanen 1) penetapan rencana, pemantauan dan evaluasi kinerja dan kebutuhan angkutan2) pelaksanaan perhitungan pemantauan dan evaluasi tarif3) kewajiban pelayanan publik (PSO) dan subsidi angkutan perintis4) penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum angkutan5) penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum stasiun6) penetapan penempatan, pemantauan dan evaluasi kereta-kereta ekonomi 1 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 6) penetapan penempatan, pemantauan dan evaluasi kereta-kereta ekonomi7) penataan dan pengembangan sistem informasi manajemen angkutan kereta api antarkota
b.Angkutan Perkotaan 5 tahun Permanen 1) penetapan rencana, pemantauan dan evaluasikinerja dan kebutuhan angkutan2) pelaksanaan perhitungan pemantauan dan evaluasi tarif3) kewajiban pelayanan publik (PSO) dan subsidi angkutan perintis4) penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum angkutan5) penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum stasiun6) penetapan penempatan, pemantauan dan evaluasi kereta-kereta ekonomi7) penataan dan pengembangan sistem pengangkutan angkutan kereta api antarkota 8) penataan dan pengembangan sistem informasi manajemen angkutan kereta api antarkota 5 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan Halaman 100 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4. Investasia. Penyelenggaraan Kerjasama 5 tahun Permanen 1) pemantauan kerjasama pemerintah dan swasta2) penetapan perhitungan pemantauan nilai kerjasama prasarana dan sarana perkeretaapian 3) penetapan inventarisasi dan pengawasan aset pemerintah yang dikerjasamakan4) perhitungan, pelaksanaan biaya penggunaan dan pengelolaan prasarana perkeretaapian 5) penataan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) investasi di bidang perkeretaapian
b.Pengembangan Usaha 5 tahun Permanen 1) penetapan, pemantauan penyelenggara perkeretaapian 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 5 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 1) penetapan, pemantauan penyelenggara perkeretaapian2) penetapan, pemantauan izin usaha dan izin operasi3) pelaksanaan, pemantauan promosi investasi perkeretaapian Prasarana Perkeretaapian1. Jalur dan Bangunan Kereta Apia. Jalan Rel dan Tanah Kereta Api1) pembangunan, perawatan dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 5 tahun Musnah 2) perhitungan biaya perawatan, pengoperasian dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 5 tahun Musnah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 101 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) penetapan rancang bangun 5 tahun Permanen 4) penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang jalan rel 5 tahun Musnah 5) pengesahan kualitas material baru jalan rel 2 tahun Musnah 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 6) akreditasi pelaksana jasa konsultasi serta konstruksi 2 tahun Musnah b) Jembatan dan Bangunan Kereta Api1) pembangunan, perawatan dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 5 tahun Musnah 2) perhitungan biaya perawatan, pengoperasian dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 5 tahun Musnah dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 102 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) penetapan rancang bangun 5 tahun Permanen 4) penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang jalan rel 5 tahun Musnah 5) pengesahan kualitas material baru jalan rel 5 tahun Musnah 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 6) akreditasi pelaksana jasa konsultasi serta konstruksi 5 tahun Musnah 2. Fasilitas Operasi Kereta Apia. Persinyalan1) pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan persinyalan 5 tahun Musnah dipertanggungjawab- kan/ diaudit 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 103 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) perhitungan dan perawatan, pengoperasian dan pengusahaan persinyalan 5 tahun Musnah 3) penetapan rancang bangun 5 tahun Permanen 4) penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang persinyalan 5 tahun Musnah 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 5) pengesahan kualitas material baru persinyalan 2 tahun Musnah 6) akreditasi pelaksana jasa konsultasi serta konstruksi persinyalan 2 tahun Musnah
b.Telekomunikasi dan Perlistrikan 1) pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan telekomunikasi dan perlistrikan 5 tahun Musnah 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 tahun setelah serah terima proyek dan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 104 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) perhitungan dan perawatan, pengoperasian dan pengusahaan telekomunikasi dan perlistrikan 5 tahun Musnah 3) penetapan rancang bangun 5 tahun Permanen 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 4) penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang telekomunikasi dan perlistrikan 5 tahun Musnah 5) pengesahan kualitas material baru telekomunikasi dan perlistrikan 2 tahun Musnah 6) akreditasi pelaksana jasa konsultasi serta konstruksi telekomunikasi dan perlistrikan 2 tahun Musnah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 105 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3. Pengujian dan Sertifikasi Jalur dan Bangunan Kereta Apia. Pengujian dan Sertifikasi Jalur dan Bangunan Kereta Api1) pengujian pertama jalur dan bangunan serta stasiun kereta api 5 tahun Permanen 2) pengesahan hasil uji 2 tahun Musnah 3) pengesahan kualitas material untuk jalur dan bangunan serta stasiun kereta 2 tahun Musnah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak 3) pengesahan kualitas material untuk jalur dan bangunan serta stasiun kereta api yang digunakan dalam pengujian jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api 2 tahun Musnah 4) penyusunan kebutuhan suku cadang dan komponen peralatan pengujian jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api 1 tahun Musnah 5) pengusahaan fasilitas peralatan pengujian jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api 5 tahun Permanen 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 106 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 6) penyiapan kebutuhan atau pemberdayaan kembali suku cadang fasilitas pengujian jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api 2 tahun Musnah 4. Pengujian dan Sertifikasi Fasilitas Operasi Kereta Apia. Pengujian dan Sertifikasi Fasilitas Operasi Kereta Api1) pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian fasilitas operasi kereta api 2 tahun Musnah 2) pengesahan hasil uji 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun sejak 2) pengesahan hasil uji 2 tahun Musnah 3) pengesahan kualitas material untuk fasilitas operasi kereta api 2 tahun Musnah 4) penyusunan kebutuhan suku cadang dan komponen peralatan pengujian fasilitas operasi kereta api 2 tahun Musnah 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 107 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 5) pengusahaan fasilitas peralatan pengujian fasilitas operasi kereta api 3 tahun Permanen 6) penyiapan kebutuhan atau pemberdayaan kembali suku cadang fasilitas pengujian fasilitas operasi kereta api 2 tahun Musnah Sarana Perkeretaapian1. Pengembangan Saranaa. Rancang Bangun dan Rekayasa 2 tahun Musnah 1) penyiapan database 3 tahun setelah kegiatan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) penyiapan database2) sistem informasi bidang rancang bangun dan rekayasa
b.Pengendalian Mutu 2 tahun Musnah 1) pengendalian mutu sarana perkeretaapian2) persyaratan teknis sarana perkeretaapian3) database dan sistem informasi bidang pengendalian mutu 2. Pengawasan Saranaa. Pengawasan Pengujian, Pemeriksaan dan Perawatan1) pengawasan pengujian, pemeriksaan dan perawatan sarana 2 tahun Musnah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 108 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) pelaksanaan pengawasan pengujian, pemeriksaan dan perawatan sarana 2 tahun Musnah 3) database dan pengembangan sistem informasi 3 tahun Permanen
b.Pengawasan Tempat dan Fasilitas Pengujian, Pemeriksaan dan Perawatan 1) penyusunan standar peralatan dan fasilitas pendukung di balai yasa, depo dan tempat pengujian 5 tahun Musnah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun setelah datadiperbaharui (update) 2) database dan sistem informasi bidang fasilitas sarana perkeretaapian 3 tahun Permanen 3. Pengelolaan Sarana Milik Negaraa. Pengadaan dan Pengoperasian1) pengoperasian sarana milik negara 2 tahun Musnah 2) pengadaan dan rehabilitasi sarana milik negara 5 tahun Permanen 2 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 109 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) database dan pengembangan sistem informasi sarana milik negara 3 tahun Permanen
b.Perawatan 1) pemeliharaan sarana milik negara 5 tahun Musnah 2) database dan pengembangan sistem informasi sarana milik negara 3 tahun Permanen 4. Pengujian dan Sertifikasi Sarana 2 tahun setelah data diperbaharui 5 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 2 tahun setelah data diperbaharui 4. Pengujian dan Sertifikasi Saranaa. Pengujian dan Sertifikasi Sarana Penggerak 3 tahun Musnah 1) pengujian dan sertifikasi2) database dan pengembangan sistem informasi bidang pengujian dan sertifikasi
b.Pengujian dan Sertifikasi Sarana Tanpa Penggerak 3 tahun Musnah 1) pengujian dan sertifikasi2) database dan pengembangan sistem informasi bidang pengujian dan sertifikasi Keselamatan Perkeretaapian1. Audit dan Peningkatan Keselamatana. Audit Keselamatan 2 tahun Musnah 1) audit keselamatan perkeretaapian2) identifikasi daerah rawan kecelakaan dan bencana alam 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2) identifikasi daerah rawan kecelakaan dan bencana alam kan/ diaudit Halaman 110 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Peningkatan Keselamatan 2 tahun Musnah 1) pengembangan sistem informasi di bidang peningkatan keselamatan 2. Analisis dan Penanganan Kecelakaana) Analisis Kecelakaan 2 tahun Musnah 1) pelaporan di bidang penyebab kecelakaan2) pengembangan sistem informasi kecelakaan perkeretaapian b) Penanganan Kecelakaan 2 tahun Musnah 1) penanganan kecelakaan perkeretaapian 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit 3) Akreditasi Kelembagaan dan Sertifikasi SDMa) Akreditasi Kelembagaan 2 tahun Musnah 1) akreditasi lembaga/ institusi yang melaksanakan pemeriksaan dan pengujian prasarana dan sarana 2) pengoperasian prasarana dan sarana kereta api b) Sertifikasi Sumber Daya Manusia 2 tahun Musnah 1) sertifikasi sumber daya manusia2) penetapan sertifikat keahlian3) peningkatan kualitas/ kuantitas tenaga perawatan, pemeriksaan, pengujian dan pengoperasian prasarana dan sarana kereta api 4. Penegakan Hukuma. Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 tahun Musnah selesai dilaksanakan 3 tahun sejak penerapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penerapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah a. Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 tahun Musnah 1) pengusulan pengangkatan/ pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil2) penyuluhan regulasi perkeretaapian 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit Halaman 111 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Bimbingan Teknis Penyidik Pengawai Negeri Sipil 2 tahun Musnah 1) pelaksanaan koordinasi antar lembaga dalam penyidikan2) penyiapan pelaksanaan penyidikan, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan data penyidikan 3) tata kelola administrasi penyidikan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit Halaman 112 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. RUMUSAN KEBIJAKAN DI BIDANG 2 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan2. Penyiapan bahan3. Perumusan Kebijakan4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan5. Penetapan Kebijakan B. PERIKANAN TANGKAP1. Sumber Daya Ikan a. Data dan Statistik Perikanan Tangkap 2 tahun Permanen 1) Pengumpulan dan Pengolahan IV. URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Pengumpulan dan Pengolahan2) Analisis dan Penyajian
b.Sumber Daya Ikan Perairan Umum 3 tahun Musnah 1) Pemulihan Sumber Daya Ikan Perairan Umum2) Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Teritorial Dan Perairan c. Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 3 tahun Musnah 1) Pemulihan sumber daya ikan laut teritorial dan perairan2) Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan
d.Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas 1) Identifikasi sumber daya ikan zona ekonomi eksklusif 2 tahun Permanen kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses 1) Identifikasi sumber daya ikan zona ekonomi eksklusif 2 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 113 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Tata kelola sumber daya ikan zona ekonomi eksklusif 3 tahun Musnah e. Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Ikan 3 tahun Musnah 1) Evaluasi pengelolaan data sumber daya ikan2) Analisis pengelolaan sumber daya ikan
2.Pelabuhan Perikanan a. Identifikasi dan Penyiapan Pelabuhan Perikanan 2 tahun Permanen 1) Identifikasi dan analisis2) Penyiapan bangunan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Penyiapan bangunan
b.Tata Operasional Pelabuhan Perikanan 3 tahun Musnah 1) Tata laksana pelabuhan perikanan2) Pengusahaan dan pelayanan c. Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan 3 tahun Musnah 1) Bimbingan pembangunan pps, ppn, dan ppp2) Bimbingan pembangunan ppi dan pelabuhan swasta
d.Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan 3 tahun Musnah 1) Tata laksana dan sarana2) Keselamatan pelayaran 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Keselamatan pelayaran Halaman 114 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Pemantauan dan Evaluasi Pelabuhan Perikanan 3 tahun Musnah 1) Pemantauan dan evaluasi pps, ppn dan ppp2) Pemantauan dan evaluasi ppi dan pelabuhan swasta
3.Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan a. Rancang Bangun dan Kelaikan Kapal Perikanan 2 tahun Permanen 1) Rancang Bangun kapal perikanan2) Kelaikan kapal perikanan
b.Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Penangkapan Ikan 2 tahun Permanen 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun setelah serah
b.Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Penangkapan Ikan 2 tahun Permanen 1) Rancang Bangun alat penangkapan ikan2) Kelaikan alat penangkapan ikan c. Pendaftaran Kapal Perikanan 2 tahun Permanen 1) Identifikasi dan pengukuran2) Pencatatan dan dokumentasi
d.Pengawakan Kapal dan Ketenagakerjaan Perikanan 2 tahun Musnah 1) Pengawakan kapal perikanan2) Ketenagakerjaan perikanan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir Halaman 115 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Pemantauan dan Evaluasi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan 2 tahun Musnah 1) Pemantauan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan2) Evaluasi dan pelaporan
4.Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan a. Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 2 tahun Musnah 1) Verifikasi alokasi usaha penangkapan ikan2) Pelayanan alokasi usaha penangkapan ikan
b.Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan 2 tahun Musnah a) Verifikasi pengusahaan penangkapan ikanb) Administrasi pengusahaan penangkapan ikan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- b) Administrasi pengusahaan penangkapan ikan c. Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan 1 tahun Musnah a) Verifikasi dokumen penangkapan ikan perusahaan perikanan berbadan hukumb) Verifikasi dokumen penangkapan ikan perusahaan perorangan dan koperasic) Pemantauan dan evaluasi pelayanan usaha penangkapan ikan d) Pemantauan pelayanan usaha penangkapan ikane) Evaluasi pelayanan usaha penangkapan ikan
d.Pelayanan Dokumen Penangkapan Ikan 2 tahun Musnah a) Penerbitan dokumen penangkapan ikanb) Tata laksana dokumen penangkapan ikan e. Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan 2 tahun Musnah dipertanggungjawab- kan/ diaudit 1 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses e. Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan 2 tahun Musnah 1) Pemantauan pelayanan usaha penangkapan ikan2) Evaluasi pelayanan usaha penangkapan ikan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 116 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
5.Pengembangan Usaha Penangkapan a. Kelembagaan Usaha 2 tahun Musnah 1) Tata laksana kelembagaan2) Kerjasama usaha
b.Investasi dan Pemodalan Usaha 2 tahun Musnah 1) Tata laksana investasi dan pemodalan usaha2) Bimbingan investasi dan pemodalan usaha 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan c. Kenelayanan 1 tahun Musnah 1) Identifikasi dan kapasitas nelayan2) Bimbingan nelayan
d.Pembinaan pengelolaan usaha 1 tahun Musnah 1) Bimbingan pengelolaan usaha2) Bimbingan diversifikasi usaha e. Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan 3 tahun Musnah 1) Pemantauan usaha penangkapan ikan pihak telah ditunaikan 2 tahun setelah kegiatan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Pemantauan usaha penangkapan ikan2) Evaluasi usaha penangkapan ikan dipertanggungjawab- kan / diaudit Halaman 117 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN C. PERIKANAN BUDIDAYA1. Prasarana dan Sarana Budidaya 3 tahun Musnah a. Lahan dan Air1) Identifikasi potensi2) Penataan
b.Prasarana dan Sarana Budidaya Air Tawar 2 tahun Musnah 1) Standardisasi2) Pemantauan dan evaluasi c. Prasarana dan Sarana Budidaya Air Payau 3 tahun Musnah 1) Standardisasi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Standardisasi2) Pemantauan dan evaluasi
d.Prasarana dan Sarana Budidaya Air Laut 3 tahun Musnah 1) Standardisasi2) Pemantauan dan evaluasi e. Minapolitan Budidaya 3 tahun Permanen 1) Identifikasi potensi2) Pemanfaatan potensi
2.Perbenihan a. Induk 2 tahun Musnah 1) Pengelolaan induk ikan air tawar kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Pengelolaan induk ikan air tawar2) Pengelolaan induk ikan air payau dan laut selesai dilaksanakan Halaman 118 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Perbenihan Skala Kecil 3 tahun Musnah 1) Perbenihan skala kecil ikan air tawar2) Perbenihan skala kecil ikan air laut c. Perbenihan Skala Besar 3 tahun Musnah 1) Perbenihan skala besar ikan air tawar2) Perbenihan skala besar ikan air payau dan laut
d.Standarisasi dan Sertifikasi Perbenihan 3 tahun Musnah 1) Standarisasi perbenihan2) Sertifikasi perbenihan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Sertifikasi perbenihan e. Informasi dan Distribusi Perbenihan 3 tahun Musnah a) Informasi perbenihanb) Distribusi perbenihan
3.Produksi a. Budidaya Ikan Air Tawar 2 tahun Permanen a) Standarisasib) Penerapan teknologi budidaya ikan air tawar
b.Budidaya Air Payau dan Laut 3 tahun Permanen a) Standarisasi selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan a) Standarisasib) Penerapan teknologi budidaya air payau dan laut selesai dilaksanakan Halaman 119 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Budidaya Ikan Hias 3 tahun Permanen 1) Standarisasi2) Penerapan teknologi budidaya ikan hias
d.Sertifikasi 3 tahun Permanen 1) Penerapan Sertifikasi2) Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi e. Data dan Statistik Perikanan Budidaya 2 tahun Musnah 1) Pengumpulan dan pengolahan data2) Analisis dan penyajian data statistik 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan3 tahun setelah datadiperbaharui (update) 2) Analisis dan penyajian data statistik
4.Kesehatan Ikan dan Lingkungan a. Hama dan Penyakit Ikan 2 tahun Permanen 1) Metode dan Sistem Pengendalian Hama dan Penyakit2) Monitoring dan Evaluasi hama dan penyakit ikan
b.Perlindungan Lingkungan Budidaya 2 tahun Permanen 1) Pengendalian lingkungan budidaya2) Rehabilitasi lingkungan budidaya c. Standarisasi, Kesehatan dan Lingkungan 3 tahun Permanen 1) Standarisasi laboratorium dan kesehatan dan lingkungan2) Standarisasi metode uji kesehatan ikan dan lingkungan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Standarisasi metode uji kesehatan ikan dan lingkungan Halaman 120 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Obat ikan, kimia dan bahan biologi 2 tahun Musnah 1) Registrasi obat ikan, kimia dan bahan biologi2) Monitoring dan evaluasi obat ikan, kimia dan bahan biologi e. Pengendalian Residu 3 tahun Musnah 1) Perencanaan pengendalian residu2) Tindak lanjut pengendalian residu
5.Usaha Budidaya a. Investasi dan Permodalan 3 tahun Musnah 1) Investasi2) Permodalan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Permodalan
b.Kewirausahaan 3 tahun Musnah 1) Bimbingan Usaha2) Kemitraan c. Pelayanan Usaha 2 tahun Permanen 1) Perizinan2) Pemantauan dan evaluasi
d.Kelembagaan dan Ketenagakerjaan 3 tahun Musnah dan kewajiban para pihak telah ditunaikan2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit2 tahun sejak
d.Kelembagaan dan Ketenagakerjaan 3 tahun Musnah 1) Kelembagaan2) Ketenagakerjaan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Halaman 121 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Informasi Usaha dan Promosi 3 tahun Musnah 1) Informasi usaha2) Promosi D. PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN1. Pengolahan Hasil a. Standarisasi 2 tahun Permanen 1) Analisis standar2) Penerapan standar
b.Pengembangan Produk 3 tahun Musnah 1) Pengembangan produk skala mikro, kecil dan menengah 2 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Pengembangan produk skala mikro, kecil dan menengah2) Pengembangan produk skala besar c. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 2 tahun Musnah 1) Bimbingan teknis usaha mikro, kecil dan menengah2) Kerjasama usaha mikro, kecil dan menengah
d.Industri Pengolahan 2 tahun Musnah 1) Bimbingan teknis industri pengolahan2) Kerjasama asosiasi dan industri pengolahan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Halaman 122 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Sarana dan Prasarana 3 tahun Permanen 1) Sarana2) Prasarana
3.Pengembangan Produk Non Konsumsi a. Standarisasi 3 tahun Permanen 1) Analisis Standar2) Penerapan standar
b.Promosi dan Jaringan Pasar Ikan Hias 2 tahun Musnah 1) Promosi ikan hias2) Jaringan pasar ikan hias 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2) Jaringan pasar ikan hias c. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 2 tahun Musnah 1) Bimbingan teknis usaha mikro, kecil dan menengah2) Identifikasi dan evaluasi sentra pengolahan produk
d.Pengembangan Industri 2 tahun Musnah 1) Bimbingan teknis industri2) Kerjasama industri e. Sarana dan Prasarana 3 tahun Permanen 1) Sarana 2 tahun sejak berakhirnya masa satu selesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 1) Sarana2) Prasarana tahun anggaran Halaman 123 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
3.Pemasaran Dalam Negeri a. Kelembagaan 1 tahun Permanen 1) Kelembagaan pelaku pasar hasil perikanan2) Kelembagaan pasar hasil perikanan
b.Analisis dan Informasi Pasar Dalam Negeri 2 tahun Musnah 1) Analisis pasar dalam negeri2) Informasi pasar dalam negeri c. Jaringan Distribusi dan Kemitraan 1 tahun Permanen 1) Jaringan distribusi 1 tahun setelah perjanjian, kontrak, 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan 1) Jaringan distribusi2) Kemitraan
d.Promosi dan Kerjasama 1) Promosi 1 tahun Musnah 2) Kerjasama 2 tahun Permanen perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Halaman 124 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Sarana dan Prasarana 2 tahun Permanen 1) Sarana2) Prasarana
4.Pemasaran Luar Negeri a. Kelembagaan 1 tahun Permanen 1) Analisis kelembagaan2) Kerjasama kelembagaan
b.Analisis dan Informasi Pasar Luar Negeri 2 tahun Musnah 1 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun setelah 3 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran
b.Analisis dan Informasi Pasar Luar Negeri 2 tahun Musnah 1) Analisis kebutuhan import2) Informasi pasar luar negeri c. Pengembangan Eksport 1 tahun Musnah 1) Peningkatan akses pasar2) Pengamanan dan perlindungan akses pasar
d.Pengendalian Impor 3 tahun Musnah 1) Analisis kebutuhan impor2) Pemantauan dan evaluasi impor e. Promosi dan Kerjasama 1 tahun Musnah 3 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan 1 tahun setelah proses e. Promosi dan Kerjasama 1 tahun Musnah 1) Promosi 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 125 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Kerjasama 2 tahun Permanen
5.Usaha dan Investasi a. Pelayanan Usaha 1 tahun Musnah 1) Pelayanan usaha mikro, kecil dan menengah2) Pelayanan usaha besar
b.Kemitraan Usaha 3 tahun Musnah 1) Kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kerjasama berakhir 1) Kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah2) Kemitraan usaha besar c. Ketenagakerjaan pengolahan dan pemasaran 3 tahun Musnah 1) Tenaga kerja pengolahan2) Tenaga kerja pemasaran
d.Investasi dan Permodalan 2 tahun Permanen 1) Investasi2) Permodalan kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Halaman 126 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Informasi dan Promosi 3 tahun Musnah 1) Informasi2) Promosi E. KELAUTAN1. Tata Ruang laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil A. Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Perairan Yurisdiksi 2 tahun Permanen 1) Rencana tata ruang laut nasional2) Rencana tata ruang laut lintas wilayah dan perairan B. Rencana Tata Ruang 2 tahun Permanen 3 tahun sejak 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru B. Rencana Tata Ruang 2 tahun Permanen C. Informasi dan Evaluasi Spasial 2 tahun Permanen 1) Informasi Spasial2) Evaluasi Spasial
2.Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan a. Jejaring, Data dan Informasi Konservasi 2 tahun Permanen 1) Jejaring Konservasi2) Data dan Informasi Konservasi
b.Konservasi Kawasan 2 tahun Permanen 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah data
b.Konservasi Kawasan 2 tahun Permanen 1) Perancangan konservasi kawasan2) Perlindungan dan pelestarian kawasan 3 tahun setelah datadiperbaharui (update) Halaman 127 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Konservasi jenis ikan 2 tahun Permanen 1) Perancangan konservasi jenis ikan2) Perlindungan dan pelestarian jenis ikan
d.Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan 2 tahun Permanen 1) Pemanfaatan kawasan2) Pemanfaatan jenis ikan
3.Pesisir dan Lautan a. Mitigasi Bencana Lingkungan 3 tahun Musnah 1) Mitigasi bencana pesisir dan lautan2) Adaptasi dampak perubahan iklim 3 tahun setelah datadiperbaharui (update) 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 2) Adaptasi dampak perubahan iklim
b.Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan 3 tahun Musnah 1) Benda muatan kapal tenggelam2) Jasa kelautan c. Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Pesisir dan Laut 3 tahun Musnah 1) Penanggulangan pencemaran sumber daya pesisir2) Penanggulangan pencemaran sumber daya laut
d.Rehabilitasi dan Reklamasi 3 tahun Musnah 1) Rehabilitasi2) Reklamasi dipertanggungjawab- kan / diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Reklamasi Halaman 128 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
4.Pendayagunaan Pulau-Pulau Terkecil a. Identifikasi Pulau-pulau Terkecil 2 tahun Permanen 1) Identifikasi potensi pulau-pulau terkecil2) Data dan informasi pulau-pulau terkecil
b.Pengelolaan Ekosistem Pulau-pulau Terkecil 2 tahun Permanen 1) Rehabilitasi2) Mitigasi dan adaptasi c. Investasi dan Promosi Pulau-pulau terkecil 3 tahun Musnah 1) Fasilitas investasi 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan / diaudit 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan 1) Fasilitas investasi2) Promosi
d.Sarana dan prasarana Pulau-pulau terkecil 2 tahun Permanen 1) Sarana pulau-pulau terkecil2) Prasarana pulau-pulau terkecil
5.Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan PengembanganUsaha a. Akses Permodalan 3 tahun Musnah 1) Akses perbankan2) Akses nonbank
b.Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 tahun Permanen 1) Identifikasi ilmu pengetahuan dan teknologi kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit3 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 3 tahun setelah aplikasi ditingkatkan 1) Identifikasi ilmu pengetahuan dan teknologi2) Implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dan dikembangkan (upgrade) Halaman 129 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Sosial Budaya Masyarakat 3 tahun Musnah 1) Penguatan kelembagaan masyarakat2) Peningkatan peran serta masyarakat
d.Pengembangan Usaha 3 tahun Musnah 1) Pelayanan usaha2) Usaha mikro F. PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN1. Pengawasan Sumber Daya Perikanan a. Pengawasan penangkapan ikan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan a. Pengawasan penangkapan ikan 3 tahun Musnah
b.Pengawasan pengangkutan, pengolahan dan pemasaran 3 tahun Musnah c. Pengawasan usaha budidaya 3 tahun Musnah
2.Pengawasan Sumber Daya Kelautan a. Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses a. Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi 3 tahun Musnah 1) Pengawasan ekosistem perairan2) Pengawasan kawasan konservasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 130 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Pengawasan Pencemaran Perairan 3 tahun Musnah 1) Pengawasan pencemaran pesisir laut dan pesisir pantai2) Pengawasan pencemaran perairan umum dan pedalaman c. Pengawasan pesisir dan pulau-pulau terkecil 3 tahun Musnah 1) Pengawasan pesisir2) Pengawasan pulau-pulau terkecil
d.Pengawasan Jasa Kelautan dan Sumber Daya Non Hayati 3 tahun Musnah 1) Pengawasan jasa kelautan2) Pengawasan sumber daya non hayati 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pengawasan sumber daya non hayati
3.Kapal Pengawas a. Logistik dan Operasional 3 tahun Musnah
b.Perawatan Kapal Pengawas 2 tahun Musnah c. Pengawakan Kapal Pengawas 2 tahun Musnah selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 131 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4. a. Sistem Pemantauan 3 tahun Permanen 1) Pengembangan sistem pemantauan2) Kerjasama pemantauan
b.Pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan 1 tahun Musnah 1) Operasional sistem pemantauan pemanfaatan sumber2) Analisis hasil pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pemantauan Sumber Daya Kelautan & Perikanan dan Pengembangan Infrastrukturc. Pemantauan pemanfaatan sumber daya perikanan 1 tahun Musnah 1) Operasional sistem pemantauan sumber daya perikanan2) Analisis hasil pemantauan pemanfaatan sumber daya perikanan
d.Pengembangan infrastruktur pengawasan 3 tahun Permanen 1) Penyiapan infrastruktur2) Evaluasi infrastruktur
5.Penanganan Pelanggaran a. Penyidikan 5 tahun Permanen 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelahkasus/ perkara mempunyai kekuatan hukum tetap Halaman 132 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal 5 tahun Permanen c. Kerjasama Penegakan Hukum dan Fasilitas PPNS Perikanan 2 tahun Musnah a) Kerjasama penegakan hukumb) Fasilitas PPNS perikanan
d.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun Musnah a) Pemantauan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 5 tahun setelahkasus/ perkara mempunyai kekuatan hukum tetap a) Pemantauanb) Evaluasi G. KARANTINA IKAN1. Tindak Karantina Ikan a) Pemeriksaan Ikan 2 tahun Musnah b) Penahanan 2 tahun Musnah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 133 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c) Pengasingan 2 tahun Musnah d) Pengamatan 2 tahun Musnah e) Perlakuan 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan f) Penolakan 2 tahun Musnah g) Pemusnahan 2 tahun Musnah h) Pelepasan/ Pembebasan 2 tahun Musnah selesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 134 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Tertib Operasional a) Persyaratan lalu lintas pemasukan 3 tahun Permanen
b.Persyaratan lalu lintas pengeluaran 3 tahun Permanen c. Permohonan sertifikat 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan
d.Pemasukan formulir 3 tahun Musnah e. Pemasukan sertifikat 2 tahun Musnah f. Evaluasi dan monitoring sertifikat 2 tahun Musnah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 135 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN g. Surat perintah 2 tahun Musnah
h.Rekomendasi 2 tahun Musnah
3.Pencegahan Penyakit 3 tahun Permanen
a.Penutupan Suatu Areab. Pelanggaran lalu lintas ikan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan
b.Pelanggaran lalu lintas ikan
4.Pengawasan Karantina Ikan 5 tahun Musnah
a.Pengawasan peraturan perkarantinaanb. Pengawasan pelaksanaan operasional
5.Instalasi 2 tahun Musnah
a.Instalasi karantina sementarab. Lokasi karantina selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 136 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. KEBIJAKAN 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun Permanen
a.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakanb. Penyiapan Kebijakanc. Perumusan Kebijakan
d.Masukan dan Dukungan Kebijakane. Penetapan NSPK V. PENANAMAN MODAL Kebijakan di bidang Perencanaan Penanaman Modal, Pengembangan Iklim PenanamanModal, Promosi Penanaman Modal, Kerja Sama Penanaman Modal, PelayananPenanaman Modal, dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal meliputi: B. PERENCANAAN PENANAMAN MODAL1. Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya
a.Agribisnis 3 tahun Musnah 1) Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan2) Kelautan, Perikanan dan Peternakan
b.Energi 3 tahun Musnah 1) Energi Terbarukan2) Energi Tak Terbarukan
c.Sumber Daya Mineral 3 tahun Musnah 1) Mineral Logam2) Mineral Non Logam 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Mineral Non Logam selesai dilaksanakan Halaman 137 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Perencanaan Industri Manufaktur
a.Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka 3 tahun Musnah 1) Industri Logam dan Mesin2) Industri Tekstil dan Aneka
b.Industri Kimia 3 tahun Musnah 1) Industri Kimia Dasar2) Industri Barang Kimia dan Farmasi
c.Industri Alat Transportasi dan Telematika 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
c.Industri Alat Transportasi dan Telematika 3 tahun Musnah 1) Industri Alat Transportasi2) Industri Telematika
3.Perencanaan Jasa dan Kawasan
a.Jasa Perdagangan dan Pariwisata 3 tahun Musnah 1) Jasa Perdagangan2) Jasa Pariwisata
b.Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya 3 tahun Musnah 1) Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan2) Jasa Lainnya 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 138 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Kawasan Ekonomi 3 tahun Musnah 1) Kawasan Ekonomi Khusus2) Kawasan Ekonomi Lainnya 4. Perencanaan Infrastruktura. Infrastruktur Transportasi Darat, Jalan, dan Jembatan 3 tahun Musnah 1) Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkeretaapian2) Infrastruktur Jalan dan Jembatan
b.Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Air 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses
b.Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Air 3 tahun Musnah 1) Infrastruktur Energi2) Infrastruktur Sumber Daya Air c. Infrastruktur Transportasi Laut, Udara, dan Infrastruktur Lainnya 3 tahun Musnah 1) Infrastruktur Transportasi Danau2) Infrastruktur Transportasi Udara dan Infrastruktur Lainnya C. PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL1. Deregulasi Penanaman Modal a. Sektor Primer 5 tahun Permanen 1) Pertanian, Kelautan dan Perikanan2) Energi, Sumber Daya Mineral dan Kehutanan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun sejak keputusan lamadinyatakan tidak 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Energi, Sumber Daya Mineral dan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku Halaman 139 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Sektor Sekunder 5 tahun Permanen 1) Industri Logam, Mesin, Transportasi dan Telematika2) Industri Agro, Kimia, Tekstil dan Aneka c. Sektor Tersier 5 tahun Permanen 1) Pariwisata, Perdagangan dan Telekomuniksi2) Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Jasa Lainnya
2.Pengembangan Potensi Daerah a. Sektor Primer dan Tersier 5 tahun Permanen 1) Sektor Primer 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Sektor Primer2) Sekror Tersier
b.Sektor Sekunder 5 tahun Permanen a) Sektor Industri Logam, Mesin, Transportasi dan Telematikab) Sektor Agro, Kimia, Tekstil dan Aneka
3.Pemberdayaan Usaha
a.Pembinaan dan Penyuluhan 3 tahun Musnah 1) Pembinaan2) Penyuluhan
b.Kemitraan Usaha 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Kemitraan Usaha 3 tahun Permanen 1) Sektor Primer dan Tersier2) Sektor Sekunder 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 140 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Pelayanan Usaha 3 tahun Musnah 1) Sektor Primer dan Tersier2) Sektor Sekunder D. PROMOSI PENANAMAN MODAL1. Pengembangan Promosi a. Analisis Strategi Promosi 3 tahun Permanen 1) Analisis Target Promosi2) Analisis Daya Saing Promosi
b.Fasilitasi Promosi Luar Negeri 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses 2 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan2 tahun setelah selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan
b.Fasilitasi Promosi Luar Negeri 3 tahun Musnah 1) Wilayah Amerika dan Eropa2) Wilayah Asia, Pasifik dan Afrika
2.Promosi Sektoral a. Promosi Industri Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan 3 tahun Musnah 1) Industri Sumber Daya Alam2) Jasa dan Kawasan
b.Promosi Industri Manufaktur 3 tahun Musnah 1) Industri Logam, Barang Logam, Mesin dan Elektronik2) Industri Manufaktur Lainnya c. Promosi Infrastruktur 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses c. Promosi Infrastruktur 3 tahun Musnah 1) Infrastruktur Transportasi, Jalan, dan Jembatan2) Infrastruktur Energi, Sumber Daya Air, dan Infrastruktur Lainnya 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 141 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
3.Fasilitasi Promosi Daerah a. Wilayah Sumatera dan Kalimantan 3 tahun Musnah 1) Wilayah Sumatera2) Wilayah Kalimantan
b.Wilayah Jawa dan Bali 3 tahun Musnah 1) Wilayah DKI, Jabar dan Banten2) Wilayah Jateng, DIY, Jatim dan Bali c. Wilayah Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua 3 tahun Musnah 1) Wilayah Sulawesi dan Maluku 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Wilayah Sulawesi dan Maluku2) Wilayah Nusa Tenggara dan Papua
4.Pameran dan Sarana Promosi
a.Pameran 3 tahun Musnah 1) Penyusunan Program dan Monitoring2) Penyelenggaraan dan Evaluasi
b.Media Cetak 3 tahun Musnah 1) Materi Promosi2) Publikasi dan Distribusi c) Media Elektronik 3 tahun Musnah 1) Materi Promosi kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Materi Promosi2) Pelayanan Informasi selesai dilaksanakan Halaman 142 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN F. PELAYANAN PENANAMAN MODAL1. Pelayanan Aplikasi a. Aplikasi Sektor Primer dan Tersier 5 tahun Permanen 1) Aplikasi Baru2) Aplikasi Perluasan3) Aplikasi Perubahan
b.Aplikasi Sektor Sekunder 5 tahun Permanen 1) Aplikasi Baru2) Aplikasi Perluasan3) Aplikasi Perubahan
2.Pelayanan Perizinan 5 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 5 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan
2.Pelayanan Perizinan a. Perizinan Sektor Primer dan Tersier 5 tahun Permanen 1) Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata dan Prasarana2) Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telekomunikasi3) Pertambangan dan Energi, Pertambangan dan Aneka Jasa
b.Perizinan Sektor Sekunder 5 tahun Permanen 1) Industri Mesin, Logam dan Barang Logam2) Industri Kimia dan Barang Kimia3) Industri Aneka
3.Pelayanan Fasilitas
a.Perizinan Sektor Primer dan Tersier 5 tahun Permanen 1) Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata dan Prasarana2) Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telekomunikasi3) Pertambangan dan Energi, Pertambangan dan Aneka Jasa 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Halaman 143 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Perizinan Sektor Sekunder 5 tahun Permanen 1) Industri Mesin, Logam dan Barang Logam2) Industri Kimia dan Barang Kimia3) Industri Aneka G. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL1. Pemantauan Penanaman Modal 3 tahun Musnah
2.Bimbingan Sosialisasi Ketentuan Penanaman Modal 3 tahun Musnah 2 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 5 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir
3.Fasilitasi Penyelesaian Masalah 3 tahun Permanen
4.Pengawasan Penanaman Modal 3 tahun Musnah
5.Pencabutan/Pembatalan Perizinan Penanaman Modal 3 tahun Permanen kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah suatu perijinan masa2 tahun setelahkasus/ perkara mempunyai kekuatan hukum tetap perijinan masa berlakunya berakhir Halaman 144 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
6.Kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal 3 tahun Permanen 2 tahun sejak keputusan yang lama dinyatakan tidak berlaku Halaman 145 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN VI. URUSAN LINGKUNGAN HIDUP A. 3 tahun Permanen 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan:a. Kajian Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah
b.Kajian Perencanaan Lingkungan Hidup Sektorc. Kajian Dampak Lingkungan
d.Pengembangan Perangkat Kebijakan 2. Penyiapan bahan 3. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 4. Pengumpulan dan pengolahan data 5. Penetapan dalam bentuk NSPK KEBIJAKANKebijakan di bidang tata lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, 2 tahun sejak keputusan lamadinyatakan tidak berlaku B. TATA LINGKUNGAN 3 tahun Permanen a. 1) Dokumentasi Inventarisasi2) Pedoman Inventarisasi3) Penetapan Ekoregion4)5) Pedoman Penyusunan RPPLH Provinsi, RPPLH Kabupaten/Kota
b.Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam 1) Evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam2) Kebijakan pemanfaatan sumber daya alam 2. Penerapan Kebijakan Wilayah dan Sektor 3 tahun Permanen 1) Evaluasi Penerapan
1.Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Inventarisasi, penerpan ekoregion, dan rencana perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup 2 tahun setelahkebijakan lama Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 1) Evaluasi Penerapan2) Perencanaan Lingkungan Hidup kebijakan lama dinyatakan tidak berlaku lagi Halaman 146 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3. Ekonomi Lingkungana. Perencanaan 3 tahun Musnah 1) Valuasi Ekonomi2) Internalisasi Lingkungan
b.Insentif dan Pendanaan Lingkungan 5 tahun Permanen 4. Dampak Lingkungana. Bimtek Dampak Lingkungan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan
b.Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan 5 tahun Permanen 1) Penilaian dokumen lingkungan2) Pemeriksaan dokumen lingkungan
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 5 tahun Permanen 1) Evaluasi2) Tindak Lanjut 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 147 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN C. PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN1. Pemantauan dan Pengawasan 3 tahun Permanen a. Manufaktur, Prasarana dan Jasa1) Industri Kimia2) Industri Logam, Elektronika dan Mesin3) Aneka Industri4) Prasarana dan Jasa
b.Pertambangan, Energi, Minyak dan Gasc. Agro Industri dan Usaha Skala Kecil1) Peternakan dan Perikanan2) Perkebunan3) Kehutanan dan Holtikultura 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 4) Usaha Skala Kecil
d.Udara Sumber Bergerak 1) Transportasi Air dan Udara2) Transportasi Darat3) Transportasi Kereta Api dan Kendaraan Berat 2. Evaluasi dan Pengembangan 3 tahun Musnah a. Manufaktur, Prasarana dan Jasa1) Industri Kimia2) Industri Logam, Elektronika dan Mesin3) Aneka Industri4) Prasarana dan Jasa
b.Pertambangan, Energi, Minyak dan Gasc. Agro Industri dan Usaha Skala kecil1) Peternakan dan Perikanan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Peternakan dan Perikanan2) Perkebunan3) Kehutanan dan Holtikultura4) Usaha Skala Kecil Halaman 148 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Udara Sumber Bergerak 1) Transportasi Air dan Udara2) Transportasi Darat3) Transportasi Kereta Api dan Kendaraan Berat D. PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PERUBAHAN IKLIM1. Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahana. Pengembangan 3 tahun Permanen 1) Sumber Daya Genetik2) Keamanan Hayati 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Pemanfaatan 3 tahun Permanen - Sumber Daya Genetik c. Pengelolaan Sumber Daya Genetik 3 tahun Permanen 1) Pengembangan dan Pemanfaatan2) Pemantauan dan Pengawasan
d.Keamanan Hayati 5 tahun Permanen 1) Pengembangan dan Pengelolaan2) Pemantauan dan Pengawasan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 149 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Pengendalian Kerusakan Lahan 3 tahun Permanen 1) Lahan Budidaya2) Lahan Non Budidaya 2. Kerusakan Ekosistem Perairan Darat 3 tahun Permanen a. Kerusakan Ekosistem1) Sungai2) Kerusakan Ekosistem3) Pengelolaan Kualitas Air
b.Danau 1) Pengendalian Kerusakan Ekosistem 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan 2) Pengelolaan Kualitas Air c. Rawa1) Rawa gambut2) Rawa bukan gambut 3. Pengendalian Kerusakan Pesisir dan Laut 3 tahun Permanen
a.Pencegahanb. Penanggulanganc. Pemulihan 4. Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfera. Perangkat Mitigasi 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 150 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca 2 tahun Musnah 1) Laporan inventarisasi GRK nasional2) Data bidang inventarisasi GRK
c.Pengendalian Bahan Perusak Ozon 3 tahun Permanen 1) Surat rekomendasi kepada importir terdaftar dan bahan perusak ozon2) Hibah bantuan luar negeri terkait program perlindungan lapisan ozon
d.Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 5. Adaptasi Perubahan Iklima. Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim 1) Pengembangan perangkat adaptasi perubahan iklim 2 tahun Musnah 2) Pemantauan dan evaluasi adaptasi perubahan iklim 3 tahun Permanen
b.Kerentanan Perubahan Iklim 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Kerentanan Perubahan Iklim 3 tahun Permanen 1) Identifikasi dan analisis kerentanan perubahan iklim2) Media kliring kerentananan perubahan iklim 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 151 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN E. PENGELOLAAN B3, LIMBAH, DAN SAMPAH1. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracuna. Registrasi dan notifikasi 2 tahun Permanen 1) Registrasi2) Notifikasi
b.Pemantauan 3 tahun Permanen 1) Sektor industri2) Sektor non industri 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 2 tahun Permanen 1) Sektor industri2) Sektor non industri 2. Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 3 tahun Permanen
a.Pengumpulan dan Pemanfaatanb. Pengangkutan dan Pengolahanc. Penimbunan dan Dumpingd. Notifikasi dan Rekomendasi Limbah Lintas Batas 1) Notifikasi2) Rekomendasi Limbah Lintas Batas 3. Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3a. Pemantauan 2 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses a. Pemantauan 2 tahun Musnah 1) Pertambangan, Energi, dan Minyak dan Gas2) Manufaktur3) Agroindustri 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 152 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) Prasarana, Jasa, dan Non Institusi
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan Kontaminasi 3 tahun Permanen 1) Pertambangan, Energi, dan Minyak dan Gas2) Manufaktur3) Agroindustri4) Prasarana, Jasa, dan Non Institusi 4. Pengelolaan Sampah 2 tahun Permanen
a.Pembatasan Sampahb. Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampahc. Pembentukan Dewan Adipurad. Penetapan Pemenang Adipura 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan F. HUKUM LINGKUNGAN1.
a.Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan 2 tahun Musnah 1) Pengelolaan Pengaduan 2) Pengembangan Pengaduan
b.Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan 3 tahun Musnah 1) Penerapan hukum administrasi lingkungan2) Pengembangan hukum administrasi lingkungan 2. Penyelesaian Sengketa Lingkungana. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan 3 tahun Permanen 1) Administrasi Gugatan Hukum Administrasi Lingkungan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelahkasus/ perkara 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Administrasi Gugatan2) Gugatan kasus/ perkara mempunyai kekuatan hukum tetap Halaman 153 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan 3 tahun Permanen 1) Kerugian Negara dan Masyarakat2) Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup 3. Penegakan Hukum Pidana Lingkungana. Penyidikan 5 tahun Permanen 1) Administrasi Penyidikan2) Pelaksanaan Penyidikan 2 tahun setelahkasus/ perkara mempunyai kekuatan hukum tetap 5 tahun setelahkasus/ perkara mempunyai kekuatan hukum tetap
b.Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut 3 tahun Permanen 1) Koordinasi penuntutan2) Evaluasi dan tindak lanjut
c.Koordinasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 3 tahun Musnah 4. Perjanjian Internasional Lingkungana. Pendapat Hukum Perjanjian Internasional 1) Pendapat Hukum Proses Pengesahan Perjanjian Internasional 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikanpihak telah ditunaikan Halaman 154 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Tindak Lanjut Perjanjian Internasional 3 tahun Musnah
b.Evaluasi Perjanjian Internasional 3 tahun Musnah 1) Evaluasi Perjanjian Internasional Pencemaran2) Evaluasi Perjanjian Internasional Perusakan 2 tahun setelah perjanjian berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 2 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan G. KOMUNIKASI LINGKUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT1. Komunikasi Lingkungana. Pengembangan Komunikasi 3 tahun Musnah 1) Program Komunikasi2) Evaluasi Komunikasi
b.Publikasi dan Kampanye 3 tahun Musnah 1) Publikasi2) Kampanye 2. Penguatan Inisiatif Masyarakata. Komunitas Pendidikan Lingkungan 3 tahun Permanen 1) Pengembangan dan Bimbingan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Pengembangan dan Bimbingan2) Evaluasi kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 155 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Kearifan Lingkungan 3 tahun Permanen 1) Inventarisasi2) Revitalisasi 3. Peningkatan Peran Masyarakata. Masyarakat Perkotaan 3 tahun Permanen 1) Masyarakat Kawasan Permukiman2) Masyarakat Kawasan Rentan
b.Masyarakat Pedesaan 3 tahun Permanen 1) Masyarakat Petani 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Masyarakat Nelayan 4. 3 tahun Permanen
a.Organisasi Sosial Dan Masyarakatb. Organisasi Profesi dan Dunia Usaha H. PEMBINAAN SARANA TEKNIS LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS1.
a.Pengelolaan Data 3 tahun Permanen 1) Pengumpulan dan Pengolahan Data2) Manajemen Basis Data Peningkatan Peran Organisasi KemasyarakatanData dan Informasi Lingkungan selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 156 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Pengelolaan Informasi 3 tahun Permanen 1) Analisis Data dan Penyajian Informasi2) Perpustakaan
c.Pengembangan Perangkat Lunak 3 tahun Musnah 1) Pengembangan Instrumen Layanan Informasi2) Pengembangan Instrumen Analisis Data
d.Pengembangan Sistem dan Pemeliharaan Jaringan 3 tahun Musnah 1) Pengembangan Sistem Jaringan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah serah terima proyek dan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Pengembangan Sistem Jaringan2) Pemeliharaan Jaringan 2. Kelembagaan Lingkungana. Kelembagaan dan Tata Laksana 3 tahun Permanen 1) Pengembangan Kelembagaan2) Tata Laksana
b.Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal 3 tahun Permanen 1) Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi2) Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal Daerah Kabupaten/Kota 3. Standarisasi dan Teknologia. Standarisasi Manajemen dan Pengujian Lingkungan 3 tahun Permanen retensi pemeliharaan berakhir 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan / diaudit 2 tahun setelah 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru
a.Standarisasi Manajemen dan Pengujian Lingkungan 3 tahun Permanen 1) Perangkat Manajemen Lingkungan2) Pengujian Lingkungan 2 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan Halaman 157 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Standardisasi Kompetensi Keahlian dan Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan 3 tahun Permanen 1) Kompetensi Keahlian Lingkungan2) Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan
c.Teknologi Ramah Lingkungan 3 tahun Permanen 1) Pengembangan Kriteria Teknologi Ramah Lingkungan2) Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan 4. Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungana. Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan 5 tahun Permanen 1) Pemantauan Kualitas Lingkungan 2 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru Pemantauan Kualitas Lingkungan 2) Kajian Kualitas Lingkungan
b.Laboratorium Rujukan dan Pengujian 3 tahun Permanen 1) Laboratorium Rujukan2) Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 158 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN VII. URUSAN PERINDUSTRIAN A. KEBIJAKAN 2 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan2. Penyiapan kebijakan3. Perumusan dan penyusunan bahan4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan5. Penetapan berbentuk NSPK B. IKLIM USAHA DAN KERJASAMA1. Industri Manufakur 3 tahun Musnah a. Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam lainnya1) Industri material logam Kebijakan mengenai industri manufaktur, industri agro, industri unggulan berbasis 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Industri material logam - Logam Besi- Logam bukan besi- Logam lainnya 2) Industri Kimia Dasar - Anorganik dasar- Organik dasar- Dasar lainnya 3) Industri kimia hilir - Kimia anorganik hilir- Kimia organik hilir- Kimia hilir lainnya 4) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil- Pakaian Jadi, Tekstil lainnya- Alas kaki, kulit dan aneka selesai dilaksanakan - Alas kaki, kulit dan aneka Halaman 159 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Industri Agro 3 tahun Musnah a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan1) Kayu dan Rotan2) Selulosa dan Karet3) Hasil perkebunan non pangan lainnya
b.Industri makanan, hasil laut dan perikanan 1) Hasil tanaman pangan2) Hasil perkebunan3) Hasil laut, perikanan dan peternakan c. Industri minuman dan tembakau1) Hasil hortikultura dan minuman ringan2) Hasil tembakau3) Hasil susu dan minuman lainnya 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Hasil susu dan minuman lainnya
3.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 tahun Musnah a. Alat Transportasi Darat1) Kendaraan roda empat atau lebih2) Kendaraan roda dua dan kereta api3) Industri komponen
b.Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan 1) Industri Perkapalan2) Industri Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan3) Industri Bangunan Lepas Pantai c. Elektronika dan Telematika1) Industri software dan konten2) Industri peralatan teknologi informasi dan komunikasi, perkantoran dan elektronika profesional 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen 2 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen
d.Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri mesin, peralatan listrik dan alat kesehatan2) Industri mesin perkakas dan pelestari lingkungan Halaman 160 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Industri peralatan pabrik, alat mesin pertanian dan alat berat
4.Industri Kecil dan Menengah 3 tahun Musnah a. Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan1) Pangan2) Industri kimia dan bahan bangunan
b.Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan2) Sandang c. Industri Produk Logam, alat Angkut dan Kreatif Telematika1) Industri produk logam dan alat angkut2) Industri kreatif telematika dan elektronik C. PROMOSI INDUSTRI 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan C. PROMOSI INDUSTRI1. Industri Manufaktur 2 tahun Musnah a. Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam lainnya1) Industri Material Dasar Logam - Logam Besi- Logam Bukan Besi- Logam lainnya 2) Industri Kimia Dasar - Anorganik Dasar- Organik Dasar- Dasar lainnya 3) Industri Kimia Hilir - Kimia anorganik hilir- Kimia organik hilir- Kimia hilir lainnya 4) Industri Tekstil dan Aneka 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 4) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil- Pakaian jadi, tekstil lainnya- Alas kasi, kulit dan aneka Halaman 161 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Industri Agro 2 tahun Musnah a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan1) Kayu dan Rotan2) Selulosa dan karet3) Hasil perkebunan non pangan lainnya
b.Industri makanan, hasil laut dan perikanan 1) Hasil tanaman pangan2) Hasil perkebunan3) Hasil laut, perikanan dan peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau1) Hasil hortikultura dan minuman ringan2) Hasil tembakau3) Hasil susu dan minuman lainnya 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Hasil susu dan minuman lainnya
3.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 tahun Musnah a. Alat Transportasi Darat1) Kendaraan Roda empat atau lebih2) Kendaraan Roda dua dan kereta api3) Industri komponen
b.Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat pertahanan 1) Industri perkapalan2) Industri kedirgantaraan dan alat pertahanan3) Industri bangunan lepas pantai c. Elektronika dan Telematika1) Industri software dan konten2) Industri peralatan teknologi informasi dan komunikasi, perkantoran dan elektronika profesional 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen
d.Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri mesin, peralatan listrik dan alat kesehatan2) Industri mesin perkakas dan pelestari lingkungan Halaman 162 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Industri peralatan pabrik, alat mesin pertanian dan alat berat
4.Industri Kecil dan Menengah 2 tahun Musnah a. Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan1) Pangan2) Industri kimia dan bahan bangunan
b.Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan2) Sandang c. Industri Produk Logam, Alat Angkut dan Kreatif Telematika1) Industri produk logam dan alat angkut2) Industri kreatif telematika dan elektronik D. STANDARISASI DAN TEKNOLOGI 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan D. STANDARISASI DAN TEKNOLOGI1. Industri Manufaktur 5 tahun Permanen a. Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam lainnya1) Industri Material Logam - Logam besi- Logam bukan besi- Logam lainnya 2) Industri Kimia Dasar - Anorganik dasar- Organik dasar- Dasar lainnya 3) Industri Hilir - Kimia Anorganik hilir- Kimia Organik hilir- Kimia hilir lainnya 4) Industri Tekstil dan Aneka 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 4) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil- Pakaian jadi, tekstil lainnya- Alas kaki, kulit dan aneka Halaman 163 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Industri Agro 5 tahun Permanen a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan1) Kayu dan rotan2) Selulosa dan karet3) Hasil perkebunan non pangan lainnya
b.Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 1) Hasil tanaman pangan2) Hasil perkebunan3) Hasil laut, perikanan dan peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau1) Hasil Hortikultura dan Minuman Ringan2) Hasil tembakau3) Hasil susu dan minuman lainnya 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Hasil susu dan minuman lainnya
3.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 5 tahun Permanen a. Alat Transportasi Darat1) Kendaraan Roda empat atau lebih2) Kendaraan Roda dua dan kereta api3) Industri komponen
b.Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan 1) Industri perkapalan2) Industri kedirgantaraan dan alat pertahanan3) Industri bangunan lepas pantai c. Elektronika dan Telematika1) Industri software dan konten2) Industri peralatan teknologi informasi dan komunikasi, perkantoran dan elektronika profesional 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen
d.Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri mesin, peralatan listrik dan alat kesehatan2) Industri mesin perkakas dan pelestari lingkungan Halaman 164 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Industri peralatan pabrik, alat mesin pertanian dan alat berat
4.Industri Kecil dan Menengah 5 tahun Permanen a. Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan1) Pangan2) Industri Kimia dan Bahan Bangunan
b.Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan2) Sandang c. Industri Produk Logam, Alat angkut dan kreatif telematika1) Industri produk logam dan alat angkut2) Industri kreatif telematika dan elektronik E. HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan E. HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL1. Industri Manufaktur 5 tahun Permanen a. Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam lainnya1) Industri Material Logam - Logam besi- Logam bukan besi- Logam lainnya 2) Industri Kimia Dasar - Anorganik dasar- Organik dasar- Dasar lainnya 3) Industri Hilir - Kimia Anorganik hilir- Kimia Organik hilir- Kimia hilir lainnya 4) Industri Tekstil dan Aneka 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 4) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil- Pakaian jadi, tekstil lainnya- Alas kaki, kulit dan aneka Halaman 165 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Industri Agro 5 tahun Permanen a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan1) Kayu dan rotan2) Selulosa dan karet3) Hasil perkebunan non pangan lainnya
b.Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 1) Hasil tanaman pangan2) Hasil perkebunan3) Hasil laut, perikanan dan peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau1) Hasil Hortikultura dan Minuman Ringan2) Hasil tembakau3) Hasil susu dan minuman lainnya 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Hasil susu dan minuman lainnya
3.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 5 tahun Permanen a. Alat Transportasi Darat1) Kendaraan Roda empat atau lebih2) Kendaraan Roda dua dan kereta api3) Industri komponen
b.Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan 1) Industri perkapalan2) Industri kedirgantaraan dan alat pertahanan3) Industri bangunan lepas pantai c. Elektronika dan Telematika1) Industri software dan konten2) Industri peralatan teknologi informasi dan komunikasi, perkantoran dan elektronika profesional 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen
d.Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
d.Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri mesin, peralatan listrik dan alat kesehatan2) Industri mesin perkakas dan pelestari lingkungan3) Industri peralatan pabrik, alat mesin pertanian dan alat berat Halaman 166 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
4.Industri Kecil dan Menengah 5 tahun Permanen a. Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan1) Pangan2) Industri Kimia dan Bahan Bangunan
b.Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan2) Sandang c. Industri Produk Logam, Alat angkut dan kreatif telematika1) Industri produk logam dan alat angkut2) Industri kreatif telematika dan elektronik F. INDUSTRI HIJAU1. Industri Manufaktur 5 tahun Permanen 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses
1.Industri Manufaktur 5 tahun Permanen a. Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam lainnya1) Industri Material Logam - Logam besi- Logam bukan besi- Logam lainnya 2) Industri Kimia Dasar - Anorganik dasar- Organik dasar- Dasar lainnya 3) Industri Hilir - Kimia Anorganik hilir- Kimia Organik hilir- Kimia hilir lainnya 4) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Tekstil- Pakaian jadi, tekstil lainnya- Alas kaki, kulit dan aneka Halaman 167 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Industri Agro 5 tahun Permanen a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan1) Kayu dan rotan2) Selulosa dan karet3) Hasil perkebunan non pangan lainnya
b.Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 1) Hasil tanaman pangan2) Hasil perkebunan3) Hasil laut, perikanan dan peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau1) Hasil Hortikultura dan Minuman Ringan2) Hasil tembakau3) Hasil susu dan minuman lainnya 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Hasil susu dan minuman lainnya
3.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 5 tahun Permanen a. Alat Transportasi Darat1) Kendaraan Roda empat atau lebih2) Kendaraan Roda dua dan kereta api3) Industri komponen
b.Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan 1) Industri perkapalan2) Industri kedirgantaraan dan alat pertahanan3) Industri bangunan lepas pantai c. Elektronika dan Telematika1) Industri software dan konten2) Industri peralatan teknologi informasi dan komunikasi, perkantoran dan elektronika profesional 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Industri elektronika konsumsi dan komponen
d.Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri mesin, peralatan listrik dan alat kesehatan2) Industri mesin perkakas dan pelestari lingkungan Halaman 168 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Industri peralatan pabrik, alat mesin pertanian dan alat berat
4.Industri Kecil dan Menengah 5 tahun Permanen a. Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan1) Pangan2) Industri Kimia dan Bahan Bangunan
b.Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan2) Sandang c. Industri Produk Logam, Alat angkut dan kreatif telematika1) Industri produk logam dan alat angkut2) Industri kreatif telematika dan elektronik G. ANALISIS INDUSTRI UNGGULAN PROVINSI 2 tahun Permanen 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah G. ANALISIS INDUSTRI UNGGULAN PROVINSI 2 tahun Permanen - Kerjasama Industri Unggulan Provinsi H MONITORING DAN EVALUASI KOMPETENSI INTI INDUSTRI 2 tahun Musnah
1.Kerjasama Industri Unggulan Provinsi2. Kerjasama Industri Unggulan Kabupaten/ Kota I PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNG - Kawasan Industri 3 tahun sejak 2 tahun Musnah 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan - Kawasan Industri 3 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2 tahun Musnah Halaman 169 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN J. FASILITASI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI - Kawasan Industri 3 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 2 tahun Musnah K. KERJASAMA INDUSTRI INTERNASIONAL1. Kerjasama Industri Internasional 5 tahun Permanen a. Akses Industri
b.Kerjasama Teknik dan Promosi Industric. Multilateral 5 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan
2.KETAHANAN INDUSTRI 5 tahun Permanen a. Penanganan Hambatan Industri
b.Pengamanan Industri 1) Pengamanan Basis Industri Manufaktur2) Industri unggulan berbasis teknologi tinggi3) Pengamanan Industri Agro4) Pengamanan Industri Kecil dan Menengah L. STANDARISASI 5 tahun Permanen
1.Standar a. Standar Industri Manufaktur
b.Standar Industri Agro dan Teknologi Tinggi
2.Penyiapan Penerapan a. Penyiapan Penerapan Standar
b.Kerjasama Standarisasi 5 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Kerjasama Standarisasi
3.Infrastruktur Standar a. Pengembangan Infrastruktur Standar
b.Pengawasan Lembaga Penilaian Kesesuaian Halaman 170 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN M. PENGKAJIAN KEBIJAKAN DAN IKLIM USAHA INDUSTRI 5 tahun Permanen
1.Kebijakan Industri a. Kebijakan Sektoral
b.Kebijakan Kewilayahan
2.Perpajakan dan Tarif a. Perpajakan dan Tarif
b.Tarif dan Non Tarif
3.Pengembangan Model Industrial a. Pemrograman Model
b.Aplikasi Model N. PENGKAJIAN INDUSTRI HIJAU DAN LINGKUNGAN HIDUP 5 tahun Permanen 5 tahun setelah 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru N. PENGKAJIAN INDUSTRI HIJAU DAN LINGKUNGAN HIDUP 5 tahun Permanen
1.Industri Hijau a. Pengembangan Industri Hijau
b.Kerjasama Industri Hijau
2.Lingkungan Hidup a. Lingkungan Global
b.Pengendalian Lingkungan Hidup
3.Energi a. Konservasi Energi
b.Diversifikasi Energi O. TEKNOLOGI DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 5 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri a. Pengkajian Kebijakan Teknologi Industri
b.Penerapan Kebijakan Teknologi Industri
2.Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri 5 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 5 tahun setelah datadiperbaharui (update)
2.Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri a. Pengkajian Inovasi Teknologi Industri
b.Penerapan Inovasi Teknologi Industri Halaman 171 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
3.Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual a. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
b.Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual Halaman 172 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. 3 tahun setelah keputusan yang lama dinyatakan tidak berlaku 2 tahun Permanen
1.Pengkajian dan pengusulan kebijakan2. Penyiapan kebijakan3. Perumusan kebijakan4. Pemberian masukan dan dukungan kebijakan
5.Penetapan dalam bentuk NSPK B. MONITORING DAN EVALUASI 2 tahun Permanen Kebijakan dalam Kelembagaan Koperasi dan UKM, Produksi, Pembiayaan, Pemasarandan Jaringan Usaha, Pengkajian Sumber Daya UKMK Pengembangan danRestrukturisasi Usaha Pengembangan Sumber Daya Manusia, MOU (Perjanjian KerjaSama), Gerakan Kewirausahaan Nasional, Penetapan Bantuan 3 tahun setelah proses VIII. URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KEBIJAKAN B. MONITORING DAN EVALUASI 2 tahun Permanen C. KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM1. Organisasi dan Badan Hukum Koperasi 2 tahun Permanen
a.Organisasi Koperasi dan UKM 1) Organisasi Koperasi2) Organisasi UKM
b.Badan Hukum Koperasi 1) Penatausahaan Badan Hukum Koperasi2) Evaluasi Badan Hukum Koperasi c. Penelaahan Kasus Hukum1) Kasus Hukum Koperasi2) Kasus Hukum UKM 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah keputusan yang lama dinyatakan tidak berlaku 2) Kasus Hukum UKM Halaman 173 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
2.Peraturan Perundang-Undangan 5 tahun Permanen
a.Penyusunan dan Evaluasi Perundang-Undangan Koperasi 1) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Koperasi2) Evaluasi Perundang-Undangan Koperasi
b.Penyusunan dan Evaluasi Perundangan-undangan UKM 1) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan UKM2) Evaluasi Perundang-Undangan UKM
c.Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan 1) Produk Peraturan Perundang-Undangan Pusat2) Peraturan Daerah
3.Tata laksana Koperasi dan UKM 2 tahun Permanen
a.Tata laksana Koperasi 5 tahun setelah peraturan perundang- undangan diundangkan 3 tahun setelah peraturan dinyatakan
a.Tata laksana Koperasi 1) Tata laksana Koperasi Primer2) Tata laksana Koperasi Sekunder
b.Tata laksana Usaha Kecil dan Menengah 1) Tata laksana Usaha Kecil2) Tata laksana Usaha Mengah
c.Klasifikasi Koperasi dan UKM 1) Klasifikasi Koperasi2) Klasifikasi UKM
4.Keanggotaan Koperasi
a.Partisipasi Usaha dan Permodalan 2 tahun Permanen 1) Partisipasi Usaha2) Partisipasi Permodalan peraturan dinyatakan tidak berlaku 3 tahun setelah masa berlakunya berakhir Halaman 174 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Partisipasi Pengawasan 2 tahun Permanen 1) Rapat Anggota2) Pengawasan
c.Pengembangan Anggota 2 tahun Musnah 1) Kaderisasi2) Penyuluhan
5.Pengendalian dan Akuntabilitas
a.Pengendalian 2 tahun Permanen 1) Pengendalian Intern2) Tindak Lanjut Hasil Pengendalian 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Tindak Lanjut Hasil Pengendalian
b.Bidang Akuntabilitas dan Akuntansi 2 tahun Permanen 1) Akuntabilitas2) Akuntansi dan Audit
c.Monitoring dan Evaluasi 1) Monitoring 3 tahun Musnah 2) Evaluasi 2 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan /audit Halaman 175 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN D. PRODUKSI1. Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura 3 tahun Musnah
a.Tanaman Pangan 1) Padi2) Palawija
b.Hortikultura 1) Buah-Buahan dan Tanaman Obat2) Tanaman Hias dan Sayur
c.Sarana 1) Sarana Produksi2) Sarana Pengolahan
2.Kehutanan dan Perkebunan 3 tahun Musnah
a.Kehutanan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan
a.Kehutanan 1) Hutan Produksi2) Hutan Kemasyarakatan
b.Perkebunan 1) Tanaman Semusim dan Rempah-Rempah2) Tanaman Keras
c.Sarana 1) Sarana Produksi2) Sarana Pengolahan
3.Perikanan dan Peternakan 3 tahun Musnah
a.Perikanan 1) Perikanan Tangkap2) Perikanan Budidaya
b.Peternakan 1) Ternak Besar kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Ternak Besar2) Ternak Kecil Halaman 176 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Sarana 1) Sarana Produksi2) Sarana Pengolahan
4.Industri Kerajinan dan Pertambangan 3 tahun Musnah
a.Industri 1) Sandang, Logam dan Elektronika2) Pangan, Kimia dan Aneka
b.Kerajinan 1) Logam2) Non Logam
c.Pertambangan dan Migas 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
c.Pertambangan dan Migas 1) Pertambangan Umum2) Pertambangan Migas
5.Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha 3 tahun Musnah
a.Ketanagalistrikan dan Konstruksi 1) Listrik2) Konstruksi
b.Aneka Usaha 1) Jasa Umum2) Angkutan
c.Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 1) Pariwisata2) Pos dan Telekomunikasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pos dan Telekomunikasi Halaman 177 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN E. PEMBIAYAAN1. Program Pendanaan 5 tahun Permanen
a.Program Pendanaan Jangka Pendek 1) Program Pendanaan Koperasi Jangka Pendek2) Program Pendanaan UKM Jangka Pendek
b.Program Pendanaan Jangka Menengah dan Panjang 1) Program Pendanaan Koperasi Jangka Menengah dan Panjang2) Program Pendanaan UKM Jangka Menengah dan Panjang
c.Program Pendanaan Usaha Mikro dan Dana Bergulir 1) Program Pendanaan Usaha Mikro2) Program Pendanaan Dana Bergulir
2.Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam 5 tahun Musnah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses
2.Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam 5 tahun Musnah
a.Pengembangan dan Pengendalian KSP 1) Pengembangan Kelembagaan KSP2) Pengendalian Kelembagaan KSP
b.Pengembangan dan Pengendalian USP Koperasi 1) Pengembangan USP Koperasi2) Pengendalian USP Koperasi
c.Pengembangan dan Pengendalian USP-LKM 1) Pengembangan USP-LKM2) Pengendalian USP-LKM
3.Urusan Permodalan 5 tahun Permanen
a.Pengembangan Permodalan Sendiri 1) Permodalan Sendiri Koperasi2) Permodalan Sendiri UKM
b.Pengembangan Permodalan Luar 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Pengembangan Permodalan Luar 1) Permodalan Bank2) Permodalan Non Bank Halaman 178 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Pengembangan Kredit Program 1) Kredit Program Bank2) Kredit Program Non Bank
4.Asuransi dan Jasa Keuangan 5 tahun Permanen
a.Asuransi 1) Asuransi Koperasi2) Asuransi UKM
b.Perpajakan 1) Perpajakan Koperasi2) Perpajakan UKM
c.Jasa Keuangan dan Kredit Komersial 1) Jasa Keuangan dan Kredit Komersial Bank 5 tahun masa berlakunya habis 1) Jasa Keuangan dan Kredit Komersial Bank2) Jasa Keuangan dan Kredit Non Komersial Bank
5.Pembiayaan dan Penjaminan Kredit 5 tahun Permanen
a.Lembaga Pembiayaan 1) Modal Ventura2) Sewa Guna Usaha dan Anak Piutang
b.Penjaminan Kredit 1) Penjaminan2) Asuransi Kredit
c.Pasar Modal 1) Obligasi2) Modal Penyertaan
6.Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM (LPDB) 5 tahun Permanen 5 tahun setelah kontrak berakhir dankewajiban para pihak telah ditunaikan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 179 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN F. PEMASARAN DAN JARINGAN USAHA1. Perdagangan Dalam Negeri 3 tahun Musnah
a.Pengadaan 1) Pengadaan Sektor Formal2) Pengadaan Sektor Informal
b.Distribusi 1) Distribusi Sektor Formal2) Distribusi Sektor Informal
c.Pengembangan 1) Pengembangan Sektor Formal2) Pengembangan Sektor Informal
2.Ekspor dan Impor 2 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses
2.Ekspor dan Impor 2 tahun Permanen
a.Ekspor 1) Ekspor Koperasi2) Ekspor UKM
b.Impor 1) Impor Koperasi2) Impor UKM
c.Hubungan Perdagangan Internasional 1) Hubungan Perdagangan Multilateral dan Regional2) Hubungan Perdagangan Bilateral
3.Sarana dan Prasarana Pemasaran 3 tahun Musnah
a.Sarana 1) Pengembangan Pasar Tradisional2) Pengembangan Sentra Pemasaran
b.Prasarana 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Prasarana 1) Lembaga Perantara2) Fasilitasi HAKI Halaman 180 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Pengembangan Potensi Pemasaran 1) Pengembangan Potensi Pemasaran Koperasi2) Pengembangan Potensi Pemasaran UKM
4.Kemitraan dan Jaringan Usaha 2 tahun Musnah
a.Kemitraan 1) Kemitraan Koperasi2) Kemitraan UKM
b.Jaringan Usaha 1) Jaringan Usaha Koperasi2) Jaringan Usaha UKM
c.Pengembangan Kerja sama Kelembagaan 1) Pengembangan Kerja sama Kelembagaan Koperasi 3 tahun setelah kerjasama selesai dankewajiban para pihak telah ditunaikan 1) Pengembangan Kerja sama Kelembagaan Koperasi2) Pengembangan Kerja sama Kelembagaan UKM
5.Informasi dan Publikasi Bisnis 2 tahun Musnah
a.Pengumpulan Informasi 1) Pengumpulan Informasi Koperasi2) Pengumpulan Informasi UKM
b.Pengolahaan Informasi 1) Pengolahan Informasi Koperasi2) Pengolahan Informasi UKM
c.Publikasi dan Promosi 1) Publikasi dan Promosi Koperasi2) Publikasi dan Promosi UKM
6.Lembaga Layanan Pemasaran LLP Koperasi dan UKM 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelahkebijakan lama dinyatakan tidak berlaku Halaman 181 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN G. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA1. Pengembangan Kewirausahaan 2 tahun Musnah
a.Lembaga Kewirausahaan 1) Pengembangan Jaringan Kewirausahaan2) Peningkatan Sumber Daya Kewirausahaan
b.Penumbuhan Kewirausahaan 1) Peningkatan Kemampuan Kewirausahaan2) Evaluasi Kewirausahaan
c.Sosialisasi Kewirausahaan 1) Perangkat Lunak2) Promosi Kewirausahaan
2.Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM 3 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses
2.Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM 3 tahun Musnah
a.Diklat Formal dan Informal 1) Diklat Formal2) Diklat Informal
b.Diklat Non Formal 1) Perangkat Lunak2) Sarana dan Prasarana Diklat
c.Kerjasama Lembaga Diklat 1) Hubungan Lembaga Diklat Pemerintah2) Hubungan Lembaga Diklat Non Pemerintah
3.Peran Serta Masyarakat 3 tahun Musnah a. 1) Peningkatan Dukungan Media Massa terhadap Koperasi2) Peningkatan Dukungan Media Massa terhadap UKM
b.Peningkatan Dukungan LSM Terhadap Koperasi dan UKM Peningkatan Dukungan Media Massa terhadap Koperasi dan UKM 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Peningkatan Dukungan LSM Terhadap Koperasi dan UKM 1) Peningkatan Dukungan LSM Terhadap Koperasi2) Peningkatan Dukungan LSM Terhadap UKM Halaman 182 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Peningkatan Dukungan Organisasi Profesi 1) Dukungan Organisasi Profesi terhadap Koperasi2) Dukungan Organisasi Profesi terhadap UKM
4.Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM 3 tahun Musnah
a.Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM 1) Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi2) Monitoring dan Evaluasi Diklat UKM
b.Monitoring dan Evaluasi Diklat Formal dan Informal 1) Monitoring dan Evaluasi Diklat Formal2) Monitoring dan Evaluasi Diklat Informal
c.Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat 1) Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat Pemerintah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat Pemerintah2) Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat Non Pemerintah
5.Advokasi 3 tahun Musnah
a.Advokasi Organisasi dan Manajemen 1) Advokasi Organisasi2) Advokasi Manajemen
b.Advokasi Kemitraan dan Teknologi 1) Advokasi Kemitraan2) Advokasi Teknologi
c.Advokasi Peraturan Perundang-Undangan 1) Kajian Penerapan2) Sosialisasi Perundang-Undangan H. PENGEMBANGAN DAN RESTRUKTURISASI USAHA1. Produktifitas dan Mutu 3 tahun Musnah
a.Produktifitas 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
a.Produktifitas 1) Inkubator Teknologi2) Pengembangan Klaster kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 183 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Peningkatan Mutu 1) Disain2) Standarisasi
c.Sertifikasi Produk 1) Sertifikasi2) Label dan Merek
2.Restrukturisasi Usaha 3 tahun Musnah
a.Restrukturisasi Manajemen 1) Manajemen Koperasi2) Manajemen UKM
b.Restrukturisasi Pendanaan 1) Pendanaan Koperasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Pendanaan Koperasi2) Pendanaan UKM
c.Restrukturisasi Kelembagaan 1) Restrukturisasi Kelembagaan Koperasi2) Restrukturisasi Kelembagaan UKM
3.Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 3 tahun Musnah
a.Kelembagaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 1) Asosiasi dan Manajemen LPB2) Akreditasi LPB
b.Pengembangan Bisnis LPB 1) Peningkatan Kerja Sama LPB2) Kerja Sama Layanan LPB
c.Pengembangan Jaringan LPB 1) Kerja Sama Kelembagaan LPB2) Kerja Sama Sarana dan Teknologi 2 tahun keputusan baru ditetapkan 2) Kerja Sama Sarana dan Teknologi Halaman 184 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
4.Fasilitasi Investasi UKMK 3 tahun Musnah
a.Investasi Klaster UKMK 1) Fasilitasi Investasi UKMK Agro Bisnis2) Fasilitasi Investasi UKMK Non Agro Bisnis
b.Pengembangan Kerja Sama Investasi Usaha 1) Pengembangan Pangan2) Pengembangan Non Pangan
c.Fasilitas Investasi Aneka Usaha UKMK 1) Fasilitasi Investasi Usaha Koperasi2) Fasilitasi Investasi Usaha UKM
5.Pengembangan Sistem Bisnis 3 tahun Musnah
a.Fasilitasi Transaksi 2 tahun proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
a.Fasilitasi Transaksi 1) Dalam Negeri2) Luar Negeri
b.Kerja Sama Usaha 1) Pertukaran Koperasi2) Pertukaran UKM
c.Jaringan Komunikasi Bisnis 1) Pengembangan Sarana Komunikasi Bisnis2) Komunikasi Bisnis I. PENGKAJIAN SUMBER DAYA UKMK1. Penelitian Koperasi 2 tahun Permanen
a.Perencanaan dan Pengendalian 1) Perencanaan2) Evaluasi dan Pelaporan
b.Penyelenggaraan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Penyelenggaraan 1) Kelembagaan Koperasi2) Bisnis Koperasi Halaman 185 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
c.Tata Laksana Penelitian 1) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi2) Sarana dan Prasarana
2.Penelitian UKM 2 tahun Permanen
a.Perencanaan dan Pengendalian 1) Perencanaan2) Evaluasi dan Pelaporan
b.Penyelenggaraan 1) Kelembagaan UKM2) Bisnis UKM
c.Tata Laksana Penelitian 1) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi2) Sarana dan Prasarana
3.Penelitian Sumber Daya 2 tahun Permanen
a.Perencanaan dan Pengendalian 1) Perencanaan2) Evaluasi dan Pelaporan
b.Penyelenggaraan 1) Sumber Daya Manusia2) Pembiayaan
c.Tata Laksana Penelitian 1) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi2) Sarana dan Prasarana
4.Pengembangan Perkaderan UMK 2 tahun Permanen
a.Penyuluhan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
a.Penyuluhan 1) Penyelenggaraan2) Materi Penyuluhan selesai dilaksanakan Halaman 186 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Perkaderan 1) Penilaian2) Pengembangan
c.Kerja Sama dan Jaringan 1) Lembaga Pemerintah2) Lembaga Non Pemerintah J. KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA 2 tahun Permanen 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Halaman 187 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. KEBIJAKAN 5 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan2. Penyiapan bahan3. Perumusan kebijakan4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan5. Penetapan dalam bentuk NSPKStandardisasi Informatika 5 tahun Permanen 1. Teknik Telekomunikasi 2. Teknik Komunikasi Radio 3. Penerapan Standard Telekomunikasi Kebijakan Sumber Daya dan Perangkat Penyelenggaraan Informatika 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru IX. URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3. Penerapan Standard Telekomunikasi 4. Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standard 4. Standard dan Audit Perangkat Lunak B. SUMBER DATA INFORMATIKA1. Penataan Sumber Dayaa. Alokasi Spektrum Dinas 2 tahun Musnah 1) Alokasi Dinas Tetap2) Alokasi Dinas Bergerak Darat
b.Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat 2 tahun Musnah 1) Alokasi Dinas Penyiaran2) Alokasi Dinas Penerbangan dan Maritim 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 188 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Ekonomi Sumber Daya 2 tahun Musnah 1) Analisa Industri dan Ekonomi2) Penanganan Izin Pita
d.Harmonisasi Teknik Spektrum 2 tahun Musnah 1) Teknik Spektrum Antar Lembaga2) Harmonisasi dan Notifikasi Terestrial 2. Operasi Sumber Dayaa. Pelayanan Spektrum Dinas 2 tahun Musnah 1) Pelayanan Dinas Tetap2) Pelayanan Dinas Bergerak Darat 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pelayanan Dinas Bergerak Darat
b.Pelayanan Spektrum Non Dinas 2 tahun Musnah 1) Pelayanan Dinas Penyiaran2) Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim dan Satelit c. Sertifikasi Operator Radio 2 tahun Musnah 1) Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antarpenduduk2) Pelayanan Operator Radio
d.Penanganan Biaya 2 tahun Musnah 1) Penanganan Piutnag Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio2) Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio selesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab 2) Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio kan/ diaudit Halaman 189 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya 2 tahun Musnah 1) Konsultansi dan Informasi Sumber Daya2) Pengelolaan Data Operasi Sumber Daya 3. Pengendalian Sumber Daya Informatikaa. Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum 2 tahun Musnah 1) Rancang Bangun Teknologi Monitoring Spektrum2) Pemeliharaan Sistem Informasi Monitoring Spektrum
b.Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum 2 tahun Musnah 1) Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum2) Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum c. Monitoring dan Penertiban Spektrum 2 tahun Musnah 1) Monitoring dan Penertiban Spektrum Dinas Bergerak Tetap dan Bergerak Terestrial 2) Monitoring dan Penertiban Spektrum Dinas Non Bergerak Tetap dan Bergerak Terestrial
d.Monitoring dan Penertiban Spektrum 2 tahun Musnah 1) Monitoring Standard Informatika2) Penertiban Standard Informatika C. PENYELENGGARAAN INFORMATIKA1. Posa. Layanan dan Penerapan Pos Universal 2 tahun Musnah 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit 3 tahun setelah selesai dilaksanakan a. Layanan dan Penerapan Pos Universal 2 tahun Musnah 1) Layanan2) Penerapan Layanan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit Halaman 190 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Layanan Pos Komersial 2 tahun Musnah 1) Tata Kelola Layanan2) Data dan Informasi Layanan c. Prangko dan Filateli 3 tahun Permanen 1) Prangko2) Filateli
d.Iklim Usaha Pos 2 tahun Musnah 1) Pos Universal2) Pos Komersial 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit 2 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan e. Pentarifan Pos 2 tahun Musnah 1) Layanan Pos Universal2) Pos Komersial 2. Telekomunikasia. Layanan Jaringan Telekomunikasi 2 tahun Musnah 1) Akses2) Backbone
b.Layanan Jasa Telekomunikasi 2 tahun Musnah 1) Jasa Telepon Dasar, Nilai Tambah Telepon, Sistem dan Transaksi Elektronik2) Jasa Multimedia 3 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Jasa Multimedia Halaman 191 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. Penomoran Telekomunikasi dan Informatika 3 tahun Permanen 1) Penomoran Telekomunikasi2) Penomoran Informatika
d.Tarif dan Interkoneksi 3 tahun Permanen 1) Tarif Telekomunikasi2) Interkoneksi Telekomunikasi e. Kelayakan Sistem Telekomunikasi 2 tahun Musnah 1) Kelayakan Sistem Jaringan dan Jasa2) Penerapan Teknologi Telekomunikasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3. Penyiarana. Pemetaan dan Database 2 tahun Musnah 1) Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi2) Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi
b.Verifikasi dan Ujicoba Siaran 2 tahun Musnah 1) Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio2) Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televisi c. Radio 2 tahun Musnah 1) Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Asing Radio2) Lembaga Penyiaran Swasta Radio 3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya habis 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya habis Halaman 192 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Televisi 2 tahun Musnah 1) Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi 2) Lembaga Penyiaran Swasta Televisi e. Iklim Usaha Penyiaran1) Penyusunan dan Evaluasi Regulasi Penyiaran2) Penerapan Kewajiban Lembaga Penyiaran 4. Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal 2 tahun Musnah a. Telekomunikasi Khusus Pemerintah1) Analisa Penyelenggaraan2) Pelayanan 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya habis 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pelayanan
b.Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah 2 tahun Musnah 1) Analisa Penyelenggaraan2) Pelayanan c. Layanan Khusus Penyiaran 2 tahun Musnah 1) Publik Radio2) Publik Televisi
d.Pelayanan Kewajiban Universal 2 tahun Musnah 1) Perencanaan Pembangunan2) Monitoring dan Evaluasi 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya habis 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 193 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. Pengembangan Infrastruktur 2 tahun Musnah 1) Perencanaan Infrastruktur2) Analisa Ekonomis Infrastruktur 5. Pengendalian Pos dan Informatikaa. Monitoring dan Evaluasi Pos 2 tahun Musnah 1) Monitoring2) Evaluasi
b.Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi 2 tahun Musnah 1) Monitoring2) Evaluasi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- 2) Evaluasi c. Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi 2 tahun Musnah 1) Monitoring2) Evaluasi
d.Monitoring dan Evaluasi Penyiaran 2 tahun Musnah 1) Monitoring2) Evaluasi e. Pencegahan dan Penertiban 2 tahun Musnah 1) Pencegahan2) Penertiban 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakandipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2) Penertiban Halaman 194 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN D. APLIKASI INFORMATIKA1. e-Governmenta. Tata Kelola e-Government 2 tahun Musnah 1) Program e-Government2) Evaluasi e-Government
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Government 2 tahun Musnah 1) Teknologi e-Government2) Infrastruktur e-Government c. Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses c. Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government 2 tahun Musnah 1) Interoperabilitas e-Government2) Interkonektivitas e-Government
d.Aplikasi Layanan Kepemerintahan 2 tahun Musnah 1) Aplikasi Layanan Kepemerintahan Daerah Provinsi2) Aplikasi Layanan Kepemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota e. Aplikasi Layanan Publik 2 tahun Musnah 1) Inisiasi Aplikasi Layanan Publik2) Fasilitasi Aplikasi Layanan Publik 2. e-Businessa. Tata Kelola e-Business 2 tahun Musnah 1) Program e-Business 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Program e-Business2) Evaluasi e-Business selesai dilaksanakan Halaman 195 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Business 2 tahun Musnah 1) Teknologi e-Business2) Infrastruktur e-Business c. Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business 2 tahun Musnah 1) Interoperabilitas e-Business2) Interkonektivitase-Business
d.Aplikasi Layanan e-Business 2 tahun Musnah 1) Bidang Usaha kecil dan Mikro2) Bidang Usaha Menengah dan Besar 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan3 tahun setelah datadiperbaharui (update) 2) Bidang Usaha Menengah dan Besar 3. Pemberdayaan Informatikaa. Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan 2 tahun Musnah 1) Perancangan Model2) Penerapan Model
b.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan 2 tahun Musnah 1) Pengembangan Model2) Penerapan Model 4. Pemberdayaan Industri Informatikaa. Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika 2 tahun Musnah 1) Pemberdayaan2) Promosi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Promosi Halaman 196 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Industri Perangkat Informatika Pengguna 2 tahun Musnah 1) Pemberdayaan2) Pengembangan Produk c. Industri Perangkat Lunak 2 tahun Musnah 1) Pemberdayaan2) Pengembangan Produk
d.Industri Konten Multimedia 2 tahun Musnah 1) Pemberdayaan2) Pengembangan Produk 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pengembangan Produk 5. Keamanan Informasia. Tata Kelola Keamanan Informasi 2 tahun Musnah 1) Kelembagaan2) Manajemen Risiko
b.Teknologi Keamanan Informasi 2 tahun Musnah 1) Infrastruktur2) Aplikasi c. Monitoring, Evaluasi dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi 2 tahun Musnah 1) Infrastruktur 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah kegiatan selesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Infrastruktur2) Aplikasi dipertanggungjawab- kan/ diaudit Halaman 197 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
d.Penyidikan dan Penindakan 3 tahun Permanen 1) Monitoring dan Evaluasi Keamanan Informasi2) Tanggap Darurat Peristiwa Keamanan Informasi e. Budaya Keamanan Informasi 2 tahun Musnah 1) Penyidikan2) Penindakan E. INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK1. Komunikasi Publika. Tata Kelola Komunikasi Publik 2 tahun Musnah 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 3 tahun setelah proses a. Tata Kelola Komunikasi Publik 2 tahun Musnah 1) Program Komunikasi Publik2) Monitoring dan Evaluasi
b.Pengelolaan Opini Publik 2 tahun Musnah 1) Pengumpulan Opini Publik2) Pengolahan Opini Publik c. Layanan Komunikasi Publik 2 tahun Musnah 1) Pengumpulan Data2) Pengolahan Data 2. Pengolahan dan Penyediaan Informasia. Informasi Politik, Hukum dan Keamanan 2 tahun Musnah 1) Politik dan Keamanan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah datadiperbaharui (update) 1) Politik dan Keamanan2) Hukum dan Hak Asasi Manusia diperbaharui (update) Halaman 198 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Informasi Perekonomian 2 tahun Musnah 1) Keuangan, Perbankan dan Jasa2) Industri dan Perdagangan c. Informasi Kesejahteraan Rakyat 2 tahun Musnah 1) Agama, Sosial dan Budaya2) Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup 3. Pengelolaan Media Publika. Media Cetak 2 tahun Musnah 3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah datadiperbaharui (update)3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan
b.Media Online 2 tahun Musnah c. Media Luar Ruang dan Audio Visual 2 tahun Musnah 4. Kemitraan Komunikasia. Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2 tahun Musnah 1) Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara2) Monitoring dan Evaluasi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikanpihak telah ditunaikan Halaman 199 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Kemitraan Media dan Dunia Usaha 2 tahun Musnah 1) Program Kemitraan Media dan Dunia Usaha2) Monitoring dan Evaluasi c. Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi 2 tahun Musnah 1) Program Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi2) Monitoring dan Evaluasi 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun setelah perjanjian, kontrak,kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan F. PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA1. Infrastruktur Informatika 2 tahun Musnah a.b.c. 2. Sistem dan Data 2 tahun Musnah a.b.c. 3. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakata. Pelayanan Informasi 2 tahun Musnah 1) Media baruKeamanan InformatikaPortal dan KontenPengumpulan dan Pengolahan Data 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade) JaringanPiranti Teknologi InformatikaPengembangan Aplikasi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Media baru2) Media Konvensional3) Dokumentasi dan Perpustakaan kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 200 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Hubungan Masyarakat 2 tahun Musnah 1) Publikasi2) Analisis Berita dan Pengelolaan Opini Publik3) Hubungan Internal dan Eksternal c. Bimbingan Teknis 2 tahun Musnah
d.Evaluasi 2 tahun Musnah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan3 tahun setelah datadiperbaharui (update) Bimbingan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penyelenggaraan PosEvaluasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penyelenggaraan Pos Halaman 201 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. 3 tahun Permanen
1.Pengkajian dan pengusulan kebijakan2. Penyiapan bahan3. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan4. Pengumpulan dan pengolahan datae. Penetapan dalam bentuk pengaturan berupa norma, standar, prosedur, kriteria PERUMUSAN KEBIJAKAN 2 tahun sejak kebijakan yang lama dinyatakan tidak berlaku Kebijakan di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas,Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan JaminanSosial Tenaga Kerja, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta Keselamatan danKesehatan Kerja. X. URUSAN KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIANKETENAGAKERJAAN e. B. 1. a. Perencanaan Tenaga Kerja Nasional 3 tahun Permanen 1) Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja Nasional2)3) b. 3 tahun Permanen 1) Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah2) Pembinaan dan Pemantauan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah3) Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Penetapan dalam bentuk pengaturan berupa norma, standar, prosedur, kriteria(NSPK) PERENCANAAN TENAGA KERJA Perencanaan Tenaga Kerja Makro 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pembinaan dan Pemantauan Perencanaan Tenaga Kerja NasionalAnalisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Nasional Perencanaan Tenaga Kerja Daerah 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 202 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. a. 3 tahun Permanen 1) Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah2)3) Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah b. 3 tahun Permanen 1) Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja Swasta2)3) Perencanaan Tenaga Kerja Mikro Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pembinaan dan Pemantauan Perencanaan Tenaga Kerja PerusahaanPemerintah Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pembinaan dan Pemantauan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan SwastaAnalisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta 3) C. 1. a. 1) Penerapan Standar Kompetensi 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun Musnah 2) Bimbingan Penerapan Standar Kompetensi 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun Musnah Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Pengembangan Standarisasi Kompetensi Halaman 203 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Pengembangan Program Pelatihan Ketenagakerjaan 3 tahun Musnah - Program Pelatihan Ketenagakerjaan- Penyusunan Materi Pelatihan Ketenagakerjaan 4) Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 3 tahun Musnah - Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan- Penyusunan Materi Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 5) Pengembangan Program Pelatihan Ketransmigrasian 3 tahun Musnah - Program Pelatihan Ketransmigrasian- Penyusunan Materi Pelatihan Ketransmigrasian 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Penyusunan Materi Pelatihan Ketransmigrasian 2) Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja 1) Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan 3 tahun Permanen - Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja- Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan 2) Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan 3 tahun Musnah - Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan- Bimbingan Pengelolaan Sarana dan Fasilitas 3) Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga Pelatihan 3 tahun Musnah - Standar Mutu Lembaga Pelatihan- Bimbingan Penerapan Standar Mutu selesai dilaksanakan2 tahun sejak sistem ditingkatkan dan dikembangkan (update) 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Bimbingan Penerapan Standar Mutu Halaman 204 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) Sistem Pendanaan dan Kerjasama Antar Lembaga 5 tahun Permanen - Sistem Pendanaan Pelatihan- Kerjasama Antar Lembaga
c.Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan 1) Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 3 tahun Musnah - Pengembangan Karir Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 2) Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 3 tahun Musnah - Peningkatan Kompetensi Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta- Pengembangan Karir Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Peningkatan Kompetensi Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 5 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan - Pengembangan Karir Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 3) Tenaga Pelatihan 3 tahun Musnah - Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelatihan- Pengembangan Karir Tenaga Pelatihan 4) Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan 3 tahun Musnah - Registrasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan- Penyebaran Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan
d.Bina Pemagangan 1) Pemagangan Dalam Negeri 3 tahun Musnah - Program Pemagangan Dalam Negeri- Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Dalam Negeri selesai dilaksanakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Dalam Negeri Halaman 205 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Pemagangan Luar Negeri 3 tahun Musnah - Program Pemagangan Luar Negeri- Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Luar Negeri 3) Perizinan dan Advokasi Pemagangan 3 tahun Musnah - Perizinan dan Rekomendasi- Advokasi dan Perlindungan 4) Promosi dan Jenjang Pemagangan 3 tahun Musnah - Promosi dan Sistem Informasi Pemagangan- Pemagangan Jejaring Pemagangan 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Pemagangan Jejaring Pemagangan
e.Produktivitas dan Kewirausahaan 1) 3 tahun Musnah - Promosi Produktivitas dan Kewirausahaan- Kerjasama Peningkatan Produktivitas dan Kewirausahaan 2) Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas 3 tahun Musnah - Sistem dan Metode Produktivitas- Alat dan Teknik Peningkatan Produktivitas 3) Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas 3 tahun Musnah - Pengukuran Produktivitas selesai dilaksanakan Pengembangan Promosi dan Kerjasama Produktivitas dan Kewirausahaan 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 2 tahun sejak sistem ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade) 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakan - Pengukuran Produktivitas- Kajian Produktivitas selesai dilaksanakan Halaman 206 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) Pengembangan Kewirausahaan 3 tahun Musnah - Pelatihan Manajemen Kewirausahaan- Bimbingan Konsultasi D. 1. a. 3 tahun Musnah 1) Informasi Pasar Kerja Dalam Negeri2) Informasi Pasar Kerja Luar Negeri b. 3 tahun Musnah 1) Analisis Pasar Kerja Dalam Negeri PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA Pengembangan Pasar Kerja Informasi Pasar Kerja 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Analisis Pasar Kerja 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakan2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Analisis Pasar Kerja Dalam Negeri2) Analisis Pasar Kerja Luar Negeri c. 3 tahun Musnah 1) Bursa Kerja Dalam Negeri2) Bursa Kerja Luar Negeri d. 3 tahun Musnah 1) Analisis dan Informasi Jabatan2) Pengembangan Sistem Analisis Jabatan 2. a. 3 tahun Musnah 1) Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) /Antar Kerja Lokal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Antar Kerja 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Bursa Kerja 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Analisis Jabatan 2 tahun sejak sistem ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade) 1) Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) /Antar Kerja Lokal (AKL) 2) Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 207 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b. 3 tahun Musnah 1) Penempatan Tenaga Kerja Khusus Muda dan Wanita2) Penempatan Tenaga Kerja Khusus Penyandang Cacat dan Lansia c. 3 tahun Musnah 1) Penyuluhan Jabatan2) Bimbingan Jabatan d. 3 tahun Musnah 1) Pengembangan Kompetensi Pengantar Kerja2) Kerjasama antar LembagaPemberdayaan Pengantar Kerja 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Penempatan Tenaga Kerja Khusus 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Kerjasama antar Lembaga 3. a. 3 tahun Permanen 1) Perizinan Kelembagaan2) Evaluasi Kinerja b. 3 tahun Permanen 1) Penyiapan dan Dokumen Penempatan TKI2) Fasilitasi Penyediaan TKI c. 3 tahun Permanen 1) Advokasi dan Kepulangan2) Sarana dan Perlindungan selesai dilaksanakan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kelembagaan Penempatan 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 208 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN d. 3 tahun Permanen 1) Kerjasama Bilateral2) Kerjasama Regional dan Multilateral 4. a. 3 tahun Musnah 1) Tenaga Kerja Mandiri2) Tenaga Kerja Sektor Informal b. 3 tahun Musnah Pengembangan Padat Karya 2 tahun sejak proses Kerjasama Internasional 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral Informal 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan b. 3 tahun Musnah 1) Padat Karya Perdesaan2) Padat Karya Perkotaan c. 3 tahun Permanen 1) Pengembangan Teknologi Tepat Guna2) Penyebarluasan Teknologi Tepat Guna d. 3 tahun Musnah 1) Pemberdayaan Pendampingan2) Kerjasama Antar Lembaga 5. a. 3 tahun Permanen Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Analisis dan Perizinan Sektor Industri 2 tahun setelah suatu Pengembangan Padat Karya 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Terapan Teknologi Tepat Guna 2 tahun sejak proseskegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pemberdayaan Pendampingan dan Kerjasama Antar Lembaga 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan a. 3 tahun Permanen 1) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sektor Industri2) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sektor IndustriAnalisis dan Perizinan Sektor Industri 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Halaman 209 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b. 3 tahun Permanen 1) Rencana Pembangunan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa2) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa c. 3 tahun Permanen 1) Pengendalian2) Kerjasama Kelembagaan F. a. 3 tahun Permanen 1)Analisis dan Perizinan Sektor Jasa 2 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Pengendalian dan Kerjasama Kelembagaan 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Standardisasi Profesi Sistem Informasi dan Registrasi 2 tahun setelah kegiatan Dokumen yang berhubungan dengan sistem informasi dan registrasi 1)2) b. 3 tahun Permanen 1) Dokumen yang berhubungan dengan kompetensi dan akreditasi kelembagaan sertifikasi 2) E. 1. a. 3 tahun Permanen 1) Peraturan Perusahaan2) Perjanjian Kerja Bersama PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerjasama Bersama 2 tahun sejak peraturan diundangkan kegiatan dipertanggungjawabka n/ diaudit Dokumen yang berhubungan dengan sistem informasi dan registrasiDokumen yang berhubungan dengan Sertifikasi kompetensi kerja Pembakuan Akreditasi 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabka n/ diaudit Dokumen yang berhubungan dengan penyelenggaraan konvensi danpersidangan Halaman 210 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b. 3 tahun Permanen c. 3 tahun Musnah 1) Program Kesejahteraan2) Fasilitas Kesejahteraan d. 3 tahun Musnah 1) Penanggulangan Diskriminasi Syarat KerjaKesejahteraan Pekerja 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Analisis Diskriminasi Syarat Kerja 2 tahun setelah kegiatan Perjanjian Kerja 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 1) Penanggulangan Diskriminasi Syarat Kerja2) Evaluasi Diskriminasi Syarat Kerja 2. a. 3 tahun Musnah 1) Organisasi Pekerja2) Organisasi Pengusaha b. 3 tahun Musnah 1) Lembaga Kerjasama BIPARTIT2) Lembaga Kerjasama TRIPARTIT c. 3 tahun Musnah 1) kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Organisasi Pekerja dan Pengusaha 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Kelembagaan Hubungan Industrial 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 tahun sejak selesainya Penyiapan Masyarakat Materi Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial 1)2) pertanggungjawaban suatu penugasan Penyiapan Masyarakat Materi Penyuluhan Masyarakat Hubungan IndustrialPenyelenggaraan Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial Halaman 211 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3. a. 3 tahun Musnah 1) Penerapan Standar Pengupahan2) Pengurusan Pengupahan b. 3 tahun Musnah 1) Pengurusan Jamsostek Dalam Hubungan Kerja2) Kepesertaan Jamsostek Dalam Hubungan Kerja 4. a. 3 tahun Musnah 1) Pencegahan DiniPencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 2 tahun sejak proses kegitan dinyatakan Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengupahan 2 tahun sejak proses kegitan dinyatakan selesai dilaksanakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 2 tahun sejak proses kegitan dinyatakan selesai dilaksanakan Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial 1) Pencegahan Dini2) Penanganan Mogok dan Penutupan Perusahaan b. 3 tahun Musnah 1) Pengurusan Perselisihan Hubungan Industrial2) Evaluasi dan Pelaporan c. 3 tahun Permanen 1) Fungsionalisasi Perantara dan Legitimasi Mediator, Konsiliator, dan Arbiter Hubungan Industrial 2) Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan di Luar Peradilan 2 tahun sejak proses kegitan dinyatakan selesai dilaksanakan kegitan dinyatakan selesai dilaksanakan Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialPemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan 2 tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan Halaman 212 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN F. 1. a. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat2) Pengawasan Norma Pengupahan b. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Hubungan Kerja2) Pengawasan Norma Perlindungan Berserikat c. 3 tahun Musnah PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pengawasan Norma Kerja 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 2 tahun sejak kegiatan c. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri2) Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri3) Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek 2. a. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi2) Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan b. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak 2) Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Anak Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Pengawasan Norma Kerja Perempuan 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Kerja Anak 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2) Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Anak Halaman 213 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. 3 tahun Musnah 1) Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Perempuan2) Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Anak d. 3 tahun Musnah 1) Advokasi Tenaga Kerja Perempuan2) Advokasi Tenaga Kerja Anak 3. a. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma MekanikAdvokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- Kerjasama Lintas Sektoral 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 1) Pengawasan Norma Mekanik2) Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan b. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan2) Pengawasan Norma Listrik dan Penanggulangan Kebakaran c. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Pelayanan Kesehatan Kerja2) Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja d. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- 1) Pengawasan Norma Lingkungan Kerja2) Pengawasan Norma Bahan Berbahaya kan/ diaudit Halaman 214 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. 3 tahun Musnah 1) Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K32) Pengawasan Norma Sistem Manajemen K3 4. 3 tahun Permanen 5. a. 3 tahun Musnah 1) Teknis Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan2) Penindakan Norma Ketenagakerjaan Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Bina Penegakan Hukum Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2) Penindakan Norma Ketenagakerjaan b. 3 tahun Musnah 1) Teknis Penyidikan Norma Ketenagakerjaan2) Administrasi Penyidikan Norma Ketenagakerjaan c. 3 tahun Musnah 1) Pemberdayaan PPNS2) Sarana dan Prasarana PPNS d. 3 tahun Permanen 1) Kerjasama Lembaga Penegakan Hukum2) Kerjasama Pemeriksaan dan Penyidikan 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit Kerjasama Penegakan Hukum kan/ diaudit Penyidikan Norma Ketenagakerjaan 2 tahun sejak kegiatan dipertanggungjawab- kan/ diaudit 2) Kerjasama Pemeriksaan dan Penyidikan pihak telah ditunaikan Halaman 215 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN G. 1. a. 1) Analisis dan Standardisasi bidang K3 3 tahun Permanen 2) 3 tahun Permanen KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengkajian K3 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Hasil kajian, perekayasaan dan penerapan teknologi dan alih teknologi K3 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3) Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengkajian K3 3 tahun Musnah b. 3 tahun Musnah 2. a. 1) 3 tahun Permanen SDM K3 Program, Analisis dan Standardisasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pelayanan K3 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 selesai dilaksanakanselesai dilaksanakan Halaman 216 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) 3 tahun Musnah b. 1) 3 tahun Permanen b) 3 tahun Permanen Kompetensi K3 Kerjasama Tingkat Nasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Kerjasama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 tahun setelah Penyebarluasan Informasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan b) 3 tahun Permanen c) 3 tahun Permanen d) 3 tahun Musnah Kerjasama Tingkat Internasional Bidang Pengembangan SDM dan KompetensiK3 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Kerjasama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Halaman 217 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. 2 tahun Permanen
1.Pengkajian dan pengusulan kebijakan2. Penyiapan bahan3.4. Pengumpulan dan pengolahan data5. B. 1. a. Perencanaan Kawasan 2 tahun Permanen 3 tahun sejak penetapan keputusan terbaru KETRANSMIGRASIAN Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi 3 tahun setelah proses PERUMUSAN KEBIJAKANKebijakan di bidang Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Pembinaan Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakanPenetapan dalam bentuk pengaturan berupa norma, standar, prosedur, kriteria(NSPK) PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI a. Perencanaan Kawasan 2 tahun Permanen 1) Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi2) Perencanaan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT)/Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT) b. 2 tahun Permanen 1) Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan2) Perencanaan Teknis Satuan Permukiman c. 2 tahun Permanen 1) Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Permukiman2) Perencanaan Teknis Infrastruktur Kawasan d. 2 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Perencanaan Teknis Permukiman 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Perencanaan Sumber Daya Manusia 3 tahun setelah proses d. 2 tahun Permanen 1) Analisis Kebutuhan Sumber Daya Manusia2) Penataan PersebaranPerencanaan Sumber Daya Manusia 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 218 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. a. 2 tahun Permanen 1) Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah2) Pengurusan Status Tanah b. 2 tahun Permanen 1) Pengurusan Hak Pengelolaan Tanah2) Pengurusan Hak Milik Atas Tanah c. 2 tahun Permanen 1) Pengumpulan dan Pengolahan Data Pertanahan Penyediaan Tanah Transmigrasi Fasilitasi Pengadaan Tanah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengurusan Legalitas Tanah 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Dokumentasi Pertanahan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1) Pengumpulan dan Pengolahan Data Pertanahan2) Penyajian Informasi Pertanahan d. 2 tahun Permanen 1) Identifikasi Kasus Pertanahan2) Rekognisi dan Kompensasi 3. a. 2 tahun Permanen 1) Bina Teknis Penyiapan Lahan2) Evaluasi Penyiapan Lahan b. 2 tahun Permanen 1) Bina Teknis Penyiapan Sarana Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi Penyiapan Lahan 3 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Penyiapan Sarana 3 tahun setelah kegiatan dinyatakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Advokasi Pertanahan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Bina Teknis Penyiapan Sarana2) Evaluasi Penyiapan Sarana selesai dilaksanakan Halaman 219 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. 2 tahun Permanen 1) Bina Teknis Penyiapan Sarana2) Evaluasi Penyiapan Prasarana d. 2 tahun Permanen 1) Bina Teknis Kelayakan Permukiman2) Penilaian Kelayakan Permukiman 4. a. 2 tahun Permanen 1) Pendaftaran dan Seleksi2) Keterampilan Calon TransmigrasiPenyiapan Prasarana 3 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Evaluasi Kelayakan Permukiman 3 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Fasilitasi Penempatan Transmigrasi Penyiapan Calon Transmigrasi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Keterampilan Calon Transmigrasi b. 2 tahun Permanen 1) Penyerahan Perpindahan2) Administrasi Perpindahan c. 2 tahun Permanen 1) Penampungan2) Pengangkutan d. 2 tahun Permanen 1) Penataan Persebaran2) Adaptasi selesai dilaksanakan Penyiapan Perpindahan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pelaksanaan Perpindahan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Penataan dan Adaptasi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Adaptasi Halaman 220 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
5.Partisipasi Masyarakat a. 3 tahun Musnah 1) Promosi2) Motivasi b. 2 tahun Permanen 1) Kerjasama Lembaga Pemerintah2) Kerjasama Lembaga Non Pemerintah c. 2 tahun Permanen Promosi dan Motivasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Kerjasama Kelembagaan 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Kerjasama Antar Daerah 3 tahun setelah c. 2 tahun Permanen 1) Mediasi Kerjasama Antar Daerah2) Pelayanan Kerjasama Antar Daerah d. 3 tahun Musnah 1) Pelayanan Aplikasi Investasi2) Evaluasi Pelaksanaan Investasi C. PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI1. a. 2 tahun Permanen 1) Sistem Informasi Permukiman2) Sistem Informasi KawasanKerjasama Antar Daerah 3 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Pelayanan Investasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Bina Sistem Informasi 3 tahun setelah datadiperbaharui (update) 2) Sistem Informasi Kawasan Halaman 221 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b. 2 tahun Permanen 1) Penataan Ruang dan Infrastruktur Kawasan2) Pengembangan Sosial dan Ekonomi c. 3 tahun Musnah 1) Pengembangan Usaha Ekonomi2) Pengembangan Sosial Budaya d. 2 tahun Permanen 1) Penataan Ruang dan Infrastruktur Pusat Pertumbuhan2) Pengelolaan Kelembagaan Sosial dan EkonomiPerencanaan Pengembangan Kawasan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Perencanaan Pengembangan Masyarakat 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Pengelolaan Kelembagaan Sosial dan Ekonomi 2. a. 3 tahun Musnah 1) Penyediaan Bantuan Pangan2) Penyediaan Bantuan Kesehatan b. 3 tahun Musnah 1) Pendidikan dan Seni Budaya2) Mental Spiritual c. 2 tahun Permanen 1) Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Bantuan Pangan dan Kesehatan 2 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit Fasilitas Sosial Budaya 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengembangan Kelembagaan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat2) selesai dilaksanakan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Kawasan Transmigrasi Halaman 222 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN d. 3 tahun Musnah 1) Penyediaan Tenaga Pendamping Non PNS2) Bimbingan Teknis Tenaga Pendamping Non PNS
3.Pengembangan Usaha a. 3 tahun Musnah 1) Pembangunan Usaha Mandiri2) Pelayanan Investasi dan Kemitraan b. 3 tahun Musnah 1) Tanaman Pangan2) Non Tanaman PanganBina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Kewirausahaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Produksi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Non Tanaman Pangan c. 3 tahun Musnah 1) Pengolahan Hasil2) Pemasaran d. 3 tahun Musnah 1) Penguatan Kelembagaan2) Kerjasama Kelembagaan
4.Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan a. 3 tahun Musnah 1) Analisis dan Standarisasi SaranaAnalisis dan Standarisasi Sarana dan Prasarana 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengolahan Hasil dan Pemasaran 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Lembaga Ekonomi dan permodalan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Analisis dan Standarisasi Sarana2) Analisis dan Standarisasi Prasarana kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 223 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN b. 3 tahun Musnah 1) Bina Perencanaan Teknis Sarana2) Bina Pelaksanaan Sarana c. 3 tahun Musnah 1) Bina Perencanaan Teknis Prasarana2) Pemantauan Pengembangan Sarana dan Prasarana d. 2 tahun Permanen 1) Pemantauan Pengembangan Sarana dan Prasarana2) Analisis Pengembangan Sarana dan PrasaranaPengembangan Sarana 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengembangan Prasarana 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Analisis Pengembangan Sarana dan Prasarana
5.Penyerasian Lingkungan 1) 3 tahun Musnah 1) Persiapan Pengelolaan Lingkungan2) Pemantauan Lingkungan 2) 3 tahun Musnah 1) Adaptasi Lingkungan2) Mitigasi Lingkungan 3) 2 tahun Permanen 1) Pemantauan Perkembangan Permukiman Transmigrasi2) Pengalihan Status Pembinaan Permukiman Transmigrasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan2) Pengalihan Status Pembinaan Permukiman Transmigrasi Halaman 224 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 2 tahun Permanen 1) Analisis Perkembangan Pusat Pertumbuhan2) Pemantauan Perkembangan Pusat Pertumbuhan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawab kan/ diaudit Halaman 225 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A KEBIJAKAN 3 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan2. Penyiapan bahan3. Perumusan dan penyusunan bahan4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan5. B PENGEMBANGAN BAHAN PUSTAKA DAN JASA INFORMASI1. Deposit Bahan Pustakaa) Terbitan Regional 3 tahun Musnah Kebijakan Perpustakaan meliputi kebijakan di bidang pengembangan bahan pustaka dan 2 tahun setelahkebijakan lama dinyatakan tidak berlaku Penetapan berbentuk NSPK meliputi Kajian Kebutuhan Bahan Perpustakaan, Kajian 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan XI. URUSAN PERPUSTAKAAN b) Bibliografi dan Katalog 3 tahun Permanen 1) Bibliografi Daerah (BD)2) Katalog Induk Daerah (KID)3) Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2. Pengembangan Koleksia) Akuisisi1) Pembelian 5 tahun Musnah 2) Hibah 3 tahun Permanen 2 tahun setelah datadiperbaharui (update) 5 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabka n/ diaudit 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Hibah 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 226 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Hadiah 1 tahun Musnah 4) Tukar Menukar 1 tahun Musnah 5) Terbitan Internal 1 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 6) Pendistribusian Bahan Pustaka Surplus 1 tahun Permanen 7) Inventarisasi Koleksi (Buku Induk) 3 tahun Permanen b) Pengolahan Bahan Pustaka 3 tahun Permanen selesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun setelah datadiperbaharui (update) Halaman 227 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c) Pangkalan Data Katalog Koleksi 3 tahun Permanen 3. Jasa Perpustakaan dan Informasi 1 tahun Musnah a) Keanggotaan b) Sirkulasi 1 tahun Musnah 2 tahun setelah datadiperbaharui (update)1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan1 tahun setelah datadiperbaharui (update) c) Referensi 3 tahun Musnah d) Kerjasama Perpustakaan1) MoU 3 tahun Permanen 2) Perjanjian Kerjasama 5 tahun Permanen 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 2 tahun setelah datadiperbaharui (update) 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan Halaman 228 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Partisipasi Organisasi Profesi dan Kerjasama Internasional 3 tahun Permanen e) Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan1) Pengembangan Situs Web 1 tahun Musnah 2) Pengembangan Kemas Ulang Informasi Multimedia 3 tahun Permanen 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah kerjasama berakhirdan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3) Pengembangan Program Aplikasi Perpustakaan 3 tahun Permanen 4) Pengembangan Pangkalan Data Kepustakaan Digital 3 tahun Permanen f) Pangkalan Data Layanan Perpustakaan 3 tahun Permanen kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan 2 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade) 2 tahun setelah datadiperbaharui (update) dan dikembangkan (upgrade) Halaman 229 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4. Preservasi Bahan Pustakaa) Konservasi 3 tahun Musnah 1) Perawatan Bahan Perpustakaan2) Perbaikan Bahan Perpustakaan3) Penjilidan Bahan Perpustakaan C SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN1. Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca 3 tahun Musnah a) Pengembangan Perpustakaan1) Perpustakaan Umum2) Perpustakaan Khusus3) Perpustakaan Sekolah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan b) Pangkalan Data Perpustakaan 3 tahun Permanen 1) Nomor Pokok Perpustakaan2) Perpustakaan Berbasis Wilayah c) Pemasyarakatan Minat Baca 3 tahun Musnah d) Organisasi Perpustakaan 2 tahun Permanen 1) Forum Perpustakaan Umum2) Forum Perpustakaan Khusus3) Forum Perpustakaan Sekolah4) Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca5) Organisasi Perpustakaan Lainnya 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan2 tahun setelah data diperbaharui 5) Organisasi Perpustakaan Lainnya Halaman 230 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. Pengembangan Pustakawana) Pembinaan Tenaga Perpustakaan 3 tahun Musnah b) Penerbitan Jurnal 3 tahun Permanen c) Pemasyarakatan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan d) Evaluasi Tenaga Perpustakaan 3 tahun Musnah e) Pangkalan Data Tenaga Perpustakaan 3 tahun Permanen 2 tahun setelah data diperbaharui kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 231 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A. 5 tahun setelah keputusan yang lama dinyatakan tidak berlaku 5 tahun Permanen
1.Pengkajian dan pengusulan kebijakan2. Penyiapan Kebijakan3. Perumusan Kebijakan4. Masukan dan dukungan kebijakan5. Penetapan NSPK B. XII. URUSAN KEHUTANAN KEBIJAKANPerumusan Kebijakan dibidang : Penyuluhan, Planologi Kehutanan, Bina Usahakehutanan, Standardisasi, Perlindungan Hutan dan Konservasi alam, Bina PengelolaanDaerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Penelitian dan PengembanganPENYULUHAN B.
1.Program Kerja Penyuluhan 3 tahun Musnah
2.Materi Penyuluhan 3 tahun Musnah
3.Program Penyuluhan 3 tahun Musnah PENYULUHAN 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 232 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
4.Sarana Penyuluhan 3 tahun Musnah
5.Pengembangan Tenaga Penyuluhan 3 tahun Musnah
6.Pemberdayaan Masyarakat 3 tahun Musnah 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dinyatakan
7.Pelaksanaan Penyuluhan 3 tahun Musnah
8.Diseminasi 3 tahun Musnah i) Evaluasi, dan Laporan 3 tahun Permanen 2 tahun setelah kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 233 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN C. 1. 5 tahun Permanen a.b.c. 2. 5 tahun Permanen a.b.c. 3. 5 tahun Permanen Perencanaan Makro Kawasan HutanPenataan Ruang Kawasan HutanStatistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan 5 tahun setelah proses PLANOLOGI KEHUTANAN Perencanaan Kawasan Hutan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengukuhan Kawasan HutanPerubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan HutanInformasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan 3. 5 tahun Permanen a.b.c.d. 4. a. 5 tahun Permanen b. 5 tahun Musnah Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Penggunaan Kawasan Hutan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Inventarisasi Sumber Daya HutanPemantauan Sumber Daya HutanPemetaan Sumber Daya HutanJaringan Data SpasialPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan HutanPenggunaan Kawasan Hutan Halaman 234 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. 5 tahun Permanen 5. 5 tahun Permanen a.b.c. D. 1. 5 tahun Permanen a. 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan BINA USAHA KEHUTANAN HPH /HTI/IUPHHK 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan Pembentukan Wilayah Pengelolaan HutanPenyiapan Areal Pemanfaatan HutanInformasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan HutanData areal HPH/HTI/IUPHHKInformasi Penggunaan Kawasan Hutan a.b.c.d.e. 2. a. 5 tahun Permanen b. 5 tahun Musnah Pembatalan/PenolakanPerpanjanganInvestasi IndustriPeralatan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Modal dan Peralatan Data areal HPH/HTI/IUPHHKKerjasamaSK HPH/HTI/IUPHHK Halaman 235 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. 3 tahun Musnah d. 5 tahun Musnah e. 5 tahun Permanen Tenaga KerjaPemegang Saham 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Neraca Perusahaan 3. a. 5 tahun Permanen b. 5 tahun Permanen c. 3 tahun Permanen 5 tahun setelah proses perencanaan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses perencanaan Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH)Rencana Karya tahunan Pengusahaan Hutan (RKT) selesai dilaksanakan Rencana Karya 5 tahun setelah proses perencanaan dinyatakan selesai dilaksanakan Rencana Karya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dinyatakan selesai dilaksanakan Halaman 236 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN d. 3 tahun Permanen 4. 3 tahun Musnah a.b.c. 5. 3 tahun Musnah a.b. 2 tahun setelah proses perencanaan dinyatakan selesai dilaksanakan Target Produksi RKT dan Bagan KerjaProduksi KayuProduksi Non KayuRencana Karya Lima tahun Pengusahaan Hutan (RKL) Industri 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Industri Kayu HPH/HTI/IUPHHKIndustri Kayu Non HPH/HTI/IUPHHK Produksi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan b.c. 6. 5 tahun Permanen a.b. 7. a. 3 tahun Musnah b. 5 tahun Musnah 5 tahun setelahkasus/perkara Denda selesai dilaksanakan Pembangunan Hutan Tanaman Industri 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pelanggaran dan Sanksi 2 tahun setelahkasus/perkara mempunyai kekuatan hukum Industri Kayu Non HPH/HTI/IUPHHKIndustri Non KayuHutan Tanaman Industri PulpHutan Tanaman Industri PertukanganPemblokiran mempunyai kekuatan hukum Halaman 237 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. 5 tahun Permanen 8. 2 tahun Permanen a.b.c.d. 9. 2 tahun Permanen a. 5 tahun setelahkasus/perkara mempunyai kekuatan hukum Pemanfaatan Hutan Produksi 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengembangan Hutan Alam 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan Informasi Sumber Daya Hutan ProduksiPengembangan Investasi UsahaPenyiapan Pemanfaatan Hutan AlamPencabutan Areal HPH/HTI/IUPHHKPola Pemanfaatan Hutan ProduksiPenataan Pemanfaatan Hutan Produksi a.b.c.d. 10. 2 tahun Permanen a.b.c.d.e. 11. 5 tahun Musnah
a.Penerimaan Negara Bukan Pajak kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Penyiapan Pemanfaatan Hutan AlamRencana Kerja Pemanfaatan Hutan Alam/Rencana Kerja Usaha Produksi HasilHutan Kayu Hutan Alam Pengembangan Hutan Tanaman 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan Produksi Hutan AlamPenilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan AlamHutan Tanaman IndustriHutan Tanaman RakyatRencana Kerja dan Produksi Hutan Tanaman/Rencana Kerja Usaha Produksi HasilHutan Kayu HutanTanaman IPenilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan TanamanPembiayaan Hutan Tanaman a.b.c.d. Penerimaan Negara Bukan PajakPeredaran Hasil Hutan selesai dilaksanakan Pengukuran dan Pengujian Hasil HutanPenertiban Peredaran Hasil Hutan Halaman 238 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 12. 5 tahun Permanen a.b.c. 13. 3 tahun Musnah a.b. E. 1. 3 tahun Permanen a.b. Non Kayu Pembinaan HPH/HTI/IUPHHKPembinaan TPTI/TPTJ/SilvikulturKayu Pembinaan Hutan 2 tahun setelah pembinaan selesai dilaksanakan STANDARDISASI DAN LINGKUNGAN Standardisasi 2 tahun setelahperaturan lama dinyatakan tidak Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil HutanPemolaan Pengolahan Hasil HutanPengendalian Bahan Baku dan Industri Primer Hasil Hutan b.c.d. 2. 5 tahun Permanen 3. 3 tahun Musnah a.b. 4. 3 tahun Musnah Non KayuProdukProsesPengembangan PerusahaanPengembangan Pemasaran dinyatakan tidak berlaku lagi Sarana Pengujian Hasil Hutan 5 tahun setelah penetapan keputusan terbaru Pengembangan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pemasaran Hasil Hutan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan Halaman 239 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
5.Pengendalian Lingkungan 5 tahun Permanen a.b. 6. 3 tahun Musnah a.b. 7. a. 2 tahun Musnah Amdal di Dalam Kawasan HutanPembinaan dan Peningkatan Daya Hutan (Angkutan dan Bongkar Muat)Tanda Pengenal Perusahaan Angkutan Hasil HutanTata Usaha Hasil Hutan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Amdal di Luar Kawasan HutanSarana dan Prasarana (Armada Angkutan, Kerjasama Angkutan, Tempat PemuatanHasil Hutan, Tempat Pengumpulan Log Pond dan Pengangkutan) 3 tahun setelah masasuatu perizinan masa 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan b. 2 tahun Musnah c. 2 tahun Permanen d. 2 tahun Musnah LegalitasPalu Tok KualitasPass Angkutan suatu perizinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah masasuatu perizinan masa berlakunya berakhir 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 240 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN e. 2 tahun Musnah F. 1. a. 2 tahun Permanen b. 2 tahun Musnah PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM Konservasi Jenis dan Genetik 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses Flora dan Fauna yang DilindungiFlora dan Fauna yang Tidak Dilindungi 3 tahun setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir Sertifikat Ekspor Hasil Hutan b. 2 tahun Musnah c. 2 tahun Permanen d. 2 tahun Permanen 2. 5 tahun Permanen 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Flora dan Fauna yang Tidak DilindungiLembaga Konservasi/Kebun BinatangKonvensi Keanekaragaman Hayati 5 tahun setelah proses Kawasan Konservasi 2. 5 tahun Permanen a.b.c. 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Cagar AlamSuaka MargasatwaTaman Wisata Kawasan Konservasi Halaman 241 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN d.e.f.g.h.i. 3. 2 tahun Permanen a.b.c.d.e. Hutan Lindung dan Suaka AlamLahan Basah dan Konservasi LautGua/KarstPelanggaranBencana AlamKebakaran HutanSengketa HutanHama dan Penyakit Pengamanan Hutan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Taman BuruTaman Hutan RayaTaman Nasional e. 4. a. 2 tahun Permanen b. 2 tahun Permanen c. 2 tahun Musnah Hama dan PenyakitProgram dan Evaluasi Penyidikan dan PerlindunganPenyidikan dan Perlindungan WilayahPolisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penyidikan dan Perlindungan Hutan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 242 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 5. 5 tahun Permanen a.b.c. 6. a. 2 tahun Musnah b. 2 tahun Musnah Cinta AlamPemanfaatan Wisata AlamKader Konservasi Sumber Daya Alam Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Bina Cinta Alam 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengembangan Jasa Lingkungan dan Wisata AlamPemanfaatan Jasa Lingkungan 3 tahun sejak keputusan lama c. 2 tahun Permanen G. 1. a. Pemolaan Benih 5 tahun Permanen b. Kebun Benih 5 tahun Permanen BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL Perbenihan 5 tahun setelah proses perbenihan Data organisasi pencinta alam dan kader konservasi SDA keputusan lamadinyatakan tidak berlaku lagi 3 tahun setelah data diperbarui 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai dilaksanakan perbenihan dinyatakan selesaidinyatakan selesai dilaksanakan Halaman 243 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN c. 5 tahun Permanen d. 5 tahun Musnah e. 5 tahun Permanen Tegakan Benih 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai Pengadaan BenihPengujian dan Penyimpanan Benih f. 2 tahun Musnah g. 5 tahun Permanen h. 5 tahun Permanen dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai Lalu Lintas Angkutan BenihPembibitanPengembangan Sumber Benih dilaksanakan Halaman 244 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN i. 5 tahun Permanen j. 5 tahun Permanen 2. 3 tahun Permanen a.b. dinyatakan selesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai dilaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Rehabilitasi HutanPengembangan Usaha PerbenihanPengendalian Peredaran BenihPemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan 5 tahun setelah proses perbenihan dinyatakan selesai b.c.d.e. 3. 2 tahun Permanen a.b. 4. 2 tahun Permanen a.b.c.d. Pengelolaan Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan GambutReklamasi Hutan dan Konservasi TanahReboisasi Lahan KritisReboisasi Areal HPH selesai dilaksanakan Rehabilitasi HutanRehabilitasi Lahan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Teknik Pengelolaan DASEvaluasi Pengelolaan DAS Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DASPemolaan Pengelolaan DAS Tanaman Reboisasi Halaman 245 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 5. 2 tahun Permanen a.b.c.d.e.f. 6. 2 tahun Permanen a.b.c.d. Hasil Hutan Bukan Kayu/Aneka Usaha Kehutanan ( HHBK/AUK)Penentuan LokasiPemupukan LokasiPengembangan Hutan Hak dan KemitraanPengembangan Usaha Perhutanan Sosia 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Pengelolaan TanahPemindahan Penduduk Pengendalian PerladanganPerhutanan Sosial 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan PemolaanPengembangan Hutan KemasyarakatanPengembangan Hutan Desa d.e. H. 1. a. 2 tahun Permanen 1) Penyusunan Rencana Anggaran Penelitian dan Pengembangan2) Penyusunan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan b. 2 tahun Permanen 1) Ijin penelitian data penelitian2) Data Mentah Hasil Penelitian3) Hasil Penelitian4) Analisis Hasil Penelitian5) Laporan Hasil Penelitian PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Kehutanan 3 tahun sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran3 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan Pemindahan PendudukPembuatan SaranaPerencanaan Program PenelitianPelaksanaan Penelitian5) Laporan Hasil Penelitian Halaman 246 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2. 2 tahun Permanen a.b.c. 3. a. 2 tahun Permanen b. 2 tahun Musnah Monitoring PenelitianEvaluasi PenelitianRekomendasi PenelitianGelar TeknologiForum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Monitoring dan Evaluasi Penelitian 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Diseminasi 3 tahun sejak keputusan lamadinyatakan tidak berlaku 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 247 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN A KEBIJAKAN 5 tahun Permanen
1.Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan2. Penyiapan kebijakan3. Perumusan kebijakan4. B PEMBINAAN KEARSIPAN1. Bimbingan dan Konsultasi 3 tahun Musnah a. Penerapan Sistem (Klasifikasi Arsip, Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Akses
b.Penggunaan Sarana dan Prasarana Kearsipanc. Unit Kearsipan XIII. URUSAN KEARSIPAN Kebijakan tentang Pembinaan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip 2 tahun setelahkebijakan lama dinyatakan tidak berlaku Penetapan NSPK 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan c. Unit Kearsipan
d.Sumber Daya Manusia 2. Supervisi dan Evaluasia. Perencanaan 3 tahun Musnah
b.Pelaksanaan 3 tahun Musnah c. Laporan hasil supervisi dan evaluasi 3 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 248 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3. Data Base Bimbingan dan Konsultasi dan Supervisi 3 tahun Permanen 4. Fasilitasi Kearsipan 5 tahun Musnah a) SDM Kearsipan b) Prasarana dan Sarana 5. Lembaga / Unit Kearsipan Terbaika) Penyelenggaraan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah datadiperbaharui (update)2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan b) Berkas Penetapan Lembaga/ Unit Kearsipan Terbaik/ Terbaik Nasional 3 tahun Permanen 6. Jadwal Retensi Arsipa) 3 tahun Permanen C. PENGELOLAAN ARSIP1. Pengelolaan Arsip Dinamisa. Penciptaan1) Pencatatan - Buku Agenda Pengusulan dan persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Buku Agenda- Kartu Kendali- Lembar Pengantar/ Buku Ekspedisi selesai dilaksanakan Halaman 249 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Pendistribusian
b.Penggunaan 1) Pengklasifikasian Pengamanan dan Akses Arsip 1 tahun Permanen 2) Peminjaman 1 tahun Musnah c. Pemeliharaan1) Pemberkasan 3 tahun Musnah - Daftar arsip aktif (daftar berkas dan isi berkas) 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan1 tahun setelah data diperbarui (update) 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2) Penataan Arsip Inaktif 3 tahun Musnah - Penyusunan daftar arsip inaktif 3) Penyimpanan Arsip - Skema penyimpanan arsip aktif dan in aktif 3 tahun Permanen - Pengamanan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 250 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 4) Alih Media 3 tahun Permanen - Kebijakan alih media- Autentikasi- Berita Acara- Daftar arsip yang dialihmediakan 5) Program Arsip Vital 3 tahun Permanen - Identifikasi- Perlindungan dan Pengamanan- Penyelamatan dan Pemulihan
d.Autentikasi Arsip Dinamis 1 tahun Permanen 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses
d.Autentikasi Arsip Dinamis 1 tahun Permanen 1) Pembuktian Autentisitas2) Pendapat Tenaga Ahli3) Pengujian4) Penetapan autentisitas arsip statis/ surat pernyataan pencipta arsip e. Penyusutan1) Pemindahan Arsip Inaktif 1 tahun Musnah - Berita Acara Pemindahan- Daftar Arsip yang dipindahkan 2) Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna 1 tahun Permanen - Panitia Penilai- Penilaian Panitia Penilai- Permintaan Persetujuan (Kepala ANRI, Kepala Lembaga Kearsipan) 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Permintaan Persetujuan (Kepala ANRI, Kepala Lembaga Kearsipan)- Penetapan arsip yang dimusnahkan- Berita Acara Pemusnahan Arsip- Daftar Arsip yang dimusnahkan Halaman 251 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) - Penyerahan Arsip Statis 1 tahun Permanen - Pembentukan Panitia Penilai- Notulen Rapat Panitia- Surat Pertimbangan Panitia Penilai- Surat Persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan- Surat pernyataan autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan daripencipta arsip- Keputusan Penetapan Penyerahan- Berita Acara Penyerahan Arsip- Daftar Arsip yang diserahkan f. Data Base Pengelolaan Arsip Dinamis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan f. Data Base Pengelolaan Arsip Dinamis1) Data Base Pengelolaan Arsip Aktif 1 tahun Permanen 2) Data Base Pengelolaan Arsip Inaktif 2 tahun Permanen 2. Pengelolaan Arsip Statisa. Akuisisi1) Monitoring fisik dan daftar 1 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 252 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 2) Verifikasi terhadap daftar arsip 1 tahun Musnah 3) Menetapkan status arsip statis 1 tahun Musnah 4) Persetujuan untuk Penyerahan 1 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 5) Penetapan arsip yang diserahkan 1 tahun Permanen 6) Berita Acara Penyerahan Arsip 1 tahun Permanen 7) Daftar Arsip yang diserahkan 1 tahun Permanen selesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 253 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
b.Sejarah Lisan 1) Administrasi Pelaksanaan Sejarah Lisan 1 tahun Permanen 2) Hasil Wawancara Sejarah Lisan 1 tahun Permanen - Berita Acara Wawancara Sejarah Lisan- Laporan Kegiatan- Hasil Wawancara (Kaset atau CD) dan transkrip c. Daftar Pencarian Arsip Statis 1 tahun Permanen 1) Pengumuman 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Pengumuman2) Daftar Pencarian Arsip Statis d) Penghargaan dan Imbalan 1 tahun Permanen e) Pengolahan1) Menata Informasi 3 tahun Musnah 2) Menata Fisik 3 tahun Musnah kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan Halaman 254 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Menyusun Sarana Arsip Statis 3 tahun Permanen - Guide- Daftar Arsip Statis- Inventaris Arsip Statis f) Preservasi1) Preventif - Penyimpanan 3 tahun Musnah - Pengendalian Hama Terpadu 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan - Pengendalian Hama Terpadu 3 tahun Musnah - Reproduksi (Alih Media) 3 tahun Permanen - Berita Acara Alih Media- Daftar Arsip yang dialihmediakan - Perencanaan dan Penanggulangan Bencana 3 tahun Musnah 2) Kuratif 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses 2) Kuratif 3 tahun Musnah - Perawatan Arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 255 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 3) Laporan hasil pengujian mutu preservasi 1 tahun Permanen g) Autentikasi Arsip Statis 1 tahun Permanen 1) Pembuktian Autentisitas2) Pendapat Tenaga Ahli3) Pengujian4) Penetapan autentisitas arsip statis/ surat pernyataan h) Akses Arsip Statis 1) Layanan Arsip 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1) Layanan Arsip 3 tahun Musnah 2) Penerbitan Naskah Sumber Arsip - Administrasi dan proses penyusunan 3 tahun Musnah - Hasil Naskah Sumber Arsip 3 tahun Permanen 3) Pameran Arsip 2 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 1 tahun setelah proses 3) Pameran Arsip 2 tahun Musnah 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan Halaman 256 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN i) Jasa Kearsipan1) Konsultasi Kearsipan 3 tahun Musnah 2) Manual Kearsipan 3 tahun Musnah 3) Penataan Arsip 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 4) Otomasi Kearsipan 3 tahun Musnah 5) Penyimpanan Arsip 3 tahun Musnah 6) Perawatan dan Pemeliharaan Arsip 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakankegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakanselesai dilaksanakanselesai dilaksanakan Halaman 257 dari 258 AKTIF IN AKTIF 1 3 4 5 NO. JENIS ARSIP 2 KETERANGAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 7) Data Base Jasa Kearsipan 3 tahun Permanen GUBERNUR SUMATERA UTARA, EDY RAHMAYADI 2 tahun setelah datadiperbaharui (update) EDY RAHMAYADI Halaman 258 dari 258