a.melaksanakan arahan dan bimbingan kepada pegawai di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
c.melaksanakan penJrusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d.melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang ketatausahaan, perlengkapan, organisasi dan umum;
e.melaksanakan penyiapan bahan urusan surat men5rurat, ekspedisi dan pembinaan kearsipan Badan;
f.melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, penggandaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas lainnya dan arsip;
g.melaksanakan penyerasian ketikan naskah dinas;
h.melaksanakan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, meliputi urusan keamanan dalam, perjalanan dinas, serta pengelolaan aset;
i.melaksanakan Llrusan keprotokolan dan penyiapan rapat- rapat;
j.melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum, dan pendokumentasian surat-surat barang bergerak dan barang tidak bergerak;
k.melaksanakan penJrusunan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/ perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya, serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor;
1.melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan dan pengelolaan serta pembinaan perpustakaan Badan dan dokumentasi;
m.melaksanakan pen5rusunan dan pengolahan data kepegawaian, serta penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
n.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugaslijin belqjar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/ struktural, fungsional dan teknis; I
o.melaksanakan penyiapan bahan pengembangarl karier dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
p.melaksanakan pengusulan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Badan;
q.melaksanakan penyiapan bahan pen5rusunan sistem dan prosedur serta evaluasi kinerja aparatur sipil negara;
r.melaksanakan penJrusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
s.melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan jabatan fungsional;
t.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan Badan;
u.melaksanakan pen5rusunErn laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
v.melaksanakan penJrusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
w.melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
x.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris, sesuai standar yang ditetapkan;
y.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai bidang tugasnya. {21 Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan arahan dan bimbingan kepada pegawai dilingkungan Sub Bagran Keuangan;
b.melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat;
c.melaksanakan pen5rusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan;
d.melaksanakan pen5rusunan bahan dan penyiapan a.nggaran Badan;
e.melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
f.melaksanakan penyiapan bahan ketatausahaan perbendaharaan dan pembukuan, pembayaran gaji, penyiapan bahan pemeriksaan dan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan 10 dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
g.melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan Badan;
h.melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Badan;
i.melaksanakan pen5rusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah, pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
j.melaksanakan penyiapan bahan verifikasi dokumen administrasi pertanggungiawab€rn anggaran pendapatan dan belanja daerah;
k.melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Badan;
1.melaksanakan sistem akuntansi instansi dan penyiapan bahan pertanggungiawaban dan pelaporan administrasi keuangan;
m.melaksanakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
n.melaksanakan pengendalian pertanggungiawaban administrasi keuangan perjalanan dinas pegawai;
o.melaksanakan pelayanan dan penyiapan bahan atas pengawasan;
p.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan evaluasi data tindak lanjut atas temuan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
q.melaksanakan pen5rusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Keuangan;
r.melaksanakan pen5rusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
s.melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
t.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris, sesuai standar yang ditetapkan;
u.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya. 17
d.melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sub Bidang Pemerintahan Desa meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, dan Badan Usaha Milik Desa; melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan Sub Bidang Pemerintahan Desa meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, dan Badan Usaha Milik Desa;
f.melaksanakan analisa bahan, data dan informasi melalui pengumpulan, pengolahan, penyiapan dan penyajian bahan data untuk pen5rusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengemb€Lngan di Sub Bidang Pemerintahan Desa;
g.melaksanakan penyiapan bahan-bahan kerjasama dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Pemerintahan Desa;
h.melaksanakan penyiapan bahan-bahan laporan kegiatan Sub Bidang Pemerintahan Desa serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur kerja untuk mengoptimalkan kinerja;
i.melaksanakan pen5nrsunan laporan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Sub Bidang Pemerintahan Desa;
j.melaksanakan pen5rusunan bahan telaahan staf sebagai masukan dan saran kepada Kepala Bidang pemerintahan dan Pengkajian Peraturan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan sesuai bidang tugasnya; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian peraturan, sesuai standar yang ditetapkan;
m.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan sesuai bidang tugasnya. e. k. 1. 18