menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belar{a Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pemberrtukan Daerah Otonom Propinsi A{ieh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1956 Nomar 64, Tambahan tr embaran Negara Repubik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286l,; Undang-Undang Nomor I Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO+ Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OA4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2QO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa00); Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 2 6. 7. 8. 9. 10. 11. t2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AA4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Reprblik Indonesia Nomor aa38h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201.4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 5587) sebagaim*ra telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruhahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679]; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OOS tentang Piqjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Iadonesia Nomor a5741; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OOS tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575); Peraturan Pemeriatah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keu*ngan Daerah {I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761; Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2006 terrtang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Lalrcran Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggara€ul Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAT Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a693); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (I"embaran Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13.
14.Perahrran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OL9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Al1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20A6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalae Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ter:tang Penerapan Standar Akuntansi kmerintatran Berbasis Akmal pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2ALT tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2O1O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O1O Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belar{a Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 20l8(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AL7 Nomor l2); Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2A17 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2AL8 {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun %Afi Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2Al8 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 92 Tahun 2AI7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A18 Ferita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Al8 Nomor 49); 15. 16. L7. 18. 19. 20. J 4 Menetapkan : PERATURAN MEMUTUSKAN: GUBERNUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018.