c.penyelenggaraan instruksi pelaksanaan tugas pada iingkup Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan;
d.penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian dan pengendalian dalam Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
e.penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar peiaksanaan perencanaan dan standar pelaksanaan peningkatan kapasitas perencanaan di bidang kebinamargaan, transportasi, perhubungan, telekomunikasi, sumber daya air, cipta karya, perumahan dan permukiman, tata ruang, jasa konstruksi, kawasan strategis dan kerjasama sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
f.penyelenggaraan perumusan rencana strategis pembangunan, rencna pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan dibidang kebinamargaan, transportasi, perhubungan, telekomunikasi, sumber daya air, cipta kary4 perumahan dan permukiman, tata ruang, jasa konstruksi, kawasan strategis dan kerjasama sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
g.penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan PembangLrnan Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
h.penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
i.penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan, mempunyai uraian tugas:
a.menyeienggarakan dan mengoordinasikan pen]rusunan dan penyempurnaan standar norma dan kriteria pelaksanaan perencanaan kebinamargaan, transportasi, perhubungan, telekomunikasi, sumber daya air, cipta karya, perumahan dan permukiman, tata ruang, jasa konstruksi, kawasan strategis dan kerja sama;
b.menyelenggarakan peningkatan kapasitas program pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, sosialisasi, evaluasi dan melakukan kajian dan studi pembangunan daerah serta pengendalian atas pelaksanaannya di bidang kebinamargaan, transportasi, perhubungan, telekomunikasi, sumber daya air, cipta karya, perumahan dan permukiman, tata ruang, jasa konstruksi, kawasan strategis dan kerja sama; 2A
c.menyeienggarakan penyusunan dan peiaporan hasil-hasil pembangunan daerah di bidang kebinamargaafi, transportasi, perhubungan, telekomunikasi, Sumber Daya Air, cipta karya, perumahan dan permukiman, tata ruang, jasa konstruksi, kawasan strategis, dan kerja sama, secara berkala sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
d.menyelenggarakan perencanaan dan pengoordinasian di bidang kebinamargaan, transportasi, perhubungan, telekomunikasi, Sumber Daya Air, cipta karya, perumahan dan permukiman, tata ruang, kawasan strategis dan kerja sama;
e.menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
f.menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Badan, sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
g.menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan, sesuai dengan standar yang ditetapkan. (a) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan, dibantu:
a.Sub Bidang Perencanaan Transportasi dan Perhubungan;
b.Sub Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, Permukiman, dan Tata Ruang;
c.Sub Bidang Kawasan Strategis dan Kerjasama.