Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2020
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan jenis perizinan yang memerlukan dan tidak memerlukan pertirnbanganlrekomendasi teknis dan/atau peninjauan lapangan dari rim Teknis, dengan rnernperhatikan prinsip akuntabilitas, penyederhanaan prosedur, dan kecepatan pelayanan. Perizrnlan yang tidak memerlukan pertimbangan/ rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan langkah: a- petugas back affree melakukan verifikasi dan validasi administratif terhadap berkas permohonan;
(1'
(I) Perrnohonan perizinan dan ditangguhkan, karena: non perizinan dapat
Pemegang perizinar, dan non petizinan dapat mengajukan permohonan duplikat dokumen perizinan dan non perizinan apabiia hilang atau rusak, dengan mekanisme sebagai berikut: a.permohonanduplikatdokumenperizinandannonperizinan disampaikanmelaluipetugasfrontofficedenganmelampirkan pernyataankehilangandaripemohon,suratketerangan kehilangandariKepolisiansertabuktipengumuman kehilanganyangdimuatpadakoranataumediacetak;
BAB VII
Komponen Standar Pelayanan meliputi:
BAB VIII
BAB IX
pemohon dapat menyampaikan pengaduan dalam hal penyelenggaraan PTSP tidak dilaksanakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak terlebih dahuiu menyelesaikan pengaduan melalui musyawarah dan mufakat. pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara iisan dan/atau tulisan media yang disediakan oleh Dinas, dengan mekanisme:
Sarana pengaduan melalui:
Membuka PDF…