a.menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sekretariat;
b.menyelenggarakan pengurnpulan, pengolahan dan penyajian bahanldata dalam pengelolaan urnum dan kepegawaian, keuangan, program akuntabilitas dan informasi publik serta promosi;
c.menyelenggarakan penJrusunan dan penyempurrlaafi perencanaan dan program kegiatan di bidang kesekretariatan;
d.menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norrna dan kriteria dalam penyelenggaraan ketatausahaanl administrasi dan kesekretariatan;
e.menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan/adrninistrasi dan kesekretariatan;
f.rnenyelen pengoordinasian dan pengkqiian perencanaan dan program kegiatan Dinas dan Bidang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.menyelengarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
h.menyelen pengkajian anggaran belanja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.merryelenggarakan pengendaliaa adrninistrasi arlggaran belanja, sesuai standar yang ditetapkan;
j.menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
k.menyelenggarakan penyusLrnan Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Kinerja (LK), Laporan Keterangan Perta.nggungiawaban (LKPJ) dan I"aporall Pelaksanaan Pernerintahan Daerah {LPPD} Dinas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;
1.menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan, sesuai standar yang ditetapkan;
m.menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan naskah dinas, kearsipan, pertelekomunikasian dan persandian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;
n.menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minirnal;
o.menyelenggarakan pengadaan, penneliharaan, penataa-n, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan / peralatan kantor;
p.menyelenggarakan pen5rusunan bahan rancanga.n pendokumentasian peraturan perrrndang*undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
q.menyelenggarakan fasilitasi pengaturan kearnaman, kenyamanan dan kebersihan kantor;
r.menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional, sesuai ketentuan peraturaa perundang-undangan;
s.menyelenggarakan monitoring dan evaluasi, administrasi/ketatausahaan kegiatan Bidang-bidang lingkup Dinas dan UPT;
t.menyelenggarakan koordinasi, pernbinaan dan fasilitasi administrasi kepegawaian;
u.menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
v.menyelenggarakan pengoordinasian dan fasilitasi atas Unit Kerja terkait/ instansi vertikal; w, menyelenggarakan fasilitasi rapat-rapat internal dan eksternal Dinas;
x.menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
y.menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.