menetapkan Peraturan Guhernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2A22 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; c. Mengingat : 1 -z-
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 11031;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
4.Undang-Unda:rg Nomor 1 Tahun 2AA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaoo);
6.Undang-Undang Nomor 4A Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa5$;
7.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2AO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7231;
8.Undang-Und.ang Nomor 11 Tahun 2AOg tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9671;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor L3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2A n tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Ta}run 2A22 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Al3 tentang Organisasi Kemasyarakatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL3 Nomor lL6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a30); 1 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daera-h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2+4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e); L2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A22 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tenta:rg Hibah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Ta}run 2012 Nomor 5, Tambahan Lembasatt Negara Republik Indonesia Nomor 5272l,;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OLg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45781;
15.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintatr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 7AZL tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2t Nomor 63h Menetapkan
16.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2A2A tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2A Nomor 57); L7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 20 18 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 63O) sebagaimana telah diubah denga:r Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2O2A tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor t777]l;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2OLg tentang Klasi{ikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor AaTl;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2A2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1781}; MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 7 daJam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2422 tentang Tata Cala Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 Nomor 19) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: