Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2014
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Menimbang a. b. c. d. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l1O3); Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor lST, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 272Ol.; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang L,a.lu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neggara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah 4. 2. 3. 5. 6. 7. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2AL4 tentang Angkutan Jalan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559a); Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 89 Tahun 2OO2 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 52 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2AA2 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang organisasi dan Tata Keda Dinas - Dinas Daerah Provinsi sumatera utara (Lembaran Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI SUMATERA UTARA
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tarif dasar angkutan dihitung berdasarkan biaya pokok angkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan untuk penyedia jasa angkutan yang dihitung berdasarkan biaya penuh (full cost) yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tak langsung.
(l)Tarif Dasar angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Kelas ekonomi di Provinsi Sumatera Utara adalah sebesar Rp.141,- (seratus empat puluh satu rupiah) per penumpang- kilometer.
Talrcl nnrincinn tarif ierak angl,nrtan Antar Kota Dalam Provinsi pasal 5 Gubernur atas usul Kepala Dinas, menetapkan tarif tambahan untuk masing_masing wilayah yang masih dianggap perlusebagai akibat dari kondisi geografis, f,aktor muat dan kondisiprasarana jalan yang belum memadai. pasal 6 Dinas melakukan pengawasan Peraturan Gubernur ini. terhadap pelaksanaan KETENTUAN PENUTUP pasal 7 Pada saat berlakunya peraturan Gubernur ini, peraturan Gubernur sumatera utara Nomor 20 Tahun 2,lgtentang TarifAngkutan penumpang Antar Kota Daram provinsi KelasEkonomi Dengan Mob, Bus umum di sumatera utara, dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. pada tanggal memerintahkan penempatannya Diundangkan di Medan pada tanggal 21 November 2O14 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, ttd HASIHOLAN SILAEN BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA 43 Salinan S Ditetapkan di Medan pada tanggal 2O November 2Ol4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd GATOT PUJO NUGROHO UTARA TAHUN 2014 NOMOR KEH LAMPIRAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI SUMATERA UTARA TARIF/PNP-KM BATAS ATAS BATAS BAWAH Rp. 184,- Rp. 113,- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 40 TAHUN 2AI4 TANGGAL 20 NOVEMBER 2014 GUBERNUR SUMATERA UTARA ttd GATOT PUJO NUGROHO Salinan gan Aslinya KEP KUM, Pembina Utama Muda (IV/c) NrP.1959A227 198003 1 004
Membuka PDF…