Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua Sub Bidang di lingkungan Badan Penghubung Daerah Provinsi, meliputi Ketatausahaan, produk hukum, kepegawaian, pendapatan, perencanaan program kerja, perbendaharaan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa penatausahaan keuangan pemeliharaan dan inventarisasi aset, pengelolaan dan pemeliharaan mess Pemprovsu, gedung kantor dan kerumahtanggaan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai fungsi:
a.pelaksanaan administrasi ketatausahaan;
b.pelaksanaan verilikasi produk hukum pelaksanaan program kegiatan;
c.pelaksanaan administrasi kepegawaian;
d.pelaksanaan penyusunan target pendapatar mess Pemprovsu, pembukuan dan penyetoran pendapatan mess;
e.pelaksanaan penyusunan Rencana Strategi Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Keda Anggaran;
f.pelaksanaan pengelolaan pembukuan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran;
g.pelaksanaan Pengelolaan Keuangan, berupa penJrusunan Dokumen Penggunaan Anggaran;
h.pelaksanaan penyusunan rencana umum pengadaan barang / jasa; (21 pelaksanaan penatausahaan keuangan, administrasi pengajuan permintaan dana dan verifikasi administrasi keuangan serta Laporan Keuangan; pelaksanaan pen5rusunan rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, daftar inventarisasi aset dan laporan pengadaan barang;
k.pelaksanaan pemeliharaan mess Pemprovsu, gedung kantor, peralatan dan urusan kerumahtanggan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya; pelaksanaan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan, sesuai standar yang ditetapkan. Bagran Ketiga Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan