Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 41 Tahun 2020
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan. b. c. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a$l; Undang-Undang Nomor 41 Tahun L999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor t67, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OA4 kntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4t Tahun t999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaL2l; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20Og tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor L4A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o5e); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OLZ Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSa2l; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 2. 3. 4. 5. 6. 3- 7. Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e|; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun ?ALO tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}rc Nomor 44, Tarrrbahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor s116); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OLl tentang Pengelolaan Kawasan suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOLL Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217l, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2o15 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2S Tahun ?ALL bntang Pengelolaan Kawasan suaka Alam Dan Kawasan pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798); Peraturan Pemerintah Nomor 54 ?ahun 2AL7 tentang Badan usaha Milik Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi Nomor 3O5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6L731; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76 /MenLHK-Setj en/ZALS &ntang Kriteria Z-ona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok pengelolaan cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman wisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2aL6 Nomor $al; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2Ol8 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 155); 8. 9. 10. 11. L2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor SZ Tahun 2}l,g tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD {Berita Negara Tahun 2018 Nomor 7OO}; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.SIMENLHKISETJEN/KUM .l /3 /2019 tenrang Pengusahaan Pariwisata alam di kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Al9 Nomor 33s); Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.95/MENLHK/SETJEN/PLA.2 I Z I 2AL8 tanggal 2O Februari 2AL8 tentang Penetapan Fungsi Kelompok Hutan Sibolangit Sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan, di Kabupaten Langkat, Kabupaten Kaxo, Kabupaten Deli Sedang, dan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara seluas ! 39.678 Ha; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1g8S tentang Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa propinsi Daerah ringkat I sumaterautana (Lembaran Daerah propinsi Tingkat I Sumatera Utara Tahun 1985 Nomor 31.); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2o1g tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2073 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 16); Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2ato tentang susunan organisasi Dinas-Dinas di lingkungan provinsi sumatera utara (Berita Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratrrran Gubernur Nomor Lg Tahun zeLA tentang Perrrbahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor gg Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas di lingkungan Provinsi sumatera utara (Berita Daerah provinsi Sumatera Utara Talrun 2Ol8 Nomor 19); 13. 14. 15. 16. 17. *5-
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
BAB III
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dilokasi Taman Hutan Raya Blok Koleksi dan Blok Pemanfaatan dengan luas 56 ha dan 4.921 ha serta sumber daya alam yang ada didalamnya perlu dikelola lebih intensif dalam rangka mendorong investasi, peningkatan perekonomian daerah dan stimulan bag, pertumbuhan perekonomian masyarakat sehingga berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam pengembangarl dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan sebagaimana dimaksud pada ayat {1), Pemerintah Daerah menugaskan perusahan Daerah Aneka Industri dan Jasa provinsi sumatera utara untuk:
Penugasan pengembangan dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2| dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Da1am pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya, Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara dapat menugaskan arrak perusahaan danf atau bekerja sasra dengan Badan Usaha Milik Daerah Lainnya serta pihak berwenang lainnya dengan prinsip yang saling menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(U Pendanaan untuk pengemb€mga.n dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (21 dilaksanakan bersumber dari:
BAB IV
Dalam penugasarl pengemba.ngan dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa:
BAB V
Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengemba.ngarl dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya kepada Gubernur melalui Biro Bina Perekonomian dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sumatera lltara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Laporan hasil pelaksanaan pengembangan dan pemanflaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya yang telah berbentuk izrra disampaikan kepada Kepala UPT Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya AIam dan Ekosistem KLHK dan Kepala Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Utara.
BAB VI
pengendalian teknis pelaksanaan penugascrn pengembangan dan pemanfaatan wisata kawasan Taman Hutan Raya dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada Dinas Kehutanan dan Biro Bina Perekonomian. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam berita daerah Provinsi Sr,rmatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 23 September 2A2A GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 5 Olrtober 2O2O SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, nd R. SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2A2O NOMOR 42 Salinan Sesuai Dengan Aslinya PIt. KEPALA BIRO HUKUM NrP. 1969A421 199003 2003
Membuka PDF…