Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2014
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupatenf Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
/i \ n^---^l^^^-^*^^a tlo'",aonor{aon hini lVfacrrraral:nf rli Prorrinsr
kewaspadaan dini masyarakat di wilayah Penyelenggaraan dilimpahkan kepada camat; Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat desa/ kelurahan dilimpahkan kepada Kepala melalui Camat. kecamatan di wilayah Desa/Lurah
BAB III
FKDM dibentuk di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan; Pembentukan FKDM sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah; FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
FKDM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempu.nyai tugas:
FKDM Provinsi, Kabupatenf Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan mempunyai fungsi sebagai mata dan telinga masyarakat serta pemerintah daerah untuk mendeteksi secara dini kemungkinan ancaman dan gangguan terhadap masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Kebersamaan dalam Kebhinekaan. FKDM Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri atas wakil-wakil Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Elemen Masyarakat lainnya. Keanggotaan FKDM kecamatan terdiri atas wakil-wakil ormas, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya. Keanggotaan FKDM desa/kelurahan terdiri atas wakil wakil ormas, pemuka-pemuka masyarakat dan pemuda anggota satlinmas dan anggota polmas, serta elemen masyarakat lainnya.
Membuka PDF…