Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2018
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang pengarusutarnaan Gender Dalam pembangunan Daerah di provinsi sumatera utara;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Pengarusutamaan gender berasaskan pada penghormatart terhadap harkat dan martabat manusia.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
Ruang lingkup PUG dan PPRG meliputi:
Kewena-ngan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG di daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
BAB II
Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender {Gender Analisys Pathwagl atau metode analisis lain. Analisis gender terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah yang bersangkutan. Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat {2), dituangkan dalam penyusunan GBS. Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar Perangkat Daerah dalam men5rusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA Perangkat Daerah.
Bappeda mengkoordinasikan penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Kerja responsif gender. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja Daerah responsif gender diatur dalam Gubernur. RPJMD, Perangkat Perangkat Peraturan (21
Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG ska-la provinsi. Pasal 1 1 Gubernur menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah.
Membuka PDF…