Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2020
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 88
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2A74 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2O2O telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2OL4 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Surnatera Utara; bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Nomor l88.34l1964lOTDA tanggal 7 April 2O2O perihal Fasilitasi Rancangan Gubernur Surnatera Utara, Pergub sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dicabut karena telah melebihi 50%o perubahan; b. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan PeraturanDaerahProvinsiSumateraUtaraNomorlTahun 2oL4tentangPengelolaanDaeralrAliranSungaiTerpadu Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara(LembaranNegaraRepubliklndonesiaTa}run1956 Nomor64,TambahanLembaranNegaraRepubliklndonesia Nomor 11O3); Und.ang-Und.angNomor4lTahun]-gggtentangKehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2oa4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4t Tatrun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aal\; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor IO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor a7251; Mengingat : 1. 2. - J. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAg Nomor L4o,TambahanLembaranNegaraRepubliklndonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LembaranNegaraRepubliklndonesiaTahun2olSNomor l30,TambahanLernbaranNegaraRepubliklndonesia Nomor 5a32l,; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Undang-undang Nornor 37 Tahun 2oL4 tentang Konservasi Tanah Da]1 Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 2gg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O8); lo.Undang-UndangNomorlTTahun2otgtentangSumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olg Nomor 19O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5aO5);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
BAB II
Prinsip dasar penlrusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS:
Penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS melibatkan pemangku kepentingan antara lain:
penlrusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan dilakukan dengan tahapan:
Rumusan masalah untuk DAS dilakukan melalui metode pohon masalah atau metode lain dengan memperhatikan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/Kota, serta karakteristik biofisik, sosial ekonomi dan budaya.
Perumusan tujuan untuk DAS baik yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan dilakukan dengan mengacu pada perumusan masalah dan mengutamakan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Rumusan masalah DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sebagai dasar perLrmusan strategi untuk DAS yang dipulihkan maupLrn DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Perumusan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, prograrn dan kegiatan. Perumusan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bersama oleh para pemangku kepentingan dengan mengedepankan keterpaduan kepentingan antar sektor serta wilayah administrasi.
Penahapan pen]rusunan rencana pengelolaan DAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Membuka PDF…